BUATLAH APA YANG BELUM DIFIKIRKAN ORANG LAIN,BERHENTI TIADA TEMPAT BAGIMU, LAMBAT BER ARTI MATI, KARENA ENGKAU AKAN TER INJAK INJAK OLEH MASA
ASSALAMU ALAIKUM
Sabtu, 11 Mei 2013
KORUPSI DALAM PERPEKTIF ISLAM(BAG 2 )
AGAKNYA persoalan dan informasi seputar korupsi sudah biasa di Indonesia. Kasus demi kasus bermunculan yang melibatkan pengurus-pengurus partai dan anggota dewan yang seyogianya sebagai pengayom rakyat tetapi sebaliknya menyengsarakan rakyat.
Kasus Nazaruddin dengan wisma atlitnya yang tidak sedikit merambah ke berbagai pihak adalah satu contoh kecil dari sistem budaya korupsi yang semakin meningkat.Dalam Islam tindakan korupsi adalah perbuatan haram. Keharamannya cukup jelas karena mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mengambil hak orang lain.
Tindakan korupsi memberikan dampak cukup fatal kepada negara dan masyarakat dengan menghilangkan kekayaan negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Islam tidak saja mengharamkan korupsi tetapi juga memberikan solusi untuk melakukan tindakan preventif pencegahan supaya tidak terjadinya korupsi. Dalam konteks Indonesia perlu kiranya menelusuri dan menerapkan tawaran Islam dalam memberantas korupsi yang sudah menggurita dalam segala bidang. Setidaknya, ada enam langkah yang dapat dilakukan yaitu:
Pertama, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah. Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR Abu Dawud).
Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (HR Imam Ahmad). Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah. Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya.
Kedua, Penghitungan kekayaan. Menurut kesaksian anaknya, yakni Abdullah bin Umar, Khalifah Umar pernah mengkalkulasi harta kepala daerah Sa’ad bin Abi Waqash. Putranya ini juga tidak luput kena gebrakan bapaknya. Ketika Umar melihat seekor unta gemuk milik anaknya di pasar, beliau menyitanya.
Hal ini dilakukan Umar karena unta anaknya itu gemuk digembalakan bersama-sama unta-unta milik Baitul Mal di padang gembalaan terbaik. Ketika Umar menyita separuh kekayaan Abu Bakrah, dia itu berkilah “ Aku tidak bekerja padamu “. Jawab Khalifah, “Benar, tapi saudaramu yang pejabat Baitul Mal dan bagi hasil tanah di Ubullah meminjamkan harta Baitul Mal padamu untuk modal bisnis !” Bahkan, Umar pun tidak menyepelekan penggelapan meski sekedar pelana unta..
Apa yang dilakukan Umar merupakan contoh baik bagaimana harta para pejabat dihitung, apalagi mereka yang disinyalir terlibat korupsi. Seluruh yayasan, perusahaan-perusahaan, ataupun uang yang disimpan di bank-bank dalam dan luar negeri semuanya diusut.
Kalau perlu dibuat tim khusus yang independen untuk melakukannya, seperti halnya Muhammad bin Maslamah pernah diberi tugas khusus oleh Umar untuk hal tersebut. setelah melalui proses itu, dibuktikan pula lewat pengadilan.
Syekh Taqiyyuddin dalam bukunya Ahkamul Bayyinat menegaskan bahwa pembuktian itu bisa berupa pengakuan dari si pelaku, sumpah, kesaksian, dan dokumentasi tertulis. Kaitannya dengan dokumentasi tertulis ini Allah Swt. menegaskan di dalam Alquran, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.
Hendaklah penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya…” (QS al-Baqarah: 282). Bila dicermati, penulisan dokumen ini sebenarnya merupakan bukti tentang siapa yang berhak dan apa yang terjadi. Oleh karena kata “maka tuliskanlah (faktubuh)” dalam ayat tersebut umum, maka mencakup semua muamalah dan semua dokumen termasuk perjanjian, katabelece, keputusan pemerintah yang dibuatnya, dan lain-lain.
Ketiga, keteladanan pemimpin. Khalifah Umar menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik Baitul Mal Negara. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Demi menjaga agar tidak mencium bau secara tidak hak, Khalifah Umar bin Abdul Azis sampai menutup hidungnya saat membagi minyak kesturi kepada rakyat. Dengan teladan pemimpin, tindak penyimpangan akan mudah terdeteksi sedari dini. Penyidikan dan penyelidikan tindak korupsi pun tidak sulit dilakukan. Tapi bagaimana bila justru korupsi dilakukan oleh para pemimpin? Semua upaya apa pun menjadi tidak ada artinya sama sekali.
Keempat, hukuman yang berat. Pada umumnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakaan dirinya. Hukuman dalam Islam memang berfungsi sebagai zawajir(pencegah). Artinya, dengan hukuman setimpal atas koruptor, diharapkan orang akan berpikir sekian kali untuk melakukan kejahatan itu.
Korupsi adalah perbuatan yang tidak secara mencederai atau mengakibatkan mudarat bagi segelintir atau sekelompok orang tetapi rakyat. Maka seyogianya hukuman yang diberikan mesti cukup berat untuk memberikan efek jera dan sanksi sosial kepada pelaku korupsi.
Kelima, Sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Hal itu sulit berjalan dengan baik bila gaji tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukup nafkah keluarga.
Agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda berbuat curang, mereka harus diberikan gaji dan tunjangan hidup lain yang layak. Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan hidup aparat pemerintah, Rasul dalam hadis riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Adapun barang siapa yang mengambil selainnya, itulah kecurangan”.
Keenam, pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi suap dan hadiah. Adapun masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang.
Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”.
Dengan pengawasan masyarakat, korupsi menjadi sangat sulit dilakukan. Maka masyarakat harus pro aktif dalam memberantas korupsi di Indonesia baik dalam bentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mahasiswa, dan sebagainya
KORUPSI DAN PEMBERANTASANNYA
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstrak
Bangsa Indonesia di mata dunia dianggap sebagai bangsa terkorup di Asia. Image negatif ini dilekatkan setelah anggaran dana yang seharusnya dinikmati rakyat dalam bentuk pemberdayaan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik dikorupsi oleh para pejabatnya, sehingga tidak heran kalau para pejabat Indonesia kaya-kaya dari hasil korupsi yang dilakukan, sementara rakyatnya dalam kemiskinan. Akibat merajalelanya korupsi ini jurang kesenjangan antara si kaya dan si miskin semakin terpaut jauh. Ironisnya wabah korupsi tidak lagi dilakukan secara individu dengan malu-malu dan sembunyi-sembunyi. Sekarang trend terbaru korupsi dilakukan secara berjama’ah, tanpa tedeng aling-aling. Korupsi telah mengakar kuat dalam budaya bangsa yang katanya religius ini, sehingga level korupsi di Indonesia sudah termasuk korupsi sistemik. Kalau sudah demikian halnya, maka seharusnya setiap elemen warga bangsa menyatakan perang terhadap tindak korupsi ini demi menyelamatkan nama baik bangsa yang susah payah dirintis oleh para founding fathers bangsa ini dan juga untuk menyelamatkan masa depan generasi yang akan datang. Perang terhadap korupsi bisa dilakukan dengan segala upaya mulai dari reformasi birokrasi, penegakan supremasi hukum dan juga memaksimalkan peranan agama. Upaya terakhir (maksimalisasi peranan agama) menurut penulis bisa dilakukan dengan mencoba merombak doktrin-doktrin agama yang bisa dijadikan ‘senjata’ untuk ikut memberantas korupsi. Penelitian ini merupakan usaha konkrit dalam rangka merealisasikan usaha tersebut. Oleh karena itu, yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep-konsep hukum Islam tentang korupsi dan bagaimana pula kontribusinya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut akan digunakan teori hukum pidana Islam yaitu mengenai pembagian dan operasionalisasi jinayah atau jarimah serta penerapan sanksi-sanksinya.. Dengan menggunakan teori tersebut, penulis akhirnya berkesimpulan bahwa korupsi dalam hukum Islam bisa disamakan dengan ghulul, sariqah, khianat dan risywah. Untuk memberantas korupsi yang sudah merajalela di Indonesia paling tidak ada empat usaha yang harus segera dilakukan, yaitu: pertama, Memaksimalkan hukuman. Hukuman-hukuman dalam bentuk fisik perlu diwacanakan dan kalau bisa diterapkan bahkan kalau perlu sampai hukuman mati. Kedua, Penegakan Supremasi Hukum. Hukum harus tegak dan diberlakukan adil tanpa pandang bulu termasuk kalaupun korupsi dilakukan oleh para pejabat tinggi yang memiliki power dan pengaruh yang kuat. Ketiga, Perubahan dan perbaikan sistem. Perubahan dalam sistem birokrasi pemerintahan dan sistem hukum di Indonesia harus segera dilakukan mengingat sistem yang ada sudah bobrok. Keempat, Revolusi Kebudayaan (mental).
Kata Kunci: korupsi; jinayah; jarimah; ghulul, sariqah, khianat; risywah dan ‘uqubah
A. Pengantar
Tindak korupsi dari sudut pandang apapun jelas tidak bisa dibenarkan. Oleh karena itu, tindakan korupsi adalah perbuatan salah. Dalam hukum Islam, perbuatan dosa atau perbuatah salah disebut jinayah atau – lebih tepat disebut – “jarimah“. Jarimah merupakan perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya. Jadi jarimah merupakan tindakan yang dilarang oleh syara’ karena bisa menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan, dan akal. Jarimah tersebut bisa diancam dengan hukuman had atau ta’zir”. Perbedaan antara had dan ta’zir: (1) had adalah sanksi hukum yang ketentuannya sudah dipastikan oleh nash, sementara ta’zir pelaksanaan hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa.
Apa yang menyebabkan suatu perbuatan dianggap sebagai suatu tindak kejahatan tidak lain adalah karena perbuatan itu sangat merugikan kepada tatanan kemasyarakatan, atau kepercayaan-kepercayaan atau harta benda, nama baik, kehormatan, jiwa dan lain sebagainya, yang kesemuanya itu menurut hukum syara’ harus dipelihara dan dihormati serta dilindungi. Suatu sanksi diterapkan kepada pelanggar syara’ dengan tujuan agar seseorang tidak mudah berbuat jarimah. Korupsi adalah perbuatan yang sangat merugikan baik kepada individu, masyarakat, dan negara. Bahkan dampak yang ditimbulkan dari perilaku korupsi begitu luas terhadap moral masyarakat (al-akhlak al-karimah), kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, pantas kalau korupsi dalam hukum positif dimasukkan sebagai ‘extraordinary crime’, kejahatan luar biasa.
Meskipun tindak korupsi secara jelas merupakan perbuatan salah dan termasuk kategori jinayah atau jarimah namun secara jelas syara’ tidak menyebutkan kata ‘korupsi’ dalam nash-nash baik al-Qur’an maupun hadis. Oleh karena itu, maka dibutuhkan ‘ijtihad’ – misalnya — dengan menggunakan metode qiyas (analogi) untuk menemukan persamaan korupsi dalam literatur hukum Islam, denga cara melihat unsur-unsur umum-khusus jarimahnya, dan menentukan sanksinya.
B Konsep Pemidanaan Dalam Hukum Islam
1. Pengertian Jarimah dan Unsurnya
Pengertian jarimah atau jinayah menurut Abd. al-Qadir Audah adalah “Perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya”. [1] Jadi jinayah merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh syara’ karena dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan, dan akal. Sedangkan menurut al-Mawardi jarimah atau jinayah adalah “Larangan-larangan syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir”.[2]
Para ulama’ dan ahli hukum Muslim awal tidak membedakan antara aspek perundangan, etika dan agama dalam syari’ah, apalagi memilah bidang-bidang hukum tertentu secara terpisah. Akibatnya prinsip-prinsip dan aturan-aturan syari’ah yang sesuai dengan apa yang dikenal dalam terminologi modern sebagai hukum pidana, pembuktian dan prosedur, hanya bisa disarikan dari risalah dan fiqh Islam yang umum dan luas.[3] Oleh sebab itu, hukum Islam berbeda dengan hukum positif. Hukum Islam menganggap bahwa al-akhlak al-karimah sebagai sendi dalam masyarakat, sehingga suatu perbuatan baru diancam pidana kalau perbuatan itu membawa kerugian pada masyarakat, sementara hukum positif tidak demikian.
Adapun unsur-unsur jarimah bisa dikategorikan menjadi dua, yaitu unsur umum dan unsur khusus. Unsur umum jarimah ada tiga macam, yaitu: 1) unsur formil, yaitu suatu perbuatan tidak dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak dapat dipidana kecuali adanya nash atau undang—undang yang mengaturnya. 2). Unsur materiil, yaitu tingkah laku seseorang yang membentuk jarimah, baik dengan sikap berbuat maupun sikap tidak berbuat. Dan 3). Unsur moril, yaitu pelaku jarimah adalah orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap jarimah yang dilakukannya. Yang dimaksud unsur khusus adalah unsur yang hanya terdapat pada peristiwa pidana tertentu dan berbeda antara unsur khusus pada jenis jarimah yang satu dengan jenis jarimah yang lainnya.
2. Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Islam
Menurut al-Syatibi tidak ada satu pun dari hukum Allah yang tidak mempunyai tujuan. Hukum yang tidak mempunyai tujuan sama dengan taklif ma la yuthaq (pembebanan sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan). Syatibi berpandangan bahwa tujuan utama dari syari’ah ialah untuk menjaga dan memperjuangkan tiga kategori hukum, yang disebutnya sebagai daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat.
Kajian tentang maqashid al-syari’ah Syatibi bertolak dari asumsi bahwa segenap syari’at yang diturunkan Allah senantiasa mengandung kemaslahatan bagi hamba-Nya untuk masa sekarang (di dunia) dan sekaligus masa yang akan datang (di akhirat).
Dengan demikian, tujuan Tuhan menetapkan suatu syari’at bagi manusia tidak lain adalah untuk kemaslahatan manusia (li maslahati al-‘ammah). Termasuk di dalamnya adalah tujuan pemidanaan dalam hukum Islam, misalnya pelarangan membunuh adalah demi menjaga jiwa manusia, pelarangan minum-minuman keras sebagai bentuk penjagaan terhadap akal manusia, pelarangan zina adalah untuk menjaga kejelasan keturunan manusia dan lain sebagainya.
3. Pembagian Jarimah dan ‘Uqubahnya
Dari segi berat ringannya hukuman (‘uqubah), jarimah dibagi menjadi 3 macam, yaitu; jarimah hudud, jarimah qishash-diyat, dan jarimah ta’zir.
a. Jarimah hudud
Jarimah hudud dan ‘uqubahnya adalah tindak pidana yang diancam dengan hukuman had yaitu hukuman yang kualitasnya ditentukan dalam nash. Yang termasuk jarimah hudud ada tujuh, yaitu: zina, qadzaf (menuduh zina), pencurian (sariqah), perampokan (hirabah), meminum minuman keras (syurb al-khamr), pemberontakan (bughat) , dan murtad (riddah).
b. Jarimah qishash-diyat
Jarimah qishash-diyat adalah tindak pidana yang diancam dengan hukuman qishash yaitu hukuman yang setimpal dengan pidana yang dilakukan.
Yang termasuk dalam kategori jarimah qishash-diyat adalah: 1). Pembunuhan sengaja (al-qatl al-’amd), 2). Pembunuhan semi sengaja (qatl syibh al-’amd), 3). Pembunuhan keliru (qatl al-khatha’), 4) Penganiayaan sengaja (jarh al-’amd), 5). Penganiayaan salah (jarh al-khata’).
c. Jarimah ta’zir
Jarimah ini mencakup seluruh tindak pidana yang tidak termasuk dalam hudud dan qishash-diyat, juga mencakup seluruh yang tidak termasuk dalam hudud dan qishash-diyat, juga mencakup seluruh perbuatan pidana yang belum sempurna (jarimah ghairu tammah).
