ASSALAMU ALAIKUM

SELAMAT DATANG DI IQBAL'S BLOG

Sabtu, 17 Oktober 2009

faraidh

FAROIDH
1. DEFINISI
Faroidh adalah jamak dari faridhoh. Faridhoh diambil dari kata fardh yang
artinya taqdir (ketentuan).
Fardh secara syar'ie adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Ilmu
mengenai hal itu dinamakan ilmu waris ('ilmu miirats) dan ilmu Faroidh.
Dari Penyusun:
Kondisi di Indonesia masih banyak kaum muslimin yang menyepelekan hukum
waris. Sebelum meninggal, membuat wasiat yang berisi pembagian waris yang
mendurhakai hukum Allah, seperti: tanah barat untuk si A, Rumah di jalan anu
untuk si B, padahal si A dan si B adalah ahli waris yang seharusnya dibagi
menurut hukum waris yang telah ditentukan Allah SWT.
Padahal secara tegas dalam surat An-Nisaa' ayat 14 yang merupakan
rangkaian dari ayat-ayat waris mengancam orang yang menyepelekan hukum
Allah dengan api neraka selama-lamanya:
"Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar
ketentuan- ketentuannya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka
sedang ia kekal didalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan."
2. LEGALITAS ILMU FAROIDH
Orang-orang Arab sebelum Islam hanya memberikan warisan kepada kaum
lelaki saja sedang kaum perempuan tidak mendapatkannya, dan warisan hanya
untuk mereka yang sudah dewasa, anak-anak tidak mendapatkannya pula.
Disamping itu ada juga waris-mewaris yang didasarkan pada perjanjian. Maka
Allah membatal- kan itu semua dan menurunkan firman-Nya:
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anakanakkmu.
Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan;
dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari satu, maka bagi
mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang
saja maka dia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai
anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga; jika orang yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka
ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa yang
lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (S. An-Nisa : 11)
(Asbabun-Nuzul ayat di atas tidak kami sertakan).
3. KEUTAMAAN ILMU FAROIDH
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-
Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah
kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun
akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan
dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada
keduanya"
(HR Ahmad).
Dari 'Abdulloh bin 'Amr, bahwa Rosululloh saw bersabda: "Ilmu itu ada
tiga macam, dan selain dari yang tiga itu adalah tambahan. (Yang tiga itu ialah)
ayat yang jelas, sunnah yang datang dari nabi, dan faroidhlah yang adil".
(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi saw bersabda: "Pelajarilah Faroidh dan
ajarkanlah kepada manusia, karena Faroidh adalah separuh dari ilmu dan akan
dilupakan. Faroidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku". (HR Ibnu
Majah dan Ad-Daroquthni).
4. PENINGGALAN (TIRKAH)
Peninggalan (tirkah) adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit (orang yang
mati) secara mutlak. Yang demikian itu ditetapkan oleh Ibnu Hazm, katanya:
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan warisan kepada harta, bukan yang lain,
yang ditinggalkan oleh manusia sesudah dia mati. Adapun hak-hak, maka ia
tidak diwariskan kecuali yang mengikuti harta atau dalam pengertian harta,
misalnya hak pakai, hak penghormatan, hak tinggal di tanah yang dimonopoli
untuk bangunan dan tanaman. Menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali,
peninggalan si mayit, baik hak harta benda maupun hak bukan harta benda.
5. HAK-HAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN HARTA PENINGGALAN
Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan itu ada empat.
Keempatnya tidak sama kedudukannya, sebagiannya ada yang lebih kuat dari
yang lain sehingga ia didahulukan atas yang lain untuk dikeluarkan dari
peninggalan.
Hak-hak tersebut menurut tertib berikut :
- Biaya mengkafani dan memperlengkapinya menurut cara yang telah diatur
dalam masalah jenazah
- Melunasi hutangnya. Ibnu Hazm dan Asy-Syafi'i mendahulukan hutang kepada
Allah seperti zakat dan kifarat, atas hutang kepada manusia. Orang-orang
Hanafi menggugurkan hutang kepada Allah dengan adanya kematian. Dengan
demikian maka hutang kepada Allah itu tidak wajib dibayar oleh ahli waris
kecuali apabila mereka secara sukarela membayarnya, atau diwasiatkan oleh
mayit untuk dibayarnya. Dengan diwasiatkannya hutang, maka hutang itu
menjadi seperti wasiat kepada orang lain yang dikeluarkan oleh ahli waris atau
pemelihara dari sepertiga yang tersisa setelah perawatan mayat dan hutang
kepada manusia. Ini bila dia mempunyai ahli waris. Apabila dia tidak mempunyai
ahli waris, maka wasiat hutang itu dikeluarkan dari seluruh harta.
Orang-orang Hambali mempersamakan antara hutang kepada Allah dengan
hutang kepada manusia. Demikian pula mereka sepakat bahwa hutang hamba
yang bersifat 'aini (hutang yang berhubungan dengan harta peninggalan) itu
didahulukan atas hutang muthlak.
- Pelaksanaan wasiat dari sepertiga sisa harta semuanya sesudah hutang
dibayar.
- Pembagian sisa harta di antara para ahli waris.
6. RUKUN WARIS
Ada tiga hal :
a. Pewaris (al-waarits) ialah orang yang mempunyai hubungan penyebab
kewarisan dengan mayit sehingga dia memperoleh kewarisan.
b. Orang yang mewariskan (al-muwarrits): ialah mayit itu sendiri, baik nyata
maupun dinyatakan mati secara hukum, seperti orang yang hilang dan
dinyatakan mati.
c. Harta yang diwariskan (al-mauruuts): disebut pula peninggalan dan warisan.
Yaitu harta atau hak yang dipindahkan dari yang mewariskan kepada pewaris.
7. SEBAB-SEBAB MEMPEROLEH WARISAN
Ada tiga sebab :
a. Nasab Hakiki (kerabat yang sebenarnya), firman Allah SWT:
"Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagian lebih berhak
terhadap sesamanya daripada yang bukan kerabat di dalam Kitab Allah (S.8 :
75)
b. Nasab Hukumi (wala = kerabat karena memerdekakan), sabada Rosululloh
saw:
"Wala itu adalah kerabat seperti kekerabatan karena nasab" (HR Ibnu Hibban
dan Al-Hakim dan dia menshahihkan pula).
c. Perkawinan yang Shahih, firman Allah SWT:
Dan bagimu seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu.
(An-Nisaa' ayat 12)
8. SYARAT-SYARAT PEWARISAN
Ada tiga syarat :
a. Kematian orang yang mewariskan, baik kematian secara nyata ataupun
kematian secara hukum, misalnya seorang hakim memutuskan kematian
seseorang yang hilang. Keputusan tersebut menjadikan orang yang hilang
sebagai orang yang mati secara hahiki, atau mati menurut dugaan seperti
seseoran memukul seorang perempuan yang hamil sehingga janinnya gugur
dalam keadaan mati; maka janin yang gugur itu dianggap hidup sekalipun
hidupnya itu belum nyata.
b. Pewaris itu hidup setelah orang yang mewariskan mati, meskipun hidupnya itu
secara hukum, misalnya kandungan. Kandungan secara hukum dianggap
hidup, karena mungkin ruhnya belum ditiupkan. Apabila tidak diketahui bahwa
pewaris itu hidup sesudah orang yang mewariskan mati, seperti karena
tenggelam atau terbakar atau tertimbun; maka di antara mereka itu tidak ada
waris mewarisi jika mereka itu termasuk orang-orang yang saling mewaris. Dan
harta masing- masing mereka itu dibagikan kepada ahli waris yang masih hidup.
c. Bila tidak ada penghalang yang menghalangi pewarisan.
9. PENGHALANG-PENGHALANG PEWARISAN
Yang terhalang untuk mendapatkan warisan adalah orang yang memenuhi
sebab-sebab untuk memperoleh warisan, akan tetapi dia kehilangan hak untuk
memperoleh warisan. Orang yang demikian dinamakan MAHRUM. Penghalang
itu ada empat:
a. Perbudakan: Baik orang itu menjadi budak dengan sempurna atau tidak.
b. Pembunuhan dengan sengaja yang diharamkan.
Apabila pewaris membunuh orang yang mewariskan dengan cara zhalim,
maka dia tidak lagi mewarisi, karena hadits Nabi saw bersabda :
"Orang yang membunuh itu tidak mendapatkan warisan sedikitpun".
Adapun pembunuhan yang tidak disengaja, maka para ulama berbeda
pendapat di dalamnya. Berkata Asy-Syafi'i: Setiap pembunuhan menghalangi
pewarisan, sekalipun pembunuhan itu dilakukan oleh anak kecil atau orang gila,
dan sekalipun dengan cara yang benar seperti had atau qishash. Mazhab Maliki
berkata: Sesungguhnya pembunuhan yang menghalangi pewarisan itu adalah
pembunuhan yang sengaja bermusuhan, baik langsung ataupun mengalami
perantaraan. Undang-undang Warisan Mesir mengambil pendapat ini dalam
pasal lima belas, yang bunyinya :
"Di antara penyebab yang menghalangi pewarisan ialah membunuh orang
yang mewariskan dengan sengaja, baik pembunuh itu pelaku utama, serikat,
ataupun saksi palsu yang kesaksiannya mengakibatkan hukum bunuh dan
pelaksanaannya bagi orang yang mewariskan, jika pembunuhan itu pembunuhan
yang tidak benar atau tidak beralasan; sedang pembunuh itu orang yang berakal
dan sudah berumur lima belas tahun; kecuali kalau dia melakukan hak membela
diri yang sah.
c. Berlainan Agama
Dengan demikian seorang muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan seorang
kafir tidak mewarisi dari seorang muslim; karena hadits yang diriwayatkan
oleh empat orang ahli hadits, dari Usamah bin Zaid, bahwa Nabi saw bersabda:
"Seorang muslim tidak mewarisi dari seorang kafir, seorang kafirpun tidak
mewarisi dari seorang muslim".Diriwayatkan oleh Mu'adz, Mu'awiyah, Ibnul
Musayyab, Masruq dan An-Nakha'i, bahwa sesungguhnya seorang muslim itu
mewarisi dari seorang kafir; dan tidak sebalinya. Yang demikian itu seperti
halnya seorang muslim laki-laki boleh menikah dengan seorang kafir perempuan
dan seorang kafir laki-laki tidak boleh menikah dengan seorang muslim perempuan.
Adapun orang-orang yang bukan muslim, maka sebagian mereka
mewarisi sebagian yang lain, karena mereka dianggap satu agama.
d. Berbeda Negara (Tidak menghalangi)
Yang dimaksud berbeda negara adalah berbeda kebangsaannya. Perbedaan
kebangsaan ini tidak menghalangi pewarisan di antara kalangan kaum muslimin,
karenaseorang muslim itu mewarisi dari seorang muslim, sekalipun jauh
negaranya dan berbeda wilayahnya.
10. ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA WARISAN
Orang-orang yang berhak menerima warisan, menurut mazhab Hanafi,
tersusun sebagai berikut :
1 Ashhaabul Furuudh
2 'Ashabah Nasabiyah
3 'Ashabah Sababiyah
4 Rodd kepada Ashhaabul Furuudh
5 Dzawul Arhaam
6 Maulal Muwaalah
7 Orang yang diakukan nasabnya kepada orang lain
8 Orang yang menerima wasiat melebihi sepertiga harta peninggalan
9 Baitul Maal
Adapun urutan orang-orang yang berhak menerima warisan menurut kitab
Undang- undang warisan yang berlaku di Mesir adalah sebagai berikut:
1 Ashhaabul Furuudh
2 'Ashabah Nasabiyah
3 Rodd kepada Ashhaabul Furuudh
4 Dzawul Arhaam
5 Rodd kepada salah seorang suami-isteri
6 'Ashabah Sababiyah
7 Orang yang diakukan nasabnya kepada orang lain
8 Orang yang menerima wasiat semua harta peninggalan
9 Baitul Maal
11. ASHHAABUL FURUUDH
Ashhaabul Furuudh adalah mereka yang mempunyai bagian dari keenam
bagian yang ditentukan bagi mereka, yaitu: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3 dan 1/6.
Ashhaabul Furuudh ada dua belas orang: empat laki-laki, yaitu ayah, kakek
yang sah dan seterusnya ke atas, saudara laki-laki seinu, dan suami. Dan
delapan perempuan, yaitu isteri, anak perempuan, saudara perempuan
sekandung,saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, anak
perempuan dari anak laki-laki, ibu, dan nenek serta seterusnya sampai ke atas.
Berikut ini akan dijelaskan bagian dari masing-masing secara terperinci:
11.1. AYAH
Berfirman Allah SWT:
"Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya saja, maka
ibunya mendapat sepertiga".
Ayah itu mempunyai tiga ketentuan: mewarisi dengan jalan fardh, mewarisi
dengan jalan 'ashabah, dan mewarisi dengan jalan fardh dan 'ashabah secara
ber barengan.
- Dengan jalan Fardh:
Ayah mewarisi dengan jalan fardh apabila dia bersama dengan keturunan
(far'un) lelaki satu atau dengan yang lainnya (perempuan). Dalam keadaan
demikian, maka bagian ayah adalah seperenam.
- Dengan jalan 'ashabah:
Ayah mewarisi dengan jalan 'ashobah, jika mayit tidak mempunyai keturunan
(far'un) yang mewarisi, baik laki-laki ataupun perempuan. Dengan demikian,
maka ayah mengambil semua peninggalan bila ia sendirian, atau sisa dari
Ashhaabul Furuudh bila dia bersama dengan salah seorang di antara mereka.
- Dengan jalan fardh dan 'ashobah
Yang demikian terjadi bila dia bersama dengan keturunan perempuan yang
mewarisi. Dalam keadaan yang demikian, ayah mengambil seperenam sebagai
fardh, kemudian mengambil sisa dari Ashhaabul Furuudh sebagai 'ashobah.
11.2. KAKEK YANG SHAHIH
Kakek ada yang shahih dan ada yang fasid. Kakek yang shahih ialah kakek
yang nasabnya dengan mayit tidak diselingi oleh perempuan, misalnya ayah dari
ayah.
Kakek yang fasid ialah kakek yang nasabnya dengan si mayit diselingi oleh
perempuan, misalnya ayah dari ibu. Kakek yang shahih mendapatkan waris
menurut ijma'.
"Dari 'Imran bin Hushain, bahwa seorang laki-laki telah datang kepada
Rosululloh saw, lalu katanya: Sesungguhnya anak laki-laki dari anak laki-lakiku
telah mati, berapakah aku mendapatkan warisannya? Beliau menjawab: "Engkau
mendapatkan seperenam." Ketika orang itu hendak pergi, Beliau memanggilnya
dan berkata:
"Engkau mendapatkan seperenam." Dan ketika orang itu hendak pergi, maka
Beliau memanggilnya dan berkata: "Engkau mendapat seperenam lainnya."
Ketika orang itu hendak pergi, Beliau memanggilnya dan berkata:
"Sesungguhnya seperenam yang lain itu adalah tambahan." (HR Ahmad, Abu
Dawud, dan At-Tirmidzi dan dia menshahihkan
pula).
Hak waris kakek yang shahih itu gugur dengan adanya ayah; dan bila ayah
tidak ada, maka kakek shahih yang menggantikannya, kecuali dalam empat
masalah:
1 Ibu dari ayah itu tidak mewarisi bila ada ayah, sebab ibu dari ayah itu gugur
dengan adanya ayah dan mewarisi bersama kakek.
2 Apabila si mayit meninggalkan ibu-bapak dan seorang dari suami-isteri, maka
ibu mendapatkan sepertiga dari sisa harta sesudah bagian salah seorang dari
suami-isteri. Adapun bila kakek menggantikan ayah, maka ibu mendapatkan
sepertiga dari semua harta. Masalah ini dinamakan masalah 'Umariyah, karena
masalah ini diputuskan oleh 'Umar. Masalah ini juga dinamakan gharraaiyyah
karena terkenalnya bagai bintang pagi. Akan tetapi Ibnu 'Abbas menentang hal
itu, dan katanya: "Sesungguhnya ibu mendapatkan sepertiga dari keseluruhan
harta ; karena firman Allah : 'dan bagi ibunya itu sepertiga'".
3 Bila ayah didapatkan, maka terhalanglah saudara-saudara laki-laki perempuan
sekandung, dan saudara-saudara laki-laki serta saudara-saudara perempuan
sebapak. Adapun kakek, maka mereka tidak terhalang olehnya. Ini adalah
mazhab
Asy-Syafi'i, Abu Yusuf, Muhammad dan Malik. Sedang Abu Hanifah
berpendapat bahwa kakek menghalangi sebagaimana ayah menghalangi
mereka, tidak ada perbedaan antara kakek dan ayah. Undang-undang Warisan
Mesir telah mengambil pendapat yang pertama, dimana dalam pasal 22 terdapat
ketentuan berikut:
"Apabila kakek berkumpul dengan saudara-saudara lelaki dan saudara-saudara
perempuan seibu-sebapak, atau saudara-saudara lelaki dan saudara-saudara
perempuan seayah, maka bagi kakek ini ada dua ketentuan:
Pertama: Dia berbagi sama rata dengan merekan, seperti seorang saudara lakilaki
jika mereka itu laki-laki saja, atau laki-laki dan perempuan,
atau perempuan-perempuan yang digolongkan (di'ashobahkan) dengan
keturunan perempuan.
Kedua : Dia mengambil sisa setelah Ashhaabul Furuudh dengan cara ta'shib,
bila dia bersama dengan saudara-saudara perempuan yang
di'ashobahkan oleh saudara-saudara lelaki, atau di'ashobahkan oleh keturunan
perempuan menurut furudh atau pewarisan dengan jalan ta'shib menurut
ketentuan yang telah dikemukakan itu manjauhkan kakek dari pewarisan
atau mengurangi bagiannya dari seperenam, maka dia dianggap pemilik
dari bagian seperenam. Dan tidak dianggap dalam pembagian masalah
kakek ini, orang yang terhalang dari saudara-saudara lelaki atau
saudara-saudara perempuan sebapak (yang diprioritaskan dalam
masalah ini adalah hanya kakek saja, red).
11.4. SAUDARA LAKI-LAKI/PEREMPUAN SEIBU (KALALAH)
Berfirman Allah SWT:
"Jika seorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan
ayah dan tidak memeninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara lakilaki
(seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi
masing- masing dari kedua jenis saudara iru seperenam harta. Akan tetapi jika
saudara- saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu" (Surat An-Nisaa ayat 12).
Kalalah adalah orang yang tidak mempunyai ayah dan tidak mempunyai anak,
baik laki-laki maupun perempuan. Dan yang dimaksud saudara laki-laki dan
saudara perempuan dalam ayat ini ialah saudara-saudara seibu. Dari ayat di
atas jelaslah bahwa bagi mereka ada tiga ketentuan:
1 Bahwa seperenam itu untuk satu orang, baik laki-laki maupun perempuan.
2 Bahwa sepertiga itu untuk dua orang atau lebih, baik laki-laki atau perempuan.
3 Mereka tidak mewarisi sesuatu bersama-sama dengan keturunan yang
mewarisi, seperti anak laki-laki dan anak dari anak laki-laki, dan tidak pula
mewarisi bersama dengan ashal (pokok yang menurunkan) yang laki-laki lagi
mewarisi, seperti ayah dan kakek. Maka mereka ini tidak terhalang dengan
adanya ibu atau nenek.
11.5. SUAMI
Allah SWT berfirman :
"Dan magimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteriisterimu,
jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai
anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan mereka"
(An-Nisaa : 12)
Ayat ini menyebutkan bahwa bagi suami ada dua ketentuan:
Ketentuan pertama:
Dia mendapatkan warisan separuh, jika tidak ada keturunan yang mewarisi,
yaitu anak laki-laki dan seterusnya ke bawah, anak perempuan, dan anak
perempuan
dari anak laki-laki sekalipun anak perempuan itu diturunkan oleh anak laki-laki,
baik keturunan itu dari dirinya ataupun dari orang lain.
Ketentuan Kedua :
Dia mendapatkan warisan seperempat jika ada keturunan yang mewarisi.
Adapun
keturunan yang tidak mewarisi, seperti anak perempuan dari anak perempuan,
maka
dia tidak mengurangi bagian suami atau isteri.
11.6. ISTERI
Allah SWT berfirman :
"Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan" (An-Nisaa' : 12).
Dari ayat di atas jelaslah bahwa bagi isteri itu ada dua ketentuan :
Ketentuan Pertama:
Hak memperoleh bagian seperempat bagi isteri terjadi bila tidak ada
keturunan yang mewarisi, baik keturunan itu dari dirinya ataupun dari orang
lain.
Ketentuan Kedua :
Hak memperoleh bagian seperdelapan terjadi bila ada keturunan yang
mewarisi.
Apabila isteri itu berbilang, maka bagi mereka berbagi rata dari seperempat atau
seperdelapan bagian.
ISTERI YANG DICERAI
