BUATLAH APA YANG BELUM DIFIKIRKAN ORANG LAIN,BERHENTI TIADA TEMPAT BAGIMU, LAMBAT BER ARTI MATI, KARENA ENGKAU AKAN TER INJAK INJAK OLEH MASA
ASSALAMU ALAIKUM
Rabu, 12 Juni 2013
KORUPSI DAN PEMBERANTASANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
A. Pengantar
Tindak korupsi dari sudut pandang apapun jelas tidak bisa dibenarkan. Oleh karena itu, tindakan korupsi adalah perbuatan salah. Dalam hukum Islam, perbuatan dosa atau perbuatah salah disebut jinayah atau – lebih tepat disebut – “jarimah“. Jarimah merupakan perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya. Jadi jarimah merupakan tindakan yang dilarang oleh syara’ karena bisa menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan, dan akal. Jarimah tersebut bisa diancam dengan hukuman had atau ta’zir”. Perbedaan antara had dan ta’zir: (1) had adalah sanksi hukum yang ketentuannya sudah dipastikan oleh nash, sementara ta’zir pelaksanaan hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa.
Apa yang menyebabkan suatu perbuatan dianggap sebagai suatu tindak kejahatan tidak lain adalah karena perbuatan itu sangat merugikan kepada tatanan kemasyarakatan, atau kepercayaan-kepercayaan atau harta benda, nama baik, kehormatan, jiwa dan lain sebagainya, yang kesemuanya itu menurut hukum syara’ harus dipelihara dan dihormati serta dilindungi. Suatu sanksi diterapkan kepada pelanggar syara’ dengan tujuan agar seseorang tidak mudah berbuat jarimah. Korupsi adalah perbuatan yang sangat merugikan baik kepada individu, masyarakat, dan negara. Bahkan dampak yang ditimbulkan dari perilaku korupsi begitu luas terhadap moral masyarakat (al-akhlak al-karimah), kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, pantas kalau korupsi dalam hukum positif dimasukkan sebagai ‘extraordinary crime’, kejahatan luar biasa.
Meskipun tindak korupsi secara jelas merupakan perbuatan salah dan termasuk kategori jinayah atau jarimah namun secara jelas syara’ tidak menyebutkan kata ‘korupsi’ dalam nash-nash baik al-Qur’an maupun hadis. Oleh karena itu, maka dibutuhkan ‘ijtihad’ – misalnya — dengan menggunakan metode qiyas (analogi) untuk menemukan persamaan korupsi dalam literatur hukum Islam, denga cara melihat unsur-unsur umum-khusus jarimahnya, dan menentukan sanksinya.
B Konsep Pemidanaan Dalam Hukum Islam
1. Pengertian Jarimah dan Unsurnya
Pengertian jarimah atau jinayah menurut Abd. al-Qadir Audah adalah “Perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya”. [1] Jadi jinayah merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh syara’ karena dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan, dan akal. Sedangkan menurut al-Mawardi jarimah atau jinayah adalah “Larangan-larangan syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir”.[2]
Para ulama’ dan ahli hukum Muslim awal tidak membedakan antara aspek perundangan, etika dan agama dalam syari’ah, apalagi memilah bidang-bidang hukum tertentu secara terpisah. Akibatnya prinsip-prinsip dan aturan-aturan syari’ah yang sesuai dengan apa yang dikenal dalam terminologi modern sebagai hukum pidana, pembuktian dan prosedur, hanya bisa disarikan dari risalah dan fiqh Islam yang umum dan luas.[3] Oleh sebab itu, hukum Islam berbeda dengan hukum positif. Hukum Islam menganggap bahwa al-akhlak al-karimah sebagai sendi dalam masyarakat, sehingga suatu perbuatan baru diancam pidana kalau perbuatan itu membawa kerugian pada masyarakat, sementara hukum positif tidak demikian.
Adapun unsur-unsur jarimah bisa dikategorikan menjadi dua, yaitu unsur umum dan unsur khusus. Unsur umum jarimah ada tiga macam, yaitu: 1) unsur formil, yaitu suatu perbuatan tidak dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak dapat dipidana kecuali adanya nash atau undang—undang yang mengaturnya. 2). Unsur materiil, yaitu tingkah laku seseorang yang membentuk jarimah, baik dengan sikap berbuat maupun sikap tidak berbuat. Dan 3). Unsur moril, yaitu pelaku jarimah adalah orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap jarimah yang dilakukannya. Yang dimaksud unsur khusus adalah unsur yang hanya terdapat pada peristiwa pidana tertentu dan berbeda antara unsur khusus pada jenis jarimah yang satu dengan jenis jarimah yang lainnya.
2. Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Islam
Menurut al-Syatibi tidak ada satu pun dari hukum Allah yang tidak mempunyai tujuan. Hukum yang tidak mempunyai tujuan sama dengan taklif ma la yuthaq (pembebanan sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan). Syatibi berpandangan bahwa tujuan utama dari syari’ah ialah untuk menjaga dan memperjuangkan tiga kategori hukum, yang disebutnya sebagai daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat.
Kajian tentang maqashid al-syari’ah Syatibi bertolak dari asumsi bahwa segenap syari’at yang diturunkan Allah senantiasa mengandung kemaslahatan bagi hamba-Nya untuk masa sekarang (di dunia) dan sekaligus masa yang akan datang (di akhirat).
