ASSALAMU ALAIKUM

SELAMAT DATANG DI IQBAL'S BLOG

Jumat, 17 Oktober 2014

PEMIKIRAN MUHAMMAD ABDUH DAN MUHAMMAD IQBAL TENTANG IJTIHAD 1.1 Latar belakang Berbicara masalah Islam dan pemikiran tokoh-tokohnya, seberapapun lamanya tidaklah cukup untuk membahasnya.Mengingat begitu banyak sekali kajian-kajian Islam berikut pemikiran-pemikiran para tokohnya yang telah berhasil mengukir sejarah dan melahirkan peradaban baru bagi umat Islam. Dalam kajian ini penulis akan membahas tentang tokoh yang monumental diabad kedua puluh, yaitu Perbandingan Pemikiran Muhammad Abduh dan Muhammad Iqbal Perihal Ijtihad. Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan diskusi dan dapat diambil ibrah bagi kalangan intelektual dan cendikiawan muda yang haus akan ilmu pengetahuan. Iqbal dalam sekelumit pendapatnya mengatakan bahwa al-Qur’an bukanlah undang-undang. Dia berpendapat bahwa penafsiran al-Qur’an dapat berkembang sesuai dengan perubahan zaman, pintu ijtihad tidak pernah tertutup.. Sedangkan Abduh, ia sangat terkenal, terutama dalam bidang pemikiran rasional sehingga di gelar ”New Muttazilah” menurutnya bermazhab bukan berarti mengikuti dan tundukpada hasil mujtahid tertentu, tetapi bermadzhab adalah dengan mengikuti cara-caraatau metode yang mereka tempuh dalam beristinbath hukum. 1.2 Pembatasan Masalah 1. Biografi Muhammad Abduh 2. Biografi Muhammad Iqbal 3. Pemikiran Muhammad Abduh Perihal Ijtihad 4. Pemikiran Muhammad Iqbal Perihal Ijtihad  BAB II PEMBAHASAN 2.1 Biografi Muhammad Abduh Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Abduh bin Hasan Khairullah.Dilahirkan di desa Mahallat Nashr di Kabupaten al-Buhairah, Mesir pada tahun1849 M dan wafat pada tahun 1905 M. Ayahnya, Abduh bin Hasan Khairullah,mempunyai silsilah keturunan dengan bangsa Turki. Sedangkan ibunya,mempunyai silsilah keturunan dengan tokoh besar Islam, Umar bin Khattab . Pendidikan pertama yang ditekuni Muhammmad Abduh adalah belajar al-Qur'an, dan berkat otaknya yang cemerlang maka dalam waktu dua tahun, ia telah hafal kitab suci dalam usia 12 tahun. Pendidikan formalnya dimulai ketika iadikirim ayahnya ke perguruan agama di masjid Ahmadi yang terletak di desaThantha. Namun karena sistim pembelajarannya yang dirasa sangatmembosankan, akhirnya ia memilih untuk menimba ilmu dari pamannya, SyekhDarwisy Khidr di desa Syibral Khit yang merupakan seseorang berpengetahuanluas dan penganut paham tasawuf. Selanjutnya, Muhammad Abduh melanjutkanstudinya ke Universitas Al Azhar, di Kairo dan berhasil menyelesaikan kuliahnyapada tahun 1877. Ketika menjadi mahasiswa di Al Azhar, pada tahun 1869 Abduh bertemudengan seorang ulama' besar sekaligus pembaharu dalam dunia Islam, SaidJamaluddin Al-Afghany, dalam sebuah diskusi. Sejak saat itulah Abduh tertarikkepada Jamaluddin Al Afghany dan banyak belajar darinya. Al Afghany adalahseorang pemikir modern yang memiliki semangat tinggi untuk memutus rantai-rantaikekolotan dan cara-cara berfikir yang fanatik . Udara baru yang ditiupkan oleh Al Afghany, berkembang pesat di Mesirterutama di kalangan mahasiswa Al Azhar yang dipelopori oleh MuhammadAbduh. Karena cara berpikir Abduh yang lebih maju dan sering bersentuhandengan jalan pikiran kaum rasionalis Islam (Mu'tazilah), maka banyak yangmenuduh dirinya telah meninggalkan madzhab Asy'ariyah. Terhadap tuduhan itu ia menjawab: "Jika saya dengan jelas meninggalkan taklid kepada Asy'ary, makamengapa saya harus bertaklid kepada Mu'tazilah? Saya akan meninggalkan taklidkepada siapapun dan hanya berpegang kepada dalil yang ada". 