ASSALAMU ALAIKUM

SELAMAT DATANG DI IQBAL'S BLOG

Selasa, 05 Februari 2013

ALLAH MELARANG ORANG KAFIR MENJADI PEMIMPIN UMAT ISLAM Dalil-dalil Shahih Yang Melarang Orang Kafir Menjabat Pemimpin Negara Adapun dalil yang melarang orang-orang kafir menjabat kepala negara adalah sebagai berikut: Pertama, Allah swt melarang kaum Muslim membuka jalan kepada orang kafir untuk menguasai kaum Muslim: وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا “Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang Mukmin.” [TQS An Nisaa’ (4):141] Jalan yang paling mudah dan penting untuk menguasai kaum Muslim adalah kepemimpinan dalam urusan negara dan pemerintahan.[Lihat Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 2/233] Atas dasar itu, memberikan hak kepada orang kafir menduduki jabatan kepala negara, sama artinya dengan memberikan jalan kepada mereka untuk menguasai kaum Muslim. Padahal, hal ini jelas-jelas dilarang oleh syariat. Kedua, Allah swt melarang kaum Muslim menjadikan orang-orang kafir memimpin kaum Muslim: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan wali (pemimpin)-mu, orang-orang yang menjadikan agamamu sebagai bahan ejekan dan permainan, (yaitu) dari orang-orang yang diberi kitab sebelummu dan orang-orang kafir…” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 57) يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nashrani menjadi walimu (pemimpinmu); sesungguhnya sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi wali (pemimpin), maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 51) Ayat-ayat di atas merupakan larangan sharih bagi kaum Muslim menjadikan orang-orang kafir sebagai kepala negara (pemimpin). Ayat di atas qath’iy al-dilaalah, sehingga tidak membuka ruang adanya perbedaan pendapat mengenai larangan menjadikan musuh-musuh Allah sebagai pemimpin (waliy). Ketiga, Allah swt mewajibkan taat kepada ulil amriy yang Muslim. Allah swt berfirman: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [TQS An Nisaa’ (4):59] Ayat ini kaum Mukmin wajib mentaati ulil amriy (kepala negara) yang berasal dari kalangan orang-orang beriman; dan tidak ada ketaatan kepada pemimpin-pemimpin kafir. Frase ”minkum” menunjukkan bahwa ulil amriy yang harus ditaati oleh kaum Muslim adalah ulil amriy yang beragama Islam, alias Mukmin. Lalu, bagaimana kita diperkenankan mengangkat orang kafir sebagai pemimpin negara, sementara itu, kepala negara itu harus ditaati oleh orang-orang Mukmin, sedangkan mereka (orang kafir) tidak boleh ditaati oleh orang-orang beriman? Keempat, hadits-hadits shahih menggariskan kewajiban memisahkan diri dan memerangi pemimpin-pemimpin yang telah terjatuh kepada kekufuran yang nyata. Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Ubadah bin Shamit, bahwasanya dia berkata: دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ “Nabi SAW mengundang kami, lalu kami mengucapkan baiat kepada beliau dalam segala sesuatu yang diwajibkan kepada kami bahwa kami berbaiat kepada beliau untu selalu mendengarkan dan taat [kepada Allah dan Rasul-Nya], baik dalam kesenangan dan kebencian kami, kesulitan dan kemudahan kami dan beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata [dan] memiliki bukti yang kuat dari Allah.” [HR. Bukhari] Hadits di atas menjelaskan bahwa jika seorang penguasa telah terjatuh kepada kekufuran yang nyata, maka kaum Mukmin diperbolehkan melepaskan ketaatan dari mereka dan wajib memerangi mereka dengan pedang jika mampu. Al-Hafidz Ibnu Hajar, tatkala mengomentari hadits-hadits di atas menyatakan, bahwa jika kekufuran penguasa bisa dibuktikan dengan ayat-ayat, nash-nash, atau berita shahih yang tidak memerlukan takwil lagi, maka seorang wajib memisahkan diri darinya. Akan tetapi, jika bukti-bukti kekufurannya masih samar dan masih memerlukan takwil, seseorang tetap tidak boleh memisahkan diri dari penguasa. Imam al-Khathabiy menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “kufran bawahan“ (kekufuran yang nyata) adalah “kufran dzaahiran baadiyan” (kekufuran yang nyata dan terang benderang) Menurut ‘Abdul Qadim Zallum; larangan memisahkan diri dari penguasa telah dikecualikan oleh pecahan kalimat berikutnya, yakni,” kecuali jika kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata dan memiliki bukti yang kuat dari Allah.”[HR. Bukhari]. Ini menunjukkan, bahwa seorang muslim wajib memisahkan diri dari penguasa, bahkan boleh memerangi mereka dengan pedang, jika telah terbukti dengan nyata dan pasti, bahwa penguasa tersebut telah terjatuh ke dalam “kekufuran yang nyata.” Bukti-bukti yang membolehkan kaum muslim memerangi khalifah haruslah bukti yang menyakinkan (qath’iy). Ini didasarkan pada kenyataan, bahwa kekufuran adalah lawan keimanan. Jika keimanan harus didasarkan pada bukti-bukti yang menyakinkan (qath’iy), demikian juga mengenai kekufuran. Kekufuran harus bisa dibuktikan berdasarkan bukti maupun fakta yang pasti, tidak samar, dan tidak memerlukan takwil lagi. Misalnya, jika seorang penguasa telah murtad dari Islam, atau mengubah sendi-sendi ‘aqidah dan syariat