Isteri yang ditalak (diceraikan) dengan talak raj'ie itu mewarisi dari
suaminya apabila suami mati sebelum habis masa iddahnya. Orang-orang
Hambali
berpendapat bahwa isteri yang ditalak sebelum dicampuri oleh suami yang
mentalaknya di waktu sakit yang menyebabkan kematian, kalau suami mati
karena
sakit, sedang isteri belum menikah lagi, maka isteri itu mendapat warisan.
Demikian pula bila isteri yang ditalak yang telah dicampuri oleh suami yang
mentalaknya, selama dia belum menikah lagi, dan berada dalam masa 'iddah
karena
kematian suami.
Undang-undang yang baru menganggap bahwa isteri yang ditalak bain dalam
keadaan suami sakit yang menyebabkan kematian, maka dia dihukum sebagai
isteri,
jika dia tidak rela ditalak dan suami yang mentalak mati karena penyakit, sedang
dia masih berada dalam masa 'iddahnya.
11.7. ANAK PEREMPUAN YANG SHULBIYAH
Allah SWT berfirman :
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang pembagian harta pusaka untuk anakanakmu.
Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan;
dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka duapertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka dia
memperoleh seperdua harta" (An-Nisaa' 12).
Ayat di atas menunjukkan bahwa anak perempuan yang shulbiyah mempunyai
tiga
ketentuan:
Ketentuan Pertama:
Dia mendapatkan bagian seperdua, apabila anak perempuan itu hanya
seorang
diri.
Ketentuan Kedua :
Bagian duapertiga untuk dua orang anak perempuan atau lebih, bila tidak ada
seorang anak laki-laki atau lebih. Berkata Ibnu Qudamah: Ahli ilmu telah sepakat
bahwa fardh (bagian) dari dua orang anak perempuan adalah duapertiga, kecuali
satu riwayat syadz dari Ibnu 'Abbas. Berkata Ibnu Rusyd: Telah dikatakan bahwa
pendapat yang masyhur dari Ibnu 'Abbas itu seperti pendapat jumhur.
Ketentuan Ketiga :
Mewaris secata ta'shib. Bila dia disertai oleh seorang anak laki-laki atau
lebih banyak, maka cara memperoleh warisannya dengan jalan ta'shib; di dalam
ta'shib bagian seorang laki-laki dua kali bagian seorang perempuan. Denikian
pula bila yang laki-laki dan perempuan itu kedua-duannya banyak.
11.8. HAL-IHWAL SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG
Allah SWT berfirman:
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah
memberi
fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan dia
tidak mempunyai anak dan mepunyai saudara perempuan, maka bagi
saudaranya yang
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudara yang lakilaki
mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai
anak; akan tetapi jika saudara perempuan itu dua orang; maka bagi keduanya
dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli
waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian
seorang saudara laki-laki sebanyak dua bagian saudara perempuan" (An-Nisa
176).
Rosululloh saw bersabda :
"Jadikanlah saudara-saudara perempuan dan anak-anak perempuan itu satu
'ashobah"
Bagi saudara perempuan sekandung ada lima ketentuan :
1 Separuh bagi seorang saudara perempuan sekandung bila dia tidak disertai
anak
laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, dan saudara lakilaki
sekandung.
2 Dua pertiga bagi dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih bila
tidak
ada laki-laki.
3 Apabila saudara-saudara perempuan itu hanya disertai oleh saudara laki-laki
sekandung dan orang-orang yang telah dikemukakan di atas tidak ada, maka
saudara-saudara perempuan sekandung itu di'ashobahkan; sehingga bagian
dari
seorang laki-laki adalah dua kali bagian seorang perempuan.
4 Saudara-saudara perempuan sekandung menjadi 'ashobah bersama dengan
anak-anak
perempuan atau anak-anak perempuan dari anak-anak laki-laki, sehingga
mereka
mengambil sisa harta sesudah bagian anak-anak perempuan atau anak-anak
perempuan dari anak-anak laki-laki.
5 Saudara-saudara perempuan sekandung itu gugur dengan adanya keturunan
lakilaki
yang mewarisi, seperti anak laki-laki, dan anak laki-laki dari anak lakilaki,
serta pokok (yang menurunkan) laki-laki yang mewarisi, seperti ayah -
menurut kesepakatan - da kakek - menurut Abu Hanifah -. Pendapat Abu
Hanifah
ini berbeda dengan pendapat Abu Yusuf dan Muhammad; dan perbedaan itu
telah
dikemukakan pada pembicarann yang lalu.
11.9. SAUDARA-SAUDARA PEREMPUAN SEAYAH
Bagi Rosululloh-Rosululloh perempuan seayah ada enam ketentuan :
1 Separuh, bila dia sendirian, tidak ada saudara perempuan seayah lainnya,
tidak
ada saudara perempuan yang sekandung.
2 Dua pertiga, untuk dua orang saudara perempuan seayah ataii lebih.
3 Seperenam, bila dia hanya bersama dengan saudara perempuan yang
sekandung,
sebagai penyempurnaan dua pertiga.
4 Mewarisi secara ta'shib bersama orang lain, bila bersamanya (seorang atau
lebih) terdapat seorang anak perempuan atau anak perempuan dari anak lakilaki.
Nereka mendapatkan sisa sesudah bagian anak perempuan atau anak
perempuan dari anak laki-laki.
5 Mereka gugur dengan adanya orang-orang berikut :
a. Pokok atau cabang laki-laki yang mewarisi.
b. Saudara laki-laki sekandung.
c. Saudara perempuan sekandung, bila menjadi 'ashobah oleh sebab anak
perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki, sebab saudara
perempuan
sekandung dalam hal itu menduduki tempat saudara laki-laki sekandung.
Oleh
sebab itu maka dia didahulukan atas saudara laki-laki seayah dan saudara
perempuan seayah, ketika dia menjadi 'ashobah oleh sebab orang lain.
d. Dua orang saudara perempuan sekandung, kecuali bila bersama mereka
terdapat
saudara lelaki seayah, maka mereka di'ashobahkan, sehingga sisanya dibagi:
untuk laki-laki adalah duan bagian seorang perempuan.
Apabila mayit meninggalkan dua orang saudara perempuan sekandung,
saudarasaudara
perempuan seauayh dan seorang saudara laki-laki seayah, maka dua
orang
saudara perempuan sekandung itu mendapat duapertiga, dan sisanya dibagi
antara
saudara-saudara perempuan seayah dan saudara laki-laki seayah dengan
pembagian:
bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
11.10. ANAK-ANAK PEREMPUAN DARI ANAK LAKI-LAKI
Bagi anak-anak perempuan dari anak laki-laki ada lima ketentuan:
1 Separuh, bila anak perempuan dari anak laki-laki itu sendiri saja dan tidak
ada anak laki-laki shulbi.
2 Duaperiga bagi dua orang atau lebih anak perempuan dari anak laki-laki, bila
tidak ada anak laki-laki shulbi.
3 Seperenam bagi seorang atau lebih anak perempuan dari anak laki-laki bila
bersamanya
terdapat anak perempuan shulbiyah sebagai penyempurnaan
duapertiga;
kecuali bila bersama mereka terdapat seorang anak laki-laki yang sederajat
dengan mereka (cucu laki-laki), maka mereka di'ashobahkan; dan sisanya
sesudah
bagian anak perempuan shulbiyah, dibagikan: untuk lelaki dua bagian
perempuan.
4 Mereka tidak mewarisi bila ada anak laki-laki.
5 Mereka tidak mewarisi bila ada dua orang anak perempuan sulbiyah atau lebih,
kecuali bila bersama didapatkan seorang anak laki-laki dari anak laki-laki
yang sederajat dengan mereka (cucu laki-laki) atau lebih rendah dari mereka,
maka mereka di'ashobahkan.
11.11. IBU
Allah SWT berfirman :
"Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta
yang
ditinggalkan, jika yang meninggal mempunyai anak, jika yang meninggalkan itu
tidak mempunyai anak, dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya saja, maka ibunya
mendapapatkan sepertiga. (An-Nisaa' ayat 10).
Bagi ibu itu ada tiga ketentuan :
1 Mendapatkan seperenam, bila dia bersama dengan anak laki-laki atau seorang
anak laki-laki dari anak laki-laki, atau dua orang saudara laki-laki atau
saudara perempuan secara muthlak, baik mereka itu dari fihak ayah dan ibu,
fihak ayah saja ataupun fihak ibu saja.
2 Mendapat sepertiga dari semua harta peninggalan, bila tidak didapatkan
seorangpun dari yang telah dikemukakan (dalam no. 1).
3 Mengambil sepertiga dari sisa harta bila tidak ada orang-orang yang telah
disebutkan tadi sesudah bagian seorang suami-isteri. Yang demikian itu
terdapat dalam dua masalah yang dinamakan gharraiyyah, yaitu :
Pertama: Bila si mayit meninggalkan suami dan dua orang tua.
Kedua : Bila si mayit meninggalkan isteri dan dua orang tua.
11.12. NENEK
Allah SWT berfirman:
"Dari Qubaishah bin Dzuaib, dia berkata: Seorang nenek telah datang
menghadap
Abu Bakr, lalu dia menanyakan tentang warisannya. Abu Bakr menjawab:
"Engkau
tidak mempunyai hak sedikitpun menurut Kitab Allah dan aku tidak tahu
sedikitpun
berapa hakmu di dalam sunnah Rosululloh saw. Maka pulanglah engkau sampai
aku
menanyakan kepada seseorang". Kemudian Abu Bakr menanyakan kepada para
shahabat.
Al-Mughiroh bin Syu'bah menjawab: "Aku pernah menyaksikan Rosululloh saw
memberikan
kepada nenek seperenam fardh". Abu Bakr bertanya: "Apakah ada orang
lain
bersamamu?" Maka berdirilah Muhammad bin Maslamah al-Anshori,
mengatakan seperti
apa yang dikatakan Al-Mughiroh bin Syu'bah. Maka Abu Bakrpun memberikan
seperenam fardh kepada si nenek. Berkata Qubaishah: Kemudian datanglah
seorang
nenek yang lain kepada 'Umar, menanyakan warisannya. 'Umar menjawab:
"Engkau
tidak mempunyai hak sedikitpun menurut kitab Allah, akan tetapi seperenam
itulah. Oleh sebab itu, jika kamu berdua, maka seperenam itupun untuk kamu
berdua. Siapa saja diantara kamu berdua yang sendirian, maka seperenam itu
untuknya". (HR lima orang ahli hadits kecuali An-Nasai, dishahihkan At-Tirmidzi)
Bagi nenek yang shahihah (=nenek yang nasabnya dengan si mayit tidak
diselingi oleh kakek yang fasid. Kakek yang fasid ialah kakek yang nasabnya
dengan si mayit diselingi oleh perempuan , seperti ayah dari ibu) ada tiga
ketentuan :
1 Seperenam bila dia sendirian, dan bila lebih dari satu, maka berserikat di
dalam seperenam itu, dengan syarat sama derajatnya seperti ibu dari ibu dan
ibu dari ayah.
2 Nenek yang dekat dari jihat manapun menghalangi nenek yang jauh, seperti
ibu
dari ibu (nenek) menghalangi ibu dari ibu dari ibu (buyut) dan menghalangi
juga ibu dari ayah dari ayah.
3 Nenek dari jihat manapun gugur dengan adanya ibu; dan nenek dari jihat ayah
gugur dengan adanya ayah, akan tetapi adanya ayah tidak menggugurkan
nenek
dari fihak ibu. Kakek menghalangi ibunya (buyut) sebab ibu kakek gugur
haknya
karena adanya kakek.
12. 'ASHOBAH
12.1. DEFINISI
'Ashobah adalah jamak dari 'aashib, seperti halnya tholabah adalah jamak
dari thoolib. 'Ashabah ini ialah anak turun dan kerabat seorang lelaki dari
fihak ayah. Mereka dinamakan 'ashobah karena kuatnya ikatan antara sebagian
mereka dengan sebagian yang lain.
Kata 'ashobah ini diambil dari ucapan mereka: "Ashobal qoumu bi fulaan",
bila mereka bersekutu dengan si fulan. Maka anak laki-laki adalah satu fihak
dari 'ashobah, dan ayah adalah fihak lain; saudara laki-laki adalah satu segi
dari 'ashobah sedangkan paman (dari fihak ayah) adalah sisi yang lain.
Yang dimaksud dengan 'ashobah disini ialah mereka yang mendapatkan sisa
sesudah Ashhaabul Furuudh mengambil bagian-bagian yang ditentukan bagi
mereka.
Apabila tidak ada sisa sedikitpun dari mereka (ashhaabul furuudh), maka mereka
('ashobah) tidak mendapatkan apa-apa, kecuali bila 'ashib itu seorang anak lakilaki
maka dia tidak akan mendapatkan bagian, bagaimanapun keadaannya.
Dinamakan 'ashobah juga mereka yang berhak atas semua peninggalan bila
tidak
didapatkan seorangpun di antara ashhaabul furuudh, karena hadits yang
diriwayatkan
oleh Al-Bukhori dan Muslim, dari Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi saw bersabda:
"Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya yang
berhak menurut nash; dan apa yang tersisa maka berikanlah kepada 'ashobah
lakilaki
yang terdekat kepada si mayit".
Dari Abu Hurairoh ra, bahwa Nabi saw bersabda: "Tidak ada bagi seorang
mukmin
kecuali aku lebih berhak atasnya dalam urusan dunia dan akhiratnya. Bacalah
bila
kamu suka: "Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka
sendiri." Oleh sebab itu, siapa saja orang mukmin yang mati dan meninggalkan
harta, maka harta itu diwariskan kepada 'ashobahnya, siapapun mereka itu
adanya.
Dan barang siapa ditinggali hutang atau beban keluarga oleh si mayit, maka
hendaklah dia datang kepadaku, karena akulah maulanya."
12.2. PEMBAGIAN 'ASHOBAH
'Ashobah itu dibagi menjadi dua bagian :
1 'Ashobah Nasabiyah,
2 'Ashobah Sababiyah.
12.3. 'ASHOBAH NASABIYAH
'Ashobah Nasabiyah ada tiga golongan :
1 'Ashobah binafsih
2 'Ashobah bighoirih
3 'Ashobah ma'aghoirih.
12.4. 'ASHOBAH BINAFSIH
'Ashobah binafsih ialah semua orang laki-laki yang nasabnya dengan si mayit
tidak diselingi oleh perempuan. 'Ashobah binafsih ada empat golongan:
1 Bunuwwah (keanakan), dianamakan juz-ul mayyit.
2 Ubuwwah (keayahan), dinamakan ashlul mayyit.
3 Ukhuwwah (kesaudaraan), dinamakan juz-u abiih.
4 Umumah (kepamanan), dinamakan juz-ul jadd.
12.5. 'ASHOBAH BIGHOIRIH
'Ashobah bighoirih adalah perempuan yang bagiannya separuh dalam
keadaan
sendirian, dan duapertiga bila bersama dengan saudara perempuannya atau
lebih.
Apabila bersama perempuan atau perempuan-perempuan itu terdapat seorang
saudara
laki-laki, maka di saat itu mereka semuanya menjadi 'Ashobah dengan adanya
saudara laki-laki tersebut. Perempuan-perempuan yang menjadi 'Ashobah
bighoirih
ada empat :
1 Seorang anak perempuan atau anak-anak perempuan,
2 Seorang anak perempuan atau anak-anak perempuan dari anak laki-laki,
3 Seorang saudara perempuan atau saudara-saudara perempuan sekandung,
4 Seorang saudara perempuan atau saudara-saudara perempuan seayah.
Setiap golongan dari keempat golongan ini menjadi 'Ashobah bersama orang
lain, yaitu saudara laki-laki. Pewarisan diantara mereka adalah laki-laki
mendapat dua bagian perempuan.
Perempuan-perempuan yang tidak mendapatkan bagian (fardh) bila tidak ada
saudara laki-lakinya yang 'ashib (menjadi 'ashobah) itu tidak menjadi 'ashobah
bighoirih di saat adanya saudara laki-laki. Sebab seandainya seseorang itu mati
sedang dia meninggalkan seorang paman atau bibi (dari fihak ayah), maka
semua
hartanya itu untuk paman, sedang bibi tidak mendapatkan dan tidak menjadi
'ashobah bersama saudara laki-lakinya; sebab bibi itu tidak mendapatkan bagian
bila tidak bersama saudara laki-lakinya. Demikian pula anak laki-laki dari
saudara laki-laki bersama anak perempuan dari saudara lelaki.
12.6. 'ASHOBAH MA'AGHOIRIH
'Ashobah ma'aghoirih ialah setiap perempuan yang memerlukan perempuan
lain
untuk menjadi 'Ashobah. 'Ashobah ma'aghoirih ini terbatas hanya pada dua
golongan dari perempuan, yaitu :
1 Saudara perempuan sekandung atau saudara-saudara perempuan sekandung
bersama
dengan anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki.
2 Saudara perempuan seayah atau saudara-saudara perempuan seayah
bersama dengan
anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki; mereka
mendapatkan
sisa peninggalan sesudah furudh.
12.7. CARA PEWARISAN 'ASHOBAH BINAFSIH
Pada fasal terdahulu telah dikemukakan cara pewarisan untuk 'ashobah bighoirih
dan 'ashobah ma'aghoirih. Adapun cara pewarisan 'ashobah binafsih,
maka
akan kami jelaskan sebagai berikut :
'Ashobah binafsih ada empat golongan, dan mewarisi menurut tertib berikut:
1 Bunuwwah
meliputi anak-anak laki-laki dan anak laki-laki dari anak laki-laki dan
seterusnya ke bawah.
2 Bila jihat bunuwwah tidak didapatkan, maka peninggalan atau sisanya itu berpindah
ke jihat ubuwwah yang meliputi ayah dan kakek shahih seterusnya
keatas.
3 Bila tidak ada seorangpun dari jihat ubuwwah, maka peninggalan atau sisanya
berpindah ke ukhuwwah. Ukhuwwah ini meliputu saudara-saudara laki-laki
sekandung, saudara-saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara
laki-laki sekandung, anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, dan
seterusnya ke bawah.
Note: Sekandung = seibu-seayah.
4 Bila tidak ada seorang pun dari jihat ukhuwwah, maka peninggalan atau
sisanya
berpindah ke jihat 'umumah tanpa ada perbedaan antara 'umumah si mayit itu
sendiri dengan 'umumah ayahnya atau 'umumah kakeknya; hanya saja
'umumah si
mayit didahulukan atas 'umumah ayahnya, dan 'umumah ayahnya didahulukan
atas
'umumah kakeknya, dan begitu seterusnya.
Bila didapatkan sejumlah orang dari satu tingkatan, maka yang paling berhak
untuk mendapatkan warisan adalah mereka yang paling dekat kepada si mayit.
Bila terdapat sejumlah orang yang sama hubungan nasabnya dengan si mayit
dari segi jihat dan derajat, maka yang paling berhak mendapatkan warisan
adalah
mereka yang paling kuat hubungan kekerabatannya dengan si mayit.
Apabila mayit meninggalkan sejumlah orang yang sama nasab mereka
kepada
dirinya dari segi jihat, derajat dan kekuatan, hubungan, maka mereka samasama
berhak untuk mendapatkan warisan sesuai dengan kepala mereka.
Inilah makna dari ucapan fuqoha: "Sesungguhnya pendahuluan di dalam
'ashobah
binafsih adalah dengan jihat. Bila jihatnya sama, maka dengan derajat. Bila
derajatnya sama, maka dengan kekuatan hubungan. Bila mereka sama dalam
jihat,
derajat dan kekuatan hubungan, maka mereka sama-sama berhak untuk
mendapatkan
warisan dan peninggalan itu dibagi rata diantara mereka menurut jumlah mereka.
12.8. 'ASHOBAH SABABIYAH
'Ashib Sababi adalah maula (tuan) yang memerdekakan. Bila orang yang
memerdekakan tidak ada, maka warisan itu bagi 'ashobahnya yang laki-laki.
13. HAJBU DAN HIRMAN
13.1. DEFINISI
Hajbu menurut bahasa berarti man'u: menghalangi, mencegah. Maksudnya
adalah
terhalangnya seseorang tertentu dari semua atau sebagian warisannya karena
adanya orang lain.
Hirman ialah terhalangnya seseorang tertentu dari warisannya karena terjadi
penghalang pewarisan, seperti membunuh dan lain-lainnya.
13.2. PEMBAGIAN HAJBU
Hajbu ada dua macam :
1 Hajbu Nuqshoon,
2 Hajbu Hirman
Hajbu Nuqshon ialah berkurangnya warisan salah seorang ahli waris karena
adanya orang lain. Hajbu Nuqshon ini terjadi pada lima orang :
1 Suami terhalang dari separuh menjadi seperempat di waktu ada anak laki-laki.
2 Isteri terhalang dari seperempat menjadi seperdelapan di waktu ada anak lelaki
3 Ibu terhalang dari sepertig menjadi seperenam di waktu ada keturunan yang
mewarisi.
4 Anak perempuan dari anak laki-laki.
5 Saudara perempuan seayah.
Adapun Hajbu Hirman adalah terhalangnya semua warisan bagi seseorang
karena
adanya orang lain, seperti terhalangnya warisan bagi saudara laki-laki di waktu
adanya anak laki-laki. Hajbu Hirman ini tidak termasuk ke dalam warisan dari
enam orang pewaris, sekalipun mereka bisa terhalang oleh Hajbu nuqshon.
Mereka itu adalah :
1 & 2 Kedua orang tua, yaitu ayah dan ibu,
3 & 4 Kedua orang tua, yaitu anak laki-laki dan anak perempuan ,
5 & 6 Dua orang suami-isteri.
Hajbu Hirman itu masuk ke dalam ahli waris selain dari keenam ahli waris
tersebut di atas.
Hajbu Hirman ditegakkan atas dia asa:
1 Bahwa setiap orang mempunyai hubungan dengan si mayit karena adanya
orang lain
itu, dia tidak mewarisi bila orang tersebut itu ada. Misalnya anak laki-laki