Dilihat dari berubah tidaknya sifat jarimah dan jenis hukuman, para fuqaha’ membagi jarimah ta’zir ke dalam dua bentuk. 1) Jarimah ta’zir yang jenisnya ditentukan oleh syara’, seperti mu’amalah dengan cara riba, memicu timbangan, mengkhianati amanat, korupsi, menyuap, manipulasi, nepotisme, dan berbuat curang. Perbuatan tersebut semua dilarang, akan tetapi sanksinya sepenuhnya diserahkan kepada penguasa. 2). Jarimah ta’zir yang ditentukan oleh pihak penguasa atau pemerintah. Bentuk jarimah ta’zir yang kedua ini pada suatu saat mengalami perubahan tergantung dari situasi dan kondisi masyarakat pada waktu tertentu, misalnya undang-undang yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Dalam menetapkan jarimah ta’zir, prinsip utama yang menjadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemadaratan (bahaya). Penegakan jarimah ta’zir juga harus sesuai dengan prinsip syar’i (nash). Di samping itu, para penguasa dan para hakim patut mempertimbangkan untuk menggunakan wewenang kebijaksanaan yang tersisa ini demi pengembangan dan pembaruan. Para ahli hukum awal telah berusaha memberikan beberapa garis besar tuntunan bagi wewenang ta’zir. Namun garis besar tuntunan ini sangat samar-samar dan pada dasarnya tidak valid karena sifatnya yang tidak memadai bagi upaya strukturisasi dan mengontrol kekuasaan dalam konteks negara-bangsa modern yang pluralistik.
C. Konsep-Konsep Korupsi Dalam Hukum Islam
1. Ghulul
Ghulul adalah penyalahgunaan jabatan. Jabatan adalah amanah, oleh sebab itu, penyalahgunaan terhadap amanat hukumnya haram dan termasuk perbuatan tercela. Perbuatan ghulul misalnya menerima hadiah, komisi, atau apapun namanya yang tidak halal dan tidak semestinya dia terima. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
سنن أبى داود – (ج ٣ / ص ٩٤)
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Barangsiapa yang kami angkat menjadi karyawan untuk mengerjakan sesuatu, dan kami beri upah menurut semestinya, maka apa yang ia ambil lebih dari upah yang semestinya, maka itu namanya korupsi”. (HR. Abu Dawud dari Buraidah).
Jadi semua komisi atau hadiah yang diterima seorang petugas atau pejabat dalam rangka menjalankan tugasnya bukanlah menjadi haknya. Misalnya seorang staf sebuah kantor pemerintahan dalam pembelian inventaris kantornya dia mendapat discount dari si penjual, maka discount tersebut bukanlah menjadi miliknya, tetapi menjadi milik kantor. Contoh lainnya yang sering terjadi adalah seorang pejabat menerima hadiah dari calon tender supaya calon tender yang memberi hadiah tersebut yang mendapat tender tersebut.
Ghulul juga adalah pencurian dana (harta kekayaan) sebelum dibagikan, termasuk di dalamnya adalah dana jaring pengaman sosial. Contohnya adalah kasus pencurian terhadap barang-barang bantuan yang seharusnya diserahkan kepada korban bencana alam berupa gempa dan tsunami di Aceh.
Bentuk lain dari penyalahgunaan jabatan (ghulul) adalah perbuatan kolutif misalnya mengangkat orang-orang dari keluarga, teman atau sanak kerabatnya yang tidak memiliki kemampuan untuk menduduki jabatan tertentu, padahal ada orang lain yang lebih mampu dan pantas menduduki jabatan tersebut.
2. Sariqah
Syekh Muhammad An-Nawawi al-Bantani mendefinisikan sariqah dengan “Orang yang mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi dari tempat yang dilarang mengambil dari tempat tersebut”. Jadi syarat sariqah harus ada unsur mengambil yang bukan haknya, secara sembunyi-sembunyi, dan juga mengambilnya pada tempat yang semestinya. Kalau ada barang ditaruh di tempat yang tidak semestinya untuk menaruh barang menurut beliau bukan termasuk kategori sariqah.
Menurut Syarbini al-Khatib yang disebut pencurian adalah mengambil barang secara sembunyi-sembunyi di tempat penyimpanan dengan maksud untuk memiliki yang dilakukan dengan sadar atau adanya pilihan serta memenuhi syarat-syarat tertentu.
Islam mengakui dan membenarkan hak milik pribadi, oleh karena itu, Islam akan melindungi hak milik tersebut dengan undang-undang. Orang yang melakukan pencurian berarti ia tidak sempurna imannya karena seorang yang beriman tidak mungkin akan melakukan pencurian sebagaimana sabda Rasulullah SAW.:
اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان – (ج ١ / ص ٢٠)
لا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Pencuri tidak akan mencuri ketika dia dalam keadaan beriman” (HR al-Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah)
Lalu bagaimana dengan pencurian uang negara, apakah hal tersebut diperbolehkan. Tentu jawabannya tidak boleh karena uang negara tersebut adalah untuk kesejahteraan umum di mana umat Islam bisa mengambil manfaat darinya. Dalam konteks Indonesia, umat Islam-lah yang paling banyak akan memanfaatkan uang tersebut karena mereka adalah mayoritas. Namun demikian umat non-Muslim juga berhak memanfaatkan uang negara tersebut karena Islam menyuruh supaya memenuhi hak-hak mereka secara sempurna dan tidak dikurangi dan supaya hidup damai berdampingan dengan mereka dan saling menjaga jiwa dan harta mereka.
Yang paling ironis apabila pencurian tersebut dilakukan oleh petugas atau pejabat yang memang bertugas untuk mengurus uang atau kekayaan negara tersebut. Oleh karena itu, menurut Islam petugas atau pejabat yang bertugas mengurus uang tersebut apabila melakukan pencurian dosa dan kesalahannya jauh lebih besar dan lebih banyak dan ia termasuk golongan orang yang berkhianat, karena menjaga amanat termasuk kewajiban Islam dan khianat dilarang secara mutlak.
3. Khianat
Khianat adalah tidak menepati amanah, ia merupakan sifat tercela. Sifat khianat adalah salah satu sifat orang munafiq sebagaimana sabda Rasulullah SAW. bahwa tanda-tanda orang munafiq itu ada tiga, yaitu apabila berkata berdusta, apabila berjanji ingkar, dan apabila diberi amanah berkhianat.
Oleh karena itu, Allah SWT. sangat membenci dan melarang khianat. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُواْ أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. (QS al-Anfâl [8]: 27)
Menurut ar-Raghib al-Isfahani, seorang pakar bahasa Arab, khianat adalah sikap tidak memenuhi suatu janji atau suatu amanah yang dipercayakan kepadanya. Ungkapan khianat juga digunakan bagi seseorang yang melanggar atau mengambil hak-hak orang lain, dapat dalam bentuk pembatalan sepihak perjanjian yang dibuatnya, khususnya dalam masalah mu’amalah. Jarimah khianat terhadap amanah adalah berlaku untuk setiap harta bergerak baik jenis dan harganya sedikit maupun banyak.
Orang-orang yang beriman mestinya menjauhi sifat tercela ini, bahkan seandainya mereka dikhianati Rasulullah s.a.w. melarang untuk membalasnya dengan pengkhianatan pula. Sabda beliau:
سنن أبى داود – (ج ٣ / ص ٣١٣(
أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
“Sampaikan amanat kepada orang yang mempercayaimu dan jangan berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu” (H.R. Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairah).
4. Risywah (suap)
Secara harfiyah, suap (risywah) berarti البِرطيل “batu bulat yang jika dibungkamkan ke mulut seseorang, ia tidak akan mampu berbicara apapun”. Jadi suap bisa membungkam seseorang dari kebenaran. Menurut Ibrahim an-Nakha’i suap adalah “Suatu yang diberikan kepada seseorang untuk menghidupkan kebathilan atau untuk menghancurkan kebenaran”. Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mendefinisikan suap dengan “Memberikan harta kepada seseorang sebagai kompensasi pelaksanaan mashlahat (tugas, kewajiban) yang tugas itu harus dilaksanakan tanpa menunggu imbalan atau uang tip”.
Sedangkan menurut terminologi fiqh, suap adalah “segala sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim atau yang bukan hakim agar ia memutuskan suatu perkara untuk (kepentingan) nya atau agar ia mengikuti kemauannya”.
Dasar hukum pelanggaran suap adalah firman Allah SWT.:
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.“ (QS al-Mâidah [5]: 42)
Suap bisa terjadi apabila unsur-unsurnya telah terpenuhi. Unsur-unsur suap meliputi, pertama yang disuap (al-Murtasyi), kedua, penyuap (al-Rasyi), dan ketiga, suap (al-Risywah). Suap dilarang dan sangat dibenci dalam Islam karena sebenarnya perbuatan tersebut (suap) termasuk perbuatan yang bathil.
Allah SWT berfirman:
لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS al-Baqarah [2]: 188)
Baik yang menyuap maupun yang disuap dua-duanya dilaknat oleh Rasulullah SAW. sebagai bentuk ketidaksukaan beliau terhadap perbuatan keduanya. Rasulullah SAW. bersabda:
بلوغ المرام من أدلة الأحكام – (ج ١ / ص ٣٢٠)
لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اَلرَّاشِي وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah SAW. melaknat penyuap dan yang disuap”. Riwayat yang lain, Ahmad ibn Hanbal dari Tsauban r.a. berkata:
مسند أحمد – (ج ٣٧ / ص ٨٥)
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
“Rasulullah SAW. melaknat penyuap dan yang disuap dan si perantara. Artinya orang yang menjadi perantara suap bagi keduanya”.
Suap dengan segala bentuknya haram hukumnya. Dia antara bentuk suap adalah hadiah. Seorang pejabat haram hukumnya menerima hadiah. Bahkan termasuk hadiah yang diharamkan bagi seorang pejabat yang meski tidak sedang terkait perkara atau urusan, telah membiasakan saling memberi hadiah jauh sebelum menjadi pejabat, namun setelah menduduki jabatan terjadi peningkatan volume hadiah dari kebiasaan sebelumnya. Seorang pejabat juga haram menerima hadiah dari seseorang yang jika bukan karena jabatannya, niscaya orang tersebut tidak akan memberikannya.
Umar bin Abdul Aziz suatu ketika diberi hadiah oleh seseorang tapi ditolaknya karena waktu itu dia sedang menjabat sebagai khalifah. Orang yang memberi hadiah kemudian berkata: “Rasulullah pernah menerima hadiah”. Lalu Umar menjawab: hal itu bagi Rasulullah merupakan hadiah tapi bagi kita itu adalah risywah (suap)”. Pokoknya setiap hadiah yang diberikan kepada pejabat karena posisinya sebagai seorang pejabat tidak boleh diterima dan haram hukumnya karena andaikan pejabat tersebut tidak sedang menjabat dan hanya tinggal di rumahnya niscaya tidak akan ada orang yang memberinya hadiah.
Seorang pejabat boleh menerima hadiah dengan beberapa syarat:
1. Pemberi hadiah bukan orang yang sedang terkait perkara dan urusan.
2. Sudah terjadi semacam tradisi saling tukar-menukar hadiah antara pejabat tersebut dengan pemberi hadiah sebelum ia menduduki jabatannya, baik karena pertemanan atau saudara.
3. Pemberian tersebut tidak melebihi kadar volume kebiasaan sebelum menjabat.
Jika seseorang kehilangan haknya dan dia hanya bisa mendapatkan hak tersebut dengan cara menyogok atau seseorang tertindas, ia tidak mampu menolaknya kecuali dengan menyogok, maka lebih baik ia bersabar sampai Allah memudahkan baginya kepada jalan terbaik untuk menghilangkan ketertindasan tersebut dan bisa memperoleh haknya. Tetapi apabila tetap menggunakan sogok dalam kondisi seperti itu, maka dosanya ditanggung orang yang menerima sogok sedangkan orang yang menyogok tidak berdosa.
Para ulama sebagian besar mendasarkan pendapat tersebut kepada hadis orang-orang yang menjilat yang meminta zakat kepada Nabi kemudian Nabi memberi kepada mereka padahal mereka tidak berhak.
Diriwayatkan dari ِAbu Ya’la , Nabi bersabda:
إتحاف الخيرة المهرة – (ج ٣ / ص ٤٨)
وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَخْرُجُ بِصَدَقَتِهِ مِنْ عِنْدِي يَتَأَبَّطُهَا ، وَإِنَّمَا هِيَ لَهُ نَارٌ , قُلْتُ : يَا رَسُولَ الله ، كَيْفَ تُعْطِيهِ وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّهَا لَهُ نَارٌ ؟ قَالَ : فَمَا أَصْنَعُ يَأْبُونَ إِلاَّ مَسْأَلَتِي ، وَيَأْبَى الله , عَزَّ وَجَلَّ , لِيَ الْبُخْلَ.
“Apabila salah satu di antara kamu mengeluarkan zakat dari sisiku dengan cara mengempitnya―membawa zakat tersebut di bawah ketiaknya―sesungguhnya zakat itu baginya adalah api! Wahai Rasulullah bagaimana anda memberikan kepadanya padahal anda tahu bahwa zakat itu baginya adalah api? Rasulullah mejawab: apa yang harus aku lakukan? Mereka menolak kecuali masalahku dan Allah menolak kekikiran untukku”.(HR Ahmad ibn Hanbal dari Abu Ya’la)
D. Sanksi-Sanksinya
Sanksi merupakan sesuatu yang sangat urgen kedudukannya dalam rangka penegakan supremasi hukum karena sebuah produk hukum sehebat apapun tanpa adanya sanksi atau hukuman juga tidak memiliki kekuatan memaksa yang sangat kuat. Kadang ditaati atau tidaknya suatu hukum atau peraturan tergantung dari berat ringannya sanksi yang ada lebih khusus lagi tergantung pada ditegakkannya sanksi tersebut atau tidak.
Jenis sanksi ada empat, yaitu: pertama, al-’Uqubah al-Asliyyah yaitu hukuman yang telah ditentukan dan merupakan hukuman pokok seperti ketentuan qishas dan hudud. Kedua, al-’Uqubah al-Badaliyyah yaitu hukuman pengganti. Hukuman ini bisa dikenakan sebagai pengganti apabila hukuman primer tidak diterapkan karena ada alasan hukum yang sah seperti diyat atau ta’zir. Ketiga, al-’Uqubah al-Tab’iyyah yaitu hukuman tambahan yang otomatis ada yang mengikuti hukuman pokok atau primer tanpa memerlukan keputusan tersendiri seperti hilangnya mewarisi karena membunuh. Keempat, al-’Uqubah al-Takmiliyyah yaitu hukuman tambahan bagi hukuman pokok dengan keputusan hakim tersendiri seperti menambahkan hukuman kurungan atau diyat terhadap al-’Uqubah al-Ashliyyah.
Sedangkan tujuan adanya sanksi atau hukuman ada tiga, yaitu: pertama, al-himayah (preventif); yaitu supaya seseorang berfikir dan menyadari akibat yang akan dialami bila suatu jarimah dilakukan. Kedua, al-Tarbiyyah; yaitu supaya seseorang memperbaiki diri atau menjauhkan dirinya dari jarimah dengan pertimbangan dijatuhi hukuman yang setara dengan perbuatannya. Ketiga, al-‘Adalah; yaitu terciptanya rasa keadilan. Jadi hukuman harus ditegakkan tanpa pandang bulu sebagaimana hadis Rasulullah mengenai pemberlakuan potong tangan terhadap pencuri termasuk terhadap Fatimah sekalipun putri beliau seandainya ia mencuri. Adapun sanksi dari jenis jarimah yang telah disebutkan di atas (ghulul, sariqah, khianat, dan risywah) akan penulis kemukakan sebagai berikut:
Pertama, sanksi atau hukuman ghulul. Di dalam hadis-hadis Rasulullah disebutkan bahwa sanksi terhadap pelaku ghulul adalah membakar harta ghululnya dan memukul pelakunya. Hadis yang menjelaskan bentuk sanksi tersebut adalah hadis nomor 2598 dalam Kitab Sunan Abu Daud. Lengkapnya sebagai berikut: “Dari Shalih bin Muhammad bin Zaidah dia berkata: Aku pernah memasuki negeri Rumawi bersama Maslamah, lalu didatangkan kepadanya seorang laki-laki yang melakukan ghulul. Maslamah menanyakan hal itu kepada Salim bin Abdillah bin Umar, lalu dia berkata: Aku mendengarkan ayah menuturkan hadis dari Umar bin Khattab r.a., Nabi s.a.w. bersabda: “Apabila kamu mendapatkan orang melakukan ghulul, maka bakarlah barangnya, dan pukullah dia” kata Shalih: maka kami mendapatkan sebuah mushaf di dalam barang itu, lalu Maslamah bertanya tentang itu kepada Salim. Jawab Salim: “Juallah barangnya, dan sedekahkanlah harganya”.