Islam berdasarkan bukti yang menyakinkan, maka ia tidak boleh ditaati, dan wajib diperangi. Sebaliknya, jika bukti-bukti kekufurannya tidak pasti, samar , dan masih mengandung takwil, seorang muslim tidak diperkenankan mengangkat pedang di hadapannya. Lalu, bagaimana bisa dinyatakan bahwa orang-orang kafir diperbolehkan menjadi kepala negara (pemimpin bagi kaum Muslim), sementara itu, Nabi saw memerintahkan kaum Muslim memisahkan diri dan memerangi para penguasa yang telah terjatuh kepada kekufuran yang nyata? Inilah Dalil-Dalil Mengharamkan Umat Islam Memilih Pemimpin Kafir Menjadikan orang kafir sebagai pemimpin bagi umat Islam berarti menentang Allah SWT dan Rasulullah SAW serta Ijma' Ulama. Memilih orang kafir sebagai pemimpin umat Islam berarti memberi peluang kepada orang kafir untuk "mengerjai" umat Islam dengan kekuasaan dan kewenangannya. Berikut ini adalah sejumlah Dalil Qur'ani beserta Terjemah Qur'an Surat (TQS) yang menjadi dasar untuk bersikap dalam memilih pemimpin : 1. Al-Qur'an melarang menjadikan orang kafir sebagai Pemimpin QS. 3. Aali 'Imraan : 28. "Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu)." QS. 4. An-Nisaa' : 144. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?" QS. 5. Al-Maa-idah : 57. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi PEMIMPINMU, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman." 2. Al-Qur'an melarang menjadikan orang kafir sebagai Pemimpin walau Kerabat sendiri : QS. 9. At-Taubah : 23. "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan BAPAK-BAPAK dan SAUDARA-SAUDARAMU menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan, dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." QS. 58. Al-Mujaadilah : 22. "Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekali pun orang-orang itu BAPAK-BAPAK, atau ANAK-ANAK atau SAUDARA-SAUDARA atau pun KELUARGA mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada- Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung." 3. Al-Qur'an melarang menjadikan orang kafir sebagai teman setia QS. 3. Aali 'Imraan : 118. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi TEMAN KEPERCAYAANMU orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." QS. 9. At-Taubah : 16. "Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi TEMAN SETIA selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman ? Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." 4. Al-Qur'an melarang saling tolong dengan kafir yang akan merugikan umat Islam QS. 28. Al-Qashash : 86. "Dan kamu tidak pernah mengharap agar Al-Quran diturunkan kepadamu, tetapi ia (diturunkan) karena suatu rahmat yang besar dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu menjadi PENOLONG bagi orang-orang kafir." QS. 60. Al-Mumtahanah : 13. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan PENOLONGMU kaum yang dimurkai Allah. Sesungguhnya mereka telah putus asa terhadap negeri akhirat sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur berputus asa." 5. Al-Qur'an melarang mentaati orang kafir untuk menguasai muslim QS. 3. Aali 'Imraan : 149-150. "Hai orang-orang yang beriman, jika kamu MENTAATI orang-orang yang KAFIR itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi. Tetapi (ikutilah Allah), Allah lah Pelindungmu, dan Dialah sebaik-baik Penolong." 6. Al-Qur'an melarang beri peluang kepada orang kafir sehingga menguasai muslim QS. 4. An-Nisaa' : 141. "...... dan Allah sekali-kali tidak akan MEMBERI JALAN kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." 7. Al-Qur'an memvonis munafiq kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin QS. 4. An-Nisaa' : 138-139. "Kabarkanlah kepada orang-orang MUNAFIQ bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu ? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah." 8. Al-Qur'an memvonis ZALIM kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin QS. 5. Al-Maa-idah : 51. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang ZALIM." 9. Al-Qur'an memvonis fasiq kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin QS. 5. Al-Maa-idah : 80-81. "Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan. Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang FASIQ." 10. Al-Qur'an memvonis sesat kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin QS. 60. Al-Mumtahanah : 1. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah TERSESAT dari jalan yang lurus." 11. Al-Qur'an mengancam azab bagi yang jadikan kafir sbg Pemimpin / Teman Setia QS. 58. Al-Mujaadilah : 14-15. "Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman ? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui. Allah telah menyediakan bagi mereka AZAB yang sangat keras, sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan." 12. Al-Qur'an mengajarkan doa agar muslim tidak menjadi sasaran fitnah orang kafir QS. 60. Al-Mumtahanah : 5. "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami (SASARAN) FITNAH bagi orang-orang kafir. Dan ampunilah kami ya Tuhan kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."