dari anak laki-laki itu tidak mewarisi bersama dengan adanya anak laki-laki,
kecuali anak-anak laki-laki dari ibu, maka mereka itu mewarisi bersama mereka
ibu, padahal mereka mempunyai hubungan dengan si mayit karena dia.
2 Orang yang lebih dekat itu didahulukan atas orang yang lebih jauh, maka anak
laki-laki menghalangi anak laki-laki dari saudara laki-laki. Apabila mereka
sama dalam derajat, maka ditarjih (diseleksi) dengan kekuatan hubungan kekerabatannya,
sperti saudara laki-laki sekandung menghalangi saudara laki-laki
seayah.
13.3. PERBEDAAN ANTARA MAHRUM DAN MAHJUUB
Perbedaan antara mahrum dan mahjub itu kelihatan jelas dalam dua hal
berikut
1 Mahrum sama sekali tidak berhak untuk mewarisi, seperti orang yang
membunuh
(orang yang mewariskan). Sedang mahjub itu berhak mendapatkan warisan,
akan
tetapi dia terhalang karena adanya orang lain yang lebih utama darinya untuk
mendapatkan warisan.
2 Orang yang mahrum dari warisan itu tidak mempengaruhi orang lain, maka dia
tidak menghalanginya sama sekali, bahkan dia dianggap seperti tidak ada saja.
Misalnya bila seseorang mati dan meninggalkan seorang anak laki-laki kafir
dan seorang saudara laki-laki muslim; maka warisan itu semua adalah bagi
saudara laki-laki, sedang anak laki-laki tidak mendapatkan apa-apa.
Adapun orang yang mahjub (terhalang), maka terkadang dia mempengaruhi
orang
lain, dia menghijabnya baik dengan Hajbu hirman ataupun hajbu Nuqshon.
Misalnya, dua tahu lebih saudara-saudara laki-laki bersama dengan adanya
ayah
dan ibu. Keduanya (saudara laki-laki) tidak mewarisi karena adanya ayah; dan
keduanya (ayah dan saudara laki-laki) menghijab ibu dari menerima sepertiga
menjadi seperenam.
14. 'AUL
14.1. DEFINISI
'Aul menurut bahasa berarti irtifa': mengangkat. Dikatakan 'aalal miizaan
bila timbangan itu naik, terangkat. Kata 'aul ini terkadang berarti cenderung
kepada perbuatan aniaya (curang). Arti ini ditunjukkan dalam firman Allah SWT:
"Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (ta'uuluu)"
(S. An-Nisaa' ayat 3).
Menurut para fuqoha, 'aul ialah bertambahnya saham dzawul furudh dan
berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka.
Diriwayatkan bahwa faridhah (pembagian) harta pertama yang mengalami 'aul
di dalam Islam itu diajukan kepada 'Umar ra. Maka dia memutuskan dengan 'aul
pada suami dan dua orang saudara perempuan. Dia berkata kepada para
sahabat yang
ada di sisinya:
"Jika aku mulai memberikan kepada suami atau dua orang saudara perempuan,
maka
tidak ada hak yang sempurna bagi yang lain. Maka berilah aku pertimbangan.
Maka
'Abbas bin 'Abdul Mutholib pun memberikan ertimbangan kepadanya dengan
'aul.
Dikatakan pula bahwa yang memberikan pertimbangan itu ialah 'Ali. Sementara
yang
mengatakan bahwa yang memberikan pertimbangan ialah Zaid bin Tsabit.
14.2. CONTOH-CONTOH MASALAH 'AUL
1 Telah mati seorang perempuan dengan meninggalkan seorang suami, dua
orang
saudara perempuan sekandung, dua orang saudara perempuan seibu dan ibu.
Masalah
demikian dianamakan masalah Syuraihiyyah, sebab si suami itu mencaci-maki
Syuraih, hakim yang terkenal itu, dimana si suami diberi bagian tiga persepuluh
oleh Syuraih. Lalu dia mengelilingi kabilah-kabilah sambil mengatakan: "Syuraih
tidak memberikan kepadaku separuh dan tidak pula sepertiga." Ketika Syuraih
mengetahui hal itu, dia memanggilnya untuk menghadap, dan memberikan
hukuman
ta'zir kepadanya. Kata Syuraih: "Engkau buruk bicara, dan menyembunyikan
'aul."
2 Seorang suami talah mati, sedang dia meninggalkan seorang isteri, dua orang
anak perempuan, seorang ayah, dan seorang Ibu. Masalah ini dinamakan
masalah
mimbariyyah, sebab Sayyidina 'Ali ra tengah berada di atas mimbar di Kufah,
dan
dia mengatakan di dalam khutbahnya: "Segala puji bagi Allah yang telah
memutuskan
dengan kebenaran secara pasti, dan membalas setiap orang dengan apa
yang dia
usahakan, dan kepada-Nya tempat berpulang dan kembali," lalu beliau ditanya
tentang masalah itu, maka beliau menjawab di tengah-tengah khutbahnya: "Dan
isteri itu, seperdelapan menjadi sepersembilan," kemudian beliau melanjutkan
khutbahnya.
Masalah-masalah yang dimasuki oleh Allah itu ialah masalah-masalah yang
pokok (ashal)-nya : 6 - 12 - 24.
Enam terkadang ddibesarkan menjadi tujuh, atau delapan, atau sembilan, atau
sepuluh. Dan duabelas dibesarkan menjadi tiga belas, lima belas, atau tujuh
belas. Dan dua puluh empat tidak dibesarkan kecuali menjadi dua puluh tujuh.
Masalah-masalah yang tidak dimasuki Allah sama sekali ialah masalahmasalah
yang pokok (ashal)-nya: 2, 3, 4, 8.
Undang-undang Warisan Mesir menetapkan Allah pada fasal lima belas, dan
nashnya sebagai berikut: "Apabila bagian-bagian ashhaabul furuudh melebihi
harta
peninggalan, maka harta peninggalan itu dibagi di antara mereka menurut
perbandingan bagian-bagian mereka di dalam pewarisan."
14.3. CARA PEMECAHAN MASALAH-MASALAH 'AUL
Cara pemecahan masalah-masalah Allah ialah harus mengetahui pokok
masalah,
yakni yang menimbulkan masalah itu, dan mengetahui saham-saham setiap
ashhaabul
furuudh serta mengabaikan pokonya. Kemudian bagian-bagian mereka
dikumpulkan,
dan kumpulan itu dijadikan sebagai pokok. Lalu peninggalan dibagi atas dasar
itu. Dan dengan demikian, maka akan terjadi kekurangan bagi setiap orang
sesuai
dengan sahamnya. Di dalam masalah ini tidak ada kezaliman dan kecurangan.
Misalnya, bagi suami dan dua orang saudara perempuan sekandung, maka
pokok
masalahnya adalah enam, untuk suami separuh, yaitu tiga, dan untuk dua orang
saudara perempuan sekandung duapertiga, yaitu empat. Maka jumlahnya
menjadi
tujuh. Dan tujuh itulah yang menjadi dasar pembagian harta peninggalan.
15. RODD
15.1. DEFINISI
Kata radd berarti i'aadah: mengembalikan. Dikatakan rodda 'alaihi haqqoh
artinya a'aadahu ilaih: dia mengembalikan haknya kepadanya. Dan kata radd
juga
berarti sharf: memulangkan kembali. Dikatakan rodda 'anhu kaida 'aduwwih: dia
memulangkan kembali tipu muslihat musuhnya.
Yang dimaksud radd menurut para fuqoha ialah pengembalian apa yang
tersisa
dari bagian dzawul furudh nasabiyah kepada mereka sesuai dengan besar
kecilnya
bagian mereka bila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya.
15.2. RUKUNNYA
Radd tidak akan terjadi kecuali bila ada tiga rukun:
1 Adanya ashhaabul furuudh,
2 Adanya sisa peninggalan,
3 Tidak adanya ahli waris 'ashobah.
15.3. PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG RADD
Tidak ada nash yang menjadi rujukan masalah radd; oleh sebab itu para
ulama
berselisih pendapat tentang radd ini.
Di antara mereka ada yang berpendapat tentang tidak adanya radd terhadap
seorang pun di antara ashhaabul furuudh; dan sisa harta sesudah ashhaabul
furuudh mengambil furudh (bagian-bagian) mereka itu diserahkan kepada
baitulmal
bila tidak ada ahli waris 'ashobah.
Ada pula yang berpendapat tentang adanya radd bagi ashhaabul furuudh,
bahkan
sampai pada suami-isteri menurut kadar bagian masing-masing.
Sedang pendapat lain adalah radd itu diberikan kepada semua ashhaabul
furuudh, kecuali suami-isteri, ayah dan kakek.
Maka radd diberikan kepada delapan golongan sebagai berikut:
1 Anak perempuan
2 Anak perempuan dari anak laki-laki
3 Saudara perempuan sekandung
4 Saudara perempuan seayah
5 Ibu
6 Nenek
7 Saudara laki-laki seibu
8 Saudara perempuan seibu.
Pendapat inilah pendapat yang terpilih. Ini adalah pendapat 'Umar, 'Ali,
jumhur sahabat dan tabi'in. Dan inilah mazhab Abu Hanifah, Ahmad, dan
pendapat
yang dipegang bagi aliran Syafi'i, serta sebagian pengikut Malik, ketika baitulmal
rusak.
Mereka berkata: Radd itu tidak diberikan kepada suami-isteri karena radd
dimiliki dengan jalan rahim, sedang suami-isteri tidak mempunyai hubungan
rahim
kecuali hanya sebab perkawinan. Radd juga tidak diberikan kepada ayah dan
kakek
karena radd itu ada bila tidak ada ahli waris 'ashobah, sedang ayah dan kakek
termasuk ahli waris 'ashobah yang mengambil sisa dengan jalan ta'shib dan
bukan
dengan cara radd.
Undang-undang Waris Mesir mengambil pendapat ini, kecuali dalam satu
masalah, maka ia mengambil pendapat 'Utsman. Undang-undang itu
menetapkan adanya
radd bagi salah seorang suami-isteri, maka suami/isteri yang hidup mengambil
bagian dengan cara fardh dan radd. Radd terhadap seorang dari suami-isteri di
dalam undang-undang itu sesudah dzawul arham. Dalam fasal 30 terdapat
ketentuan
sebagai berikut: "Apabila furudh tidak dapat menghabiskan harta peninggalan
dan tidak terdapat 'ashobah nasab, maka sisanya dikembalikan kepada selain
suami-isteri dari golongan ashhaabul furuudh, menurut perbandingan furudh
mereka. Dan sisa dari harta peninggalan sikembalikan kepada salah seorang
suamiisteri,
bila tidak didapatkan 'ashobah nasab atau salah seorang ashhaabul
furuudh nasabiyah atau seorang dzawul arhaam."
15.4. CARA MEMECAHKAN MASALAH-MASALAH RADD
Caranya ialah bila bersama ashhaabul furuudh didapatkan orang yang tidak
mendapatkan radd berupa salah seorang suami-isteri, maka salah seorang
suamiisteri
mengambil fardhnya dari pokok harta peninggalan. Dan sisa sesudah fardh
ini adalah untuk ashhaabul furuudh sesuai dengan jumlah mereka bila mereka
terdiri dari satu golongan, baik yang ada itu hanya salah seorang diantara
mereka seperti anak perempuan. Apabila ashhaabul furuudh itu lebih banyak
dari
satu golongan, seperti seorang ibu dan seorang anak perempuan, maka sisanya
dibagikan kepada mereka sesuai dengan fardh mereka dan dikembalikan
kepada
mereka sesuai dengan perbandingan fardh mereka pula.
Adapun bila bersama ashhaabul furuudh tidak didapatkan salah seorang
suamiisteri,
maka sisa harta peninggalan sesudah fardh mereka dikembalikan kepada
mereka sesuai dengan jumlah mereka, bila mereka itu terdiri dari satu golongan,
baik yang ada di antara golongan itu hanya seorang ataupun banyak.
Apabila ashhaabul furuudh itu lebih dari satu golongan, maka sisanya dikembalikan
kepada mereka sesuai dengan perbandingan fardh mereka. Dengan
demikian maka
bagian dari setiap ashhaabul furuudh itu bertambah sesuai dengan melimpahnya
harta; sehingga dia mendapatkan sejumlah warisan yang berupa fardh dan radd.
16. KANDUNGAN (HAMLU)
Kandungan (hamlu) adalah anak yang dikandung di perut ibu. Kami akan
membicarakan
kandungan di sini dari segi pewarisan dan lamanya kandungan.
16.1. HUKUMNYA DALAM PEWARISAN
Kandungan itu adakalanya lahir dari perut ibu dan adakalanya tetap di dalam
perutnya. Masing-masing dari dua keadaan ini mempunyai hukum-hukumnya
sendiri,
dan akan kami sebutkan berikut ini :
16.2. KANDUNGAN YANG LAHIR DARI PERUT IBU
Apabila kandungan lahir dari perut ibu, maka adakalanya ia lahir dalam
keadaan hidup dan adakalanya dalam keadaan mati. Apabila ia lahir dalam
keadaan
mati, maka kemungkinan lahirnya bukan karena tindak pidana dan permusuhan
terhadap
sang ibu, dan kemungkinan disebabkan tindak pidana terhadap sang ibu.
Apabila dia lahir dalam keadaan hidup, maka dia mewarisi dan diwarisi oleh
orang lain; karena adanya riwayat dari Abu Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda:
"Apabila anak yang dilahirkan itu menangis, maka dia diberi warisan".
Istihlaal artinya jeritan tangisan bayi; maksudnya ialah bila nyata
kehidupan anaka yang lahir itu, maka dia diberi warisan. Tandanya hidup ialah
suara, nafas, bersin, atau yang serupa dengan itu. Ini adalah pendapat
Ats-Tsauri, Al-Auza'i, Asy-Syafi'i dan sahabat-sahabat Abu Hanifah.
Apabila kandungan lahir dalam keadaan mati bukan karena tindak pidana
yang
dilakukan terhadap ibunya, menurut kesepakatan, dia tidak mewarisi dan tidak
pula diwarisi.
Apabila dia lahir dalam keadaan mati disebabkan tindak pidana yang dilakukan
terhadap ibunya, maka dalam keadaan demikian, dia mewarisi dan diwarisi
menurut orang-orang Hanafi.
Sedang mazhab Syafi'i, Hambali, dan Malik berpendapat bahwa dia tidak
mewarisi sedikitpun, akan tetapi dia mendapatkan ganti rugi saja karena darurat.
Dia tidak mendapatkan selain itu. Ganti rugi ini diwarisi oleh setiap orang yang
berhak mendapat warisan darinya.
Al-Laits bin Sa'd dan Robi'ah bin 'Abdurrahman berpendapat bahwa janin itu
bila lahir dalam keadaan mati disebabkan tindak pidana terhadap ibunya, maka
dia
tidak mewarisi dan tidak pula diwarisi; akn tetapi iibunya mendapat ganti rugi.
Ganti rugi itu diberikan kepada ibunya, karena tindak pidana itu menimpa
sebagian dari dirinya, yaitu si janin. Dan bila tindak pidana itu hanya menimpa
diri si ibu saja, maka ganti ruginya pun hanya untuk dirinya. Undang-undang
Warisan Mesir mengambil pendapat ini.
16.3. KANDUNGAN YANG BERADA DALAM PERUT IBU
1 Kandungan yang masih berada dalam perut ibu tidak bisa menahan
sebagian
harta peninggalan, bila dia bukan pewaris atau terhalang oleh orang lain dalam
segala keadaan. Apabila seseorang mati dan meninggalkan seorang isteri,
seorang
ayah dan seorang ibu yang hamil yang bukan dari ayahnya, maka kandungan
yang
demikian tidak mendapatkan warisan; sebab dia tidak akan keluar dari
keadaannya
sebagai saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu, sedang saudara lakilaki
atau saudara perempuan seibu tidak mewarisi dengan adanya ayah.
2 Semua harta peninggalan ditahan sampai kandungan dilahirkan, bila dia
pewaris dan tidak ada seorang pewarispun yang ada bersamanya, atau ada
seorang
pewaris tetapi terhalang olehnya. Demikian kesepakatan para fuqoha.
Demikian pula semua harta peninggalan ditahan bila bersamanya terdapat ahli
waris yang tidak terhalang, akan tetapi mereka semua merelakan baik secara
terang-terangan maupun tersembunyi, untuk tidak membagi warisan secara
segera,
misalnya mereka diam saja atau tidak menuntutnya.
3 Setiap ahli warisyang mempunyai fardh (bagian) tidak berubah dengan
berubahnya kandungan, maka dia mendapatkan bagiannya secara sempurna,
dan sisanya
ditahan.
Misalnya, bila si mayit meninggalkan seorang nenenk dan seorang isteri yang
hamil, maka nenek mendapatkan bagian seperenam karena bagiannya tidak
berubah,
baik anak yang akan dilahirkan itu laki-laki ataupun perempuan.
4 Pewaris yang gugur dengan salah satu dari dua keadaan kandungan dan
tidak
gugur dengan keadaan lain, tidak diberi bagian sedikitpun karena hak kewarisannya
itu meragukan.
Misalnya, bila mayit meninggalkan seorang isteri yang hamil dan seorang
saudara
laki-laki, maka saudara laki-laki itu tidak mendapatkan sesuatu, sebab mungkin
kandungan yang akan lahir itu laki-laki. Demikian mazhab jumhur.
5 Ashabul furudh yang berubah bagiannya karena kandungan yang akan
dilahirkan
itu laki-laki atau perempuan, diberi bagian yang minimal dari dua
kemungkinan tersebut, dan yang di dalam kandungan diberi bagian yang
maksimal
dari kedua kemungkinan di atas kemudian ditahan sampai ia lahir. Bila
kandungan
yang dilahirkan itu hidup, dan ternyata ia berhak memperoleh bagian yang lebih
besar, maka tinggal mengambilnya. Dan bila dia tidak merhak memperoleh
bagian
yang lebih besar dan hany berhak memperoleh bagian yang minimal, maka dia
mengambilnya;
dan sisanya dikembalikan kepada ahli waris. Apabila dia lahir dalam
keadaan mati, maka dia tidak berhak sedikitpun; dan semua harta peninggalan
dibagikan kepada ahli waris tanpa memeperhatikan kandungan itu.
16.4. BATAS WAKTU MAKSIMAL DAN MINIMAL BAGI KANDUNGAN
Batas waktu minimal terbentuknya janin dan dilahirkan dalam keadaan hidup
adalah enam bulan, karena firman Allah SWT:
"Dan mengadungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan" (S. Al-
Ahqoof 15)
"Dan menyapihnya dalam dua tahun" (S. Luqmaan 14).
Apabila menyapihnya dua tahun, maka tidak ada sia lagi selain enam bulan
untuk mengandung. Inilah pendapat yang dianut oleh jumhur fuqoha.
Berkata Al-Kamal ibnul Hamam, salah seorang imam golongan Hanafi,
"Sesungguhnya
kebiasaan yang berlaku ialah bahwa keadaan kandungan itu lebih
banyak
dari enam bulan, bahkan mungkin sampai bertahun-tahun pun tidak didengar
adanya
kelahiran kandungan dalam umur enam bulan."
Pendapat sebagian orang-orang Hambali ialah batas waktu minimal dari
kandungan adalah sembilan bulan.
Undang-undang Warisan Mesir bertentangan dengan pendapat jumhur ulama
dan
mengambil pendapat dari sebagian orang-orang Hambali dan pendapat para
dokter
resmi, yaitu bahwa batas minimal dari kandungan adalah sembilan bulan
Qomariyah
yakni 270 hari, karena yang demikian itu sesuai dengan apa yang banyak sekali
terjadi.
Sebagaimana mereka berselisih pendapat tentang batas minimal waktu
mengandung, maka merekapun berselisih pula tentang batas maksimalnya. Di
antara
mereka ada yang berpendapat dua tahun. Ada pula yang berpendapat sembilan
bulan.
Sedang yang lainnya mengatakan satu tahun Qomariyah (354 hari). Dan
undangundang
yang disarankan oleh para dokter resmi.
Maka disebutkanlah bahwa batas waktu maksimal dari kandungan adalah satu
tahun
Syamsiyyah (365 hari); dan yang demikian ini dipegangi dalam menatapkan
nasab,
pewarisan, wakaf dan wasiat.
Adapun undang-undang warisan, maka ia mengambil pendapat Abu Yusuf
yang
memberikan fatwa pada mazhab bahwa kandungan itu diberi bagian maksimal
dari
dua kemungkinan dan mengambil pendapat tiga orang imam dalam
mempersyaratkan
dilahirkannya kandungan secara keseluruhan dalam keadaan hidup untuk dapat
memperoleh hak warisannya.
Undang-undang juga mengambil pendapat Muhammad ibnul Hikam yang
menyatakan
bahwa kandungan itu tidak mewarisi kecuali bila dia dilahirkan dalam batas
waktu satu tahun sejak tanggal kematian atau perceraian antara ayahnya dan
ibunya.
Termuat dalam fasal-fasal 42, 43, dan 44 sebagai berikut :
Fasal 42: Ditahan demi kandungan harta peninggalan si mayit yaitu dua bagian
maksimal menurut perkiraan bahwa yang dilahirkan itu laki-laki atau perempuan.
Fasal 43: Bila seorang laki-laki mati dengan meninggalkan isterinya yang sedang
'iddah, maka kandungannya tidak dapat mewarisi kecuali bila dia dilahirkan
dalam keadaan hidup, dan masa kelahiran maksimal 365 haridari tanggal
kematian
atau perceraian. Kandungan tidak mewarisi selain ayahnya, kecuali dalam dua
keadaan berikut :
1 Bila dia dilahirkan dalam keadaan hidup dalam batas waktu maksimal 365 hari
dari tanggal kematian atau perceraian, bila ibunya ber'iddah karena kematian
atau perceraian, dan orang yang mewariskan mati di tengah 'iddah.
2 Bila dia dilahirkan dalam keadaan hidup dalam batas waktu maksimal 270 hari
dari tanggal kematian orang yang mewariskan, jika dia lahir dari perkawinan
yang masih utuh di saat kematian.
Fasal 44: Apabila yang ditahan untuk kandungan itu kurang dari hak yang
semestinya
diterima, maka ahli warisyang mendapatkan bagian wajib mengembalikan
sisanya untuk sang janin. Dan bola yang ditahan untuk kandungan itu lebih dari
hak yang semestinya diterima, maka kelebihan itu dikembalikan kepada ahli
waris
yang berhak menerimanya.
Sumber : Fiqh Sunnah jilid 14
Karangan : As-Sayyid Sabiq
Cetakan 2 -- Bandung: Alma'arif, 1988