Pada hadis yang lain disebutkan bahwa sanksi ghulul adalah dengan membakar hartanya, mengarak keliling pelakunya dan tidak memberikan bagiannya. Diriwayatkan “dari Shalih bin Muhammad dia berkata: pernah kami berperang bersama Walid bin Hisyam, sedang kami bersama Salim bin Abdillah bin Umar bin Abdil Aziz. Kemudian ada seorang laki-laki melakukan ghulul, maka Walid memerintahkan, agar barangnya dibakar. Setelah dibakar, orang itu diarak berkeliling, dan bagiannya tidak diberikan”. Menurut Abu Dawud hadis ini yang paling sahih di antara hadis yang lainnya.
Sanksi atau hukuman bagi penyalahgunaan wewenang atau jabatan bahkan bisa sampai hukuman mati. Al-Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain yang mengutip pendapat al-Muhib al-Thabary dari kitabnya Al-Tafqih menyatakan bahwa vonis mati boleh dijatuhkan pada seorang pejabat negara yang menyalahgunakan tugas-tugasnya utnuk menindas rakyat, dan hal itu disamakan dengan lima macam kefasikan (membunuh, zina, mencuri, memutus persaudaraan dan keluar dari Islam), karena kerugian (korban) yang diakibatkan dari kejahatan pejabat ini jauh lebih besar. Ibn Taimiyyah menyatakan bahwa siapapun yang kalau kejahatannya hanya bisa dihentikan dengan vonis mati, maka ia harus divonis mati, meski itu masih bagian dari ta’zir. Ibn Taimiyyah menganalogikan kejahatan itu dengan kejahatan al-Soil.
Kedua, sanksi atau hukuman sariqah adalah didasarkan pada firman Allah SWT. dalam QS al-Maidah [5]: 38:
وَ السَّارِقُ وَ السَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُما جَزاءً بِما كَسَبا نَكالاً مِنَ اللَّهِ وَ اللَّهُ عَزيزٌ حَكيمٌ
“Laki-laki dan perempuan yang mencuri potonglah tangannya sebagai pembalasan terhadap apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah SWT. dan Allah Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana”.
Di dalam hadis disebutkan:
مسند الصحابة في الكتب التسعة – (ج ٨ / ص ١٤٥)
إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا يُقِيمُونَ الْحَدَّ عَلَى الْوَضِيعِ وَيَتْرُكُونَ الشَّرِيفَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ فَعَلَتْ ذَلِكَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Bahwasanya yang menyebabkan kehancuran umat sebelum kamu ialah mereka menegakkan had terhadap kaum lemah dan meninggalkan had terhadap kaum bangsawan. Saya bersumpah demi Allah seandainya Fatimah (mencuri) niscaya akan kupotong tangannya”.(H.R. Ahmad, Muslim, Nasai dari Aisyah)
Hukuman potong tangan bisa dilaksanakan apabila harta yang dicuri telah sampai senisab. Adapun nisab potong tangan adalah seperempat dinar ke atas sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari ‘Amrah dari ‘Aisyah ra. bahwa sesungguhnya Nabi SAW. biasa memotong tangan karena pencuriannya senilai seperempat dinar ke atas. Hadis tersebut begitu populer karena dikeluarkan oleh Imam Bukhori, Imam Muslim, Imam Turmudzi, Imam an-Nasa’i, dan Imam Ibnu Majah. Hadis dengan redaksi yang hampir sama juga diriwayatkan oleh Urwah dan ‘Amrah juga dikeluarkan oleh para Imam yang telah disebut di atas.
Ada beberapa kasus pencurian yang tidak dipotong tangannya, yaitu pada pencurian buah-buahan dan umbat, mencuri untuk memakannya karena suatu hajat (di tempat itu) tanpa mengantonginya, kemudian orang gila, dan terakhir pencurian yang dilakukan dalam peperangan. Imam Abu Hanifah mengatakan tidak dipotong tangan pada pencurian harta dalam keluarga yang inti karena mereka diiperbolehkan keluar masuk tanpa izin. Jadi kasus pencurian antara suami istri tidak dipotong tangan. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, seorang ayah tidak dikenai hukuman potong tangan karena mencuri harta anaknya, cucunya, dan seterusnya ke bawah. Demikian pula sebaliknya, anak tidak dapat dikenai sanksi potong tangan, karena mencuri harta ayahnya, kakeknya, dan seterusnya ke atas.
Sedangkan menurut Muhammad Syahrur hukuman bagi pencurian tidak harus dipotong tangan. Hukuman tersebut bisa diganti dengan hukuman lain yang lebih rendah tetapi tidak boleh diganti dengan hukuman yang lebih tinggi. Teori Muhammad Syahrur mengenai hal ini terkenal dengan teori limit.
Hukuman pengganti potong tangan dalam kasus pencurian menurut Ahmad Abu al-Rus bisa diganti dengan hukuman kurungan dalam jangka waktu yang tidak lebih dari dua tahun, tetapi barang yang dicuri hanya terbatas pada barang-barang yang ketika dicuri tidak sangat berpengaruh terhadap korban pencurian. Namun apabila pencurian tersebut masih diulang hakim diperbolehkan menghukum lebih dari had yang lebih tinggi yang ditetapkan undang-undang untuk tindak pidana dengan syarat tidak melewati kelipatan had sebelumnya.
Ketiga, sanksi atau hukuman bagi pengkhianatan. Orang yang berkhianat tidak dikenakan potong tangan sesuai dengan hadis Nabi:
بلوغ المرام من أدلة الأحكام – (ج ١ / ص ٤٩٠)
لَيْسَ عَلَى خَائِنٍ وَلَا مُنْتَهِبٍ ، وِلَا مُخْتَلِسٍ ، قَطْعٌ
“Tidak dikenakan hukuman potong tangan terhadap pengkhianat, orang yang merampas, dan atau mencopet”. (HR Ahmad dari Jabir bin Abdullah)
Namun demikian pengkhianatan yang sifatnya sariqah (pencurian) hukumannya bisa disamakan dengan sariqah (pencurian). dalam beberapa kasus, khianat dapat dijatuhi hukuman mati. Misalnya pengkhianatan terhadap agama (murtad) dan negara (bughat/pemberontakan), orang yang lari dari medan pertempuran melawan kaum musyrik.
Keempat, sanksi atau hukuman terhadap pelaku tindak kejahatan risywah (suap) bervariasi, sesuai dengan tingkat kejahatannya; mulai dari sanksi material, penjara, pemecatan jabatan, cambuk, pembekuan hak-hak tertentu sampai hukuman mati. Hal ini karena tidak ada nash qath’i yang berkaitan dengan tindak pidana ini. Sanksi Material (al-Ta’zir bi al-Mal) adalah bentuk hukuman material, yaitu dengan cara menyita harta yang dijadikan pelicin atau suap, kemudian dimasukkan ke dalam kas negara. Para ulama’ berbeda pendapat tentang kebolehan sanksi ini, namun terlepas dari pro dan kontra, sanksi ini cukup efektif untuk membuat para pelakunya jera.
Bentuk sanksi material bisa berupa 1). Al-Itlaf, perusakan atau penghancuran sebagaimana pemusnahan minuman keras dan penghancuran sarananya, 2). Al-Taghyir (mengubah), sebagaimana merubah tempat maksiat menjadi tempat yang bermanfaat, 3). Al-Tamlik (penguasaan/pemilikan) sebagaimana tindakan sahabat Umar ra. menyita dan kemudian memasukkan hadiah yang diberikan kepada Abu Hurairah ke dalam Baitul Mal.
Sanksi Penahanan dalam terminologi fiqh yuridis penahanan (al- hubs) berarti menunda dan mencegah seseorang (terdakwa) dari kebebasan bertindak.
Sanksi ini berpijak pada al-Qur’an:
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
”Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji hendaknya ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikan), kemudian apabila di antara mereka telah emmberikan persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya”. (QS an-Nisâ [4]: 15)
Dalam lintasan sejarah Islam yakni pada masa khalifah Umar bin Khattab, beliau pernah membeli rumah dari Shafwan bin Umayyah seharga 4000 dirham kemudian ia jadikan sebagai penjara. Dari sinilah mulai ada rumah tahanan dalam Islam.
Sanksi Pemecatan Jabatan. Yang dimaksud di sini adalah penghentian segala keterikatan kerja yang berkaitan dengan jabatan. Rasulullah pernah memecat jabatan komandan yang dipegang Sa’ad bin ‘Ubadah. Para ulama’ mazhab Hanafi dan Syafi’i menetapkan sanksi ini kepada para pejabat yang melakukan tindak kriminal suap. Selanjutnya adalah Sanksi Mengulangi Kejahatan. Orang yang telah pernah melakukan kejahatan kemudian mengulanginya lagi maka dia bisa dikenakan unsur pemberatan hukuman.
E. Kesimpulan
Sebagai hasil dari penelitian ini maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Konsepsi hukum Islam tentang korupsi khususnya di Indonesia paling tidak ada empat, yaitu ghulul (penyalahgunaan wewenang), sariqah (pencurian atau penggelapan), khianat, dan risywah (suap atau sogok).
2. Apabila korupsi uang Negara dilakukan oleh pejabat yang diberi amanat mengelola, maka termasuk pengkhianatan dan ghulul. Apabila korupsi uang negara dilakukan oleh orang yang tidak diberi amanat mengelola dengan cara mengambil dari tempat simpanan, maka dikategorikan pencurian dan ghulul. Kemudian apabila korupsi uang negara dilakukan oleh orang yang diserahi uang atau barang dan dia tidak mengakui menerima uang atau barang tersebut, maka dikategorikan ghulul dan pengkhianatan. Terakhir apabila warga biasa memiliki prakarsa untuk mengeluarkan dana, hadiah, jasa atau barang lainnya sebagai suap (bribery) kepada pejabat untuk memperlancar atau untuk memenuhi tuntutan/permohonannya, atau apabila prakarsa datangnya dari pejabat atau aparatur negara sebagai bentuk pemerasan (extortion), maka kedua hal tersebut termasuk kategori risywah.
3. Untuk memberantas korupsi yang sudah merajalela, paling tidak ada empat usaha yang harus segera dilakukan, yaitu: Pertama, Memaksimalkan Hukuman. Kedua, Penegakan Supremasi Hukum. Ketiga, Perubahan dan Perbaikan Sistem. Keempat, Revolusi Kebudayaan (mental).
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad., al-‘Uqubah wa al-Jarimah Fi al-Fiqh al-Islami, ttp, Dar al-Fikr al Arabi, tth..
——, Muhammad., Al-Jarimah wa al-‘Uqubah fi al-Fiqh al-Islami, Beirut: Dar al-Fikr, t.t..
Ahmad. S., Abu Abdul Halim., Suap Dampak dan Bahyanya Bagi Masyarakat, Cet 1, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1996.
A’la, Rofiqul., Membongkar Suap, Jurnal Teras Pesantren, M3S PP. MUS Sarang Rembang, 1424 H.
Al-Asqalani, Ibn Hajar., Fath al-Bari, Juz 12, ttp.: al-Maktabah al-Salafi, tth..
Asy’arie, Musa., “Agama dan Kebudayaan Memberantas Korupsi Gagasan Menuju Revolusi Kebudayaan” dalam buku Membangun Gerakan Antikorupsi Dalam Perspektif Pendidikan, Yogyakarta: LP3 UMY, Partnership: Governance Reform in Indonesia, Koalisi Antarumat Beragama untuk Antikorupsi, 2004.
‘Audah, ‘Abd. al-Qadir., At-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, Beirut: Dar al-Kutub, 1963.
Al-Azhari, Muhammad., Tahdzib al-Lughah, juz II, Kairo: Dar al-Qaumiyyah, 1964.
Al-Bantani, Syekh Muhammad An-Nawawi., Sullam at-Taufiq, Surabaya, al-Hidayah, tth.
CD-ROM Holy Qur’an, Seri 7.0, Syarikah Shakhr Li Barnamij al-Hasib, 1991.
CD-ROM Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif, Edisi 1,2, Syarikah Shakhr Li Barnamij al-Hasib, 1991.
Dahlan (et all.), Abd. Azis., Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 3, Cet. 1, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.
Haliman, Hukuman Pidana Islam Menurut Ahli Sunnah Wal-Jama’ah, Jakarta: Bulan Bintang, 1968.
al-Hamid, Syekh Muhammad., Rudud ‘ala Abathil, Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, 1997.
Hamidi dan M. Husnu Abadi, Jazim., Intervensi Negara Terhadap Agama; Studi Konvergensi Atas Politik Aliran Keagamaan Dan Reposisi Peradilan Agama Di Indonesia, Yogyakarta: UII press, 2001.
Hanafi, Ahmad., Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1967.
Ibn Abidin, Muhammad Amin., Rad al-Mikhtar Ala al Dar al-Mukhtar Hashiyat Ibn Abidin, juz VII, Beirut: Dar al Ihya’, 1987.
Ibn Husain, Al-Sayyid Abdurrahman ibn Muhammad., Bughyat al-Mustarsyidin, Surabaya: Al-Hidayah, tth..
Ibn Muhammad, Muhammad Ibn ‘Ali., Muntaqa al Akhbar Ma’a Naili al Authar, Mesir: Syirkah maktabah Matba’ah, t. th..
Al-Khatib, Syarbini., Mughni al-Muhtaj, Mesir: Dar al-Bab al-Halabi wa Auladuhu, 1958.
Lukito, Ratno., “Reformulasi Teori Hukuman Dalam Sistem Hukum Pidana Islam (Upaya Menuju Reformasi Hukuman)” dalam Asy-Syir’ah, Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, 2001, Nomor 8. Tahun 2001.
Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyah, Mesir: Dar al-Qalam, 1998.
Munajat, Makhrus., “Penegakan Supremasi Hukum dalam Sejarah Peradilan Islam” dalam Asy-Syir’ah Nomor 8 Tahun 2001, Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, 2001.
Munajat, Makhrus., Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, Yogyakarta: Logung Pustaka, 2004.
Al-Mundziriy, Hafizh., Sunan Abi Daud, jilid 4, alihbahasa Ustadz Bey Arifin dkk, Semarang: CV. Asy Syifa’, 1993.
An-Na’im, Abdullahi Ahmed., Dekonstruksi Syari’ah Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia Dan Hubungan Internasional Dalam Islam, alihbahasa Ahmad Suaedy dan Amiruddin Arrani, Yogyakarta: LKiS, 1997.
Al-Qaradhawi, Yusuf., Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, Beirut: Al Maktab al-Islami, 1994.
Al-Rus, Ahmad Abu., Jarâ’im al-Sariqât wa al-Nasbi wa Khiyânât al-Amânah wa al-Syai’ bi Dûni Rasyîd, Iskandariyah: al-Maktabah al-Jami’i al-Hadits, 1997.
As-Shabuni, M. Ali., Rawai’ al-Bayan: Tafsir al-Ayat al-Ahkam min al-Qur’an, Makkah: Dar al-Qur’an al-Karim, 1972.
Syahrur, Muhammad., al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah, Damaskus: al-Ahali at-Taba’ah wa an-Nashr wa at-Tawzi’, 1990.
Al-Syatibi, al-Muwafaqat Fi Ushul al-Ahkam, Kairo: Matba’at Muhammad Ali Subayh, 1970), hlm.3, 82, dan 91.
Al-Syaukani, Muhammad ibn ‘Ali ibn Muhammad,. Nail al-Authar, Juz VIII., Kairo” Dar al-Hadits, t.t..
At-Tabrani, Abu al-Qasim Sulayman ibn Ahmad., al-Mu’jam al-Kabir, editor: Hamdi ‘Abd al-Majid al-Salafi, Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1985.
At-Tirmidzi, Muhammad Isa bin Surah Sunan At-Tirmidzi, alihbahasa Drs. H. Moh. Zuhri Dipl. TAFL dkk., (Semarang: CV. Asy-Syifa’, 1992.
‘Ulama’ India, al-Fatwa al-Hindiyah, Juz III, (Bulak: Dar al-Thoba’ah al-Amirah, t.th..
(Dikutip dan diselaraskan dari http://www.scribd.com/doc/38803830/Korupsi-Dan-Pemberantasannya-Di-Indonesia, untuk kepentingan diskusi internal PUTM Yogyakarta)
________________________________________
[1]‘Abd. al-Qadir ‘Audah, at-Tasyrî’ al-Jinâiy al-Islâmiy, I (Beirut: Dar al-Kutub, 1963), hlm. 67.
[2] Al-Mawardi, Al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, (Mesir: Dar al-Qalam, 1998), hlm. 198.