Dengan demikian, tujuan Tuhan menetapkan suatu syari’at bagi manusia tidak lain adalah untuk kemaslahatan manusia (li maslahati al-‘ammah). Termasuk di dalamnya adalah tujuan pemidanaan dalam hukum Islam, misalnya pelarangan membunuh adalah demi menjaga jiwa manusia, pelarangan minum-minuman keras sebagai bentuk penjagaan terhadap akal manusia, pelarangan zina adalah untuk menjaga kejelasan keturunan manusia dan lain sebagainya.
3. Pembagian Jarimah dan ‘Uqubahnya
Dari segi berat ringannya hukuman (‘uqubah), jarimah dibagi menjadi 3 macam, yaitu; jarimah hudud, jarimah qishash-diyat, dan jarimah ta’zir.
a. Jarimah hudud
Jarimah hudud dan ‘uqubahnya adalah tindak pidana yang diancam dengan hukuman had yaitu hukuman yang kualitasnya ditentukan dalam nash. Yang termasuk jarimah hudud ada tujuh, yaitu: zina, qadzaf (menuduh zina), pencurian (sariqah), perampokan (hirabah), meminum minuman keras (syurb al-khamr), pemberontakan (bughat) , dan murtad (riddah).
b. Jarimah qishash-diyat
Jarimah qishash-diyat adalah tindak pidana yang diancam dengan hukuman qishash yaitu hukuman yang setimpal dengan pidana yang dilakukan.
Yang termasuk dalam kategori jarimah qishash-diyat adalah: 1). Pembunuhan sengaja (al-qatl al-’amd), 2). Pembunuhan semi sengaja (qatl syibh al-’amd), 3). Pembunuhan keliru (qatl al-khatha’), 4) Penganiayaan sengaja (jarh al-’amd), 5). Penganiayaan salah (jarh al-khata’).
c. Jarimah ta’zir
Jarimah ini mencakup seluruh tindak pidana yang tidak termasuk dalam hudud dan qishash-diyat, juga mencakup seluruh yang tidak termasuk dalam hudud dan qishash-diyat, juga mencakup seluruh perbuatan pidana yang belum sempurna (jarimah ghairu tammah).
Dilihat dari berubah tidaknya sifat jarimah dan jenis hukuman, para fuqaha’ membagi jarimah ta’zir ke dalam dua bentuk. 1) Jarimah ta’zir yang jenisnya ditentukan oleh syara’, seperti mu’amalah dengan cara riba, memicu timbangan, mengkhianati amanat, korupsi, menyuap, manipulasi, nepotisme, dan berbuat curang. Perbuatan tersebut semua dilarang, akan tetapi sanksinya sepenuhnya diserahkan kepada penguasa. 2). Jarimah ta’zir yang ditentukan oleh pihak penguasa atau pemerintah. Bentuk jarimah ta’zir yang kedua ini pada suatu saat mengalami perubahan tergantung dari situasi dan kondisi masyarakat pada waktu tertentu, misalnya undang-undang yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Dalam menetapkan jarimah ta’zir, prinsip utama yang menjadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemadaratan (bahaya). Penegakan jarimah ta’zir juga harus sesuai dengan prinsip syar’i (nash). Di samping itu, para penguasa dan para hakim patut mempertimbangkan untuk menggunakan wewenang kebijaksanaan yang tersisa ini demi pengembangan dan pembaruan. Para ahli hukum awal telah berusaha memberikan beberapa garis besar tuntunan bagi wewenang ta’zir. Namun garis besar tuntunan ini sangat samar-samar dan pada dasarnya tidak valid karena sifatnya yang tidak memadai bagi upaya strukturisasi dan mengontrol kekuasaan dalam konteks negara-bangsa modern yang pluralistik.
C. Konsep-Konsep Korupsi Dalam Hukum Islam
1. Ghulul
Ghulul adalah penyalahgunaan jabatan. Jabatan adalah amanah, oleh sebab itu, penyalahgunaan terhadap amanat hukumnya haram dan termasuk perbuatan tercela. Perbuatan ghulul misalnya menerima hadiah, komisi, atau apapun namanya yang tidak halal dan tidak semestinya dia terima. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
سنن أبى داود – (ج ٣ / ص ٩٤)
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Barangsiapa yang kami angkat menjadi karyawan untuk mengerjakan sesuatu, dan kami beri upah menurut semestinya, maka apa yang ia ambil lebih dari upah yang semestinya, maka itu namanya korupsi”. (HR. Abu Dawud dari Buraidah).
Jadi semua komisi atau hadiah yang diterima seorang petugas atau pejabat dalam rangka menjalankan tugasnya bukanlah menjadi haknya. Misalnya seorang staf sebuah kantor pemerintahan dalam pembelian inventaris kantornya dia mendapat discount dari si penjual, maka discount tersebut bukanlah menjadi miliknya, tetapi menjadi milik kantor. Contoh lainnya yang sering terjadi adalah seorang pejabat menerima hadiah dari calon tender supaya calon tender yang memberi hadiah tersebut yang mendapat tender tersebut.