Rabu, 07 Oktober 2009

POTENSI SERTA APLIKASI DALAM

BAB I
PENDAHULUAN

A. GAMBARAN UMUM MENGENAI TEKNOLOGI
Dalam kehidupan kita sehari-hari, kita sering sekali mendengar istilah teknologi dan komunikasi. Ini tidak dapat kita pungkiri karena kita selalu menggunakan kedua alat tersebut. Teknologi tersebut tidak mengenal tua muda, besar kecil, dan miskin atau kayanya seseorang tetapi kita di sini harus dituntut untuk menguasai teknologi dan komunikasi supaya kita tidak mengalami ketertinggalan.
Teknologi dan komunikasi sangat berkaitan erat satu sama lain. Oleh karena itu keduanya tidak dapat dipisahkan. Karena sulit sekali suatu komunikasi tanpa menggunakan teknologi. Misalkan saja betapa sulitnya jika dalam berkomunikasi jarak jauh dengan kerabat, teman atau keluarga, kita tidak menggunakan handphone atau telepone sebagai teknologinya. Oleh karena itu banyak orang berbondong-bondong ingin membelinya agar mereka dapat berkomunikasi dengan relasi-relasi mereka yang berada di tempat yang jauh.
Zaman menuntut kita untuk menguasai ilmu dan teknologi yang ada dan berkembang sekarang ini. Jika dalam hal pengetahuan teknologi, kita sudah selangkah lebih maju dari orang lain, maka kita akan dicap sebagai orang yang maju dalam teknologi. Coba bandingkan dengan orang yang tak tahu apa-apa dengan teknologi, mereka pasti akan dicap sebagai orang yang kolot atau orang yang kurang dalam hal teknologi (gagap teknologi). Ini bukan sekedar opini belaka, dan memang fakta mengatakan bahwa seseorang yang selalu mengikuti perkembangan zaman akan lebih mudah dalam kehidupannya. Oleh karena itu, betapa pentingnya penguasaan teknologi demi menunjang kehidupan dan aktivitas kita.
Masyarakat telah terpengaruh dalam arus perkembangan teknologi dan komunikasi. Seiring berjalannya waktu, banyak perusahaan-perusahaan yang sudah mulai bersaing mengeluarkan berbagai jenis produk-produk teknologi terbaru untuk dimanfaatkan bagi masyarakat. Dapat di lihat di bidang industri komunikasi seperti perusahaan handphone. Bayangkan saja, setiap waktu para pengusaha tersebut terus memikirkan bagaimana suatu produk yang mereka ciptakan itu dapat benar-benar menarik perhatian masyarakat dan berguna bagi kehidupan. Lalu munculah berbagai macam jenis handphone yang dilengkapi berbagai macam fasilitas-fasilitas yang canggih. Handpone pertama yang keluar adalah tipe monocrome, namun pada zaman sekarang tipe monocrome hampir-hampir tak ditemukan lagi karena tipe polyphoenix sudah bermunculan sehingga menekan produk-produk lama. Maka, kita sebagai pengguna dapat melihat secara tak langsung bahwa semakin hari produk-produk teknologi semakin berkembang dan tak dapat dipungkiri, kitapun ikut terpengaruh di tengah banjirnya perubahan itu.
Sebagai masyarakat awam, kita mungkin sedikit terkejut dengan adanya perubahan ini. Tetapi kita juga harus dapat membaca perubahan tersebut secara bijaksana dan memanfaatkannya sebaik mungkin agar kita tidak terlarut ke dalam keterpanaan teknologi yang semakin mengagumkan. Namun ada kalanya kita selalu belajar, supaya kita tidak terseret terlalu jauh ke dalam dampak negatif yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, supaya kita tidak salah memanfaatkan teknologi dan komunikasi, kita harus benar-benar paham apa saja fungsi dan manfaat teknologi bagi kehidupan kita. Sehingga, teknologi dan komunikasi bisa menjadi pelengkap yang kuat dalam menunjang kemajuan dan kehidupan kita.















B. PERMASALAHAN
Perkembangan teknologi dan komunikasi sangat begitu penting di dalam menunjang keberlangsungan hidup kita. Hal ini telah kita rasakan betapa nyatanya kemudahan-kemudahan yang diberikan teknologi-teknologi tersebut. Dahulu akses-akses dalam pencarian sumber informasi dan data-data begitu sulit untuk diperoleh. Kita harus pergi ke perpustakaan untuk memperoleh semuanya itu. Namun dengan adanya teknologi internet, akses-akses pencarian data menjadi lebih mudah dilakukan dan menjadi sangat tidak terbatas. Internet telah menghubungkan segala ujung dunia di dalam suatu sistem netting, di mana dengan sistem itulah kita dapat menemukan segala informasi-informasi yang ada. Bahkan secara pribadi, kita sendiri telah dapat memanfaatkan teknologi internet itu di rumah kita masing-masing. Jika sudah seperti demikian, maka semua jarak yang terasa jauh akan dirasakan semakin dekat seolah-olah jarak yang menjadi tembok pemisah tersebut runtuh seketika saat teknologi internet muncul. Tidak hanya perkembangan teknologi internet saja, di bidang otomotif telah ditemukan mesin-mesin yang lebih hebat dibandingkan dengan mesin-mesin keluaran lama.
Di bidang komunikasi, kini telah keluar sistem 3 G (three G) atau Third Generation technology yang merupakan teknologi terbaru yang mengacu pada sistem telepone nirkabel (wireless). Dengan adanya 3 G kita sudah dapat menggunakan handphone dengan akses kecepatan tinggi (high speed). Selain itu dengan adanya 3 G, kita dapat menghubungi teman kita dengan juga menerakan wajah kita melalui kamera yang ada di handphone kita (Video Call). Ini lebih canggih dari pada MMS yang hanya memunculkan gambar saja.
Dengan munculnya berbagai macam teknologi ini, apakah kita mampu memanfaatkannya sebaik mungkin. Atau justru dengan adanya teknologi tersebut justru dapat mengganggu kehidupan kita. Hal ini tergantung kita sendiri sebagai user dalam memanfaatkani teknologi tersebut.






C. TUJUAN PERMASALAHAN

Seperti kita ketahui bahwa kita hidup dikelilingi oleh teknologi-teknologi yang ada di sekeliling kita. Dan kita juga mengetahui betapa besar pengaruh perkembangan teknologi tersebut. Karena pengaruh itulah, kita harus selalu berantisipasi karena jika kita tidak memanfaatkan teknologi sebaik mungkin, mungkin saja teknologi tersebut dapat membawa kerugian bagi kita. Banyak orang menggunakan Handphone, tapi justru malah disalahgunakan dengan istilah yang sering kita dengar “miss call”. Ini merupakan penyelewengan teknologi yang sangat mengganggu. Coba bayangkan apabila setiap orang mempunyai kebiasaan seperti ini, para pengusaha handphone yang semula ingin menjadikan produknya tersebut sebagai sarana komunikasi, justru secara tidak langsung disalahkan atas dilema yang terjadi tersebut. Oleh karena itu, masalah penyalahgunaan teknologi ini menjadi tujuan permasalahan yang ideal untuk dibahas dalam makalah ini. Sehingga bagi para pembaca dapat terbuka wawasannya agar dapat memanfaatkan teknologi sebaik mungkin supaya teknologi tersebut dapat menjadi penunjang yang sangat baik demi kelancaran aktivitas kita.






















BAB II
TINJAUAN TEORI

A. APLIKASI PADA BIDANG KEHIDUPAN
Dalam bidang kehidupan, teknologi sangat diperlukan untuk menunjang segala kegiatan yang kita lakukan. Misalkan saja contohnya: teknologi surat. Pada zaman dahulu, banyak orang-orang dari satu daerah dan daerah yang lain menggunakan sistem pengiriman surat melalui tenaga manusia, yakni dengan pengiriman dengan perahu dari satu pulau ke pulau lain atau dari satu wilayah ke wilayah lain. Kemudian semakin hari zaman semakin berubah, orang memanfaatkan kepintaran seekor burung merpati untuk mengirimkan surat. Namun ada kendala pada hewan yang satu ini. Jika angin bertiup kencang atau tiba-tiba hujan lebat di tengah pengiriman, si burung akan kembali lagi ke tempat asal di mana orang mengirimkan surat tersebut. Jadi, hal tersebut kadang menjadi tidak efisien, apalagi burung merpati tidak dapat mengirimkan barang-barang besar. Kemudian, zaman semakin maju dan ditemukanlah mesin faksimile dan sistem post kilat. Teknologi ini sudah cukup baik dan cepat di mana waktu untuk mengirimkan pesan berjalan tidak terlalu lama. Di zaman informasi teknologi sudah semakin sangat maju, internetpun muncul. Sehingga untuk transfer surat bisa dilakukan sendiri dan biayanyapun jauh lebih hemat. Aplikasinya telah dimanfaatkan di mesin-mesin ATM, Credit Card, Handphone dan lain-lain. Teknologi-teknologi ini dipakai dalam aspek kehidupan kita sehari-hari. (Sumber: www.pontianakpost.com)


B. APLIKASI PADA BIDANG EKONOMI
Teknologi yang kita gunakan saat ini tidak lepas dari adanya persaingan bisnis. Ini terlihat dari berbagai teknologi menerakan sebuah label pembuatan atas nama instansi tertentu ataupun dari negara tertentu. Biasanya itu ditunjukan dengan adanya peneraan kata “Made in …..”. Melihat hal tersebut sangat jelas sekali bahwa setiap perusahaan teknologi memanfaatkan label tersebut sebagai peluang bisnis. Semakin menarik suatu teknologi dan service yang disajikan, maka semakin besar pula keuntungan yang diperoleh dari penjualan teknologi tersebut.
Semakin baru dan canggih suatu teknologi, maka harganyapun sangat mahal. Fakta ini tidak dapat disangkal, karena memang benar demikian bahwa harga suatu teknologi setiap waktunya akan mengalami variasi. Jika teknlogi yang baru muncul, maka teknologi lama akan semakin murah, sedangkan teknologi yang baru akan semakin mahal karena masih hangat-hangatnya. Mengingat bahwa mayoritas orang khususnya orang perkotaan tidak dapat lepas dari adanya teknologi sehingga sebesar apapun harga yang ditawarkan kepada konsumen, karena kebutuhan akan teknologi ini begitu besar akhirnya orang tanpa pikir lagi untuk membelinya. Kondisi seperti ini sangat ideal bagi para pesaing bisnis yang berkecimpung di bidang teknologi, karena peluang untuk teknologi selalu terbuka dengan sangat luas untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Selain pemanfaatan teknologi dalam hal persaingan bisnis, pemanfaatan teknologi di bidang ekonomi juga cukup besar. Mesin ATM yang sekarang sangat bermanfaat bagi perbankan di negara kita. Tanpa ATM kita akan sulit untuk mentransfer uang kita sehingga sirkulasi mata uang akan terhambat. Dengan adanya mesin ATM dan berbekal sebuah kartu dengan teknologi scanning magnet, kita dengan mudah mentransfer dana dari satu tempat ke tempat lain secara cepat. Kita dapat membawa akses ATM dengan kartu kredit, master card, ATM card. Dengan ukurannya yang minimalis, sehingga banyak sektor-sektor ekonomis memanfaatkannya sebagai sarana transaksi. Sektor-sektor itu antara lain: Mall, Super Market, Mini Market dan tempat transaksi jual beli lainnya.


C. APLIKASI PADA BIDANG PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA
Untuk menghasilkan teknologi terbaru diperlukan para ahli yang memang mampu untuk menciptakannya. Dengan adanya pendidikan yang diberikan sejak dini tentang teknologi dapat menghindari adanya gagap teknologi. Semakin tinggi jenjang pendidikan seseorang, dia harus semakin mapan juga dalam penguasaan teknologi.
Dalam memperoleh pekerjaan, penguasaan teknologi sangat diperlukan. Di samping sebagai jaminan mutu potensi kerja suatu pribadi, penguasaan teknologi ini bertujuan juga supaya dalam melaksanakan tugasnya, seseorang bisa menjadi lebih profesional. Misalkan saja di iklan-iklan baris yang ada di surat kabar. Coba Anda baca saja kolom lamaran kerja, dalam menawarkan pekerjaan paling tidak kita diharuskan menguasai teknologi di bidang yang digeluti. Di bidang teknologi pangan dan gizi, kita harus menguasai mesin-mesin pengolahan pangan dan tahu bagaimana cara mengolah makanan dengan teknologi yang ada. Di bidang perkantoran, seorang karyawan paling tidak tahu dan mengerti cara mengoperasikan komputer dasar, jika tidak dapat menguasainya tak mungkin orang tersebut dapat diterima oleh perusahaan terkait karena itu merupakan suatu tuntutan untuk perusahaannya.
Semakin ahli seseorang pada suatu teknologi, maka harga profesionalitasnya akan semakin tinggi. Fakta ini juga tidak dapat disangkal karena semakin besar pengetahuan dan keahlian kita akan suatu teknologi, begitu mudah bagi kita untuk memperoleh pekerjaan. Keahlian di dalam bidang teknologi sangat mutlak diperlukan supaya dalam menjalankan pekerjaannya, dia tidak perlu lagi melakukan pelatihan karena berbekal pendidikan akan teknologi sudah mampu membuatnya bekerja dengan kinerja yang begitu profesional. Oleh karena itu, mental penguasaan teknologi sekarang menjadi titik berat dalam menggali karier di segala bidang. Dengan adanya keahlian akan teknologi, tak perlu diragukan lagi. Peluang kerja kita terbuka secara luas. Intinya keahlian adalah kunci utama dalam memperoleh kesuksesan.


D. APLIKASI PADA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup kita memerlukan teknologi khusus agar keberlangsungannya tetap terjaga. Polusi yang terjadi semakin besar di sekeliling kita membuat kerusakan lingkungan hidup bagi alam kita. Kita sebagai penghuninya tak mungkin hanya diam saja. Oleh karena itu muncullah teknologi muktahir yang digunakan untuk memulihkan lingkungan hidup.
Industri adalah bidang yang berpotensi besar dalam kerusakan lingkungan. Karena asap-asap dari pabrik-pabrik bahan organik maupun non-organik dapat menyebabkan kerusakan pada sistem udara. Untungnya sekarang sudah ada teknologi penyaring udara yang terpasang di setiap cerobong asap pabrik-pabrik. Paling tidak dapat mencegah terjadinya polusi udara besar-besaran.
Di bidang pertambangan, teknologi juga sangat diperlukan. Terutama dalam hal menjaga kerusakan ekosistem di sekitar area pertambangan. Untuk menggali, orang tidak lagi memerlukan tenaga berlebihan untuk mencangkul. Dengan adanya teknologi mesin derek, orang hanya tinggal diam menyetir dan menggali melalui kursi mesin derek.
Teknologi dibidang ilmu pengetahuan Alam untuk mengatasi permasalahan lingkungan sudah diintensifkan. Teknologi kimia untuk menyaring struktur merkuri dimanfaatkan supaya limbah merkuri tidak mencemari air.