[3] Abdullahi
Sumber: http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/korupsi-dan-pemberantasannya-dalam-perspektif-hukum-islam-studi-kasus-indonesia/
Kamis, 09 Mei 2013
ISLAM DAN MOTIVASI BELAJAR
A. Latar Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk paling mulia yang diciptakan oleh Allah SWT, yang berbeda dari makhluk lain. Perbedaan tersebut karena manusia diciptakan dengan berbagai potensi yang melebihi makhluk lain. Akal merupakan salah satu potensi yang diberikan Allah kepada manusia dan merupakan pembeda dengan makhluk lainnya. Oleh karena itulah manusia menjadi makhluk yang paling mulia di muka bumi ini. Hal ini sesuai dengan Firman Allah dalam Al-Quran Surat Al-Isra: 70
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan (QS. Al-Isra: 70)
Manusia sebagai makhluk yang paling mulia sebagaimana tersebut tidak akan menjadi mulia begitu saja, akan tetapi harus ada yang membina, memimpin dan mengarahkannya. Perbuatan itu adalah proses belajar dalam suatu lembaga pendidikan.
Proses belajar mengajar tidak bisa terlepas dari berbagai faktor yang mempengaruhi dan menunjang keberlangsunganya. Bagi lembaga pendidikan, setelah menentukan program-progam dan kurikulum pendidikan, haruslah mempunyai prinsip dalam menentukan arah tekhnis pelaksanaan cita-cita dari progam dan kurikulum yang telah dicanangkan. Salah satu penunjang utamanya adalah, adanya motivasi belajar bagi peserta didik yang terstruktur dan terkonstruk dengan baik.
Belajar adalah proses perubahan tingkah laku yang terjadi di dalam satu situasi, bahkan dalam satu ruang hampa. Situasi belajar ini ditandai dengan motifmotif yang ditetapkan dan diterima oleh siswa. Terkadang satu proses belajar tidak dapat mencapai hasil maksimal disebabkan karena ketiadaan kekuatan yang mendorong ( motivasi ).
Belajar mengajar merupakan suatu proses yang sangat kompleks, karena dalam proses tersebut siswa tidak hanya sekedar menerima dan menyerap informasi yang disampaikan oleh guru, tetapi siswa dapat melibatkan diri dalam kegiatan pembelajaran dan tindakan paedadogis yang harus dilakukan, agar hasil belajarnya lebih baik dan sempurna. Dari proses pembelajaran tersebut siswa dapat menghasilkan suatu perubahan yang bertahap dalam dirinya, baik dalam bidang pengetahuan, keterampilan dan sikap. Adanya perubahan tersebut terlihat dalam prestasi belajar yang dihasilkan oleh siswa berdasarkan evaluasi yang diberikan oleh guru.
Dalam proses belajar mengajar motivasi sangat besar peranannya terhadap prestasi belajar. Karena dengan adanya motivasi dapat menumbuhkan minat belajar siswa. Bagi siswa yang memiliki motivasi yang kuat akan mempunyai keinginan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Sehingga boleh jadi siswa yang memiliki intelegensi yang cukup tinggi menjadi gagal karena kekurangan motivasi, sebab hasil belajar itu akan optimal bila terdapat motivasi yang tepat. Karenanya, bila siswa mengalami kegagalan dalam belajar, hal ini bukanlah semata-mata kesalahan siswa, tetapi mungkin saja guru tidak berhasil dalam membangkitkan motivasi siswa.
Perhatian siswa terhadap stimulus belajar dapat diwujudkan melalui beberapa cara seperti penggunaan media pengajaran atau alat-alat peraga, memberikan pertanyaan kepada siswa, membuat variasi belajar pada siswa, melakukan pengulangan informasi yang berbeda dengan cara sebelumnya, memberikan stimulus belajar dalam bentuk lain sehingga siswa tidak bosan. Dan ada beberapa motivasi yang digunakan guru terhadap bahan pelajaran agar siswa tidak merasa bosan, seperti : memberikan hadiah, pujian, gerakan tubuh, memberikan angka atau penilaian, memberikan tugas dan hukuman.
Motivasi yang kuat dalam diri siswa akan meningkatkan minat, kemauan dan semangat yang tinggi dalam belajar, karena antara motivasi dan semangat belajar mempunyai hubungan yang erat. Sebagaimana yang dikatakan oleh Sardiman A.M dalam bukunya Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar bahwa : "Dalam kegiatan belajar, maka motivasi menimbulkan kegiatan belajar, menjamin kelangsungan dari kegiatan belajar, sehingga tujuan yang dikehendaki oleh subjek belajar itu dapat tercapai."
BAB II
PEMBAHASAN
A. Motivasi Belajar
1. Pengertian Motivasi Belajar
Motivasi merupakan salah satu aspek psikis yang memiliki pengaruh terhadap pencapaian prestasi belajar. Dalam Psikologi, istilah motif sering dibedakan dengan istilah motivasi. Untuk lebih jelasnya apa yang dimaksud dengan motif dan motivasi, berikut ini penulis akan memberikan pengertian dari kedua istilah tersebut. Kata "motif" diartikan sebagai daya upaya yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu. Atau seperti dikatakan oleh Sardiman dalam bukunya Psychology Understanding of Human Behavior yang dikutip M. Ngalim Purwanto : motif adalah tingkah laku atau perbuatan suatu tujuan atau perangsang. Sedangkan S. Nasution, motif adalah segala daya yang mendorog seseorang untuk melakukan sesuatu. Dengan demikian motif adalah dorongan atau kekuatan dari dalam diri seseorang yang dapat menggerakkan dirinya untuk melakukan sesuatu.
Adapun pengartian motivasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer, adalah keinginan atau dorongan yang timbul pada diri seseorang baik secara sadar maupun tidak sadar untuk melakukan sesuatu perbuatan dengan tujuan tertentu. Pendapat-pendapat para ahli tentang definisi motivasi diantaranya adalah :
M. Alisuf Sabri, motivasi adalah segala sesuatu yang menjadi pendorong tingkah laku yang menuntut atau mendorong orang untuk memenuhi suatu kebutuhan.
WS Winkel, motivasi adalah daya penggerak yang telah menjadi aktif, motif menjadi aktif pada saat tertentu, bahkan kebutuhan untuk mencapai tujuan sangat dirasakan atau dihayati. Selanjutnya, M. Ngalim Purwanto mengemukakan bahwa motivasi adalah pendorong suatu usaha yang disadari untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang agar ia menjadi tergerak hatinya untuk bertindak melakukan sesuatu sehingga mecapai hasil atau tujuan tertentu.
Menurut MC. Donald, yang dikutip oleh Sardiman A.M, motivasi adalah suatu perubahan energi dalam diri seseorang yang ditandai dengan munculnya "feeling" dan didahului dengan tanggapan adanya tujuan.
Dari beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli bahwa motivasi adalah suatu perubahan yang terdapat pada diri seseorang untuk melakukan sesuatu guna mencapai tujuan. Dapat disimpulkan bahwa motivasi sebagai suatu perubahan energi dalam diri seseorang yang ditandai dengan munculnya perasaan dan didahului dengan adanya tujuan, maka dalam motivasi terkandung tiga unsur penting, yaitu :
a. Bahwa motivasi itu mengawali terjadinya perubahan energi pada diri setiap individu manusia, perkembangan motivasi akan membawa beberapa perubahan energi di dalam system "neurophysiological" yang ada pada organisme manusia.
b. Motivasi ditandai dengan munculnya rasa "feeling", afeksi seseorang. Dalam hal ini motivasi relevan dengan persoalan-persoalan kejiwaan, afeksi dan emosi yang dapat menentukan tingkah laku manusia.
c. Motivasi akan dirangsang karena adanya tujuan. Jadi motivasi dalam hal ini sebenarnya merupakan respons dari suatu aksi yakni tujuan.
Dengan demikian yang dimaksud dengan motivasi belajar adalah keseluruhan daya penggerak di dalam diri siswa yang menimbulkan kegiatan belajar yang menjamin kelangsungan dari kegiatan belajar dan yang memberikan arah pada kegiatan belajar, sehingga tujuan yang dikehendaki oleh subjek belajar itu dapat tercapai.
2. Macam-macam Motivasi Belajar
Dilihat dari berbagai sudut pandang, para ahli psikologi berusaha untuk menggolongkan motif-motif yang ada pada manusia atau suatu organisme kedalam beberapa golongan menurut pendapatnya masing-masing. Diantaranya menurut Woodwort dan Marquis sebagaimana dikutip oleh Ngalim Purwanto, motif itu ada tiga golongan yaitu :
a. Kebutuhan-kebutuhan organis yakni, motif-motif yang berhubungan dengan kebutuhan-kebutuhan bagian dalam dari tubuh seperti : lapar, haus, kebutuhan bergerak, beristirahat atau tidur, dan sebagainya.
b. Motif-motif yang timbul yang timbul sekonyong-konyong (emergency motives) inilah motif yang timbul bukan karena kemauan individu tetapi karena ada rangsangan dari luar, contoh : motif melarikan diri dari bahaya,motif berusaha mengatasi suatu rintangan.
c. Motif Obyektif yaitu motif yang diarahkan atau ditujukan ke suatu objek atau tujuan tertentu di sekitar kita, timbul karena adanya dorongan dari dalam diri kita.
Arden N. Frandsen yang dikutip oleh Sardiman, A.M, mengemukakan jenis motivasi dilihat dari dasar pembentukannya, yaitu : motif bawaan, (motive psychological drives) dan motif yang dipelajari (affiliative needs), misalnya : dorongan untuk belajar suatu cabang ilmu pengetahuan dan sebagainya. Selanjutnya Sartain membagi motif-motif itu menjadi dua golongan sebagai berikut :
a. Psychological drive adalah dorongan-dorongan yang bersifat fisiologis atau jasmaniah seperti lapar, haus dan sebagainya.
b. Sosial Motives adalah dorongan-dorongan yang ada hubungannya dengan manusia lain dalam masyarakat seperti : dorongan selalu ingin berbuat baik (etika) dan sebagainya.
Adapun bentuk motivasi belajar di Sekolah dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
a. Motivasi Intrinsik
Motivasi intrinsik adalah hal dan keadaan yang berasal dari dalam diri siswa sendiri yang dapat mendorong melakukan tindakan belajar. Dalam buku lain motivasi intrinsik adalah motivasi yang timbul dari dalam diri seseorang atau motivasi yang erat hubungannya dengan tujuan belajar, misalnya : ingin memahami suatu konsep, ingin memperoleh pengetahuan dan sebagainya.
Faktor-faktor yang dapat menimbulkan motivasi intrinsik adalah:
a. Adanya kebutuhan
b. Adanya pengetahuan tentang kemajuan dirinya sendiri
c. Adanya cita-cita atau aspirasi.
b. Motivasi Ekstrinsik
Motivasi ekstrinsik adalah hal atau keadaan yang datang dari luar individu siswa, yang mendorongnya untuk melakukan kegiatan belajar. Bentuk motivasi ekstrinsik ini merupakan suatu dorongan yang tidak secara mutlak berkaitan dengan aktivitas belajar, misalnya siswa rajin belajar untuk memperoleh hadiah yang telah dijanjikan oleh orang tuanya, pujian dan hadiah, peraturan atau tata tertib sekolah, suri tauladan orang tua, guru dan lain-lain merupakan contoh konkrit dari motivasi ekstrinsik yang dapat mendorong siswa untuk belajar.
Dalam perspektif kognitif, motivasi intrinsik lebih signifikan bagi siswa karena lebih murni dan langgeng serta tidak bergantung pada dorongan atau pengaruh orang lain.
Perlu ditegaskan, bukan berarti motivasi ekstrinsik tidak baik dan tidak penting. Dalam kegiatan belajar mengajar tetap penting, karena kemungkinan besar keadaan siswa itu dinamis berubah-ubah dan juga mungkin komponen-komponen lain dalam proses belajar mengajar ada yang kurang menarik bagi siswa sehingga siswa tidak bersemangat dalam melakukan proses belajar mengajar baik di sekolah maupun di rumah. Bahwa setiap siswa tidak sama tingkat motivasi belajarnya, maka motivasi ekstrinsik sangat diperlukan dan dapat diberikan secara tepat. Di dalam kegiatan belajar mengajar peranan motivasi baik intrinsik maupun ekstrinsik sangat diperlukan. Dengan motivasi, siswa dapat mengembangkan aktifitas dan inisiatif sehingga dapat mengarahkan dan memelihara kerukunan dalam melakukan kegiatan belajar.
3. Fungsi Motivasi dalam Belajar
Motivasi sangat berperan dalam belajar, siswa yang dalam proses belajar mempunyai motivasi yang kuat dan jelas pasti akan tekun dan berhasil belajarnya. Makin tepat motivasi yang diberikan, makin berhasil pelajaran itu. Maka motivasi senantiasa akan menentukan intensitas usaha belajar bagi
siswa. Adapun fungsi motivasi ada tiga, yaitu :
a. Mendorong manusia untuk berbuat, jadi sebagai penggerak atau motor yang melepaskan energi.
b. Menentukan arah perbuatan yakni kearah tujuan yang hendak dicapai.
c. Menyeleksi perbuatan yakni menentukan perbuatan-perbuatan apa yang harus dijalankan yang serasi guna mencapai tujuan itu dengan menyisihkan perbuatan-perbuatan yang tidak bermanfaat bagi tujuan tersebut.
Seorang siswa yang akan menghadapi ujian dengan harapan dapat lulus, tentu akan melakukan kegiatan belajar dan tidak akan menghabiskan waktunya untuk bermain atau membaca komik, sebab tidak serasi dengan tujuan. Selain itu ada juga fungsi lain yaitu, motivasi dapat berfungsi sebagai pendorong usaha dan pencapaian prestasi, karena secara konseptual motivasi berkaitan dengan prestasi dan hasil belajar. Adanya motivasi yang baik dalam belajar akan menunjukkan hasil yang baik. Dengan kata lain, adanya usaha yang tekun dan terutama didasari adanya motivasi, maka seseorang yang belajar itu akan dapat melahirkan prestasi yang baik. Intensitas motivasi seorang siswa akan sangat menentukan tingkat pencapaian prestasi belajarnya.
4. Upaya dalam Menumbuhkan Motivasi Belajar
Dalam proses pembelajaran, meningkatkan motivasi belajar melibatkan pihak-pihak sebagai berikut.
1. Siswa, bertanggungjawab terhadap dirinya sendiri untuk meningkatkan motivasi belajar pada dirinya agar memperoleh hasil belajar yang memuaskan. Motivasi berupa tekad yang kuat dari dalam diri siswa untuk sukses secara akademis, akan membuat proses belajar semakin giat dan penuh semangat.
2. Guru, bertanggungjawab memperkuat motivasi belajar siswa lewat penyajian bahan pelajaran, sanksi-sanksi dan hubungan pribadi dengan siswanya. Dalam hal ini guru dapat melakukan apa yang disebut dengan menggiatkan anak dalam belajar. Usaha-usaha yang digunakan dalam mengiatkan adalah :
Menurut Sardiman A.M, ada beberapa bentuk dan cara untuk menumbuhkan motivasi dalam kegiatan belajar di sekolah. Beberapa bentuk dan cara motivasi tersebut diantaranya :
1. Memberi angka
2. Hadiah
3. Saingan/kompetisi
4. Memberi ulangan
5. Mengetahui hasil
6. Pujian
7. Hukuman
8. Hasrat untuk belajar
9. Minat
10. Tujuan yang diakui.
Kreativitas serta aktivitas guru harus mampu menjadi inspirasi bagi para siswanya. Sehingga siswa akan lebih terpacu motivasinya untuk belajar, berkarya, dan berkreasi.
3. Orang tua atau keluarga dan lingkungan
Tugas memotivasi belajar bukan hanya tanggungjawab guru semata, tetapi orang tua juga berkewajiban memotivasi anak untuk lebih giat belajar. Selain itu motivasi sosial dapat timbul dari orang-orang lain di sekitar siswa, seperti dari tetangga, sanak saudara, atau teman bermain. Fungsi keluarga adalah sebagai motivasi utama bagi peserta didik, karena memiliki intensitas yang lebih tingi untuk menanamkan motif-motif tertentu bagi proses pembelajaran anak.
Hal paling mendasar yang digunakan sebagai motivasi dasar dalam islam adalah, pentingnya menanamkan unsur-unsur ideologi dalam proses pembelajaran, sehingga dalam proses perjalanan pembelajaran siswa tidak mengalami kegoncangan jiwa yang bisa menghambat hasil dari pendidikan itu sendiri.