Ghulul juga adalah pencurian dana (harta kekayaan) sebelum dibagikan, termasuk di dalamnya adalah dana jaring pengaman sosial. Contohnya adalah kasus pencurian terhadap barang-barang bantuan yang seharusnya diserahkan kepada korban bencana alam berupa gempa dan tsunami di Aceh.
Bentuk lain dari penyalahgunaan jabatan (ghulul) adalah perbuatan kolutif misalnya mengangkat orang-orang dari keluarga, teman atau sanak kerabatnya yang tidak memiliki kemampuan untuk menduduki jabatan tertentu, padahal ada orang lain yang lebih mampu dan pantas menduduki jabatan tersebut.
2. Sariqah
Syekh Muhammad An-Nawawi al-Bantani mendefinisikan sariqah dengan “Orang yang mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi dari tempat yang dilarang mengambil dari tempat tersebut”. Jadi syarat sariqah harus ada unsur mengambil yang bukan haknya, secara sembunyi-sembunyi, dan juga mengambilnya pada tempat yang semestinya. Kalau ada barang ditaruh di tempat yang tidak semestinya untuk menaruh barang menurut beliau bukan termasuk kategori sariqah.
Menurut Syarbini al-Khatib yang disebut pencurian adalah mengambil barang secara sembunyi-sembunyi di tempat penyimpanan dengan maksud untuk memiliki yang dilakukan dengan sadar atau adanya pilihan serta memenuhi syarat-syarat tertentu.
Islam mengakui dan membenarkan hak milik pribadi, oleh karena itu, Islam akan melindungi hak milik tersebut dengan undang-undang. Orang yang melakukan pencurian berarti ia tidak sempurna imannya karena seorang yang beriman tidak mungkin akan melakukan pencurian sebagaimana sabda Rasulullah SAW.:
اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان – (ج ١ / ص ٢٠)
لا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Pencuri tidak akan mencuri ketika dia dalam keadaan beriman” (HR al-Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah)
Lalu bagaimana dengan pencurian uang negara, apakah hal tersebut diperbolehkan. Tentu jawabannya tidak boleh karena uang negara tersebut adalah untuk kesejahteraan umum di mana umat Islam bisa mengambil manfaat darinya. Dalam konteks Indonesia, umat Islam-lah yang paling banyak akan memanfaatkan uang tersebut karena mereka adalah mayoritas. Namun demikian umat non-Muslim juga berhak memanfaatkan uang negara tersebut karena Islam menyuruh supaya memenuhi hak-hak mereka secara sempurna dan tidak dikurangi dan supaya hidup damai berdampingan dengan mereka dan saling menjaga jiwa dan harta mereka.
Yang paling ironis apabila pencurian tersebut dilakukan oleh petugas atau pejabat yang memang bertugas untuk mengurus uang atau kekayaan negara tersebut. Oleh karena itu, menurut Islam petugas atau pejabat yang bertugas mengurus uang tersebut apabila melakukan pencurian dosa dan kesalahannya jauh lebih besar dan lebih banyak dan ia termasuk golongan orang yang berkhianat, karena menjaga amanat termasuk kewajiban Islam dan khianat dilarang secara mutlak.
3. Khianat
Khianat adalah tidak menepati amanah, ia merupakan sifat tercela. Sifat khianat adalah salah satu sifat orang munafiq sebagaimana sabda Rasulullah SAW. bahwa tanda-tanda orang munafiq itu ada tiga, yaitu apabila berkata berdusta, apabila berjanji ingkar, dan apabila diberi amanah berkhianat.
Oleh karena itu, Allah SWT. sangat membenci dan melarang khianat. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُواْ أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. (QS al-Anfâl [8]: 27)
Menurut ar-Raghib al-Isfahani, seorang pakar bahasa Arab, khianat adalah sikap tidak memenuhi suatu janji atau suatu amanah yang dipercayakan kepadanya. Ungkapan khianat juga digunakan bagi seseorang yang melanggar atau mengambil hak-hak orang lain, dapat dalam bentuk pembatalan sepihak perjanjian yang dibuatnya, khususnya dalam masalah mu’amalah. Jarimah khianat terhadap amanah adalah berlaku untuk setiap harta bergerak baik jenis dan harganya sedikit maupun banyak.
Orang-orang yang beriman mestinya menjauhi sifat tercela ini, bahkan seandainya mereka dikhianati Rasulullah s.a.w. melarang untuk membalasnya dengan pengkhianatan pula. Sabda beliau:
سنن أبى داود – (ج ٣ / ص ٣١٣(
أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
“Sampaikan amanat kepada orang yang mempercayaimu dan jangan berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu” (H.R. Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairah).
4. Risywah (suap)
Secara harfiyah, suap (risywah) berarti البِرطيل “batu bulat yang jika dibungkamkan ke mulut seseorang, ia tidak akan mampu berbicara apapun”. Jadi suap bisa membungkam seseorang dari kebenaran. Menurut Ibrahim an-Nakha’i suap adalah “Suatu yang diberikan kepada seseorang untuk menghidupkan kebathilan atau untuk menghancurkan kebenaran”. Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mendefinisikan suap dengan “Memberikan harta kepada seseorang sebagai kompensasi pelaksanaan mashlahat (tugas, kewajiban) yang tugas itu harus dilaksanakan tanpa menunggu imbalan atau uang tip”.