Sumber: Kompas; Janin Terkontaminasi Merkuri




BAB I
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A. PERKEMBANGAN TEKNOLOGI
Sudah kita baca di atas aplikasi-aplikasi teknologi di sekeliling kita. Dan pengaruhnya juga sangat luar biasa bagi aktivitas kita. Perkembangan teknologi yang terjadi di sekeliling kita adalah suatu inovasi yang berjalan secara alami dan kita sendiri sebagai usernya secara alami pula ikut terpengaruh. Pengaruh-pengaruh ini dapat menyebabkan perubahan-perubahan yang spesifik di dalam kehidupan kita. Di mana ruang dan waktu menjadi lebih singkat dengan adanya teknologi. Kita beruntung menjadi makhluk yang memiliki daya kreasi dan cipta yang tinggi. Sehingga kemampuan kita itu dapat menjadi dinamis dalam menghasilkan teknologi-teknologi terbaru untuk dimanfaatkan bagi kehidupan kita.
Manusia kadang kala memiliki ambisi khusus dalam menggunakan teknologi. Di mana teknologi itu memiliki manfaat agar mempermudah jalannya suatu kehidupan dan aktivitas. Namun ada juga orang yang memanfaatkan teknologi untuk kepentingan diri sendiri dan kadang merugikan orang lain. Misalkan saja: teknologi nuklir. Kita tahu bahwa aplikasi teknologi nuklir adalah sebagai pembangkit tenaga listrik. Namun ketakutan besar akan bermunculan ketika aplikasinya dialihkan sebagai senjata pemusnah. Sudah bijaksanakah kita akan pemanfaatan teknologi tersebut?
(sumber: http://www.walhi.or.id/kampanye/energi/pltn/)






B. MANFAAT TEKNOLOGI
Adapun manfaat teknologi secara umum, antara lain:
• Memberikan kemudahan bagi pengguna (user)
• Membuat pekerjaan menjadi lebih singkat dan cepat
• Pekerjaan menjadi lebih efisien

Sedangkan manfaat teknologi secara khusus, antara lain:
• Dalam keluarga, pemanfaatan teknologi secara dini akan mendidik anak supaya terbiasa akan teknologi
• Teknologi menjadi sarana eksplorasi untuk menambah wawasan
• Menghubungkan keefektifan dalam pekerjaan






















C. KEBIJAKSANAAN DALAM PEMANFAATAN TEKNOLOGI
Agar teknologi bukan sekadar alat, atau bahkan “memperalat” kehidupan manusia seyogianya kita menyadari hubungan antara manusia dengan teknologi itu sendiri. Menarik adalah pendapat Bambang Sugiharto (2002) yang meyakini bahwa memang teknologi tidak bisa dilihat sebagai entitas yang terpisah dari realitas hidup manusia. Menurut Bambang, teknologi bisa ada “di dalam” tubuh manusia, (teknologi medis, teknologi pangan), “di samping” (telepon, faks, komupter, “di luar” (satelit), menjadi tempat tinggal (ruangan ber-AC). Relasi mutual ini tentu membawa realitas yang kompleks. Kenyataan lebih besar juga harus kita lihat secara jeli: sains, teknologi dan kultur telah bercampur aduk dalam kesatuan entitas. Dari sinilah kemudian kondisi objektif ini merekomendasikan pelaku bisnis di era teknologi modern harus mampu menangkap esensi hubungan. Tanpa kemampuan dan kejernihan melihat realitas itu niscaya gerak bisnis, baik gerak perusahaan maupun gerak kepemimpinan dan inisiatif tidak akan mencapai sasaran.
Demikianlah juga kita sebagai manusia harus tetap mempertimbangkan secara bijaksana agar penyatuan bermacam-macam aspek tersebut menjadi lebih matematis dan teratur. Orang harus benar-benar paham apa sebenarnya manfaat teknologi tersebut bagi hidupnya. Dan jangan sampai teknologi tersebut menjadi penghalang atau penghambat untuk melakukan sesuatu. Sehingga pemanfaatan teknologi akan benar-benar terarah pada manfaat yang sebenarnya.



BAB III
KESIMPULAN

A. SARAN
Semakin cepatnya perkembangan Teknologi menuntut manusia untuk mencoba membuat perubahan di segala jenis kehidupannya yang tujuannya adalah mendapatkan hasil maupun kondisi yang terbaik yang dapat dicapai. Banyaknya sektor kehidupan yang ada diharapkan membuka inovasi baru bagi kita untuk menciptakan sesuatu yang baru untuk kemajuan peradaban manusia. Namun semua inovasi tersebut hendaknya harus dibatasi oleh aturan hukum negara dan budaya bangsa Indonesia.

B. PENUTUP
Semoga makalah ini dapat menggerakkan manusia Indonesia untuk lebih berkarya dan berinovasi sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia sehingga mampu meningkatkan image bangsa di mata bangsa di dunia.

IV . Daftar Pustaka
1. Materi TOT Technologi Information & Communication oleh Unesco dan Pusnas RI di Yogyakarta 1999
2. Konsep, Desain dan Implementasi Perpustakaan Elektronik : Integrasi Perpustakaan Terotomasi dan Perpustakaan Digital Untuk Perpustakaan Nasional di Indonesia Oleh: Ismail Fahmi
3. Model Implementasi Protokol OAI dalam IndonesiaDLN dan Hubungannya dengan Digital Library di Luar Negeri oleh Rurie Muharto
4. Alu, A.O. (2000) Effects of Information Technology on Customer Services in the Banking Industry in Nigeria M.B.A Thesis in Management and Accounting, Obafemi Awolowo University, Nigeria.
5. Coombs, R., Saviotti, P. and Walsh, V. (1987) Economics and Technological Change, Macmillan: London.
6. Ige, O. (1995) Information Technology in a De-Regulated Telecommunications Environment, Keynote Address, INFOTECH 95. First International Conference on Information Technology Management, Lagos, November 16-17.
7. Levitt, T. (1992) The Globalization of Markets, in: Transnational Management: Text, Cases and Readings in Cross-Broder Management. Richard D. Irwin.
8. Smith, Adam (1776): The Wealth of Nations Ugwu, L.O. (1999): Assessment of Impacts of Information Technology on Selected Service
9. Industries in South Western Nigeria, MSc. Thesis in technology Management, Obafemi Awolowo University, Nigeria.