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa motivasi merupakan faktor yang mempunyai arti penting bagi siswa. Apalah artinya bagi seorang siswa pergi ke sekolah tanpa mempunyai motivasi belajar. Bahwa diantara sebagian siswa ada yang mempunyai motivasi untuk belajar dan sebagian lain belum termotivasi untuk belajar. Seorang guru melihat perilaku siswa seperti itu, maka perlu diambil langkah-langkah untuk membangkitkan motivasi belajar siswa.
Membangkitkan motivasi belajar tidaklah mudah, guru harus dapat menggunakan berbagai macam cara untuk memotivasi belajar siswa. Cara membangkitkan motivasi belajar diantaranya adalah :
a. Menjelaskan kepada siswa, alasan suatu bidang studi dimasukkan dalam kurikulum dan kegunaannya untuk kehidupan.
b. Mengkaitkan materi pelajaran dengan pengalaman siswa di luar lingkungan sekolah.
c. Menunjukkan antusias dalam mengajar bidang studi yang dipegang.
d. Mendorong siswa untuk memandang belajar di sekolah sebagai suatu tugas yang tidak harus serba menekan, sehingga siswa mempunyai intensitas untuk belajar dan menjelaskan tugas dengan sebaik mungkin.
e. Menciptakan iklim dan suasana dalam kelas yang sesuai dengan kebutuhan siswa.
f. Memberikan hasil ulangan dalam waktu sesingkat mungkin.
g. Menggunakan bentuk .bentuk kompetisi (persaingan) antar siswa.
h. Menggunakan intensif seperti pujian, hadiah secara wajar.
Demikian pembahasan tentang upaya dalam menumbuhkan motivasi belajar siswa dan bentuk-bentuk motivasi yang dapat dipergunakan oleh guru agar berhasil dalam proses belajar mengajar serta dikembangkan dan diarahkan untuk dapat melahirkan hasil belajar yang bermakna bagi kehidupan siswa.
5. Teori Motivasi Menurut Islam
Motivasi adalah kekuatan-kekuatan dari dalam diri individu yang menggerakkan individu untuk berbuat. Jadi suatu kekuatan atau keinginan yang datang dari dalam hati nurani manusia untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Apabila hati dan pikiran seseorang bersih dari hal-hal yan dilarang maka motivasi itu akan mudah muncul sehingga ia akan mudah juga dalam melakukan sesuatu perbuatan tertentu tanpa harus memikirkannya terlebih dahulu. Salah satunya adalah adanya motivasi dalam belajar, dengan hati bersih maka ilmu akan mudah diterima dan ilmu tersebut dapat melekat dipikiran dan hatinya sehingga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
Adapun ayat dan hadits yang berkenaan dengan motivasi dalam Islam terutama motivasi untuk menuntut ilmu atau motivasi belajar adalah:
1. Q.S. Al-Mujadilah : 11
Artinya: .... “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
2. Q.S. Az-Zumar : 9
•
Artinya: ....Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.”
3. Hadits Nabi Saw.
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ
Artinya: “Menuntut ilmu wajib atas tiap-tiap muslim laki-laki dan muslim perempuan”.
اُطْلُبُ الْعِلْمَ مِنَ الْمَهْدِ اِلَى الَّحْدِ
Artinya: “Tuntutlah ilmu dari buaian hingga liang lahat”.
فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ. (رواه ابو داود والترمذى والنسائى وابن ماجة عن ابى الدرداى)
Artinya: “Kelebihan orang yang berilmu dari orang yang beribadah (yang bodoh) bagaikan kelebihan bulan pada malam purnama dan semua bintang-bintang yang lain.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Abu Darda).
مَنْ سَلَكَ مَسْلَكاً فِيْ طَلَبِ الْعِلْمِ سَهَّلَتْ لَهُ طَرِيْقُ الْجَنَّةِ
Artinya: “Barangsiapa yang keluar untuk menuntut ilmu maka dimudahkan baginya jalan menuju syurga”.
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعَ أَجْنِحَتَهَا لِطَالَبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَطْلُب
Artinya: “Sesungguhnya para malaikat membentangkan sayapnya kerena ridho dengan orang yang menuntut ilmu”.
صَاحِبُ الْعِلْمِ يَسْتَغْفِرُ لَهُ كَلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْحُوْتَ فِيْ الْبَحْرِ
Artinya: “Segala makhluk di bumi memohon ampun bagi orang yang mempunyai ilmu, hingga ikan yang ada di lautan”.
مَنْ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ لِيُبَاهِيَ بِهِ الْعُلَمَاءُ أَوْ يُمَارِيَ بِهِ السُّفَهَاءُ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوْهَ النَّاسُ إِلَيْهِ أَدْخِلَهُ الله جَهَنَّمَ
Artinya: “Barangsiapa yang menuntut ilmu untuk mengejek para ulama atau untuk membuat perselisihan dengan para Fuqoha atau untuk membanggakan diri dihadapan manusia maka Allah akan masukkan ke dalam Neraka Jahannam”.
Dalam hadits-hadits ini sangat jelas sekali memberikan motivasi kepada manusia bahkan mewajibkan kepada tiap-tiap muslim baik laki-laki maupun perempuan untuk selalu belajar dan menuntut ilmu dan kedudukan orang yang berilmu itu melebihi daripada orang yang beribadah (yang bodoh) yang tanpa ilmu pengetahuan bagaikan bulan di antara bintang-bintang.
SUMBER :ARNI MABRURIA
MHS PASCA SARJANA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JKARTA.
ISLAM DAN KREATIVITAS BELAJAR
Islam merupakan agama yang perhatian besar terhadap ilmu pengetahuan. Islam sangat menekankan ummatnya untuk terus menuntut ilmu. Dalam surat Ar-Rahman, Allah SWT menjelaskan bahwa diriNya adalah pengajar (‘Allamahu al Bayan) bagi umat Islam. Dalam ajaran Islam, baik dalam ayat Al-Qur’an maupun Hadits, bahwa ilmu pengetahuan paling tinggi nilainya melebihi hal-hal lain. Bahkan salah satu sifat Allah adalah Dia memiliki ilmu yang Maha Mengetahui. Seperti wahyu pertama yang diturunkan Allah SWT dalam surat Al-‘Alaq adalah perintah untuk membaca dan belajar. Dalam surat tersebut Allah SWT juga memerintahkan kita agar menerangkan ilmu. Setelah itu kewajiban kita adalah mentransfer ilmu tersebut kepada generasi berikutnya. Adapun cara memperoleh dan mengamalkan ilmu pengetahuan ialah dengan pendidikan.
Pendidikan mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi perkembangan dan perwujudan diri individu, terutama pembangunan bangsa dan negara. Tujuan pendidikan pada umumnya adalah menyediakan lingkungan yang memugkinkan peserta didik untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya secara optimal, sehingga ia dapat mewujudkan dirinya dan berfungsi sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan pribadi dan masyarakat. Suatu pendidikan dikatakan bermutu jika proses belajar mengajar berlangsung secara menarik dan menantang sehingga peserta dapat belajar sebanyak mungkin melalui proses belajar yang berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas diperlukan manajemen pendidikan yang dapat memfasilitasi segala sumber yang diperlukan di dalam pendidikan.
Pendidikan bertanggung jawab untuk memandu (mengidentifikasi dan membina) serta memupuk (mengembangkan dan meningkatkan) bakat yang dimiliki seseorang, termasuk bagi mereka yang berbakat istimewa atau memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa (the gifted and talented). Pada umumnya “anak berbakat” diartikan sebagai anak yang memiliki tingkat kecerdasan (IQ) yang tinggi. Akan tetapi kenyataannya bahwa yang menentukan keberbakatan bukan hanya intellegensi (IQ) yang tinggi melainkan juga kreativitas dan motivasi untuk berprestasi (Renzulli dalam Utami Munandar, 2004). Ditinjau dari aspek manapun kebutuhan akan kreativitas sangatlah dibutuhkan. Kreativitas atau daya cipta memungkinkan penemuan-penemuan baru dalam bidang ilmu dan teknologi, serta dalam semua bidang usaha manusia lainnya.
Tahun 2009 lalu, ada siaran di TransTv tentang seorang tokoh maestro dunia. Ia dikenal sebagai penemu lampu pijar. Dialah Thomas Alfa Edison, yang sejak kecil tokoh ini sangat kreatif. Meski guru-guru sekolahnya menganggap ia bodoh, namun hal itu tidak berlaku untuk ibunya. Tidak henti-hentinya Ibu Thomas Alfa Edison mengajarinya membaca dan berhitung.
Suatu saat, Edison hampir diamuk penduduk sekampung karena membakar hutan dan apinya hampir menghanguskan rumah-rumah penduduk kampung. Api kebakaran itu sebenarnya bukan kesengajaan Edison. Waktu itu, ia sangat tertarik dengan kerja mantik api. Ia mengadakan eksperimen di hutan. Karena masih kecil, mungkin dia mudah melakukan keteledoran sehingga api menjalar ke hutan. Kesalahan Edison ini tidak membuat ibunya marah. Ia tetap didorong oleh ibunya untuk belajar. Ibunya yakin, bahwa kreativitas anak tersebut suatu saat akan bermanfaat bagi masa depannya. Tangan, kaki, mata, pikiran dan ucapan Edison menarik bagi ibunya, karena lain daripada anak-anak seusianya. Memang sangat pantas diakui bahwa Edison adalah anak yang kreatif dari mudanya (Hariwijaya, 2009) dan penemuannya itu, merupakan secercah cahaya bagi kemajuan teknologi di seluruh dunia. Kini seluruh dunia dapat memiliki cahaya listrik siang dan malam karena hasil pemikiran kreatifnya.
Jelaslah bahwa aktivitas belajar tidak semata-mata melalui jalur pendidikan formal tetapi juga informal. Dalam Al-Qur’an sudah dijelaskan bahwa orang yang mulia di sisi Allah hanya karena dua hal, yaitu karena imannya dan ketinggian ilmunya. Oleh karena itu dapatlah dikatakan bahwa ilmu pengetahuan harus disandingkan dengan iman. Perpaduan antara ilmu pengetahuan dan iman akan menghasilkan peradaban yang baik yang disebut dengan Al-Madinah al-Fadhilah. Jika iman disandingkan dengan ilmu pengetahuan, lalu bagaimanakah dengan kreativitas belajar yang merupakan salah satu jalan untuk memperoleh ilmu pengetahuan? Dapatkah Islam menjelaskan tentang kreativitas belajar? Berangkat dari dua pertanyaan di atas, maka dalam makalah ini penulis akan memaparkan lebih jauh tentang Islam dan kreativitas belajar.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN BELAJAR
Belajar memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Dengan melalui proses belajar dalam fase perkembangannya, manusia bisa menguasai berbagai kemahiran maupun kemampuan. Ada beragam pengertian mengenai belajar yang diungkapkan oleh banyak tokoh maupun aliran, yaitu (dalam Mustaqim, 2010):
1. Belajar adalah usaha untuk membentuk hubungan antara perangsang dan reaksi. Pandangan ini dikemukakan oleh aliran koneksinonisme yaitu aliran psikologi dipelopori oleh Thorndike. Menurut aliran ini orang belajar karena menghadapi masalah yang harus dipecahkan. Masalah itu merupakan stimulus terhadap individu. Jika individu tersebut mengadakan reaksi (merespon) stimulus tersebut maka terjadilah peristiwa belajar.
2. Belajar adalah usaha untuk menyesuaikan diri terhadap situasi-situasi di sekitar kita. Pandangan ini pada umumnya dikemukakan oleh pengikut aliran Behaviorisme. Peristiwa belajar terjadi ketika seseorang menyesuaikan diri karena dalam penyesuaian diri tersebut muncul sikap-sikap yang baru.
3. Belajar adalah suatu proses aktif, bukan hanya aktivitas fisik yang nampak seperti gerakan badan akan tetapi juga aktivitas mental seperti berfikir, mengingat dan sebagainya. Umumnya pandangan ini dikemukakan oleh para ahli psikologi Gestalt.
4. Menurut J.P Chaplin, belajar adalah perolehan perubahan tingkah laku yang relatif menetap sebagai akibat latihan dan pengalaman.
Dari beberapa pengertian diatas dapatlah disimpulkan bahwa belajar adalah tahapan perubahan perilaku yang relatif positif dan menetap sebagai hasil interaksi dengan lingkungan yang melibatkan proses kognisi. Proses perubahan itu tidak hanya perubahan tingkah laku yang nampak akan tetapi juga perubahan yang tidak dapat diamati dan perubahan ini menuju ke arah yang lebih positif lagi.
Belajar adalah kegiatan yang berproses dan merupakan unsur yang sangat penting dalam setiap penyelenggaraan jenis dan jenjang pendidikan. Ini berarti bahwa berhasil tidaknya pencapaian tujuan pendidikan itu sangat bergantung pada proses belajar yang dialami siswa.
B. TAHAPAN DAN METODE BELAJAR
Menurut Witting dalam bukunya Psychology of Learning ada tiga tahapan yang harus dilalui seseorang dalam proses belajar, yaitu (dalam Muhibbin Syah, 2004):
1. Acquisition (tahap perolehan informasi)
Pada tingkatan ini seorang siswa mulai menerima informasi sebagai stimulus kemudian melakukan respon terhadapnya, sehingga menimbulkan pemahaman dan perilaku baru. Pada tahap ini terjadi asimilasi antara pemahaman dengan perilaku baru dalam keseluruhan perilakunya.
2. Storage (tahap penyimpanan informasi)
Pada tahapan ini setelah seorang siswa memperoleh informasi secara otomatis siswa akan mengalami proses penyimpanan informasi. Peristiwa ini melibatkan fungsi short term dan long term memori atau ingatan seseorang.
3. Retrieval (tahap mendapatkan kembali informasi)
Setelah siswa memperoleh informasi kemudian menyimpannya, pada tahapan ini siswa tersebut akan mengaktifkan kembali fungsi-fungsi sistem memorinya misalnya pada saat menjawab pertanyaan atau memecahkan masalah. Pada dasarnya proses ini adalah peristiwa mental dalam mengungkapkan dan memproduksi kembali apa-apa yang tersimpan dalam memori baik berupa informasi, simbol, pemahaman, dan perilaku tertentu sebagai respon atas stimulus yang sedang dihadapi.
Proses belajar dapat berjalan dengan lancar dengan menerapkan beberapa metode dalam belajar, yaitu (dalam Utsman Najati, 2000):
1. Metode Imitasi
Yaitu meniru orang lain dalam mengerjakan sesuatu. Diawal perkembangannya, seorang bayi hanya mengikuti apa yang dilakukan ibunya dan orang-orang disekitarnya. Ketika dewasa, tingkat perkembangan dan kebutuhannya pun semakin kompleks meskipun meniru masih menjadi salah satu cara untuk belajar.
Di dalam Islam, dapat ditemui juga hal yang demikian misalnya pada kisah Qabil-Habil, dimana salah satu dari mereka terbunuh sedangkan saudaranya yang lain tidak mengetahui bagaimana cara menghilangkan mayatnya. Dari peristiwa tersebut kemudian turunlah ayat:
“…kemudian Allah SWT menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya…” (QS. Al-Maidah : 30-31)
Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa metode imitasi telah lama digunakan. Dengan meniru bagaimana burung gagak menguburkan mayat saudaranya akhirnya kita pun meniru dengan menguburkan mayat saudara kita yang sudah meninggal.
2. Metode Trial-Error
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia berusaha secara mandiri untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi. Dalam memecahkan masalah tersebut terkadang beberapa kali melakukan kesalahan sampai akhirnya dia mampu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara yang benar. Metode penyelesaian semacam itu disebut dengan metode trial-error.
Rasulullah SAW juga telah memberikan isyarat tentang pentingnya melakukan percobaan pribadi ketika seseorang dalam proses belajar, seperti hadits berikut ini :
“Bukan orang yang sabar kecuali orang yang pernah mengalami kesalahan dan bukan orang yang arif kecuali pernah melakukan percobaan.” (HR. Turmudzi)
Hadits tersebut diatas menunjukkan pentingnya percobaan dan upaya trial-error dalam proses belajar seseorang. Seorang yang arif tidak akan mencapai hikmah yang sesungguhnya kecuali setelah ia melakukan rangkaian uji coba sehingga bisa menemukan kebenaran atau hikmah itu sendiri.