Sedangkan menurut terminologi fiqh, suap adalah “segala sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim atau yang bukan hakim agar ia memutuskan suatu perkara untuk (kepentingan) nya atau agar ia mengikuti kemauannya”.
Dasar hukum pelanggaran suap adalah firman Allah SWT.:
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.“ (QS al-Mâidah [5]: 42)
Suap bisa terjadi apabila unsur-unsurnya telah terpenuhi. Unsur-unsur suap meliputi, pertama yang disuap (al-Murtasyi), kedua, penyuap (al-Rasyi), dan ketiga, suap (al-Risywah). Suap dilarang dan sangat dibenci dalam Islam karena sebenarnya perbuatan tersebut (suap) termasuk perbuatan yang bathil.
Allah SWT berfirman:
لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS al-Baqarah [2]: 188)
Baik yang menyuap maupun yang disuap dua-duanya dilaknat oleh Rasulullah SAW. sebagai bentuk ketidaksukaan beliau terhadap perbuatan keduanya. Rasulullah SAW. bersabda:
بلوغ المرام من أدلة الأحكام – (ج ١ / ص ٣٢٠)
لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اَلرَّاشِي وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah SAW. melaknat penyuap dan yang disuap”. Riwayat yang lain, Ahmad ibn Hanbal dari Tsauban r.a. berkata:
مسند أحمد – (ج ٣٧ / ص ٨٥)
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
“Rasulullah SAW. melaknat penyuap dan yang disuap dan si perantara. Artinya orang yang menjadi perantara suap bagi keduanya”.
Suap dengan segala bentuknya haram hukumnya. Dia antara bentuk suap adalah hadiah. Seorang pejabat haram hukumnya menerima hadiah. Bahkan termasuk hadiah yang diharamkan bagi seorang pejabat yang meski tidak sedang terkait perkara atau urusan, telah membiasakan saling memberi hadiah jauh sebelum menjadi pejabat, namun setelah menduduki jabatan terjadi peningkatan volume hadiah dari kebiasaan sebelumnya. Seorang pejabat juga haram menerima hadiah dari seseorang yang jika bukan karena jabatannya, niscaya orang tersebut tidak akan memberikannya.
Umar bin Abdul Aziz suatu ketika diberi hadiah oleh seseorang tapi ditolaknya karena waktu itu dia sedang menjabat sebagai khalifah. Orang yang memberi hadiah kemudian berkata: “Rasulullah pernah menerima hadiah”. Lalu Umar menjawab: hal itu bagi Rasulullah merupakan hadiah tapi bagi kita itu adalah risywah (suap)”. Pokoknya setiap hadiah yang diberikan kepada pejabat karena posisinya sebagai seorang pejabat tidak boleh diterima dan haram hukumnya karena andaikan pejabat tersebut tidak sedang menjabat dan hanya tinggal di rumahnya niscaya tidak akan ada orang yang memberinya hadiah.
Seorang pejabat boleh menerima hadiah dengan beberapa syarat:
1. Pemberi hadiah bukan orang yang sedang terkait perkara dan urusan.
2. Sudah terjadi semacam tradisi saling tukar-menukar hadiah antara pejabat tersebut dengan pemberi hadiah sebelum ia menduduki jabatannya, baik karena pertemanan atau saudara.
3. Pemberian tersebut tidak melebihi kadar volume kebiasaan sebelum menjabat.
Jika seseorang kehilangan haknya dan dia hanya bisa mendapatkan hak tersebut dengan cara menyogok atau seseorang tertindas, ia tidak mampu menolaknya kecuali dengan menyogok, maka lebih baik ia bersabar sampai Allah memudahkan baginya kepada jalan terbaik untuk menghilangkan ketertindasan tersebut dan bisa memperoleh haknya. Tetapi apabila tetap menggunakan sogok dalam kondisi seperti itu, maka dosanya ditanggung orang yang menerima sogok sedangkan orang yang menyogok tidak berdosa.
Para ulama sebagian besar mendasarkan pendapat tersebut kepada hadis orang-orang yang menjilat yang meminta zakat kepada Nabi kemudian Nabi memberi kepada mereka padahal mereka tidak berhak.
Diriwayatkan dari ِAbu Ya’la , Nabi bersabda:
إتحاف الخيرة المهرة – (ج ٣ / ص ٤٨)
وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَخْرُجُ بِصَدَقَتِهِ مِنْ عِنْدِي يَتَأَبَّطُهَا ، وَإِنَّمَا هِيَ لَهُ نَارٌ , قُلْتُ : يَا رَسُولَ الله ، كَيْفَ تُعْطِيهِ وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّهَا لَهُ نَارٌ ؟ قَالَ : فَمَا أَصْنَعُ يَأْبُونَ إِلاَّ مَسْأَلَتِي ، وَيَأْبَى الله , عَزَّ وَجَلَّ , لِيَ الْبُخْلَ.