2.2 Biografi Muhammad Iqbal Iqbal dilahirkan di Sialkot-India (suatu kota tua bersejarah di perbatasan Punjab Barat dan Kashmir) pada tanggal 9 November 1877/ 2 Dzulqa'dah 1294 dan wafat pada tanggal 21 April 1938. Ia terlahir dari keluarga miskin, tetapi berkat bantuan beasiswa yang diperolehnya dari sekolah menengah dan perguruan tinggi, ia mendapatkan pendidikan yang bagus. Setelah pendidikan dasarnya selesai di Sialkot ia masuk Government College (sekolah tinggi pemerintah) Lahore. Iqbal menjadi murid kesayangan dari Sir Thomas Arnold. Iqbal lulus pada tahun 1897 dan memperoleh beasiswa serta dua medali emas karena baiknya bahasa inggris dan arab, dan pada tahun 1909 ia mendapatkan gelar M.A dalam bidang filsafat. Ia lahir dari kalangan keluarga yang taat beribadah sehingga sejak masa kecilnya telah mendapatkan bimbingan langsung dari sang ayah Syekh Mohammad Noor dan Muhammad Rafiq kakeknya. Pendidikan dasar sampai tingkat menengah ia selesaikan di Sialkot untuk kemudian melanjutkan ke Perguruan Tinggi di Lahore, di Cambridge-Inggris dan terakhir di Munich-Jerman dengan mengajukan tesis dengan judul The Development Of Metaphysics in Persia. Sekembalinya dari Eropa tahun 1909 ia diangkat menjadi Guru Besar di Lahore dan sempat menjadi pengacara. Adapun karya-karya Iqbal diantaranya adalah: Bang-i-dara (Genta Lonceng), Payam-i-Mashriq (Pesan Dari Timur), Asrar-i-Khudi (Rahasia-rahasia Diri), Rumuz-i-Bekhudi (Rahasia-rahasia Peniadaan Diri), Jawaid Nama (Kitab Keabadian), Zarb-i-Kalim (Pukulan Tongkat Nabi Musa), Pas Cheh Bayad Kard Aye Aqwam-i-Sharq (Apakah Yang Akan Kau Lakukan Wahai Rakyat Timur?), Musafir Nama, Bal-i-Jibril (Sayap Jibril), Armughan-i-Hejaz (Hadiah Dari Hijaz), Devlopment of Metaphyiscs in Persia, Lectures on the Reconstruction of Religius Thought in Islam Ilm al Iqtishad,A Contribution to the History of Muslim Philosopy, Zabur-i-'Ajam (Taman Rahasia Baru), Khusal Khan Khattak, dan Rumuz-i-Bekhudi (Rahasia Peniadaan Diri). Sebagai seorang pemikir, tentu tidak dapat sepenuhnya dikatakan bahwa gagasan-gagasannya tersebut tanpa dipengaruhi oleh pemikir-pemikir sebelumnya.Iqbal hidup pada masa kekuasaan kolonial Inggris.Pada masa ini pemikiran kaum muslimin di anak benua India sangat dipengaruhi oleh seorang tokoh religius yaitu Syaikh Waliyullah Ad-Dahlawi dan Sayyid Ahmad Khan . Keduanya adalah sebagai para pemikir muslim pertama yang menyadari bahwa kaum muslimin tengah menghadapi zaman modern yang didalamnya pemahaman Islam mendapat tantangan serius dari Inggris. Terlebih ketika Dinasti Mughal terakhir di India ini mengalami kekalahan saat melawan Inggris pada tahun 1857, juga sangat mempengaruhi 41 tahun kekuasaan Imperium Inggris dan bahkan pada tahun 1858 British East India Company dihapus dan Raja Inggris bertanggungjawab atas pemerintah imperium India. 2.3 Pemikiran Muhammad Abduh Perihal Ijtihad Dalam salah satu tulisannya, Abduh membagi syariat menjadi dua bagian,yaitu; hukum yang pasti (al Ahkam al Qath’iyah) dan hukum yang tak ditetapkansecara pasti dengan nash dan ijma’. Hukum yang pertama, bagi setiap muslimwajib mengetahui dan mengamalkannya. Hukum yang seperti ini terdapat dalamal-Qur’an dan rinciannya telah dijelaskan Nabi melalui perbuatannya, sertadisampaikan oleh kaum muslimin secara berantai dengan praktek. Hukum inimerupakan hukum dasar yang telah disepakati (mujma’ ‘alaîhi) kepastiannya. Halini bukan merupakan lapangan ijtihad dan dalam hukum yang telah pasti serupaini, seseorang boleh bertaklid. Yang kedua adalah hukum yang tidak ditetapkandengan tegas oleh nash yang pasti dan juga tidak terdapat konsensus ulama didalamnya. Hukum inilah yang merupakan lapangan ijtihad, seperti masalahmuamalah, maka kewajiban semua orang untuk mencari dan menguraikannyasampai jelas . Disinilah peranan para mujtahid, dan dari masalah ini pula lahir madzhab-madzhabfiqh yang merupakan cerminan dari keragaman pendapat dalammemahami nash-nash yang tidak pasti tersebut. Abduh sangat menghargai para mujtahid dari madzhab apapun. Menurutnya,mereka adalah orang-orang yang telah mengorbankan kemampuannya yangmaksimal untuk mendapatkan kebenaran dengan niat yang ikhlas serta ketaqwaanyang tinggi kepada Allah. Berbeda pendapat adalah hal yang biasa, dan tidakselamanya merupakan ancaman bagi kesatuan umat. Yang dapat menimbulkanbencana adalah jika pendapat yang berbeda-beda tersebut dijadikan sebagaitempat berhukum, dengan tunduk kepada pendapat tertentu saja, tanpa beranimelakukan kritik atau mengajukan pendapat lain. Keseragaman berfikir dalamsemua hal adalah