Minggu, 20 September 2009

tafsir al fatihah

TAFSIR AL FATIHAH
"BismillahirRahmanirRahim"
(Dengan nama Allah Maha Pemurah Maha Penyayang)
Dalam al Qur'an al Karim dan juga pada awal setiap surah selain Surah al Taubah dimulakan dengan "Bismillahir Rahmanir Rahim". Ini memberikan satu panduan agar kita memulakan segala apa yang kita lakukan dengan menyebut nama Allah terlebih dahulu.
Rasulullah s.a.w bersabda yang mafhumnya:
"Setiap urusan yang baik yang tidak dimulakan dengan "Bismillahir Rahmanir Rahim", maka tidak akan mendapat barakah" (Abu Dawud)
Perkataan "ISM" adalah suatu perkataan yang menunjukkan zat atau makna. Sedangkan lafz al Jalalah,yaituALLAH, adalah zat yang mesti ada, suatu nama yang pokok dan penghimpun. Adapun selain daripada itu adalah sifat sifat Allah yang berkenaan dengan perbuatan maupun dengan perkataan, yang semua itu dinamakan Asma' al Husna atau nama nama yang indah. Di mana setiap nama itu berarti sifat yang menunjukkan pada zat dan sifat perbuatan. Sedangkan ism al Jalalah ini menunjukkan itu semua dengan seluruh kesempurnaan dan kesucian Nya daripada segala sifat yang berlawanan dengannya. Itu sendiri menunjukkan sifat zat yang bersifat Maha Sempurna dan bersih daripada segala sifat kekurangan.
"ArRahmanir Rahim" pula adalah dua sifat Allah yang berasal daripada perkataan rahmah dengan arti yang layak bagi Allah.
Ibnul Qayim mengatakan: "Menghimpun antara Rahman dan Rahim di sini mengandungi arti yang indah sekali. "Rahman " menunjukkan sifat dasar bagi Allah. "Rahim" pula menunjukkan hubungannya dengan yang diberi rahmat. Jadi seolah olah yang pertama itu berarti sifat, sedang yang kedua itu berarti perbuatan. Yang pertama menunjukkan, bahwa rahmah dan kasih sayang itu menjadi sifat zat Allah, sedang yang kedua menunjukkan, bahwa Dia memberi rahmat kepada makhluk Nya dengan sifat kasih sayangnya itu.
Untuk memahami arti ini, renungkan firman Allah yang mafhumnya:
"Dia adalah maha kasih sayang kepada orang orang mukmin"
"Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyayang dan pengasih kepada orang mereka"
Di situ tidak terdapat kata "Rahman" kepada mereka. Dengan demikian, maka kamu dapat mengetahui, bahwa "Rahman" itu berarti zat yang disifati dengan rahmah, sedang "Rahim" berarti zat yang diberi rahmat.
Selanjutnya kata ibn al gayim:
"Titik ini hampir tidak dijumpai dalam kitab mana pun."
Tetapi Syeikh Muhammad Abduh berpendapat lain. Beliau mengatakan:
"Yang saya ketahui, bahwa sighat "Fa'Laan" menunjukkan sifat perbuatan yang mengandung arti mubalaghah (sangat) separti "Fa'aalun" yang dalam penggunaan bahasa terpakai untuk sifat sifat mendatang separti "Atsyan"(orang haus), "Gharthan" (orang yang Iapar), "Ghad ban" (orang yang marah)"
Sedang sighat "Fa'iilun" menunjukkan arti yang tetap, separti akhlaq dan tabiat manusia separti: "alim (yang mengetahui), hakim (yang bijaksana), halim (yang sabar) dan jamil (yang bagus). Sedang al Quran tidak pernah keluar daripada gaya bahasa Arab yang mengena dalam menceriterakan sifat sifat Allah 'azza wajalla, yang sentiasa jauh daripada menyamai sifat sifat makhluk.
Jadi perkataan "Rahman" berarti menunjukkan zat yang daripadanya timbul rahmah itu dengan perbuatannya pula yang meliputi seluruh keni'matan dan kebaikan. Sedang kata "Rahim" berarti menunjukkan pangkal timbulnya rahmah dan ihsan itu, dan ini adalah sifat yang selalu ada pada Allah.
Dengan demikian satu sama lain saling berkaitan. Tidak berarti yang kedua sebagai penguat yang pertama. Maka apabila seseorang Arab mendengar sifat Allah dengan "Rahman", dan ia mengarti bahwa secara kenyataan Dialah yang meluaskan ni'mat ni'mat itu, dia tidak boleh mempercayai bahwa Rahmah itu sifat yang mesti dan selalu ada, sekalipun terjadi dalam banyak hal. Tetapi kalau dia mendengar "Rahim" maka kepercayaannya kepada Allah menjadi sempurna menurut arti yang layak bagi Allah dan di redainya serta dia akan mengetahui, bahwa Allah mempunyai satu sifat yang disebut "Rahmah" yang daripadanya akan membuahkan satu pengaruh yang besar, kendati sifat sifat yang tersebut tidak sama dengan sifat sifat makhluk.
Sifat ini disebut, sesudah menyebut kata "Rahman", adalah tak ubahnya dengan menyebut dalil sesudah madlulnya untuk memberikan kejelasan baginya.
Demikian kami ringkaskan daripada Tafsir al Manar.
Barangkali pendapat terakhir ini lebih mendekati kepada kaedah-kaedah dan uslub bahasa Arab.
Syeikh Muhammad Abduh dalam menjawab sementara lawan berfikirnya dan pengarahan pendapatnya ini sehingga melupakan satu aliran yang sangat lembut sekali, yang hendak kami bawakan di sini secara ringkas, separti berikut:
"Kemungkinan untuk memperkuat dengan menyebut dua sifat itu secara bersama sama bagi tujuan meniadakan berbilang, adalah sangat jauh. Kerana antara tauhid dan arti rahmah sama sekali tidalc ada hubungannya, sedang sepanjang sejarah tidak pernah ada orang yang berpendapat. bahwa "Rahman" itu berarti ma'bud (yang disembah) dan "Rahim" pun berarti ma'bud yang lain, sehingga periu dikongkritkan, bahwa Rahman dan Rahim itu berarti satu"
Tetapi yang dikenal pengartian separti ini ialah perkataan orangorang Kristian yang berpendirian Triniti (Tuhan Bapa, Tuhan Anak dan Ruhul Kudus), dengan anggapan Tiga sama dengan Satu. Kemudian Allah bermaksud menjadikan pembuka amal baik kaum muslimin yang terdiri dari tiga makna: Yang pertama "zat" sedang yang kedua dan ketigayaitu"Dua Sifat".
Lafz al Jalalah (Allah) adalah zat yang sama dengan penyebut Bapa menurut orang Kristian. Rahman adalah sifat perbuatan yang selalu baru yang timbul sebagai pengaruh daripada keluasan kedermawanNya. Ini separti kata "Anak" menurut anggapan Kristian, sebab 'rahman' adalah basil daripada zat. Sedang kata "Rahim" menunjukkan sifat yang abadi daripada zat yang Maha Suci, yang kepadanya kembalilah perbuatan yang baru itu. Dengan anggapan timbul dan serba bare adalah separti penyebutan Ruhul Kudus menurut anggapan Kristian dalam hubungannya antara anak dan bapa, namun mereka akan terus berusaha untuk menutupinya dengan pelbagai cara.
Kemudian al Quran mengajar kita bagaimana harus kita meletakkan Tauhid di tempat Triniti, dan kita ganti lafaz lafaz tanzih (kata yang membersihkan) yang justru lebih baik dengan lafaz lafaz tasybih (kata yang menyerupai). Dan kami mengarti arti yang dijadikan alasan untuk maksud Tuhan Bapa, Tuhan Anak dan Ruhul Kudus itu, adalah arti daripada Rahmah dan meluasnya ni'mat.
Di sinilah perlunya mengapa dua kata (Rahman dan Rahim) diulang dalam permulaan tiap surat dan hita disunnatkan membacanya dalam setiap melakukan amal kebajikan. '
Daripada beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan, bahwa kebanyakan ahli tafsir mengartikan arti kata "Rahman" itu berarti pemberi ni'mat dalam bentuk barang kasar. Sedang kata "Rahim" berarti pemberi ni'mat dalam bentuk barang yang halus. Tetapi pendapat ini tidak bersandar dalil.
Atau kedua duanya mempunyai arti yang lama. Sedang kata yang kedua sebagai penguat (ta'kid) bagi yang pertama.
Ini adalah pendapat al Jalal, al Shabban dan sebahagian ahli tafsir. Tetapi pendapat ini dipandang lemah. Sebab di dalam al Quran tidak ada satu pun kata tambahan yang tidak mengandung pengartian yang dimaksud. Demikian sebagaimana yang ditegaskan oleh ibnu Jarir alTabari.
Atau salah satu sifatnya itu menunjukkan arti Rahmah yang tetap pada diri Allah. Sedang yang kedua menunjukkan berulangnya perbuatanperbuatan yang ada hubungannya dengan sifat ini. Inilah pendapat ibn al Qayim dan Syeikh Muhammad Abduh. Dan ini pula kiranya cukup dapat mententeramkan hati.
Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin
(Segala puji bagi Allah, Tuhan bagi sekelian alam)
"ALHAMDU", adalah segala pujian yang bagus dan indah. Pujian ini sangat bergantung kepada kadar pengenalan pemujanya kepada sifat sifat yang dipuji. Kalau pemujanya mempunyai pengetahuan yang luas dan menyeluruh, maka akan tepadah pujiannya itu. Justru itulah setup muslim berkewajipan bersungguh sungguh untuk mengkaji rahsia alum dan mengetahui seluruh daya dan keindahan yang terkandung di dalamnya. supaya dengan demikian mereka dapat mengenal dengan baik akan keagungan penciptanya. Dan dengan itu pula pujiannya itu akan tepat dan benar, sebab pujiannya itu benar benar tumbuh dari pengenalan yang hakiki dan perasaan yang tumbuh dari hati nurani serta penghormatan yang timbul dari rasio, bukan sekedar memberi atau ketaatan yang turun temurun.
Justru itu pula, pujian dan sanjungan yang tartinggi, ialah pujian dan sanjungan Allah terhadap dirinya sendiri: "Maha Suci Engkau, Kami tidak dapat menghitung pujian atas Mu sebagaimana Engkau telah memuji sendiri pada Diri MU".
Pujian Allah pada dirinya itu satu hat yang wajar dan mesti, kerana Dialah yang bersifat mahasempurna, yang berhak mendapat segala macam pujian, kendati ada beberapa sebab yang mempengaruhi arti pujian ini kepada jiwa hambanya, separti halnya seorang yang lapar akan memuji ketika ia sudah kenyang, seorang haus ketika puas mendapat minum, seorang miskin ketika kaya, seorang bodoh ketika memperoleh pengetahuan dan seorang yang tersingkirkan apabila telah dikabulkan permintaannya, separti pujian Nabi Ibrahim yang mafhumnya:
"Segala puji bagi Allah yang telah memberiku Ismail dan Ishak sesudah tuaku, kerana memang sesungguhnya Tuhanku sungguh mendengarkan pemohonan" (Ibrahim: 39)
Di sinilah letak rahsia menghimpun antara hak pujian (ALHAMDU) dan ketuhanan Allah terhadap seluruh clam ini (RABBIL ALAMIN).
"RABBIL ALAMIN" (Tuhan bagi sekelian alam)
Imam Baidawi mengatakan, "Rabbun" pada asalnya adalah kata 'masdar' yang berarti 'tarbiyah' (pendidikan),yaitumenyampaikan sesuatu secara sempurna dengan bertahap. Maka Allah disifati dengan "Rabbun" adalah untuk melebihkan (lil mubalaghah). Rabb juga disebut "Malik" (pemilik) kerana Dia melindungi dan mendidik apa yang dimilikinya.
Kata "Rabb"ini tidak boleh dipakai untuk selain Allah, kecuali dengan adanya pembatasan atau disandarkan kepada yang lain.
Sedang al Raghib berpendapat, "Rabb" itu pada asalnya berarti tarbiyah,yaitumenumbuhkan sesuatu secara bertahap hingga sempurna.
Kata "Rabb" ini tidak boleh dipergunakan secara mutlak, kecuali bagi Allah.
"'ALAMIN" (sekelian alam)
Kata ini sebagai kata jama' daripada "ALAM", yang menurut sementara pendapat maksudnya ialah: manusia, berdasarkan firman Allah yang mafhumnya:
"Supaya ia (Nabi) itu menjadi pengancam bagi manusia" (Al Furqan: 1)
Sementara adaa juga yang berpendapat, meliputi semua makhluk Allah yang berilmu, separti malaikat, manusia dan jin.
Dan ada juga yang mengatakan, setup jumlah yang berbeda dengan afradnya sebagai sifat yang mendekati berakal, separti: 'alam al insan (alam manusia), 'alam al nabat (aam tumbuh tumbuhan) dan 'alam alhayawanat (alam binatang). Tetapi untuk benda benda mati separti batu, gunung dan sebagainya tidak dapat disebut alam. Oleh kerana itu tidak boleh disebut: 'alam al hajar (alam batu), 'alam al jabal (alam gunung) dan sebagainya.
Bahkan ada juga yang berpendapat, bahwa yang disebut 'alaminyaitusemua jenis makhluk, dengan alasan firman Allah yang mafhumnya:
"Fir'aun berkata: "Siapakah Tuhan bagi alam semesta ini? " Musa menjawab: Yaitu Tuhannya Iangit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, kalau benar benar kamu beriman." (As Syu'ara': 23-24)
Daripada sekian banyak pendapat, barangkali pendapat yang lebih tepat bahwa arti itu semua tidak lepas daripada karenah. Sedang yang dimaksud dengan kata "'Alamin" di surah al Fatihah ini ialah arti yang terakhir. Sebab sesungguhnya Allah adalah zat yang mengatur seluruh makhluk ini. '
Sedang pengaturan Tuhan terhadap seluruh makhluk ini nampak dengan jelas dalam seluruh manifestasi dunia ini, daripada yang paling kecil hingga yang paling besar. Misalnya benda benda yang mati, yang mengatur adalah Allah, dengan hukum hukum clam Nya, yang tidak terlepas daripada satu reaksi, konstruksi, peleburan, campuran, gabungan dan penukaran.
Selanjutnya dalam keanekaragaman tumbuh tumbuhan, dalamnya terkandung pengartian tarbiyah ilahiyah dengan satu bentuk yang lebih jelas, dibandingkan dengan apa yang terkandung dalam bendabenda mati, kerana di dalamnya terdapat arti dan dasar dasar hidup. Kita ambit contoh misalnya janin tumbuh tumbuhan yang bersembunyi dalam biji bijian, sehingga apabila ia telah bertemu dengan tanah yang subur, dia akan berkembang, bergerak dan memakan bahan bahan makanan yang berada di sekitarnya, yang memang disediakan untuk itu. Maka bahan bahan makanan yang dihisap oleh janin tadi tak ubahnya dengan puting binatang. Begitulah sehingga janin ini apabila sudah tumbuh dan membesar, akarnya menghunjam di tanah dan menghisap makanannya dari tanah, kemudian bertambah menjadi susunan yang indah nampak di permukaan bumf berbentuk tumbuhtumbuhan yang akan menjadi pohon kecil, terus membesar dengan beranting, berdaun dan berbunga yang bernafas, makan dan bunting kemudian melahirkan buah buahan.
Binatang dengan seluruh macamnya, dan manusia dengan seluruh jenisnya adalah diatur oleh Allah dalam seluruh tahap tahap hayatnya, sejak dari bentuk nutfah sampai menjadi darah menggumpal, dan menginjak kepada segumpal daging, dan terus dilengkapi dengan tulang belulang sampai kepada bentuk yang sempurna. Kemudian lahir, menyusu , berkembang dan besar dengan dimudahkan jalanjalan untuk mempertahankan hidup serta penjagaan yang sempurnayaitudengan dijaganya perlengkapan, anggota dan jalan mencari makan melalui cara cara pengetahuan dan perasaan yang bermacammacam, sehingga dengan demikian manusia dapat membedakan antara yang baik dengan yang buruk dan .clapat merasakan arti kebaikan, kebenaran dan keindahan.
"ARRAHMANIRRAHIM" (Pemurah lagi Penyayang)
Tafsir al Manar mengatakan: "Kalimat ini diulang untuklmenunjukkan bahwa pengaturan Tuhan terhadap alam semesta ini bukan kerana keperluan Allah kepada mereka separti demi mengambil manfaat atau menolak mudarat. Tetapi itu semua hanyalah semata mata menunjukkan keluasan rahmat kasih sayang Allah serta kebaikan Nya kepada makhluk Nya.
Walaupun arti "rabb" yang difahami sebagai kekuasaan dan paksaan, Allah hendak menyadarkan mereka itu dengan rahmah dan kebaikanNya supaya mereka dapat memadukan antara kepercayaan terhadap keagungan dengan kebaikan Allah. Maka disebutlah kata "RAHMAN" dengan arti yang meluaskan ni'mat serta berganti gantinya ni'mat itu yang tiada habis habisnya. Dan disusulnya dengan kata "RAHIM" yang berarti mempunyai sifat rahmah yang abadi yang tidak pernah tiada untuk selama lamanya.
Jadi seolah olah Allah hendak memperlihatkan kasih Nya kepada hamba Nya, kemudian memperlihatkan kepada mereka bahwa pengaturannya itu adalah pengaturan yang berbentuk kerana rahmah dan kebaikan Nya, supaya mereka tahu, bahwa sifat inilah (RAHMAN dan RAHIM) yang menjadi sumber seluruh sifat, sehingga dengan demikian mereka akan mahu menerima dengan rela untuk mencari keredaan Nya.
Sifat ini tidak berarti akan meniadakan keumuman rahmah dan hukum hukum Allah tentang hukuman di dunia dan akhirat bagi orang orang yang memperkosa hukum dan melanggar larangan.
Sesungguhnya Allah, sekalipun disebut "QAHHAR" (pemaksa) dilihat di segi bentuk dan realitinya, tetapi pada hakikatnya paksaan Nya itu berbentuk rahmah, kerana di dalamnya terdapat suatu pendidikan bagi manusia dan menghalang mereka daripada melanggar hukum Allah, sebab dengan pelanggarannya itu mereka akan jadi celaka. Sedang disiplin pada hukum Allah akan membawa kebahagiaan dan kesenangan mereka.
"MAALIKI YAUMIDDIN" (Yang merajai hari kemudian)
"MAALIKI" dengan dipanjangkan "mim"nya berarti memiliki, dapat dibaca "MALIKI" dengan dipendekkan "mim"nya yang artinya ; raja. Kedua dua bacaan ini mempunyai dasar dalam ayat al Quran. Yang pertamayaitudasar fir man Allah yang mafhumnya:
"Pada suatu hari di mana satu jiwa tidak dapat menolong jiwa lainnya, sebab semua urusan di hari itu adalah kepunyaan Allah." (Al Infitar: l9)
Alasan bagi bacaan kedua ialah firman Allah yang mafhumnya:
"Milik siapakah kerajaan pada hari itu? ihlilik Allah yang Maha Esa dan Maha perkasa." (Ghafir: 16)
"AL-DIN" artinya: al hisab (perhitungan) , al mukafa'ah (kecukupan) dan al jaza' (pembalasan). Arti terakhir inilah yang sangat munasabah bagi ayat ini.
Maka arti "Yaumiddin"yaituhari kebangkitan yang besar untuk menerima perhitungan dan balasan amal. Separti juga diterangkan oleh Allah dalam al Quran yang mafhumnya:
"Yaitu suatu hari yang tiap tiap jiwa akan mendapatkan di hadapannya kebaikan yang mereka lakukan dan kejahatan yang mereka lakukan; tiap tiap jiwa itu akan merasa senang kalau antara dia dan hari itu ada jarak yang jauh". (Ali 'Imran: 30)
Allah memperingatkan makhluknya dengan kelembutan perhitunganNya, sehingga dengan demikian manusia mahu mengikuti dan mengakui, bahwa TUHAN SEKELIAN ALAM YANG MAHA RAHMAN DAN RAHIM itu adalah raja pada hari kemudian (maaliki yaumiddin), yang kemudian Dia akan menghitung dan memberi balasan amal yang mereka kerjakan.
"IYYAKA NA' BUDU WAIYYAKA NASTA'IN"
(Hanya kepada Mu kami menyembah dan hanya kepada Mu kami minta tolong).
Pengartian menurut bahasa berarti taat dengan benar benar tunduk. Tetapi pentafsiran ini belum dapat mencapai maksud ibadah. Ibadah tidak sama dengan pengabdian. Menurut Syeikh Muhammad Abduh dalam tafsirnya mengenai arti ibadah ialah secara ringkasnya: "Seorang yang mencintai orang lain akan berlebih Lebihan dalam menyanjung kekasihnya sehingga sanggup berkorban untuk memenuhi kehendak kekasihnya". Ini belum dinamakan ibadah dengan arti yang sebenarnya.
Pengartian ibadah yang sebenarnya ialah ketaatan yang paling tinggi yang tumbuh dari hati kerana merasa kebesaran yang diabdi, yakin akan kekuasaan Nya.
Justru itu ibadah ini mempunyai beberapa bentuk yang disyariatkan demi menyedarkan manusia akan kekuasaan Tuhan yang Maha Tinggi sebagai jiwa dan rahsia ibadah.
Setiap bentuk ibadah yang benar mempunyai pengaruh yang besar dalam membentuk keperibadian pelakunya serta membersihkan jiwanya yang berpunca daripada ketaatan dan pengagungan.
"ISTI'ANAH" atau "nasta'in" artinya ialah: mencari bantuan untuk mengatasi kelemahannya dan bantuan untuk apa yang tidak dapat dilaksanakan atau disempurnakan.
Permintaan bantuan ini dalam persoalan duniawi yang menjadi kekuasaan manusia dan perbuatan manusia, boleh dilakukan antara manusia itu sendiri. Bahkan cara ini termasuk cara bertaqarrub kepada Allah sebagaimana hadis Nabi s.a.w yang mafhumnya:
"Bahwa sesungguhnya Allah akan memberi pertolongan kepada hamba Nya, selama hamba tersebut mahu menolong saudaranya"
Memberi dan meminta pertolongan kepada manusia separti tersebut di atas adalah satu cara yang dibenarkan, demi melaksanakan dan menyempurnakan perbuatan perbuatannya.
Adapun meminta pertolongan (isti'anah) dalam hal hal yang khusus buat Allah dan yang tidak dibenarkan minta bantuan kepada selain Allah, adalah hal hal yang di luar kemampuan manusia, separti minta sembuh daripada penyakit setelah berubat, meminta kemenangan untuk melawan musuh sesudah mengadakan persiapan dan mengerahkan seluruh daya kemampuan, dan separti meminta Allah daripada segala macam gangguan dan bala yang memang perkara tersebut semata mata berada di tangan Allah yang tidak mungkin dielakkan kecuali oleh zat yang mengatur urusan bumi dan langit ini.
Ibadah dan isti'anah dan pengartiannya separti ini, hanya untuk dan kepada Allah semata. Justru itu didahulukannya dhamir "IYYAKA" (hanya kepada Mu), untuk menunjukkan kekhususan, separti yang dikatakan oleh ahli bahasa.
Setiap manifestasi yang menunjukkan ibadah secara syar'i, yang nampak ataupun yang tidak nampak, tidak boleh tidak kecuali untuk Allah semata mata, separti: salat, ruku', sujud, nadzar, qurban, sumpah, takut, mengharap, tawakkal, cinta, senang, merendah diri dan seterusnya.
Begitu juga bentuk bentuk permintaan pertolongan yang secara khusus oleh syara' ditentukan hanya kepada Allah, tidak boleh dilakukan kepada selain Allah, separti: do'a, minta hujan, minta panjang umur, minta kekuatan, minta dicapainya seluruh keperluan.
Dengan demikian, maka selamatlah agama seseorang mu'min, iman dan kepercayaannya akan menjadi lebih sempurna. Dan dia pun akan selamat daripada noda noda syirik serta dapat memadukan antara tauhid uluhiyah (mengakui keesaan Tuhan) dan tauhid rububiyah (mengakui keesaan pengaturan).
Ayat ini termasuk kata yang lengkap (jawami'ul kalim), sebab dalam kalimat ini telah disyariatkan kesimpulan seluruh risalah dan hak serta kurnia Allah kepada makhluk Nya yang telah dibawa oleh para rasul.
Tidak ada persoalan pertama yang lebih banyak dibawa oleh Agama selain mengenal Allah, dalam bentuk "HANYA KEPADAMULAH KAMI MENYEMBAH DAN HANYA KEPADAMULAH KAMI MINTA PERTO LO NGAN. "
Di antara kehalusan kata "ISTI'ANAH" (minta pertolongan). Kata ini dapat menimbulkan ghairah beramal dan mencari jalan untuk beramal, sebab "isti'anah" itu sendiri artinya minta pertolongan kepada Allah.
'Umar bin al Khattab r.a. pernah berkata:'
"Janganlah kamu mencari rezki sambit duduk dengan cukup mengatakan 'Ya Allah berilah aku rezki!' kerana kamu tahu, bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak"
Dalam uacapan ini tersimpul suatu penghargaan bagi manusia,yaitudengan menjadikan "amal" sebagai dasar pokok untuk mencapai seluruh keperluannya.
Sementara ahli tafsir ada yang berpendapat, bahwa meminta pertolongan itu terbatas pada meminta taufiq kepada Allah dengan mengerjakan ibadah, berdasar sabda Nabi s.a.w kepada Mu'adh r.a. yang mafhumnya:
"Demi Allah saya sangat menyukaimu, makaku wasiatkan kepadamu kiranya kamu tidak akan meninggatkan berdo'a setiap selesai sembahyang, dengan mengucapkan: "Ya Allah! Ya Tuhan kami! Berilah aku pertolongan untuk mengingat Kamu dan bersyukur kepada Mu serta beribadah kepadaMu dengan baik!"
"IHDINAS SIRATAL MUSTAQIM" (Tunjukkanlah kami ke jalan yang lurus)
"Sirat" artinya: jalan; "Mustaqim" artinya: lurus. Ayat ini merupakan kalimat yang lengkap (jawami'ul kalim). Sebab setiap manusia pada hakikatnya perlu pada pimpinan ke jalan yang lures, baik dalam perkataannya, perbuatannya, fikirannya maupun kehendaknya.
Jalan lurus inilah Agama uyang dibawa oleh Rasulullah s.a.w. tanpa tambahan, pengurangan, dan perubahan separti firman Allah yang mafhumnya:
"KatakanIah! Inilah jaIanku yang ku seru kalian kepada Allah dengan terang; begituIah aku dan orang orang yang mengikuti aku; Maha Suci Allah dan aku tidak tergolong orang orang yang menyekutukan Allah." (Yusuf: 108)
"Dan sesungguhnya ini adalah jalan Ku yang Lurus; oleh kerana itu ikutilah dia dan jangan kamu mengikuti macam macam jalan, maka jalan jaIan itu akan memisahkan kamu daripada jalan Allah." (Al An'am: 153)
"Dan sesungguhnya engkau sungguh akan memimpin ke jaIan yang lurus,yaitujalan Allah yang memiliki semua apa yang di Langit dan apa yang di bumi; Ingat! Kepada ALIahlah seluruh urusan ini akan dikembalikan." (As-Syura: 52-53)
Ada empat cara yang diberikan Allah kepada manusia untuk mendapat pimpinan, yang masing masing akan naik setingkat demi setingkat sesuai dengan tingkatan perkembangan dan persediaannya.
Pertama: melalui perasaan dan ilham yang'telah menjadi tabi'at dan naluri manusia yang dibawanya sejak manusia itu lahir ke dunia separti seorang bayi yang lapar. Apabila diberikan susu ibunya terns dihisapnya dengan menggunakan alat nalurinya yang tidak pernah difikir dan dihayati sebelumnya.
Kedua: Melalui indra dan alat perasa yang tumbuh bersama pertumbuhan manusia sendiri, separti pendengaran, penglihatan, perasaan, pencium dan peraba.
Ketiga: Melalui seluruh kekuatan akalnya separti berfikir, mengh'afal, mengingat dan ini semua adalah asas adanya hukum dan taklif bagi manusia.
Keempat: Melalui al Din dan pimpinan Allah serta risalah yang dibawa oleh para rasul
Kadang kadang manusia salah dalam mempergunakannya, tidak tahu memanfaatkannya atau akalnya lemah oleh kerana sesuatu sebab. Oleh kerana itu Allah mensyari'atkan agar kita memohon hidayah kepadaNya ke jalan yang lurus sehingga daya indra kita tidak sempat dan akal kita tidak lemah dan tidak salah dalam memahami al Din dan kebenaran.
Namun untuk benar benar sampai ke siratal mustaqim (jalan yang lures) dalam seluruh ucapan dan perbuatan adalah mustahil kerana setiap perkataan dan perbuatan itu ada batasnya.
"Siratalladhina an'amta 'alaihim ghairil maghduubi 'alaihim waladdallin"
(Jalan orang orang yang telah Engkau beri ni'mat, yang tidak dimurka dan tidak sesat).
Dalam ayat ini ada tiga bentuk manusia:
1. Orang orang yang mendapat ni'mat
2. Orang orang yang dimurka
3. Orang orang yang sesat
Ahli tafsir berpendapat bahwa maksud golongan pertama ialah: orang orang mu'min daripada kalangan umat Muhammad s.a.w maupun umat sebelumnya.
Golongan kedua ialah orang orang Yahudi yang telah menyimpang daripada tuntutan Taurat.
Golongan ketiga ialah orang orang Kristian yang tidak mahu berpegang pada ajaran Injil yang sebenarnya.
Maksud "maghduubi 'alaihim" ialah mereka yang berbuat bid'ah dan maksud "dallin" ialah orang orang yang sesat daripada sunnah.
Maksud yang lebih menyeluruh bagi "mereka yang beroleh ni'mat " ialah orang orang yang mengetahui kebenaran dan beroleh pimpinan Allah sehingga mereka itu mahu jalan yang benar. Maksud "orang-orang yang dimurkai" ialah orang orang yang mengetahui kebenaran tetapi menyimpang daripada agama yang dianuti. Sikap ini menjadi bukti kemarahan Allah atas mereka. Maksud "orang-orang yang sesat" itu adalah orang orang yang lalai daripada kebenaran dan sesat atau mereka yang mencari kebenaran tetapi tidak mahu mengikuti kebenaran itu daripada agama apa pun yang mereka peluk di mana pun mereka berada.
Maka Allah memimpin kita untuk selalu meminta kepada Nya pimpinan untuk mengikuti jejak golongan pertama,yaituorang orang yang beroleh ni'mat daripada Allah dan menghindar daripada golongan kedua yang rosak itu.
"Amin" (Ya Allah! Kabulkanlah!)
Kalimat ini bukan bahagian daripada al Fatihah, dengan ijma' dan maksudnya ialah: Ya Tuhan kami! Kabulkanlah kami!
"Amin" ini dibaca sesudah kita membaca al Fatihah dalam sembahyang dan juga di luar sembahyang, adalah sunat, sebagaimana hadith yang diriwayatkan oleh Wail bin Hujr yang mafhumnya: "Aku pernah mendengar Rasulullah s.a.w. membaca "ghairil maghdubi 'alaihim walad dallin", kemudian ia membaca amin, dengan suara yang panjang." (Ahmad, Abu Daud, Tarmidhi)
Dan juga hadith yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda yang mafhumnya:
"Apabila imam membaca amin, malca bacalah amin, kerana barangsiapa aminnya itu bersamaan dengan aminnya Malaikat, dosa dosanya yang lalu itu akan diampuninya"
Ibnu Syihab berkata: Rasulullah s.a.w juga pernah membaca amin" Jama'ah kecuali Tirmidhi tidak menyebutkan perkataan Ibnu Syihab tersebut.
Abu Hurairah juga pernah berkata yang mafhumnya:
"Rasulullah s.a.w. apabita telah membaca "ghairil maghdubu 'alaihim waladh daLlin" ia membaca amin, sehingga orang orang di saf pertama yang berada disampingnya mendengar bacaan itu. Sehingga masjid gemwuh dengan suara amin." (Abu Daud, Ibnu Majah)
Imam Syafi'i dan Malik dalam riwayat ahli Madinah berpendapat, bahwa amin ini hendaknya dibaca dengan kuat, baik oleh imam ataupun makmum. Abu Hanifah, sebahagian ahli Madinah dan Tabari berpendapat: tidak perlu dikuatkan bacaannya.
Membaca amin itu disunnatkan pada akhir setiap do'a. Abu Zuhair mengatakan yang mafhumnya:
"Mahukah kamu saga beritahu tentang itu?yaitupada suatu malam kami pernah keluar bersama Rasuiuilah s. a. w, kemudian kami datang ke tempat seorang laki laki yang tidalc berhenti henti berdo'a, Iantas Rasulullah s.a.w. mendengar)cannya, lalu berkata: Dia pasti akan dikabulkan kalau ia mahu mengalchiri. Kemudian ada seorang iai Iaki bertanya: Dengan apa ia harus mengakhiri? Nabi menjawab: Dengan "amin", sebab kalau dia mahu mengakhiri dengan amin, nescaya dikabuIkan." Kemudian orang bertanya )cepada Nabi itu pergi dan mendatangi laki Iaki tersebut dan berkata: Akhirilah hai fulan, dan gembiralah kamu"
http://www.geocities.com/farouq1965/TPSM/index.htm