“Apabila salah satu di antara kamu mengeluarkan zakat dari sisiku dengan cara mengempitnya―membawa zakat tersebut di bawah ketiaknya―sesungguhnya zakat itu baginya adalah api! Wahai Rasulullah bagaimana anda memberikan kepadanya padahal anda tahu bahwa zakat itu baginya adalah api? Rasulullah mejawab: apa yang harus aku lakukan? Mereka menolak kecuali masalahku dan Allah menolak kekikiran untukku”.(HR Ahmad ibn Hanbal dari Abu Ya’la)
D. Sanksi-Sanksinya
Sanksi merupakan sesuatu yang sangat urgen kedudukannya dalam rangka penegakan supremasi hukum karena sebuah produk hukum sehebat apapun tanpa adanya sanksi atau hukuman juga tidak memiliki kekuatan memaksa yang sangat kuat. Kadang ditaati atau tidaknya suatu hukum atau peraturan tergantung dari berat ringannya sanksi yang ada lebih khusus lagi tergantung pada ditegakkannya sanksi tersebut atau tidak.
Jenis sanksi ada empat, yaitu: pertama, al-’Uqubah al-Asliyyah yaitu hukuman yang telah ditentukan dan merupakan hukuman pokok seperti ketentuan qishas dan hudud. Kedua, al-’Uqubah al-Badaliyyah yaitu hukuman pengganti. Hukuman ini bisa dikenakan sebagai pengganti apabila hukuman primer tidak diterapkan karena ada alasan hukum yang sah seperti diyat atau ta’zir. Ketiga, al-’Uqubah al-Tab’iyyah yaitu hukuman tambahan yang otomatis ada yang mengikuti hukuman pokok atau primer tanpa memerlukan keputusan tersendiri seperti hilangnya mewarisi karena membunuh. Keempat, al-’Uqubah al-Takmiliyyah yaitu hukuman tambahan bagi hukuman pokok dengan keputusan hakim tersendiri seperti menambahkan hukuman kurungan atau diyat terhadap al-’Uqubah al-Ashliyyah.
Sedangkan tujuan adanya sanksi atau hukuman ada tiga, yaitu: pertama, al-himayah (preventif); yaitu supaya seseorang berfikir dan menyadari akibat yang akan dialami bila suatu jarimah dilakukan. Kedua, al-Tarbiyyah; yaitu supaya seseorang memperbaiki diri atau menjauhkan dirinya dari jarimah dengan pertimbangan dijatuhi hukuman yang setara dengan perbuatannya. Ketiga, al-‘Adalah; yaitu terciptanya rasa keadilan. Jadi hukuman harus ditegakkan tanpa pandang bulu sebagaimana hadis Rasulullah mengenai pemberlakuan potong tangan terhadap pencuri termasuk terhadap Fatimah sekalipun putri beliau seandainya ia mencuri. Adapun sanksi dari jenis jarimah yang telah disebutkan di atas (ghulul, sariqah, khianat, dan risywah) akan penulis kemukakan sebagai berikut:
Pertama, sanksi atau hukuman ghulul. Di dalam hadis-hadis Rasulullah disebutkan bahwa sanksi terhadap pelaku ghulul adalah membakar harta ghululnya dan memukul pelakunya. Hadis yang menjelaskan bentuk sanksi tersebut adalah hadis nomor 2598 dalam Kitab Sunan Abu Daud. Lengkapnya sebagai berikut: “Dari Shalih bin Muhammad bin Zaidah dia berkata: Aku pernah memasuki negeri Rumawi bersama Maslamah, lalu didatangkan kepadanya seorang laki-laki yang melakukan ghulul. Maslamah menanyakan hal itu kepada Salim bin Abdillah bin Umar, lalu dia berkata: Aku mendengarkan ayah menuturkan hadis dari Umar bin Khattab r.a., Nabi s.a.w. bersabda: “Apabila kamu mendapatkan orang melakukan ghulul, maka bakarlah barangnya, dan pukullah dia” kata Shalih: maka kami mendapatkan sebuah mushaf di dalam barang itu, lalu Maslamah bertanya tentang itu kepada Salim. Jawab Salim: “Juallah barangnya, dan sedekahkanlah harganya”.
Pada hadis yang lain disebutkan bahwa sanksi ghulul adalah dengan membakar hartanya, mengarak keliling pelakunya dan tidak memberikan bagiannya. Diriwayatkan “dari Shalih bin Muhammad dia berkata: pernah kami berperang bersama Walid bin Hisyam, sedang kami bersama Salim bin Abdillah bin Umar bin Abdil Aziz. Kemudian ada seorang laki-laki melakukan ghulul, maka Walid memerintahkan, agar barangnya dibakar. Setelah dibakar, orang itu diarak berkeliling, dan bagiannya tidak diberikan”. Menurut Abu Dawud hadis ini yang paling sahih di antara hadis yang lainnya.
Sanksi atau hukuman bagi penyalahgunaan wewenang atau jabatan bahkan bisa sampai hukuman mati. Al-Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain yang mengutip pendapat al-Muhib al-Thabary dari kitabnya Al-Tafqih menyatakan bahwa vonis mati boleh dijatuhkan pada seorang pejabat negara yang menyalahgunakan tugas-tugasnya utnuk menindas rakyat, dan hal itu disamakan dengan lima macam kefasikan (membunuh, zina, mencuri, memutus persaudaraan dan keluar dari Islam), karena kerugian (korban) yang diakibatkan dari kejahatan pejabat ini jauh lebih besar. Ibn Taimiyyah menyatakan bahwa siapapun yang kalau kejahatannya hanya bisa dihentikan dengan vonis mati, maka ia harus divonis mati, meski itu masih bagian dari ta’zir. Ibn Taimiyyah menganalogikan kejahatan itu dengan kejahatan al-Soil.