3. Metode Conditioning (pengkondisian)
Pembelajaran melalui metode conditioning (pengkondisian) ialah jika ada stimulus yang merangsangnya dan respon yang menanggapi. Rasulullah SAW bersabda :
“Seorang mukmin tidak akan disengat binatang dari satu lubang yang sama sebanyak dua kali” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
Dari hadits tersebut diketahui bahwa dengan metode pengkondisian ini seseorang bisa mengetahui bagaimana cara belajar yang tepat untuknya.
4. Metode Berfikir
Dalam proses belajar, berfikir adalah mencoba menyeleksi beberapa macam solusi atas permasalahan yang ada sebelum menjatukan pilihan pada satu solusi. Dengan berfikir, manusia juga dapat melakukan trial-error secara intelektual dalam pemecahan masalahnya. Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya dalam dirimu terdapat dua hal yang dicintai Allah dan RasulNya, yaitu akal (yang mampu berfikir dengan baik) dan sifat sabar.” (HR.Muslim)
Dalam Al-Qur’an, banyak sekali ayat yang memerintahkan manusia untuk selalu menggunakan akal dan memahami serta merenungi segala ciptaan dan kebesaran Allah SWT di alam ini. Antara lain seperti dalam surat Al-Ghasyiah ayat 17 sampai 20, surat Qaf ayat 6 sampai 10, Surat Al-An’am ayat 95, surat Al-Anbiya ayat 66 sampai 67 dan sebagainya.
Hal ini juga pernah diungkapkan oleh salah satu tokoh psikologi yaitu Vygotsky, yang menyatakan bahwa perkembangan kognitif seseorang akan berkembang apabila dia berinteraksi dengan orang lain. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa proses belajar manusia dapat berkembang ketika kognitif mereka juga berkembang.
C. ARTI PENTING BELAJAR
Allah SWT sudah menekankan pentingnya belajar sejak diturunkannya wahyu yang pertama kepada Rasulullah SAW surat Al-‘Alaq ayat 1 sampai 5, yaitu :
“Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah. Yang mengajarkan (manusia) dengan perantara kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa Islam memandang aktivitas belajar merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Kegiatan belajar dapat berupa menyampaikan, menelaah, mencari, mengkaji serta meneliti.
Dalam Al-Qur’an kata “al-ilm” dan turunannya diulang sebanyak 780 kali, ini menunjukkan bahwa kegiatan belajar sebagai aktivitas yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia dan merupakan kewajiban bagi manusia itu sendiri. Rasulullah SAW selalu memotivasi umat Islam untuk menuntut ilmu pengetahuan. Beliau juga menjunjung tinggi ilmu pengetahuan. Beliau mengajak kaum muslimin tidak hanya menuntut ilmu akan tetapi juga mengajarkannya.
Adapun arti penting belajar menurut Al-Qur’an :
1. Orang yang belajar akan mendapatkan ilmu yang dapat digunakan untuk memecahkan segala masalah yang dihadapi di dunia ini.
2. Manusia dapat mengetahui dan memahami apa yang dilakukannya karena Allah sangat membenci orang yang tidak memiliki pengetahuan akan apa yang dilakukannya karena setiap apa yang diperbuat akan dimintai pertanggung jawabannya.
3. Dengan ilmu yang dimilikinya, mampu mengangkat derajatnya di mata Allah SWT.
Belajar merupakan kewajiban bagi setiap muslim dalam rangka memperoleh ilmu pengetahuan sehingga akan meningkatkan derajat kehidupan manusia itu sendiri. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT :
“…niscaya Allah akan meninggikan beberapa derajat orang-orang yang beriman dan berilmu.” (QS. Al-Mujadalah : 11)
Ilmu dalam hal ini tentu saja harus berupa pengetahuan yang relevan dengan tuntutan zaman dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.
D. PENGERTIAN KREATIVITAS
Kreativitas (creativity) merupakan salah satu kemampuan intelektual manusia yang sangat penting. Kebanyakan ahli psikologi kognitif memasukannya ke dalam kemampuan pemecahan masalah. Pemecahan masalah adalah proses mencari dan menemukan jalan keluar terhadap suatu masalah atau kesulitan. Kreativitas dapat didefinisikan sebagai aktivitas kognitif atau proses berfikir untuk menghasilkan gagasan-gagasan yang baru dan berguna bagi pemecahan masalah (dalam Suharnan, 2005).
Sementara Munandar (1997) mendefinisikan kreativitas merupakan proses yang aktif, yang menuntut pelibatan diri dan inisiatif. Hampir sama dengan pendapat Munandar dan Csikszentmihalyi di atas, yaitu Hariwijaya (2009) mendefinisikan istilah kreativitas mengacu pada proses mental yang membawa kepada solusi-solusi, ide-ide, konsep-konsep, bentuk-bentuk artistik, teori-teori dan produk-produk yang unik dan hal yang baru. Orang kreatif adalah orang yang senantiasa memiliki daya cipta terhadap segala sesuatu. Seseorang yang memiliki kemampuan untuk membuat sesuatu yang baru dan menemukan cara baru dalam kegiatannya adalah orang kreatif (dalam Munandar, 1997).
Suatu gagasan dikatakan kreatif apabila memiliki dua kriteria yaitu memiliki unsur baru dan berguna. Menurut perspektif psikologis, suatu gagasan dapat dikatakan baru atau original apabila belum pernah ada yang menghasilkan gagasan tersebut. Akan tetapi kriteria baru juga tidak berarti gagasan tersebut belum sama sekali ada, melainkan bisa juga merupakan suatu gagasan yang dikembangkan dari hasil memodifikasi atau mengubah gagasan-gagasan yang sudah ada sebelumnya. Kriteria berikutnya adalah kegunaan, suatu gagasan baru yang dihasilkan harus dapat berguna bagi penyelesaian masalah dan bagi orang lain.
E. PROSES KREATIVITAS
Menurut para ahli psikologi kognitif, proses kreatif dianggap menyerupai proses pemecahan masalah. Menurut perspektif ini, berfikir kreatif melibatkan proses mengidentifikasi masalah, memutuskan pentingnya masalah, perumusan pokok masalah dan pencapaian suatu cara baru bagi pemecahan masalah. Adapun menurut Wallas (dalam Suharnan, 2005) proses kreativitas meliputi:
1. Persiapan (preparation)
Pada tahap persiapan ini seseorang berusaha untuk mengumpulkan berbagai macam informasi yang relevan dengan permasalahan yang sedang dihadapi. Informasi yang secara lengkap diperlukan agar seseorang dapat lebih memahami pokok permasalahan dan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Perumusan kembali permasalahan tersebut merupakan salah satu cara sederhana agar seseorang dapat melihat permasalahan itu dari berbagai sudut pandang.
2. Inkubasi (incubation)
Pada tahap inkubasi seseorang dengan sengaja untuk sementara waktu tidak memikirkan masalah yang sedang dihadapi. Meski demikian sebenarnya di dalam pikiran alam bawah sadar orang tersebut tetap berlangsung proses pencarian pemecahan masalah. Seringkali ide kreatif itu muncul di dalam pikiran seseorang pada saat ia berhenti memikirkan masalah tersebut.
3. Iluminasi (illumination)
Dalam tahap ini penemuan gagasan pemecahan masalah masih berupa ide pokok. Tahapan ini sering disebut tahapan munculnya ilham secara tiba-tiba. Proses ini sering disebut dengan “AHA Experience”.
4. Verifikasi (verification)
Pada tahapan terakhir ini adalah mengevaluasi tahapan-tahapan sebelumnya. Jika gagasan pemecahan masalah itu berhasil maka proses berfikir kreatif selesai namun jika gagal maka seseorang tersebut harus mengulang kembali ke tahapan-tahapan sebelumnya dan merumuskan kembali pokok permasalahan.
F. BELAJAR DAN KREATIVITAS
Belajar sebagai suatu perubahan tingkah laku yang relatif tetap, yang terjadi sebagai hasil dari pengalaman. Banyak hal melibatkan pemecahan masalah dan kreativitas. Akan tetapi kedua proses tersebut berbeda dalam proses berfikirnya. Pemecahan masalah melibatkan pemikiran konvergen yaitu berorientasi pada satu jawaban yang baik dan benar. Sedangkan kreativitas melibatkan pemikiran divergen yaitu proses berfikir yang berorientasi pada penemuan jawaban atau mempunyai alternatif jawaban yang banyak. Belajar kreatif berhubungan erat dengan penghayatan terhadap pengalaman belajar yang sangat menyenangkan yang dijalani melalui tahapan-tahapan kreativitas. Berikut ini adalah model Treffinger untuk belajar kreatif, yaitu:
Model Treffinger untuk belajar kreatif
Model Treffinger untuk belajar kreatif menggambarkan susunan tiga tingkat yang dimulai dengan unsur-unsur dasar dan menanjak ke fungsi-fungsi berfikir kreatif yang lebih majemuk, yaitu:
a. Tingkat I Basic Tools
Pada tingkat ini meliputi keterampilan berfikir divergen dan teknik-teknik kreatif. Keterampilan dan teknik-teknik ini mengembangkan kelancaran dan kelenturan berfikir serta kesediaan mengungkapkan pemikiran kreatif kepada orang lain.
b. Tingkat II Practice with Process
Pada tingkat ini memberi kesempatan kepada para siswa untuk menerapkan keterampilan yang dipelajari pada tingkat I dalam situasi praktis. Untuk tujuan ini digunakan strategi bermain peran, simulasi dan studi kasus. Kemahiran dalam berfikir kreatif menuntut siswa memiliki keterampilan untuk melakukan fungsi-fungsi seperti analisis, evaluasi, imajinasi dan fantasi.
c. Tingkat III Working with Real Problems
Pada tingkat ini siswa menerapkan keterampilan yang dipelajarinya pada dua tingkat pertama terhadap dunia nyata. Siswa tidak hanya belajar keterampilan berfikir kreatif tetapi juga bagaimana menggunakan informasi ini dalam kehidupan.
Dari uraian diatas maka yang dimaksud model pembelajaran kreatif adalah suatu pola pendekatan yang digunakan untuk menciptakan iklim belajar dan pembelajaran yang mendukung bagi berkembangnya kreativitas siswa. Dengan melibatkan keterampilan kognitif maupun afektif pada setiap tingkat dari model ini, Treffinger menunjukkan saling berhubungan dan ketergantungan antara keduanya dalam mendorong belajar kreatif.
G. ISLAM DAN KREATIVITAS BELAJAR
Mengacu pada penjelasan-penjelasan sebelumnya kreativitas sebenarnya memiliki sifat ilmiah, dan ketika kita berpikir ilmiah, berarti ada orisinilitas di dalamnya. Disamping bersifat ilmiah, kreativitas juga merupakan sesuatu yang khas pada setiap individu.
Kreativitas adalah potensi yang pada dasarnya dimiliki setiap orang dalam derajat dan tingkatan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Hal ini juga sejalan dengan pendapat Asiah (2007) dalam Jurnal Komunitas yang mengatakan bahwa masyarakat pada dasarnya memiliki potensi untuk berkembang. Asiah, lebih lanjut, mengutip pendapat Piaget dalam bukunya Sund tahun 1976 yang mengatakan bahwa kemampuan operasi berpikir manusia ditentukan oleh kemampuan manusia itu sendiri untuk mengasimilasi atau mengadaptasikan lingkungan dalam pikirannya. Dalam terminologi lain, maka kemampuan berpikir kreatif manusia ini ditentukan oleh dua komponen, pertama adalah kemampuannnya menangkap gejala dan kedua adalah kemampuannya untuk mengkonsepsikan gejala itu menjadi suatu pengertian umum. Namun potensi berpikir kreatif ini tidak berkembang apabila manusia tidak memanfaatkan kesempatannya itu.
Kedua pandangan di atas, rupanya sudah dijelaskan secara mendetail di dalam al Qur’an sebagaimana dikutip oleh ahli-ahli agama Islam seperti Quraish Shihab (dalam Nashori & Mucharram, 2002) yang mengatakan bahwa manusia adalah makhluk unik (khalqan akhar).
“….Kemudian Kami jadikan dia (manusia) makhluk yang unik. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” (QS. Al Mu’min : 12-14)
Adapun penyebab kreativitas tidak dapat berkembang secara optimal adalah karena seseorang terlalu dibiasakan untuk berpikir secara tertib dan dihalangi oleh kemungkinannya untuk merespon dan memecahkan persoalan secara bebas. Dengan berpikir tertib semacam ini, maka seseorang dibiasakan mengikuti pola bersikap dan berperilaku sebagaimana pola kebiasaan yang dikembangkan oleh masyarakat atau lingkungannya (dalam Nashori & Mucharram, 2002).
Berkenaan dengan kebiasaan berpikir tertib, agama dipandang oleh sementara orang mempunyai peranan terhadap rendahnya kreativitas manusia. Agama dipandang sangat menekankan ketaatan seseorang kepada norma-norma. Sehingga, karena kebiasaan berpikir dan bertindak berdasarkan norma-norma itulah semangat atau niatan untuk berkreasi menjadi terhambat. Pandangan ini dinilai oleh pendapat lain sebagai pandangan yang tidak mengenal esensi agama. Padahal agama diciptakan Tuhan agar kehidupan manusia menjadi lebih baik. Islam misalnya, dilahirkan agar menjadi petunjuk bagi alam semesta (rahmatan lil ‘alamin). Mereka mengakui bahwa agama mengajarkan norma-norma, tapi norma itu bukan berarti membatasi kreativitas manusia. Agama justru yang mendorong manusia untuk berpikir dan bertindak kreatif (dalam Nashori & Mucharram, 2002). Oleh karena itulah maka Allah SWT selalu mendorong manusia untuk berpikir. Seperti firman Allah SWT :
“Demikianlah, Alah menerangkan kepadamu ayat-ayat –Nya, agar kamu berpikir” (QS. Al Baqarah : 219)
Ayat di atas memberikan penjelasan bahwa sebenarnya Islam pun dalam hal kreativitas memberikan kelapangan pada umatnya untuk berkreasi dengan akal pikirannya dan dengan hati nuraninya (qalbunya) dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hidup di dalamnya. Bahkan, tidak hanya cukup sampai di sini, dalam al Qur’an sendiri pun tercatat lebih dari 640 ayat yang mendorong pembacanya untuk berpikir kreatif. Seperti firman Allah SWT berikut ini :
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa-apa yang ada dalam diri mereka.” (QS. Ar-Rad : 11)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa sesungguhnya hanya manusia itu sendiri yang mampu untuk mengubah hidupnya menjadi lebih baik. Allah SWT member potensi pada manusia untuk belajar dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan manusia itu sendiri.
Kreativitas dalam Islam (dalam Faruq 2006; Utami dkk, 2009) tidak sama dengan kreativitas dalam musik, seni, ataupun semacamnya yang bertentangan dengan Qur’an dan Sunnah. Islam adalah agama yang selalu relevan dalam setiap konteks, baik ruang maupun waktu (shalih li kulli zaman wal makan). Salah satu bentuk relevansi Islam dengan konteks yang melingkupinya adalah bagaimana Islam tidak serta merta menolak hal-hal baru hasil kreasi umat manusia dalam masalah keagamaan, meskipun kreasi itu belum pernah ada di zaman Rasulullah masih hidup.
Dikatakan bahwa ada dua hal dalam Islam yang termasuk dalam kreativitas, yaitu bid’ah dan ijtihad. Pertama, konsep mengenai bid’ah, bid’ah yang dimaksud di sini adalah bid’ah hasanah. Konsep bid’ah di sini bukanlah menciptakan sesuatu yang baru dan bertentangan dengan ajaran Sunnah, melainkan sebuah konsep bid’ah yang dipandang sebagai sebuah inovasi atau biasa disebut dengan finding something new.
Kemudian proses kreatif dalam Islam yang kedua yaitu ijtihad. Di dalam bid’ah terdapat suatu inovasi baru yang harus diambil suatu keputusan. Pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah ini menjadi bagian dari konsep ijtihad. Konsep ini dijelaskan sebagai konsep jihad yang etis melalui pengembangan keputusan baik itu individu atau kelompok untuk mencapai solusi yang tepat. Proses ini melibatkan pemikiran analitis dan kritis yang melibatkan disiplin (tidak bertentangan dengan Qur’an dan Hadits) serta pengetahuan diri (inteligensi). Hasil dari ijtihad inilah yang kemudian nanti disebut dengan produk kreativitas itu sendiri.
Sebuah usaha yang berhasil biasanya melibatkan pemikiran dan kreativitas. Dengan demikian, maka agama Islam sangat mendukung dan mendorong pengembangan kreativitas umatnya.