Keutamaan Surat Al-Fatihah
Pertama: Membaca Al-Fatihah Adalah Rukun Shalat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah).” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu)
Dalam sabda yang lain beliau mengatakan yang artinya, “Barangsiapa yang shalat tidak membaca Ummul Qur’an (surat Al Fatihah) maka shalatnya pincang (khidaaj).” (HR. Muslim)
Makna dari khidaaj adalah kurang, sebagaimana dijelaskan dalam hadits tersebut, “Tidak lengkap”. Berdasarkan hadits ini dan hadits sebelumnya para imam separti imam Malik, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan para sahabatnya, serta mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum membaca Al Fatihah di dalam shalat adalah wajib, tidak sah shalat tanpanya.
Kedua: Al Fatihah Adalah Surat Paling Agung Dalam Al Quran
Dari Abu Sa’id Rafi’ Ibnul Mu’alla radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Maukah kamu aku ajari sebuah surat paling agung dalam Al Quran sebelum kamu keluar dari masjid nanti?” Maka beliau pun berjalan sembari menggandeng tanganku. Tatkala kami sudah hampir keluar maka aku pun berkata; Wahai Rasulullah, Anda tadi telah bersabda, “Aku akan mengajarimu sebuah surat paling agung dalam Al Quran?” Maka beliau bersabda, “(surat itu adalah) Alhamdulillaahi Rabbil ‘alamiin (surat Al Fatihah), itulah As Sab’ul Matsaani (tujuh ayat yang sering diulang-ulang dalam shalat) serta Al Quran Al ‘Azhim yang dikaruniakan kepadaku.” (HR. Bukhari, dinukil dari Riyadhush Shalihin cet. Darus Salam, hal. 270)
Penjelasan Tentang Bacaan Ta’awwudz dan Basmalah
Makna bacaan Ta’awwudz
أَعُوْذُ بِاللِه مِنَ الشََّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk.”
Maknanya: “Aku berlindung kepada Allah dari kejelekan godaan syaitan agar dia tidak menimpakan bahaya kepadaku dalam urusan agama maupun duniaku.” Syaitan selalu menempatkan dirinya sebagai musuh bagi kalian. Oleh sebab itu maka jadikanlah diri kalian sebagai musuh baginya. Syaitan bersumpah di hadapan Allah untuk menyesatkan umat manusia. Allah menceritakan sumpah syaitan ini di dalam Al Quran,
قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُ
“Demi kemuliaan-Mu sungguh aku akan menyesatkan mereka semua, kecuali hamba-hamba-Mu yang terpilih (yang diberi anugerah keikhlasan).” (QS. Shaad: 82-83)
Dengan demikian tidak ada yang bisa selamat dari jerat-jerat syaitan kecuali orang-orang yang ikhlas.
Isti’adzah/ta’awwudz (meminta perlindungan) adalah ibadah. Oleh sebab itu ia tidak boleh ditujukan kepada selain Allah. Karena menujukan ibadah kepada selain Allah adalah kesyirikan. Orang yang baik tauhidnya akan senantiasa merasa khawatir kalau-kalau dirinya terjerumus dalam kesyirikan. Sebagaimana Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang demikian takut kepada syirik sampai-sampai beliau berdoa kepada Allah,
ً وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ
“Dan jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari penyembahan berhala.” (QS. Ibrahim: 35)
Ini menunjukkan bahwasanya tauhid yang kokoh akan menyisakan kelezatan di dalam hati kaum yang beriman. Yang bisa merasakan kelezatannya hanyalah orang-orang yang benar-benar memahaminya. Syaitan yang berusaha menyesatkan umat manusia ini terdiri dari golongan jin dan manusia. Hal itu sebagaimana disebutkan oleh Allah di dalam ayat yang artinya,
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نِبِيٍّ عَدُوّاً شَيَاطِينَ الإِنسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُوراً
“Dan demikianlah Kami jadikan musuh bagi setiap Nabi yaitu (musuh yang berupa) syaithan dari golongan manusia dan jin. Sebagian mereka mewahyukan kepada sebagian yang lain ucapan-ucapan yang indah untuk memperdaya (manusia).” (QS. Al An’aam: 112) (Diringkas dari Syarhu Ma’aani Suuratil Faatihah, Syaikh Shalih bin Abdul ‘Aziz Alus Syaikh hafizhahullah).
Makna bacaan Basmalah
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.”
Maknanya; “Aku memulai bacaanku ini seraya meminta barokah dengan menyebut seluruh nama Allah.” Meminta barokah kepada Allah artinya meminta tambahan dan peningkatan amal kebaikan dan pahalanya. Barokah adalah milik Allah. Allah memberikannya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Jadi barokah bukanlah milik manusia, yang bisa mereka berikan kepada siapa saja yang mereka kehendaki (Syarhu Ma’aani Suratil Fatihah, Syaikh Shalih bin Abdul ‘Aziz Alus Syaikh hafizhahullah).
Allah adalah satu-satunya sesembahan yang berhak diibadahi dengan disertai rasa cinta, takut dan harap. Segala bentuk ibadah hanya boleh ditujukan kepada-Nya. Ar-Rahman dan Ar-Rahiim adalah dua nama Allah di antara sekian banyak Asma’ul Husna yang dimiliki-Nya. Maknanya adalah Allah memiliki kasih sayang yang begitu luas dan agung. Rahmat Allah meliputi segala sesuatu. Akan tetapi Allah hanya melimpahkan rahmat-Nya yang sempurna kepada hamba-hamba yang bertakwa dan mengikuti ajaran para Nabi dan Rasul. Mereka inilah orang-orang yang akan mendapatkan rahmat yang mutlak yaitu rahmat yang akan mengantarkan mereka menuju kebahagiaan abadi. Adapun orang yang tidak bertakwa dan tidak mengikuti ajaran Nabi maka dia akan terhalangi mendapatkan rahmat yang sempurna ini (lihat Taisir Lathifil Mannaan, hal. 19).
Penjelasan Kandungan Surat
Makna Ayat Pertama
الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِ
Artinya: “Segala puji bagi Allah Rabb seru sekalian alam.”
Makna Alhamdu adalah pujian kepada Allah karena sifat-sifat kesempurnaan-Nya. Dan juga karena perbuatan-perbuatanNya yang tidak pernah lepas dari sifat memberikan karunia atau menegakkan keadilan. Perbuatan Allah senantiasa mengandung hikmah yang sempurna. Pujian yang diberikan oleh seorang hamba akan semakin bertambah sempurna apabila diiringi dengan rasa cinta dan ketundukkan dalam dirinya kepada Allah. Karena pujian semata yang tidak disertai dengan rasa cinta dan ketundukkan bukanlah pujian yang sempurna.
Makna dari kata Rabb adalah Murabbi (yang mentarbiyah; pembimbing dan pemelihara). Allahlah Zat yang memelihara seluruh alam dengan berbagai macam bentuk tarbiyah. Allahlah yang menciptakan mereka, memberikan rezeki kepada mereka, memberikan nikmat kepada mereka, baik nikmat lahir maupun batin. Inilah bentuk tarbiyah umum yang meliputi seluruh makhluk, yang baik maupun yang jahat. Adapun tarbiyah yang khusus hanya diberikan Allah kepada para Nabi dan pengikut-pengikut mereka. Di samping tarbiyah yang umum itu Allah juga memberikan kepada mereka tarbiyah yang khusus yaitu dengan membimbing keimanan mereka dan menyempurnakannya. Selain itu, Allah juga menolong mereka dengan menyingkirkan segala macam penghalang dan rintangan yang akan menjauhkan mereka dari kebaikan dan kebahagiaan mereka yang abadi. Allah memberikan kepada mereka berbagai kemudahan dan menjaga mereka dari hal-hal yang dibenci oleh syariat.
Dari sini kita mengetahui betapa besar kebutuhan alam semesta ini kepada Rabbul ‘alamiin karena hanya Dialah yang menguasai itu semua. Allah satu-satunya pengatur, pemberi hidayah dan Allah lah Yang Maha kaya. Oleh sebab itu semua makhluk yang ada di langit dan di bumi ini meminta kepada-Nya. Mereka semua meminta kepada-Nya, baik dengan ucapan lisannya maupun dengan ekspresi dirinya. Kepada-Nya lah mereka mengadu dan meminta tolong di saat-saat genting yang mereka alami (lihat Taisir Lathiifil Mannaan, hal. 20).
Makna Ayat Kedua
الرَّحْمـنِ الرَّحِيمِ
Artinya: “Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.”
Ar-Rahman dan Ar-Rahiim adalah nama Allah. Sebagaimana diyakini oleh Ahlusunnah wal Jama’ah bahwa Allah memiliki nama-nama yang terindah. Allah ta’ala berfirman,
“Milik Allah nama-nama yang terindah, maka berdo’alah kepada Allah dengan menyebutnya.” (QS. Al A’raaf: 180)
Setiap nama Allah mengandung sifat. Oleh sebab itu beriman kepada nama-nama dan sifat-sifat Allah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keimanan kepada Allah. Dalam mengimani nama-nama dan sifat-sifat Allah ini kaum muslimin terbagi menjadi 3 golongan yaitu: (1) Musyabbihah, (2) Mu’aththilah dan (3) Ahlusunnah wal Jama’ah.
Musyabbihah adalah orang-orang yang menyerupakan sifat-sifat Allah dengan sifat makhluk. Mereka terlalu mengedepankan sisi penetapan nama dan sifat dan mengabaikan sisi penafian keserupaan sehingga terjerumus dalam tasybih (peyerupaan). Adapun Mu’aththilah adalah orang-orang yang menolak nama atau sifat-sifat Allah. Mereka terlalu mengedepankan sisi penafian sehingga terjerumus dalam ta’thil (penolakan). Ahlusunnah berada di tengah-tengah. Mereka mengimani dalil-dalil yang menetapkan nama dan sifat sekaligus mengimani dalil-dalil yang menafikan keserupaan. Sehingga mereka selamat dari tindakan tasybih maupun ta’thil. Oleh sebab itu mereka menyucikan Allah tanpa menolak nama maupun sifat. Mereka menetapkan nama dan sifat tapi tanpa menyerupakannya dengan makhluk. Inilah akidah yang dipegang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya serta para imam dan pengikut mereka yang setia hingga hari ini. Inilah aqidah yang tersimpan dalam ayat yang mulia yang artinya,
“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuura: 11) (silakan baca Al ‘Aqidah Al Wasithiyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga ‘Aqidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah karya Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumallahu ta’ala).
Allah Maha Mendengar dan juga Maha Melihat. Akan tetapi pendengaran dan penglihatan Allah tidak sama dengan pendengaran dan penglihatan makhluk. Meskipun namanya sama akan tetapi hakikatnya berbeda. Karena Allah adalah Zat Yang Maha Sempurna sedangkan makhluk adalah sosok yang penuh dengan kekurangan. Sebagaimana sifat makhluk itu terbatas dan penuh kekurangan karena disandarkan kepada diri makhluk yang diliputi sifat kekurangan. Maka demikian pula sifat Allah itu sempurna karena disandarkan kepada sosok yang sempurna. Sehingga orang yang tidak mau mengimani kandungan hakiki nama-nama dan sifat-sifat Allah sebenarnya telah berani melecehkan dan berbuat lancang kepada Allah. Mereka tidak mengagungkan Allah dengan sebagaimana semestinya. Lalu adakah tindakan jahat yang lebih tercela daripada tindakan menolak kandungan nama dan sifat Allah ataupun menyerupakannya dengan makhluk? Di dalam ayat ini Allah menamai diri-Nya dengan Ar-Rahman dan Ar-Rahiim. Di dalamnya terkandung sifat Rahmah (kasih sayang). Akan tetapi kasih sayang Allah tidak serupa persis dengan kasih sayang makhluk.
Makna Ayat Ketiga
مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ
Artinya: “Yang Menguasai pada hari pembalasan.”
Maalik adalah zat yang memiliki kekuasaan atau penguasa. Penguasa itu berhak untuk memerintah dan melarang orang-orang yang berada di bawah kekuasaannya. Dia juga yang berhak untuk mengganjar pahala dan menjatuhkan hukuman kepada mereka. Dialah yang berkuasa untuk mengatur segala sesuatu yang berada di bawah kekuasaannya menurut kehendaknya sendiri. Bagian awal ayat ini boleh dibaca Maalik (dengan memanjangkan mim) atau Malik (dengan memendekkan mim). Maalik maknanya penguasa atau pemilik. Sedangkan Malik maknanya raja.
Yaumid diin adalah hari kiamat. Disebut sebagai hari pembalasan karena pada saat itu seluruh umat manusia akan menerima balasan amal baik maupun buruk yang mereka kerjakan sewaktu di dunia. Pada hari itulah tampak dengan sangat jelas bagi manusia kemahakuasaan Allah terhadap seluruh makhluk-Nya. Pada saat itu akan tampak sekali kesempurnaan dari sifat adil dan hikmah yang dimiliki Allah. Pada saat itu seluruh raja dan penguasa yang dahulunya berkuasa di alam dunia sudah turun dari jabatannya. Hanya tinggal Allah sajalah yang berkuasa. Pada saat itu semuanya setara, baik rakyat maupun rajanya, budak maupun orang merdeka. Mereka semua tunduk di bawah kemuliaan dan kebesaran-Nya. Mereka semua menantikan pembalasan yang akan diberikan oleh-Nya. Mereka sangat mengharapkan pahala kebaikan dari-Nya. Dan mereka sungguh sangat khawatir terhadap siksa dan hukuman yang akan dijatuhkan oleh-Nya. Oleh karena itu di dalam ayat ini hari pembalasan itu disebutkan secara khusus. Allah adalah penguasa hari pembalasan. Meskipun sebenarnya Allah jugalah penguasa atas seluruh hari yang ada. Allah tidak hanya berkuasa atas hari kiamat atau hari pembalasan saja (lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 39).
Makna Ayat Keempat
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
Artinya: “Hanya kepada-Mu lah Kami beribadah dan hanya kepada-Mu lah Kami meminta pertolongan.”
Maknanya: “Kami hanya menujukan ibadah dan isti’anah (permintaan tolong) kepada-Mu.” Di dalam ayat ini objek kalimat yaitu Iyyaaka diletakkan di depan. Padahal asalnya adalah na’buduka yang artinya Kami menyembah-Mu. Dengan mendahulukan objek kalimat yang seharusnya di belakang menunjukkan adanya pembatasan dan pengkhususan. Artinya ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah. Tidak boleh menujukan ibadah kepada selain-Nya. Sehingga makna dari ayat ini adalah, ‘Kami menyembah-Mu dan kami tidak menyembah selain-Mu. Kami meminta tolong kepada-Mu dan kami tidak meminta tolong kepada selain-Mu.
Ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allah. Ibadah bisa berupa perkataan maupun perbuatan. Ibadah itu ada yang tampak dan ada juga yang tersembunyi. Kecintaan dan ridha Allah terhadap sesuatu bisa dilihat dari perintah dan larangan-Nya. Apabila Allah memerintahkan sesuatu maka sesuatu itu dicintai dan diridai-Nya. Dan sebaliknya, apabila Allah melarang sesuatu maka itu berarti Allah tidak cinta dan tidak ridha kepadanya. Dengan demikian ibadah itu luas cakupannya. Di antara bentuk ibadah adalah do’a, berkurban, bersedekah, meminta pertolongan atau perlindungan, dan lain sebagainya. Dari pengartian ini maka isti’anah atau meminta pertolongan juga termasuk cakupan dari istilah ibadah. Lalu apakah alasan atau hikmah di balik penyebutan kata isti’anah sesudah disebutkannya kata ibadah di dalam ayat ini?
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahulah berkata, “Didahulukannya ibadah sebelum isti’anah ini termasuk metode penyebutan sesuatu yang lebih umum sebelum sesuatu yang lebih khusus. Dan juga dalam rangka lebih mengutamakan hak Allah ta’ala di atas hak hamba-Nya….”
Beliau pun berkata, “Mewujudkan ibadah dan isti’anah kepada Allah dengan benar itu merupakan sarana yang akan mengantarkan menuju kebahagiaan yang abadi. Dia adalah sarana menuju keselamatan dari segala bentuk kejelekan. Sehingga tidak ada jalan menuju keselamatan kecuali dengan perantara kedua hal ini. Dan ibadah hanya dianggap benar apabila bersumber dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ditujukan hanya untuk mengharapkan wajah Allah (ikhlas). Dengan dua perkara inilah sesuatu bisa dinamakan ibadah. Sedangkan penyebutan kata isti’anah setelah kata ibadah padahal isti’anah itu juga bagian dari ibadah maka sebabnya adalah karena hamba begitu membutuhkan pertolongan dari Allah ta’ala di dalam melaksanakan seluruh ibadahnya. Seandainya dia tidak mendapatkan pertolongan dari Allah maka keinginannya untuk melakukan perkara-perkara yang diperintahkan dan menjauhi hal-hal yang dilarang itu tentu tidak akan bisa tercapai.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 39).
Makna Ayat Kelima
اهدِنَــــا الصِّرَاطَ المُستَقِيمَ
Artinya: “Tunjukilah Kami jalan yang lurus.”
Maknanya: “Tunjukilah, bimbinglah dan berikanlah taufik kepada kami untuk meniti shirathal mustaqiim yaitu jalan yang lurus.” Jalan lurus itu adalah jalan yang terang dan jelas serta mengantarkan orang yang berjalan di atasnya untuk sampai kepada Allah dan berhasil menggapai surga-Nya. Hakikat jalan lurus (shirathal mustaqiim) adalah memahami kebenaran dan mengamalkannya. Oleh karena itu ya Allah, tunjukilah kami menuju jalan tersebut dan ketika kami berjalan di atasnya. Yang dimaksud dengan hidayah menuju jalan lurus yaitu hidayah supaya bisa memeluk erat-erat agama Islam dan meninggalkan seluruh agama yang lainnya. Adapun hidayah di atas jalan lurus ialah hidayah untuk bisa memahami dan mengamalkan rincian-rincian ajaran Islam. Dengan begitu do’a ini merupakan salah satu do’a yang paling lengkap dan merangkum berbagai macam kebaikan dan manfaat bagi diri seorang hamba. Oleh sebab itulah setiap insan wajib memanjatkan do’a ini di dalam setiap rakaat shalat yang dilakukannya. Tidak lain dan tidak bukan karena memang hamba begitu membutuhkan do’a ini (lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 39).
Makna Ayat Keenam
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ
Artinya: “Yaitu jalannya orang-orang yang Engkau berikan nikmat atas mereka.”
Siapakah orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah? Di dalam ayat yang lain disebutkan bahwa mereka ini adalah para Nabi, orang-orang yang shiddiq/jujur dan benar, para pejuang Islam yang mati syahid dan orang-orang salih. Termasuk di dalam cakupan ungkapan ‘orang yang diberi nikmat’ ialah setiap orang yang diberi anugerah keimanan kepada Allah ta’ala, mengenal-Nya dengan baik, mengetahui apa saja yang dicintai-Nya, mengarti apa saja yang dimurkai-Nya, selain itu dia juga mendapatkan taufik untuk melakukan hal-hal yang dicintai tersebut dan meninggalkan hal-hal yang membuat Allah murka. Jalan inilah yang akan mengantarkan hamba menggapai keridhaan Allah ta’ala. Inilah jalan Islam. Islam yang ditegakkan di atas landasan iman, ilmu, amal dan disertai dengan menjauhi perbuatan-perbuatan syirik dan kemaksiatan. Sehingga dengan ayat ini kita kembali tersadar bahwa Islam yang kita peluk selama ini merupakan anugerah nikmat dari Allah ta’ala. Dan untuk bisa menjalani Islam dengan baik maka kita pun sangat membutuhkan sosok teladan yang bisa dijadikan panutan (lihat Aisarut Tafaasir, hal. 12).
Makna Ayat Ketujuh
غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ
Artinya: “Bukan jalannya orang-orang yang dimurkai dan bukan pula jalan orang-orang yang tersesat.”
Orang yang dimurkai adalah orang yang sudah mengetahui kebenaran akan tetapi tidak mau mengamalkannya. Contohnya adalah kaum Yahudi dan semacamnya. Sedangkan orang yang tersesat adalah orang yang tidak mengamalkan kebenaran gara-gara kebodohan dan kesesatan mereka. Contohnya adalah orang-orang Nasrani dan semacamnya. Sehingga di dalam ayat ini tersimpan motivasi dan dorongan kepada kita supaya menempuh jalan kaum yang shalih. Ayat ini juga memperingatkan kepada kita untuk menjauhi jalan yang ditempuh oleh orang-orang yang sesat dan menyimpang (lihat Aisarut Tafaasir, hal. 13 dan Taisir Karimir Rahman hal. 39).
Kesimpulan Isi Surat