Kedua, sanksi atau hukuman sariqah adalah didasarkan pada firman Allah SWT. dalam QS al-Maidah [5]: 38:
وَ السَّارِقُ وَ السَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُما جَزاءً بِما كَسَبا نَكالاً مِنَ اللَّهِ وَ اللَّهُ عَزيزٌ حَكيمٌ
“Laki-laki dan perempuan yang mencuri potonglah tangannya sebagai pembalasan terhadap apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah SWT. dan Allah Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana”.
Di dalam hadis disebutkan:
مسند الصحابة في الكتب التسعة – (ج ٨ / ص ١٤٥)
إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا يُقِيمُونَ الْحَدَّ عَلَى الْوَضِيعِ وَيَتْرُكُونَ الشَّرِيفَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ فَعَلَتْ ذَلِكَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Bahwasanya yang menyebabkan kehancuran umat sebelum kamu ialah mereka menegakkan had terhadap kaum lemah dan meninggalkan had terhadap kaum bangsawan. Saya bersumpah demi Allah seandainya Fatimah (mencuri) niscaya akan kupotong tangannya”.(H.R. Ahmad, Muslim, Nasai dari Aisyah)
Hukuman potong tangan bisa dilaksanakan apabila harta yang dicuri telah sampai senisab. Adapun nisab potong tangan adalah seperempat dinar ke atas sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari ‘Amrah dari ‘Aisyah ra. bahwa sesungguhnya Nabi SAW. biasa memotong tangan karena pencuriannya senilai seperempat dinar ke atas. Hadis tersebut begitu populer karena dikeluarkan oleh Imam Bukhori, Imam Muslim, Imam Turmudzi, Imam an-Nasa’i, dan Imam Ibnu Majah. Hadis dengan redaksi yang hampir sama juga diriwayatkan oleh Urwah dan ‘Amrah juga dikeluarkan oleh para Imam yang telah disebut di atas.
Ada beberapa kasus pencurian yang tidak dipotong tangannya, yaitu pada pencurian buah-buahan dan umbat, mencuri untuk memakannya karena suatu hajat (di tempat itu) tanpa mengantonginya, kemudian orang gila, dan terakhir pencurian yang dilakukan dalam peperangan. Imam Abu Hanifah mengatakan tidak dipotong tangan pada pencurian harta dalam keluarga yang inti karena mereka diiperbolehkan keluar masuk tanpa izin. Jadi kasus pencurian antara suami istri tidak dipotong tangan. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, seorang ayah tidak dikenai hukuman potong tangan karena mencuri harta anaknya, cucunya, dan seterusnya ke bawah. Demikian pula sebaliknya, anak tidak dapat dikenai sanksi potong tangan, karena mencuri harta ayahnya, kakeknya, dan seterusnya ke atas.
Sedangkan menurut Muhammad Syahrur hukuman bagi pencurian tidak harus dipotong tangan. Hukuman tersebut bisa diganti dengan hukuman lain yang lebih rendah tetapi tidak boleh diganti dengan hukuman yang lebih tinggi. Teori Muhammad Syahrur mengenai hal ini terkenal dengan teori limit.
Hukuman pengganti potong tangan dalam kasus pencurian menurut Ahmad Abu al-Rus bisa diganti dengan hukuman kurungan dalam jangka waktu yang tidak lebih dari dua tahun, tetapi barang yang dicuri hanya terbatas pada barang-barang yang ketika dicuri tidak sangat berpengaruh terhadap korban pencurian. Namun apabila pencurian tersebut masih diulang hakim diperbolehkan menghukum lebih dari had yang lebih tinggi yang ditetapkan undang-undang untuk tindak pidana dengan syarat tidak melewati kelipatan had sebelumnya.
Ketiga, sanksi atau hukuman bagi pengkhianatan. Orang yang berkhianat tidak dikenakan potong tangan sesuai dengan hadis Nabi:
بلوغ المرام من أدلة الأحكام – (ج ١ / ص ٤٩٠)
لَيْسَ عَلَى خَائِنٍ وَلَا مُنْتَهِبٍ ، وِلَا مُخْتَلِسٍ ، قَطْعٌ
“Tidak dikenakan hukuman potong tangan terhadap pengkhianat, orang yang merampas, dan atau mencopet”. (HR Ahmad dari Jabir bin Abdullah)
Namun demikian pengkhianatan yang sifatnya sariqah (pencurian) hukumannya bisa disamakan dengan sariqah (pencurian). dalam beberapa kasus, khianat dapat dijatuhi hukuman mati. Misalnya pengkhianatan terhadap agama (murtad) dan negara (bughat/pemberontakan), orang yang lari dari medan pertempuran melawan kaum musyrik.