BAB III
KESIMPULAN
Kreativitas merupakan proses kognitif untuk menemukan solusi yang asli dan benar-benar baru, baik itu berupa produk atau bukan dan bisa jadi hal ini adalah anugerah yang diberikan Allah swt kepada hamba-Nya yang benar-benar mau memikirkan (tadzakkur) terhadap apa yang terjadi di sekitarnya. Islam dalam hal penekanannya terhadap fungsi kognitif (akal) dan fungsi sensori (indera) sebagai alat penting untuk belajar sangat jelas. Kata-kata seperti ya’qilun, yatafakkarun, yubshirun, yasma’un dan sebagainya yang terdapat dalam Al-Qur’an merupakan bukti betapa pentingnya penggunaan ranah cipta dan karsa manusia dalam belajar dan meraih ilmu pengetahuan.
Kreativitas disamping bermanfaat untuk pengembangan diri juga merupakan kebutuhan akan perwujudan diri (aktualisasi diri) sebagai salah satu kebutuhan paling tinggi bagi manusia. Kreativitas adalah suatu proses merasakan dan mengamati adanya masalah, membuat dugaan tentang kekurangan, menilai dan menguji dugaan hipotesis kemudian mengubahnya dan mengujinya lagi sampai pada akhirnya memperoleh hasilnya.
Adapun dalam memandang konsep kreativitas ini, agama Islam sudah sangat jelas, yaitu telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada umatnya untuk selalu berpikir dan menemukan ide-ide kreatif sebagaimana yang termaktub dalam kitab suci Al Qur’an dan Hadits.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rahman Shaleh, Muhbib Abdul Wahab. Psikologi Suatu Pengantar dalam Perspektif Islam. Kencana. Jakarta : 2004.
Asiah, N. Urgensi Pendidikan Islam dalam Pemberdayaan Masyarakat. KOMUNITAS: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. No. 2, Volume III : 2007.
Hariwijaya. How to Success; Strategi Mengembangkan Diri Untuk Meraih Kesusksesan. Tugupublisher. Yogyakarta: 2009.
Jeanne Ellis Ormrod. Psikologi Pendidikan (Membantu Siswa Tumbuh dan Berkembang). Erlangga. Jakarta : 2010.
Muhammad Utsman Najati. Al-Qur’an dan Ilmu Jiwa. Mustaqiim. Kairo : 2000.
____________________. Psikologi dalam Tinjauan Hadits Nabi. Mustaqiim. Kairo : 2000.
Muhibbin Syah, M. Ed. Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Remaja Rosdakarya. Bandung : 2004.
Nashori, F. & Mucharram, R.D. 2002. Mengembangkan Kreativitas: Perspektif Psikologi Islam. Menara Kudus. Yogyakarta : 2002.
Mustaqim, Abdul Wahab. Psikologi Pendidikan. Rineka Cipta. Jakarta : 2010.
Saifullah. Mencerdaskan Anak. Lintas Media. Jombang : 2004.
Suharnan. Psikologi Kognitif. Srikandi. Surabaya : 2005.
Syaiful Bahri Djamarah. Psikologi Belajar. Rineka Cipta. Jakarta : 2002.
Utami Munandar, S.C. Mengembangkan bakat dan kreativitas anak sekolah. Gramedia Widyatama. Jakarta : 1999.
Utami Munandar, S.C. Mengembangkan Inisatif dan Kreativitas Anak. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Psikologi PSIKOLOGIKA, No. 2, Volume II : 1997.
METHODOLOGI 30 T
Metoda/Metode secara sederhana diartikan sebagai strategi, teknik atau cara. Sementara metodologi, merupakan pengetahuan mengenai sebuah metoda, mengkombinasikan strategi, teknik atau cara tersebut untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal apapun, disadari ataupun tidak, sebetulnya mermerlukan metodologi yang tepat. Begitu juga dalam pendidikan.
Metodologi yang tepat dalam pendidikan sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang diharapkan. Kerena situasi, kondisi, dan piskologis objek didik (Siswa, anak, teman, tetangga, karyawan, bawahan, dll) berbeda-beda, maka pendidik jangan hanya mengandalkan satu metoda saja dan jangan menganggap atau menyatakan mutlak kebenaran metodanya tersebut.
Dalam islam, ada beberapa metodologi pendidikan yang dapat digunakan pendidik (Pemimpin, orang tua, guru, pejabat, da'i, dll) sebagai acuan, baik dalam lingkungan formal maupun informal. Baik di lingkungan sekolah, instansi, keluarga, ataupun masyarakat secara luas. Metodologi ini dikenal sebagai Metodologi 30 T.
1. TA’LIM (Memberi tahu)
Ta'lim diartikan juga sebagai pengajaran. Ta'lim, merupakan metoda dasar dalam pendidikan. Supaya tidak terjadi salah faham, pertama-tama pendidik menyampaikan pengertian tentang objek-objek (Benda, Keadaan, Persoalan, Kasus) yang sedang dibicarakan.
2. TABYIIN (Memberi penjelasan)
Pendidik harus menjelaskan dengan benar supaya ada kejelasan tentang objek yang beritahukannya itu.
3. TAFSHIIL (Merinci)
Metode ini untuk memberi keterangan secara detail mengenai apa yang dibicarakan atau diberitahukannya sehingga objek didik memperoleh pengertian yang utuh dan mendalam.
4. TAFHIIM (Memahamkan)
Metoda TAFHIIM ini untuk memberikan kesamaan persepsi tentang benda, keadaan, persoalan, ataupun kasus, sehingga tidak terjadi perselisihan mengenai yang dibicarakan. Biasanya perselisihan itu timbul karena adanya pemahaman yang berbeda tetang objek yang sama.
5. TARJIH (Memilih yang lebih mendekati kebenaran)
Jika ada dua alasan atau lebih yang berbeda menengai suatu objek, maka pilihlah yang mendekati kebenaran dan kemaslahatan
6. TAQRIB (Melakukan pendekatan)
Metoda ini dapat dilakukan kapan saja untuk menciptakan kebaikan dan harmonisasi hubungan antara pendidik dan objek didiknya.
7. TAHKIIM (Mengangkat penengah)
Meminta pihak ketiga yang ‘arif sebagai hakim atau penengah untuk memutuskan perbedaan dan perselisihan yang ada.
8. TA’SYIIR (Menggunakan Isyarat)
Banyak anggota tubuh ini yang bisa dijadikan sebagai isyarat supaya objek didik melakukan sesuatu. Bisa menggunakan kedipan mata, gerak tangan, gelengan kepala, ataupun anggota badan lainnya. Isyarat juga bisa menggunakan benda-benda tertentu. Metoda TA’SYIIR ini kadang tidak berhasil, karena objek didik memerlukan daya tangkap dan persepsi yang yang tinggi untuk menangkap maksud yang tersirat. Walaupun begitu metoda ini juga bisa meningkatkan kepekaan komunikasi dengan orang lain.
9. TAQRIIR (Memberi persetujuan secara tersirat)
Memberi persetujuan tanpa kata, bisa berupa senyuman, sikap, atau membiarkan objek didik meneruskan hal benar yang dilakukannya. Jadi, metoda ini dilakukan apabila objek didik melakukan perbuatan benar dan tidak menyalahi aturan.
10. TALWIIH (Menyalahkan atau membenarkan secara simbolis)
Talwiih ini bersifat simbolis, bisa menggunakan simbol tertentu atau kiasan untuk menyalahkan atau membenarkan, menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap orang lain.
11. TARWIIH (Memberi penyegaran fisik dan mental)
Sebagai pendidik, seharusnya melakukan hal yang bisa menyenangkan dan menyegarkan objek didik, baik rohani maupun jasmaninya. Jangan terus menjejali waktu dan kapasitas otaknya tanpa henti, sehingga mereka tidak selalu berada dibawah tumpukan sekam dan tekanan psikis. Manusia dengan fitrahnya masih perlu bersantai-santai. Gunakanlah metoda ini dengan ‘arif.
12. TAQSHIIR (Mengurangi)
Mengurangi atau meringankan beban/tugas yang harus dikerjakan sehingga tugas itu dapat diselesaikan dengan baik. Selain itu harus memberi toleransi atas beban/tugas yang dikerjakan objek didik. Dengan metoda ini diharapkan objek didik mempunyai tanggung jawab mentataati dan tidak merugikan dirinya sendiri dengan menyelesaikan tugasnya.
13. TABSYIIR (Menjanjikan balasan yang baik)
Maksudnya, menggembirakan dengan menjanjikan hal-hal yang menyenangkan (sebagai contoh memberi hadiah, dll) apabila objek didik/yang bersangkutan menepati dan mengerjakan apa yang telah diperoleh atau dipelajarinya. Metoda ini juga harus dilakukan dengan ‘arif sesuai kondisi.
14. TAMTII’ (Memberi hadiah tambahan)
Pemberian tambahan di luar dari ketentuan yang sudah diberlakukan ini hanya dilakukan untuk objek didik yang kesadaran morilnya masih kurang. Jangan dijadikan kebiasaan hanya untuk memanjakannya, dan lakukan secara bijaksana juga dengan memahami perkembangan mental objek didik.
15. TA’ZIIZ (Memberi kehormatan)
Memberikan tanda kehormatan atau penghargaan kepada yang bersangkutan/objek didik karena prestasi/hal baik yang telah dilakukannya. Selain digunakan di dunia pendidikan secara khusus, metoda Ta’ziiz ini secara umum digunakan di lingkungan perusahaan atau instansi. Bagi karyawan yang benar-benar berprestasi tinggi biasanya diberi jabatan yang lebih tinggi pula.
SUMBER: http://diary4share.blogspot.com/2009/08/metodologi-pendidikan-islam.html#ixzz1YUIc6Yux
Under Creative Commons License: Attribution Share Alike
e_EDUCATION
Pendidikan dalam arti sempit adalah usaha sadar dari orang dewasa untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan anak didik untuk mencapai kedewasaannya, sedangkan dalam arti luas adalah proses perubahan tingkah laku manusia untuk perkembangan kepribadian dan kemampuannya.
Kemajuan teknologi, ketersediaan barang, modal, dan sumber daya manusia terjadi di dunia menuntut terjadinya reformasi pendidikan. Reformasi pendidikan sangat diperlukan mengingat model pendidikan Indonesia yang masih indokrinatif (masih memberikan doktrin kepada siswa), dogmatis, gaya bank (guru selalu memberikan pengetahuan tanpa mengembangkan sifat aktif kepada siswa).opersif birokratis, dan orientasi pendidikan yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat reformasi pendidikan yang mengingkan daerah, demokratisasi,era teknologi informasi dan kehidupan global. Akibatnya kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan dari lembaga pendidikan relative sangat rendah.
Dalam hubungan ini pendidikan yang berkualitas globalisasi diperlukan pserta didik untuk menjawab tantangan global. Pendidikan merupakan usaha sadar yang terencana, terprogam dan berkesinambugan memnbantu peserta didik mengembangkan kemampuannya secara optimal baik secara aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka implementasi pendidikan harus didasarkan pada fondasi pendidikan yaitu memiliki prinsip learning to know, learning to do, learning to be, learning to live togher.
PP No. 19 Tahun 2005, Pasal 19, ayat 1 menyatakan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Peranan e-education yang begitu banyak memberi kontribusi positif idealnya harus diterapkan di semua lini pendidikan di Indonesia. Dari pendidikan dasar, menengah hingga ke pendidikan tinggi. Dari perdesan hingga perkotaan. Namun pada kenyataannya penerapan pendidikan berbasis elektronik secara merata di tanah air bukan tanpa kendala alias tidak semudah membalikkan telapan tangan. Banyak sekali kendala di Indonesia yang menyebabkan IT dan Internet belum dapat digunakan seoptimal mungkin pada institusi pendidikan.
II. Pembahasan
2. 1 E-education
E-education merupakan salah satu istilah yang digunakan untuk memberi istilah pada kegiatan pendidikan melalui internet. E- education lahir sebagai inovasi dari berkembangnya dari para ahli Teknologi Informatika dan para pendidik yang kiranya akan menjadi trend pendidikan masa depan. Tujuan dari e-education adalah menciptakan sistem yang memudahkan dan menyederhanakan proses untuk meng-upload dan men-download materi pendidikan sehingga pendidik setiap saat dapat memperbarui modul-modulnya.
2.1.1. Ruang Lingkup E-education adalah :
• System informasi e-education
• Chatting
• News group
• Web page
• Rencana belajar
• Konsultasi elektronik
• E-laboratory
• E-books
• E-news
• Video conference
2.1.2 Komunitas E-Education adalah :
Internal
• Penyelenggara institusi pendidikan
• Guru
• Siswa
Eksternal
• LSM yang konsern terhadap pendidikan
• Pemerintah
• Pengguna lulusan
• Agen pendidikan
• Orang tuan siswa
• Penerbit e-book, e-media
• Penyedia infrastruktur e-education
• Forum lembaga pendidikan
2.1.3 Metodologi yang digunakan dalam E-education
Rancangan sistem yang dibuat untuk mengolah data mengenai berbagai hal menjadi suatu interface yang tersturktur dan sistematis yang berfungsi untuk para pengguna dapat mengakses berbagai informasi dan ilmu pengetahuan secara efektif dan efisien, serta menu aplikasi terdiri dari dua bagian. Diantaranya :
a. expert
pengguna dapat memilih suatu kategori tertentu, content kategori terpilih akan ditampilkan dalam aplikasi e-education dan informasi yang disediakan. Adapun informasi yang ditampilkan dalam aplikasi :
Data Solusi
Informasi berita
Data Provinsi
Informasi Refrensi Buku
Data Software pendukung
Data Materi Edukasi
Informasi Login Admin
Identitas user
Isi User
Data Konsultasi
Data solusi
Informasi Login User
Data Materi Edukasi
b. Builder
Bagian builder hanya dapat diakses oleh administrator.Administator mengelola informasi yang akan diinformasikan pada bagian expert. Para adminstator dapat membuat katgeori dan menambahkan conten berupa mata pelajaran informasi yang dibutuhkan berupa: gambar, materi pembelajaran, rekaman materi, rubrik diskusi dan dialog. Administator memiliki wewenang utnuk menghapus data dan informasi yang sudah tidak dipergunakan lagi.
Diagram konteks adalah suatu gambaran proses keseluruhan dari proses suatu sistem yang telah dirancang secara garis besar. Berikut adalah contoh gambar diagram konteks dari sistem pemanfaatan E-education sebagai sarana proses pembelajaran computer.
Archicture Document
Artictural Learn
Artictural Prothype
Gambar 2 :The Artefac Analisus set
2.1.4 Konsep E-education adalah :
• Sebuah virtual, pararel dengan sistem nyata
• bukan sekedar network, internet, aplikasi, basis web
• komponen non fisis ( tugas, diskusi,materi)
2.1.5 Visi Dasar E-Education Indonesia
a) Mengurangi kekurangan infrastruktur pendidikan secara fisik agar terjadi pemerataan pendidikan yang menjangkau masyarakat secara luas.Penyediaan gedung, perpustakaan, laboratorium, guru dan sarana lainnya telah menjadi beban bagi pengelola dunia pendidikan selama ibi sehingga pendidikan belum dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat.
b) e-Education memberi peluang untuk melakukan penghematan dan penataan finansial secara terintegrasi.
c) pemenuhan terhadap tuntutan standar kualitas pendidikan dapat dilakukan melalui pembangunan lingkungan e-Education dimana lembaga yang memiliki kurikulum pendidikan yang standar dan berkualitas dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkannya.
d) Sekolah lebih mudah beradaptasi dengan perkembangan terakhir dunia pendidikan melalui model e-Education karena perubahan dan penyesuaian materi pendidikan dapat dilakukan dengan mudah dan jauh lebih murah daripada model sekolah tradisional.
e) Model e-Education ini lebih menawarkan fleksibilitas dan mobilitas bagi pengaksesnya. Tidak ada alasan mengenai waktu dan tempat bagi masyarakat usia sekolah.
f) Dalam lingkungan e-Education, kecepatan transfer dan distribusi ilmu pengetahuan dan teknologi sangat cepat. Setiap saat materi pendidikan baru segera dapat disajikan.