Surat yang demikian ringkas ini sesungguhnya telah merangkum berbagai pelajaran yang tidak terangkum secara terpadu di dalam surat-surat yang lain di dalam Al Quran. Surat ini mengandung intisari ketiga macam tauhid. Di dalam penggalan ayat Rabbil ‘alamiin terkandung makna tauhid rububiyah. Tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatanNya separti mencipta, memberi rezeki dan lain sebagainya. Di dalam kata Allah dan Iyyaaka na’budu terkandung makna tauhid uluhiyah. Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dalam bentuk beribadah hanya kepada-Nya. Demikian juga di dalam penggalan ayat Alhamdu terkandung makna tauhid asma’ wa sifat. Tauhid asma’ wa sifat adalah mengesakan Allah dalam hal nama-nama dan sifat-sifatNya. Allah telah menetapkan sifat-sifat kesempurnaan bagi diri-Nya sendiri. Demikian pula Rasul shallallahu’alaihi wa sallam. Maka kewajiban kita adalah mengikuti Allah dan Rasul-Nya dalam menetapkan sifat-sifat kesempurnaan itu benar-benar dimiliki oleh Allah. Kita mengimani ayat ataupun hadits yang berbicara tentang nama dan sifat Allah sebagaimana adanya, tanpa menolak maknanya ataupun menyerupakannya dengan sifat makhluk.
Selain itu surat ini juga mencakup intisari masalah kenabian yaitu tersirat dari ayat Ihdinash shirathal mustaqiim. Sebab jalan yang lurus tidak akan bisa ditempuh oleh hamba apabila tidak ada bimbingan wahyu yang dibawa oleh Rasul. Surat ini juga menetapkan bahwasanya amal-amal hamba itu pasti ada balasannya. Hal ini tampak dari ayat Maaliki yaumid diin. Karena pada hari kiamat nanti amal hamba akan dibalas. Dari ayat ini juga bisa ditarik kesimpulan bahwa balasan yang diberikan itu berdasarkan prinsip keadilan, karena makna kata diin adalah balasan dengan adil. Bahkan di balik untaian ayat ini terkandung penetapan takdir. Hamba berbuat di bawah naungan takdir, bukan terjadi secara merdeka di luar takdir Allah ta’ala sebagaimana yang diyakini oleh kaum Qadariyah (penentang takdir). Dan menetapkan bahwasanya hamba memang benar-benar pelaku atas perbuatan-perbuatanNya. Hamba tidaklah dipaksa sebagaimana keyakinan kaum Jabriyah. Bahkan di dalam ayat Ihdinash shirathal mustaqiim itu terdapat intisari bantahan kepada seluruh ahli bid’ah dan penganut ajaran sesat. Karena pada hakikatnya semua pelaku kebid’ahan maupun penganut ajaran sesat itu pasti menyimpang dari jalan yang lurus; yaitu memahami kebenaran dan mengamalkannya. Surat ini juga mengandung makna keharusan untuk mengikhlaskan ketaatan dalam beragama demi Allah ta’ala semata. Ibadah maupun isti’anah, semuanya harus lillaahi ta’aala. Kandungan ini tersimpan di dalam ayat Iyyaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin (disadur dari Taisir Karimir Rahman, hal. 40).
Allaahu akbar, sungguh menakjubkan isi surat ini. Maka tidak aneh apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai surat paling agung di dalam Al Quran.
Ya Allah, karuniakanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat. Jauhkanlah kami dari jalan orang yang dimurkai dan sesat. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Mengabulkan do’a. Wallahu a’lam bish shawaab
Faedah Keenam: Kewajiban untuk meminta petunjuk kepada-Nya
Hal ini terkandung dalam ayat ‘Ihdinas shirathal mustaqim’. Hidayah merupakan anugerah dari Allah ta’ala kepada hamba yang dipilih-Nya. Sedangkan hidayah itu terdiri dari dua macam; hidayah ilmu dan hidayah amal. Dan hidayah semacam itu dibutuhkan oleh manusia di setiap saat dalam perjalanan hidupnya. Setiap hamba senantiasa membutuhkan hidayah tersebut selama dia masih hidup di alam dunia ini. Oleh karena besarnya kebutuhan setiap hamba untuk memohon hidayah maka Allah pun mewajibkan mereka memintanya dalam sehari dan semalam minimal tujuh belas kali di dalam sholat.
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “…Seandainya bukan karena besarnya kebutuhan dirinya untuk mendapatkan hidayah di waktu malam maupun siang niscaya Allah ta’ala tidak akan membimbingnya untuk melakukan hal itu -meminta hidayah setiap kali sholat-. Sebab seorang hamba itu sesungguhnya di setiap saat dan keadaan senantiasa memerlukan pertolongan dari Allah untuk bisa tegar mengikuti hidayah dan berpijak dengan kokoh padanya, agar terus mendapatkan pencerahan, peningkatan ilmu, dan bisa terus menerus berada di atasnya. Karena setiap hamba tidaklah menguasai kemanfaatan maupun kemudharatan bagi dirinya sendiri kecuali sebatas yang Allah kehendaki. Oleh sebab itulah maka Allah ta’ala membimbingnya untuk senantiasa meminta hidayah itu di setiap saat agar Allah mencurahkan kepadanya pertolongan, keteguhan dan tafik dari-Nya.” (Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [1/39])
Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad mengatakan, “Doa ini mengandung seagung-agung tuntutan seorang hamba yaitu mendapatkan petunjuk menuju jalan yang lurus. Dengan meniti jalan itulah seseorang akan keluar dari berbagai kegelapan menuju cahaya serta akan menuai keberhasilan dunia dan akhirat. Kebutuhan hamba terhadap petunjuk ini jauh lebih besar daripada kebutuhan dirinya terhadap makanan dan minuman. Karena makanan dan minuman hanyalah bekal untuk menjalani kehidupannya yang fana. Sedangkan petunjuk menuju jalan yang lurus merupakan bekal kehidupannya yang kekal dan abadi. Doa ini juga mengandung permintaan untuk diberikan keteguhan di atas petunjuk yang telah diraih dan juga mengandung permintaan untuk mendapatkan tambahan petunjuk.” (Min Kunuz al-Qur’an)
Segala puji hanya bagi Allah yang telah menunjukkan kita ke jalan Islam. Sebab dengan Islam inilah seorang hamba akan bisa masuk ke dalam surga. Allah ta’ala berfirman mengenai kegembiraan penduduk surga,
وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ
“Mereka mengatakan; ‘Segala puji hanya bagi Allah yang telah menunjukkan kepada kami ke surga ini. Kami tidak akan mendapat petunjuk sekiranya Allah tidak memberikan petunjuk kepada kami. Sesungguhnya rasul-rasul Rabb kami telah datang dengan membawa kebenaran.’.” (QS. al-A’raaf: 43)
Allah ta’ala berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْ أَحَدِهِمْ مِلْءُ الْأَرْضِ ذَهَبًا وَلَوِ افْتَدَى بِهِ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَمَا لَهُمْ مِنْ نَاصِرِينَ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati dalam keadaan kafir maka tidak akan pernah diterima dari mereka emas sepenuh bumi walaupun hal itu mereka gunakan untuk menebus siksa, mereka itu memang layak untuk menerima siksa yang sangat menyakitkan dan tidak ada bagi mereka seorang penolongpun.” (QS. Ali Imran: 91)
Allah juga berfirman,
إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah maka sungguh Allah haramkan surga baginya dan tempat kembalinya adalah neraka, dan bagi orang-orang zalim itu tidak ada seorang penolong.” (QS. al-Maa’idah: 72)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ
“Tidak akan masuk ke dalam surga melainkan jiwa yang muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)
Dalam riwayat lainnya, beliau bersabda,
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا الْمُؤْمِنُونَ
“Tidak akan masuk surga selain orang-orang yang beriman.” (HR. Muslim dari Umar bin Khatthab radhiyallahu’anhu)
Hidayah juga bukan yang perkara sepele, namun dia adalah anugerah Allah kepada hamba pilihan-Nya. Allah ta’ala berfirman,
إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
“Sesungguhnya engkau tidak akan bisa memberikan hidayah (taufik) kepada orang yang kamu cintai, akan tetapi Allah lah yang memberikan petunjuk kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan Dia lebih mengetahui siapakah orang yang ditakdirkan mendapatkan hidayah.” (QS. al-Qashash: 56)
al-Musayyab radhiyallahu’anhu menuturkan,
لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلٍ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَمِّ قُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ وَيُعِيدُ لَهُ تِلْكَ الْمَقَالَةَ حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
“Di saat kematian akan menghampiri Abu Thalib maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang untuk menemuinya dan ternyata di sisinya telah ada Abu Jahal dan Abdullah bin Abi Umayyah bin al-Mughirah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata; ‘Wahai pamanku, ucapkanlah la ilaha illallah, sebuah kalimat yang akan aku gunakan untuk bersaksi untukmu di sisi Allah’. Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abi Umayyah mengatakan; ‘Wahai Abu Thalib, apakah kamu benci kepada agama Abdul Muthallib -bapakmu-?’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menawarkan dan mengulangi ajakannya itu, sampai akhirnya Abu Thalib mengucapkan perkataan terakhirnya kepada mereka bahwa dia tetap berada di atas agama Abdul Muthallib. Dia enggan untuk mengucapkan la ilaha illallah…” (HR. Muslim)
Faedah Ketujuh: Kewajiban untuk mengikuti Rasul dan para sahabatnya
Hal itu terkandung dalam ayat ‘Shirathalladzina an’amta ‘alaihim’. Jalan orang-orang yang mendapatkan kenikmatan dari Allah, yaitu jalan para nabi, orang-orang shiddiq, syuhada’ dan orang-orang salih. Allah ta’ala berfirman,
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا
“Barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasul, maka mereka itulah orang-orang yang akan bersama dengan orang-orang yang diberi kenikmatan oleh Allah yaitu para nabi, orang-orang shiddiq, syuhada’, dan orang-orang salih. Dan mereka itulah sebaik-baik teman.” (QS. an-Nisaa’: 69)
Allah ta’ala juga berfirman,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk dan dia juga mengikuti selain jalan orang-orang beriman maka Kami akan membiarkan dia terlantar di atas kesesatan yang dipilihnya dan Kami pun akan memasukkannya ke dalam Jahannam, dan sesungguhnya Jahannam itu adalah sejelek-jelek tempat kembali.” (QS. an-Nisaa’: 115)
Allah ta’ala berfirman,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
“Tidaklah pantas bagi seorang mukmin lelaki maupun perempuan apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara kemudian masih ada bagi mereka pilihan yang lainnya dalam menghadapi masalah mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata.” (QS. al-Ahzab: 36)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى
“Semua umatku akan masuk surga kecuali yang enggan.” Maka para sahabat bertanya, ‘Siapakah orang yang enggan itu wahai Rasulullah?’. beliau menjawab, “Barangsiapa yang menaatiku akan masuk surga dan barangsiapa yang durhaka kepadaku dialah yang enggan.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan,
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Sesungguhnya barangsiapa di antara kalian yang masih hidup sesudahku maka dia pasti akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk tetap mengikuti Sunnah/ajaranku dan Sunnah para khalifah yang berada di atas petunjuk dan terbimbing. Berpegang teguhlah dengannya, dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan -di dalam agama-, karena sesungguhnya setiap yang diada-adakan -dalam agama- itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah pasti sesat.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari Irbadh bin Sariyah radhiyallahu’anhu, disahihkan al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib [37])
Inilah jalan lurus itu, yaitu mengikuti pemahaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ilmu maupun amalan. Allah ta’ala berfirman,
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Orang-orang yang terdahulu dan pertama-tama -membela Islam- dari kalangan Muhajirin dan Anshar dan juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, maka Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya. Allah sediakan untuk mereka surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya, itulah keberuntungan yang sangat besar.” (QS. at-Taubah: 100)
Faedah Kedelapan: Kewajiban untuk mengamalkan ilmu
Hal ini terkandung dalam potongan ayat ‘Ghairil maghdhubi ‘alaihim’. Orang yang dimurkai itu adalah orang yang mengetahui kebenaran tapi justru tidak mau mengamalkannya. Sebagaimana orang-orang Yahudi dan yang mengikuti mereka. Syaikh Abdurrahman bin Naashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “(Shirathal Mustaqim) adalah jalan terang yang akan mengantarkan hamba menuju Allah dan masuk ke dalam Surga-Nya. Hakikat jalan itu adalah mengetahui kebenaran dan mengamalkannya…” (Taisir Karimir Rahman, hal. 39). Sehingga jalan yang lurus itu menuntut seorang muslim untuk mengamalkan ilmunya.
Syaikh Abdul Muhsin mengatakan, “Petunjuk menuju jalan yang lurus itu akan menuntun kepada jalan orang-orang yang diberikan kenikmatan yaitu para nabi, orang-orang shiddiq, para syuhada’, dan orang-orang salih. Mereka itu adalah orang-orang yang memadukan ilmu dengan amal. Maka seorang hamba memohon kepada Rabbnya untuk melimpahkan hidayah menuju jalan lurus ini yang merupakan sebuah pemuliaan dari Allah kepada para rasul-Nya dan wali-wali-Nya. Dia memohon agar Allah menjauhkan dirinya dari jalan musuh-musuh-Nya yaitu orang-orang yang memiliki ilmu akan tetapi tidak mengamalkannya. Mereka itulah golongan Yahudi yang dimurkai.” (Min Kunuz al-Qur’an)
Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan hafizhahullah berkata,
“Hendaknya diingat bahwa seseorang yang tidak beramal dengan ilmunya maka ilmunya itu kelak akan menjadi bukti yang menjatuhkannya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Barzah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Kedua telapak kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sampai dia akan ditanya tentang empat perkara, diantaranya adalah tentang ilmunya, apa yang sudah diamalkannya.” (HR. Tirmidzi 2341)
Hal ini bukan berlaku bagi para ulama saja, sebagaimana anggapan sebagian orang. Akan tetapi semua orang yang mengetahui suatu perkara agama maka itu berarti telah tegak padanya hujjah. Apabila seseorang memperoleh suatu pelajaran dari sebuah pengajian atau khutbah Jum’at yang di dalamnya dia mendapatkan peringatan dari suatu kemaksiatan yang dikerjakannya sehingga dia pun mengetahui bahwa kemaksiatan yang dilakukannya itu adalah haram maka ini juga ilmu. Sehingga hujjah juga sudah tegak dengan apa yang didengarnya tersebut. Dan terdapat hadits yang sah dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ
“al-Qur’an itu adalah hujjah bagimu atau hujjah untuk menjatuhkan dirimu” (HR. Muslim)” (Hushulul Ma’mul, hal. 18)
Syaikh Abdurrahman bin Qasim rahimahullah mengatakan, “Amal adalah buah dari ilmu. Ilmu itu ada dalam rangka mencapai sesuatu yang lainnya. Ilmu diibaratkan separti sebuah pohon, sedangkan amalan adalah separti buahnya. Maka setelah mengetahui ajaran agama Islam seseorang harus menyertainya dengan amalan. Sebab orang yang berilmu akan tetapi tidak beramal dengannya lebih jelek keadaannya daripada orang bodoh. Di dalam hadits disebutkan, “Orang yang paling keras siksanya adalah seorang berilmu dan tidak diberi manfaat oleh Allah dengan sebab ilmunya.” Orang semacam inilah yang termasuk satu di antara tiga orang yang dijadikan sebagai bahan bakar pertama-tama nyala api neraka. Di dalam sebuah sya’ir dikatakan,
Orang alim yang tidak mau
Mengamalkan ilmunya
Mereka akan disiksa sebelum
Disiksanya para penyembah berhala
(Hasyiyah Tsalatsatul Ushul, hal. 12)
Ibnu Katsir rahimahullah di dalam kitab tafsirnya ketika membahas firman Allah ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kebanyakan pendeta dan rahib-rahib benar-benar memakan harta manusia dengan cara yang batil dan memalingkan manusia dari jalan Allah.” (QS. at-Taubah: 34) menukilkan ucapan Sufyan bin Uyainah yang mengatakan, “Orang-orang yang rusak di antara orang berilmu di kalangan kita, padanya terdapat keserupaan dengan Yahudi. Dan orang-orang yang rusak di antara para ahli ibadah di kalangan kita, padanya terdapat keserupaan dengan Nasrani.” (Min Kunuz al-Qur’an)
Faedah Kesembilan: Kewajiban untuk beribadah di atas ilmu
Hal ini terkandung dalam potongan ayat ‘wa lad dhaallin’. Orang-orang yang sesat itu adalah orang-orang yang mendekatkan diri kepada Allah namun dengan cara yang tidak benar, sebagaimana kaum Nasrani. Allah ta’ala berfirman,
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ
“Ketahuilah bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, dan minta ampunlah bagi dosa-dosamu.” (QS. Muhammad: 19)
Ilmu merupakan landasan ucapan dan perbuatan. Oleh sebab itu Imam Bukhari rahimahullah membuat sebuah bab di dalam Kitab Shahihnya dengan judul al-’Ilmu qablal qaul wal ‘amal (Ilmu sebelum ucapan dan perbuatan). Allah ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, itu semua pasti akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. al-Israa’: 36)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barangisapa ang dikehendaki baik oleh Allah maka akan dipahamkan dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah radhiyallahu’anhu)
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya seluruh sifat yang menyebabkan hamba dipuji oleh Allah di dalam al-Qur’an maka itu semua merupakan buah dan hasil dari ilmu. Dan seluruh celaan yang disebutkan oleh-Nya maka itu semua bersumber dari kebodohan dan akibat darinya…” (al-’Ilmu Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 128). Beliau juga menegaskan, “Tidaklah diragukan bahwa sesungguhnya kebodohan adalah pokok seluruh kerusakan. Semua bahaya yang menimpa manusia di dunia dan di akhirat maka itu adalah akibat dari kebodohan…” (al-’Ilmu Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 101)
Syaikh Muhammad al-Amin as-Syinqithi mengatakan di dalam kitabnya Adhwa’ul Bayan (1/53), “Orang-orang Yahudi dan Nasrani -meskipun sebenarnya mereka sama-sama sesat dan sama-sama dimurkai- hanya saja kemurkaan itu lebih dikhususkan kepada Yahudi -meskipun orang Nasrani juga termasuk di dalamnya- dikarenakan mereka telah mengenal kebenaran namun justru mengingkarinya, dan secara sengaja melakukan kebatilan. Karena itulah kemurkaan lebih condong dilekatkan kepada mereka. Adapun orang-orang Nasrani adalah orang yang bodoh dan tidak mengetahui kebenaran, sehingga kesesatan merupakan ciri mereka yang lebih menonjol. Meskipun begitu Allah menyatakan bahwa ‘al magdhubi ‘alaihim’ adalah kaum Yahudi melalui firman-Nya ta’ala tentang mereka (yang artinya), “Maka mereka pun kembali dengan menuai kemurkaan di atas kemurkaan.” (QS. al-Baqarah: 90). Demikian pula Allah berfirman mengenai mereka (yang artinya), “Katakanlah; maukah aku kabarkan kepada kalian tentang golongan orang yang balasannya lebih jelek di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dilaknati Allah dan dimurkai oleh-Nya.” (QS. al-Ma’idah: 60). Begitu pula firman-Nya (yang artinya), “Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan patung sapi itu sebagai sesembahan niscaya akan mendapatkan kemurkaan.” (QS. al-A’raaf: 152). Sedangkan golongan ‘adh dhaalliin’ telah Allah jelaskan bahwa mereka itu adalah kaum Nasrani melalui firman-Nya ta’ala (yang artinya), “Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu suatu kaum yang telah tersesat, dan mereka pun menyesatkan banyak orang, sungguh mereka telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. al-Ma’idah: 77)”
Semoga tulisan yang ringkas ini bermanfaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.