Keempat, sanksi atau hukuman terhadap pelaku tindak kejahatan risywah (suap) bervariasi, sesuai dengan tingkat kejahatannya; mulai dari sanksi material, penjara, pemecatan jabatan, cambuk, pembekuan hak-hak tertentu sampai hukuman mati. Hal ini karena tidak ada nash qath’i yang berkaitan dengan tindak pidana ini. Sanksi Material (al-Ta’zir bi al-Mal) adalah bentuk hukuman material, yaitu dengan cara menyita harta yang dijadikan pelicin atau suap, kemudian dimasukkan ke dalam kas negara. Para ulama’ berbeda pendapat tentang kebolehan sanksi ini, namun terlepas dari pro dan kontra, sanksi ini cukup efektif untuk membuat para pelakunya jera.
Bentuk sanksi material bisa berupa 1). Al-Itlaf, perusakan atau penghancuran sebagaimana pemusnahan minuman keras dan penghancuran sarananya, 2). Al-Taghyir (mengubah), sebagaimana merubah tempat maksiat menjadi tempat yang bermanfaat, 3). Al-Tamlik (penguasaan/pemilikan) sebagaimana tindakan sahabat Umar ra. menyita dan kemudian memasukkan hadiah yang diberikan kepada Abu Hurairah ke dalam Baitul Mal.
Sanksi Penahanan dalam terminologi fiqh yuridis penahanan (al- hubs) berarti menunda dan mencegah seseorang (terdakwa) dari kebebasan bertindak.
Sanksi ini berpijak pada al-Qur’an:
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
”Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji hendaknya ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikan), kemudian apabila di antara mereka telah emmberikan persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya”. (QS an-Nisâ [4]: 15)
Dalam lintasan sejarah Islam yakni pada masa khalifah Umar bin Khattab, beliau pernah membeli rumah dari Shafwan bin Umayyah seharga 4000 dirham kemudian ia jadikan sebagai penjara. Dari sinilah mulai ada rumah tahanan dalam Islam.
Sanksi Pemecatan Jabatan. Yang dimaksud di sini adalah penghentian segala keterikatan kerja yang berkaitan dengan jabatan. Rasulullah pernah memecat jabatan komandan yang dipegang Sa’ad bin ‘Ubadah. Para ulama’ mazhab Hanafi dan Syafi’i menetapkan sanksi ini kepada para pejabat yang melakukan tindak kriminal suap. Selanjutnya adalah Sanksi Mengulangi Kejahatan. Orang yang telah pernah melakukan kejahatan kemudian mengulanginya lagi maka dia bisa dikenakan unsur pemberatan hukuman.
E. Kesimpulan
Sebagai hasil dari penelitian ini maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Konsepsi hukum Islam tentang korupsi khususnya di Indonesia paling tidak ada empat, yaitu ghulul (penyalahgunaan wewenang), sariqah (pencurian atau penggelapan), khianat, dan risywah (suap atau sogok).
2. Apabila korupsi uang Negara dilakukan oleh pejabat yang diberi amanat mengelola, maka termasuk pengkhianatan dan ghulul. Apabila korupsi uang negara dilakukan oleh orang yang tidak diberi amanat mengelola dengan cara mengambil dari tempat simpanan, maka dikategorikan pencurian dan ghulul. Kemudian apabila korupsi uang negara dilakukan oleh orang yang diserahi uang atau barang dan dia tidak mengakui menerima uang atau barang tersebut, maka dikategorikan ghulul dan pengkhianatan. Terakhir apabila warga biasa memiliki prakarsa untuk mengeluarkan dana, hadiah, jasa atau barang lainnya sebagai suap (bribery) kepada pejabat untuk memperlancar atau untuk memenuhi tuntutan/permohonannya, atau apabila prakarsa datangnya dari pejabat atau aparatur negara sebagai bentuk pemerasan (extortion), maka kedua hal tersebut termasuk kategori risywah.
3. Untuk memberantas korupsi yang sudah merajalela, paling tidak ada empat usaha yang harus segera dilakukan, yaitu: Pertama, Memaksimalkan Hukuman. Kedua, Penegakan Supremasi Hukum. Ketiga, Perubahan dan Perbaikan Sistem. Keempat, Revolusi Kebudayaan (mental).
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad., al-‘Uqubah wa al-Jarimah Fi al-Fiqh al-Islami, ttp, Dar al-Fikr al Arabi, tth..
——, Muhammad., Al-Jarimah wa al-‘Uqubah fi al-Fiqh al-Islami, Beirut: Dar al-Fikr, t.t..
Ahmad. S., Abu Abdul Halim., Suap Dampak dan Bahyanya Bagi Masyarakat, Cet 1, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1996.
A’la, Rofiqul., Membongkar Suap, Jurnal Teras Pesantren, M3S PP. MUS Sarang Rembang, 1424 H.
Al-Asqalani, Ibn Hajar., Fath al-Bari, Juz 12, ttp.: al-Maktabah al-Salafi, tth..
Asy’arie, Musa., “Agama dan Kebudayaan Memberantas Korupsi Gagasan Menuju Revolusi Kebudayaan” dalam buku Membangun Gerakan Antikorupsi Dalam Perspektif Pendidikan, Yogyakarta: LP3 UMY, Partnership: Governance Reform in Indonesia, Koalisi Antarumat Beragama untuk Antikorupsi, 2004.
‘Audah, ‘Abd. al-Qadir., At-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, Beirut: Dar al-Kutub, 1963.
Al-Azhari, Muhammad., Tahdzib al-Lughah, juz II, Kairo: Dar al-Qaumiyyah, 1964.