2.1.6 Manfaat E-education sebagai berikut :
a. Bagi Lembaga Pendidikan
• Memperpendek jarak dan memperluas jangkauan pendidikan
• Perluasan jaringan mitra kerja
• Biaya terkendali dan lebih hemat
• Peningkatan layanan pendidikan
• Peningkatan produktivitas
• Mempermudah akses informasi
2.1.7 Kendala E-education
3 Belum terbentuknya high trust society
4 Masih belum memadainya sarana / prasarana
5 Masih kurangnya SDM yang memahami dan menguasai konsep dan implementasi sistem dan teknologi informasi
6 Belum adanya aturan yang jelas dari pemerintah
7 Etika dan moralitas masih belum mendapat tempat yang memadai
8 Sulitnya mengubah perilaku siswa yang cenderung pasif untuk menghadapi pola siswa aktif
2.1.4 Macam-macam E-education
2.2 E-elarning (Electronic Learning)
Darlin Hartley mengatakan e-elearning adalah suatu jenis belajar mengajar yang memungkinkan tersampaikannya bahan ajar kepada siswa dengan menggunakan media internet atau media jaringan komputer lain.
Glosarry Of Learning Terms menyatakan bahwa e-elarning adalah suatu sistem pendidikan yang menggunakan aplikasi elektronik untuk mendukung belajar mengajar dengan media internet,jaringan computer maupun computer standalone.
Dari berbagai definisi di atas maka dapat kita simpulkan e-elearning adalah :
• Metode belajar-mengajar menggunakan media jaringan computer dan internet.
• Tersampaikannya bahan ajar (isi) dengan melalui media elektronik
• Adanya sistem aplikasi elektronik yang mendukung proses belajar-mengajar.
2.2.1 Tujuan Penerapan E-Learning
• Menjawab tantangan globalisasi khususnya bidang pendidikan
• Meningkatkan kualitas interaksi belajar mengajar
• Membiasakan penggunaan teknologi
2.2.2 Manfaat E-Learning
1. Bagi Guru
• Tampil percaya diri
• Meminimalisir kesalahan informasi
• Mudah mencari bahan ajar
• Pengajaran lebih efektif
2. Bagi Siswa
• Pelajaran lebih mudah dipahami
• Tingkat kesalahan informasi dari guru lebih kecil
• Pembelajaran lebih menyenangkan dan bermakna
3. Bagi Sekolah
• Kepercayaan stake holder meningkat
• Memudahkan pemetaan kompetensi guru
• Prestasi sekolah lebih meningkat
2.2.3 Faktor yang Dipertimbangkan Sebelum Memanfaatkan e-LEARNING
Ahli-ahli pendidikan dan internet menyarankan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum seseorang memilih internet untuk kegiatan pembelajaran (Bullen, 2001; Hartanto dan Purbo, 2002; Soekartawi et.al, 1999; Yusup Hashim dan Razmah, 2001) antara lain:
a. Analisis Kebutuhan (Need Analysis)
Dalam tahapan awal, satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah apakah memang memerlukan e-learning. Untuk menjawab pertanyaan ini tidak dapat dijawab dengan perkiraan atau dijawab berdasarkan atas saran orang lain. Sebab setiap lembaga menentukan teknologi pembelajaran sendiri yang berbeda satu sama lain. Untuk itu perlu diadakan analisis kebutuhan atau need analysis. Kalau analisis ini telah dilaksanakan dan jawabannya adalah membutuhkan atau memerlukan e-learning, maka tahap berikutnya adalah membuat studi kelayakan (Soekartawi, 1995), yang komponen penilaiannya adalah:
• Apakah secara teknis dapat dilaksanakan (technically feasible). Misalnya apakah jaringan Internet bisa dipasang, apakah infrastruktur pendukungnya, seperti telepon, listrik, komputer, tersedia, apakah ada tenaga teknis yang bisa mengoperasikannya tersedia;
• Apakah secara ekonomis menguntungkan (economically profitable); misalnya apakah dengan e-learning kegiatan yang dilakukan menguntungkan atau apakah retrun on investment (ROI)-nya lebih besar dari satu; dan
• Apakah secara sosial penggunaan e-learning tersebut diterima oleh masyarakat (socially acceptable).
b. Rancangan Instruksional
Dalam menentukan rancangan instruksional ini perlu dipertimbangkan aspek-aspek (Soekartawi, et al, 1999; Yusup Hashim and Razmah, 2001):
• Course content and learning unit analysis, seperti isi pelajaran, cakupan, topik yang relevan dan satuan kredit semester.
• Learner analysis, seperti latar belakang pendidikan siswa, usia, seks, status pekerjaan, dsb-nya.
• Learning context analysis, seperti kompetisi pembelajaran apa yang diinginkan hendaknya dibahas secara mendalam di bagian ini.
• Instructional analysis, seperti bahan ajar apa yang dikelompokan menurut kepentingannya, menyusun tugas-tugas dari yang mudah hingga yang sulit, dsb-nya.
• State instructional objectives. Tujuan instruksional ini dapat disusun berdasarkan hasil dari analisis instruksional.
• Construct criterion test items. Penyusunan test ini dapat didasarkan dari tujuan instruksional yang telah ditetapkan.
• Select instructional strategy. Strategi instruksional dapat ditetapkan berdasarkan fasilitas yang ada.
c. Tahap Pengembangan
Berbagai upaya dalam rangka pengembangan e-learning bisa dilakukan mengikuti perkembangan fasilitas ICT yang tersedia. Hal ini terjadi karena kadang-kadang fasilitas ICT tidak dilengkapi dalam waktu yang bersamaan. Begitu pula halnya dengan prototype bahan ajar dan rancangan instruksional yang akan dipergunakan terus dikembangkan dan dievaluasi secara kontinue.
d. Pelaksanaan
Prototype yang lengkap bisa dipindahkan ke komputer (LAN) dengan menggunakan format tertentu misalnya format HTML. Uji terhadap prototype hendaknya terus menerus dilakukan. Dalam tahapan ini seringkali ditemukan berbagai hambatan, misalnya bagaimana menggunakan management course tool secara baik, apakah bahan ajarnya benar-benar memenuhi standar bahan ajar mandiri (Jatmiko, 1997).
e. Evaluasi
Proses dari kelima tahapan diatas diperlukan waktu yang relatif lama, karena prototype perlu dievaluasi secara terus menerus. Masukan dari orang lain atau dari siswa perlu diperhatikan secara serius. Proses dari tahapan satu sampai lima dapat dilakukan berulang kali, karena prosesnya terjadi terus menerus.
Akhirnya harus pula diperhatikan masalah-masalah yang sering dihadapi sebagai berikut:
• Masalah akses untuk bisa melaksanakan e-learning seperti ketersediaan jaringan internet, listrik, telepon dan infrastruktur yang lain.
• Masalah ketersediaan software (piranti lunak). Bagaimana mengusahakan piranti lunak yang tidak mahal.
• Masalah dampaknya terhadap kurikulum yang ada.
• Masalah skill and knowledge.
• Attitude terhadap ICT
Oleh karena itu perlu diciptakan bagaimana semuanya mempunyai sikap yang positif terhadap ICT, bagaimana semuanya bisa mengerti potensi ICT dan dampaknya ke anak didik dan ke masyarakat. Sehingga penggunaan teknologi baru bisa mempercepat pembangunan.
2.2.4. Perangkat yang Diperlukan
1. Komputer
2. Jaringan: internet
3. Audio: wireless, tape
4. Visual: TV, LCD
2.2.5 Kendala-Kendala Penerapan E-Learning
• Belum semua guru menguasai ICT
• Belum semua guru mau menerima keberadaan ICT
• Belum tersedianya hardware & sofware
2.2.6 Penerapan Pembelajaran E-elearning
• Pembelajaran synchronous :
– Tele conference adalah pembelajaran yang dikembangkan melalui internet di mana pembelajar berkumpul pada suatu tempat dan instruktur berada pada tempat yang terpisah dan komunikasi dilangsungkan melalui internet dengan menggunakan kamera dan audio
– Netmeeting hampir menyerupai tele conference, perbedaannya terletak pada pembelajar yang juga dipisahkan oleh tempat, dan komunikasi dilangsungkan melalui internet dengan menggunakan kamera dan audio
– Chatting kegiatan pembelajaran yang dilakukan melalui fasilitas chat-room, di mana instruktur dan pembelajar terhubung melalui internet pada waktu yang bersamaan, dan komunikasi dilakukan secara tertulis
• Pembelajaran asynchronous :
– Email adalah : pembelajaran dilakukan melalui surat menyurat (elektronik/internet) antara instruktur dengan pembelajar
– Message board : pembelajaran dilakukan secara tertulis melalui fasilitas papan pesan
– Mailing list : pembelajaran dilakukan melalui surat menyurat (elektronik/internet) antara instruktur dengan pembelajar, di mana seluruhnya tergabung dalam kelompok mailing list
– WWW : adalah pembelajaran yang dikembangkan melalui berbagai situs yang terdapat di internet
• Pembelajaran melalui WWW terbagi atas :
1. E-learning update content (inform) à mengunjungi berbagai situs dalam rangka update pengetahuan seperti :
a. Artikel, jurnal, situs spesifik
b. E-book
c. E-laboratory
d. E-news
e. E-library
2. E-learning (perform) terbagi atas :
• Perform-procedure à membelajarkan langkah demi langkah tugas (task), contoh training keterampilan komputer
• Perform-principle à membelajarkan berbasis prinsip di mana jawaban tidak hanya satu, contoh training tentang bagaimana mendisain web
• Aplikasi Pembelajaran Berbasis Web
Silabus berbasis web
E-mail
Forum diskusi elektronik (mailing list)
Bahan kuliah on-line
Buku nilai on-line
Ujian berbasis komputer
2.2.7 Teknologi Pendukung E-elearning
Dalam prakteknya e-learning memerlukan bantuan teknologi. Dalam perkembangannya, komputer yang paling populer dipakai sebagai alat bantu pembelajaran secara electronic, karena itu dikenal dengan istilah:
• computer based learning (CBL) yaitu pembelajaran yang sepenuhnya menggunakan komputer; dan
• computer assisted learning (CAL) yaitu pembelajaran yang menggunakan alat bantu utama komputer.
Saat pertama-tama komputer mulai diperkenalkan khususnya pada pembelajaran, maka ia menjadi dikenal atau populer di kalangan anak didik. Bisa dimengerti karena berbagai variasi teknik mengajar bisa di buat dengan bantuan komputer tersebut.
Setelah itu teknologi pembelajaran terus berkembang. Namun pada prinsipnya teknologi tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
• Technology based learning, dan
• Technology based web-learning.
Technology based learning ini pada prinsipnya terdiri dari Audio Information Technologies (radio, audio tape, voice mail telephone) dan Video Information Technologies (misalnya: video tape, video text, video messaging). Sedangkan technology based web-learning pada dasarnya adalah Data Information Technologies (misalnya: bulletin board, Internet, e-mail, tele-collaboration).
Dalam pelaksanaan pembelajaran sehari-hari, yang sering dijumpai adalah kombinasi dari teknologi yang dituliskan di atas (audio/data, video/data, audio/video). Teknologi ini juga sering di pakai pada pendidikan jarak jauh (distance education), dimasudkan agar komunikasi antara murid dan guru bisa terjadi dengan keunggulan teknologi e-learning ini.
III. Kesimpulan
E-education merupakan terobosan dalam dunia pendidikan untuk mempermudah proses pendidikan dari pembelajaran yang sangat sederhana dengan dibatasi ruang dan waktu,menjadi pembelajaran jarak jauh yang dapat meningkatkan hasil belajar secara efektif, dan efisien.
e-Learning adalah pembelajaran yang memerlukan alat bantu elektronika. Bisa berupa technology base learning seperti audio dan video atau web-base learning (dengan bantuan perangkat computer dan internet). Penggunaan teknologi e-learning sebenarnya bisa dipakai untuk pendidikan tatap muka atau pendidikan jarak jauh tergantung dari kepentingannya.
e-Learning akan dimanfaatkan atau tidak sangat tergantung bagaimana pengguna memandang atau menilai e-learning tersebut. Namun umumnya digunakannya teknologi tersebut tergantung dari: (1). Apakah teknologi itu memang sudah merupakan kebutuhan (2). Apakah fasilitas pendukungnya yang memadai, (3). Apakah didukung oleh dana yang memadai dan (4). Apakah ada dukungan dari pembuat kebijakan.
Pada makalah ini telah dijelaskan apakah itu e-learning dan bagaimana kemungkinan aplikasinya untuk pembelajaran, khususnya pembelajaran terbuka dan jarak jauh. Keunggulan dan kelemahan telah diulas serta prospeknya untuk masa depan pendidikan di Indonesia juga telah dibahas. Upaya-upaya apa yang perlu dipersiapkan kalau seseorang atau lembaga tertentu akan memanfaatkan Internet untuk pendidikan juga telah disinggung. Begitu pula halnya dengan dukungan pemerintah untuk e-learning ini juga telah ditampilkan.
Sering orang atau pengguna mencoba memulai teknologi e-learning ini dengan tanpa pertimbangan yang matang. Ia menggunakan e-learning agar supaya kelihatan bergengsi. Oleh karena itu satu hal yang perlu diperhatikan sebelum seseorang memanfaatkan internet untuk pembelajaran, yaitu melakukan analisis kelayakan untuk menjawab apakah memang memerlukan e-learning.
Dalam analisis ini tentunya sudah termasuk apakah secara teknis internet atau e-learning bisa dilaksanakan (technically feasible). Analisis ini menyangkut tersedianya hard-ware khususnya komputer (dengan network-nya), listrik, telepon dan soft-ware-nya khususnya tersedianya tenaga, bahan ajar yang siap di-online-kan dan management course tools yang akan dipakai. Juga apakah secara ekonomis penggunaan internet ini menguntungkan (economically profitable). Analisis ekonomi seperti Benefit per Cost (B/C) ratio, Internal Rate of Return (IRR), Net Present Value (NPV) atau Return on Investment (ROI) bisa dipakai sebagai alat ukur. Selanjutnya apakah secara sosial, penggunaan e-learning itu diterima oleh masyarakat (socially acceptable).
Namun pengunaan e-learning untuk pembelajaran telah disiapkan secara baik dan kualitas penyelenggaraannya juga baik, masyarakat belum bisa menerimanya karena mereka menganggap cara-cara pendidikan konvensional dianggap lebih baik. Untuk itu harap diperhatikan masalah akuntabilitas dalam menggunakan teknologi informasi tersebut.
REFRENSI
Hartanto, A.A. dan Purbo, O.W. Teknologi e-Learning Berbasis PHP dan MySQL, Elex Media Komputindo, Jakarta. (2002),
Jatmiko, R. Enhancing Learning Experiences through the Use of Internet. Paper presented at the International Symposium on Distance Education and Open Learning organized by MONE Indonesia, IDLN, SEAMOLEC, ICDE, UNDP and UNESCO, Tuban, Bali, Indonesia, 17-20 November 1997.
Mulvihill, R.P. Technology Application to Distance Education. Paper presented at the International Symposium on Distance Education and Open Learning organized by MONE Indonesia, IDLN, SEAMOLEC, ICDE, UNDP and UNESCO, Tuban, Bali, Indonesia, 17-20 November 1997.
Munaf, D.R. Cultural Threats on Development of ICT as a Tool for Open and Distance Learning. Speech delivered at the 7th International Symposium on Distance Education and Open Learning at Yogyakarta, November 2001.
Soekartawi Monitoring dan Evaluasi Proyek Pendidikan, PT Rajawali Press, Jakarta. (1995),
, Prospek Pembelajaran Melalui Internet. Makalah disampaikan pada Seminar Nasional ‘Teknologi Kependidikan’ yang diselenggarakan oleh UT-Pustekkom dan IPTPI, Jakarta, 18-19 Juli 2002.
.e-Learning: Konsep dan Aplikasinya. Bahan-Ceramah/Makalah disampaikan pada Seminar yang diselenggarakan oleh Balitbang Depdiknas, Jakarta, 18 Desember 2002.
. The Role of Regional Organization for Mass Education. Invited paper presented at the International Conference on Lifelong Learning organized by Asian European Institute, Kuala Lumpur, 13-15 May 2002.
Prospects and Challenges e-Learning: A Review. Makalah disampaikan di seminar internasional di UPSI, Tanjong Malim, 24-25 September 2003.
Soekartawi, A. Haryono dan F. Librero Greater Learning Opportunities Through Distance Education: Experiences in Indonesia and the Philippines. Southeast Journal of Education (December 2002)
UU.No 19 Tahun 2005 : Sistem Pendidikan Nasional
www. Reorientasi Pengembangan Pendidikan di Era Globalisasi.com diakses pada tanggal 2 November 2010
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2037910-visi-dasar-education-di-indonesia/) dikses pada tanggal 4 januari 2011. Jam 08:30
Langganan:
Postingan (Atom)