Al-Bantani, Syekh Muhammad An-Nawawi., Sullam at-Taufiq, Surabaya, al-Hidayah, tth.
CD-ROM Holy Qur’an, Seri 7.0, Syarikah Shakhr Li Barnamij al-Hasib, 1991.
CD-ROM Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif, Edisi 1,2, Syarikah Shakhr Li Barnamij al-Hasib, 1991.
Dahlan (et all.), Abd. Azis., Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 3, Cet. 1, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.
Haliman, Hukuman Pidana Islam Menurut Ahli Sunnah Wal-Jama’ah, Jakarta: Bulan Bintang, 1968.
al-Hamid, Syekh Muhammad., Rudud ‘ala Abathil, Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, 1997.
Hamidi dan M. Husnu Abadi, Jazim., Intervensi Negara Terhadap Agama; Studi Konvergensi Atas Politik Aliran Keagamaan Dan Reposisi Peradilan Agama Di Indonesia, Yogyakarta: UII press, 2001.
Hanafi, Ahmad., Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1967.
Ibn Abidin, Muhammad Amin., Rad al-Mikhtar Ala al Dar al-Mukhtar Hashiyat Ibn Abidin, juz VII, Beirut: Dar al Ihya’, 1987.
Ibn Husain, Al-Sayyid Abdurrahman ibn Muhammad., Bughyat al-Mustarsyidin, Surabaya: Al-Hidayah, tth..
Ibn Muhammad, Muhammad Ibn ‘Ali., Muntaqa al Akhbar Ma’a Naili al Authar, Mesir: Syirkah maktabah Matba’ah, t. th..
Al-Khatib, Syarbini., Mughni al-Muhtaj, Mesir: Dar al-Bab al-Halabi wa Auladuhu, 1958.
Lukito, Ratno., “Reformulasi Teori Hukuman Dalam Sistem Hukum Pidana Islam (Upaya Menuju Reformasi Hukuman)” dalam Asy-Syir’ah, Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, 2001, Nomor 8. Tahun 2001.
Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyah, Mesir: Dar al-Qalam, 1998.
Munajat, Makhrus., “Penegakan Supremasi Hukum dalam Sejarah Peradilan Islam” dalam Asy-Syir’ah Nomor 8 Tahun 2001, Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, 2001.
Munajat, Makhrus., Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, Yogyakarta: Logung Pustaka, 2004.
Al-Mundziriy, Hafizh., Sunan Abi Daud, jilid 4, alihbahasa Ustadz Bey Arifin dkk, Semarang: CV. Asy Syifa’, 1993.
An-Na’im, Abdullahi Ahmed., Dekonstruksi Syari’ah Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia Dan Hubungan Internasional Dalam Islam, alihbahasa Ahmad Suaedy dan Amiruddin Arrani, Yogyakarta: LKiS, 1997.
Al-Qaradhawi, Yusuf., Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, Beirut: Al Maktab al-Islami, 1994.
Al-Rus, Ahmad Abu., Jarâ’im al-Sariqât wa al-Nasbi wa Khiyânât al-Amânah wa al-Syai’ bi Dûni Rasyîd, Iskandariyah: al-Maktabah al-Jami’i al-Hadits, 1997.
As-Shabuni, M. Ali., Rawai’ al-Bayan: Tafsir al-Ayat al-Ahkam min al-Qur’an, Makkah: Dar al-Qur’an al-Karim, 1972.
Syahrur, Muhammad., al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah, Damaskus: al-Ahali at-Taba’ah wa an-Nashr wa at-Tawzi’, 1990.
Al-Syatibi, al-Muwafaqat Fi Ushul al-Ahkam, Kairo: Matba’at Muhammad Ali Subayh, 1970), hlm.3, 82, dan 91.
Al-Syaukani, Muhammad ibn ‘Ali ibn Muhammad,. Nail al-Authar, Juz VIII., Kairo” Dar al-Hadits, t.t..
At-Tabrani, Abu al-Qasim Sulayman ibn Ahmad., al-Mu’jam al-Kabir, editor: Hamdi ‘Abd al-Majid al-Salafi, Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1985.
At-Tirmidzi, Muhammad Isa bin Surah Sunan At-Tirmidzi, alihbahasa Drs. H. Moh. Zuhri Dipl. TAFL dkk., (Semarang: CV. Asy-Syifa’, 1992.
‘Ulama’ India, al-Fatwa al-Hindiyah, Juz III, (Bulak: Dar al-Thoba’ah al-Amirah, t.th..
(Dikutip dan diselaraskan dari http://www.scribd.com/doc/38803830/Korupsi-Dan-Pemberantasannya-Di-Indonesia, untuk kepentingan diskusi internal PUTM Yogyakarta)
________________________________________
[1]‘Abd. al-Qadir ‘Audah, at-Tasyrî’ al-Jinâiy al-Islâmiy, I (Beirut: Dar al-Kutub, 1963), hlm. 67.
[2] Al-Mawardi, Al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, (Mesir: Dar al-Qalam, 1998), hlm. 198.
[3] Abdullahi
Sumber: http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/korupsi-dan-pemberantasannya-dalam-perspektif-hukum-islam-studi-kasus-indonesia/
Langganan:
Postingan (Atom)