kemustahilan. Menurutnya, setiap muslim harus memandang bahwa hasil ijtihad ulamamasa lalu sebagai hasil pemikiran manusia biasa yang tidak selamanya benar.Sikap yang harus diambil umat Islam dalam perbedaan pendapat adalah kembalikepada sumber asli. Untuk itu, Abduh menunjukkan dua cara yang harusdilakukan oleh umat Islam - sesuai dengan adanya dua kelompok sosial yangbiasanya terdapat dalam masyarakat Islam- yaitu mereka yang memilki ilmupengetahuan dan yang awam. Dia berpendapat bahwa kelompok pertama wajibmelakukan ijtihad langsung kepada al Qur’an dan as Sunnah. Dalam hal iniijtihad dituntut, karena kekosongan ijtihad dapat menyebabkan mereka akanmencari keputusan hukum di luar ketentuan syara’. Dalam perkembangan zaman,tidak dapat ditahan laju perkembangan situasi dan kondisi yang muncul. Olehkarena itu, perlu dilakukan penelitian ulang tentang beberapa pendapat hasilijtihad ulama terdahulu, agar hasil ijtihad itu selalu sesuai dengan situasi dankondisinya. Jadi yang mereka ijtihadkan bukan hanya masalah-masalah yangbelum ada hukumnya, tetapi juga juga mengadakan reinterpretasi terhadap hasilijtihad terdahulu. Bagi kelompok kedua yang awam, sikap yang harus diambilnya adalahmengikuti pendapat orang yang mereka percayai, dengan mempertimbangkankedalaman ilmu dan ketaqwaan dari orang yang diikutiya pendapatnya. Jadi setiapdikerjakan oleh orang awam mempunyai dasar kuat yang dia sendiri mengetahuidasarnya dan tidak mengamalkan suatu perbuatan secara membabi buta. Dengansikap ini, umat Islam akan selamat dari bahaya taklid. Abduh berpendapat bahwakebenaran dapat didapatkan dimana-mana, tidak hanya pada seorang guru atausuatu madzhab tertentu. Menurut Rasyid Ridla, madzhab dalam pengertian Muhammad Abduhadalah lebih ditekankan pada cara pengambilan hukum dari nash yang ditempuholeh seorang mujtahid tertentu. Jadi bukan dalam artian mengikuti dan tundukpada hasil mujtahid tertentu, tetapi bermadzhab adalah dengan mengikuti cara-caraatau metode yang mereka tempuh dalam beristinbath hukum. Dengandemikian bermadzhab bukan bagi mereka yang awam, seperti umum dipahami,tetapi bagi mereka yang berijtihad dalam lingkungan madzhab tertentu. Merekaini dalam istilah Ushul Fiqh adalah Mujtahid Bi al-Madzhab . Maka fanatisme madzhab yang biasanya terjadi di kalangan awam dapatdihindari dan sikap taklid bisa diatasi. Akan tetapi, menurut Abduh, yang terjadi dimasyarakat adalah sebaliknya. Generasi sesudah mujtahid mengikuti hasil ijtihadyang mereka dapatkan, bukan mengambil cara yang ditempuh oleh para imam. Akibatnya, terjadinya perselisihan pendapat yang membawa perpecahan dikalangan muslimin sendiri. Fanatisme madzhab pun mucul dan taklid tidak bisadihindarkan. Abduh menuding para fuqaha sesudah mujtahid sebagai peletak batupertama dari timbulnya fanatisme tersebut, dengan menambah atau memperluashasil ijtihad para ulama terdahulu. Sehingga menurutnya ajaran agama dengansegala permasalahannya bukan semakin jelas, namun semakin rumit. Orang tidakbisa membedakan antara ajaran dasar Islam dengan ajaran madzhab yangbersumber dari fuqaha. Kitab madzhab dijadikan bahan rujukan dan kitab al-Qur’an ditinggalkan, sehingga seakan-akan sia-sia Allah mengutus Rasul yangmembawa kitab tersebut. Oleh karena itu, dalam berijtihad kaum muslimin harus berpedoman kepadaal-Qur’an dan as Sunnah. Hal inilah yang mendorongnya untuk menggalakkanijtihad di kalangan intelektual dan mengikis taklid buta dalam masyarakat. Beliaumembandingkan sikap umat Islam yang demikian itu dengan sikap kaum Yahudiyang taklid kepada pendapat pemimpin agama mereka, seperti digambarkan Allahdalam surat at-Taubah, ayat 32. Sehingga mereka mengalami kemunduran setelahmemperoleh kejayaan . Tantangannya yang keras terhadap taklid tampaknya juga dilandasi olehpandangan teologinya yang memberikan harkat yang tinggi kepada manusiadengan anugerah akal yang ada padanya, di samping kebebasan untukmempergunkan akal tersebut. Dengan keduanya, seharusnya manusia juga mampumemahami nash-nash yang mujmal. Dengan demikian manusia tidak selayaknyatunduk dan mengikuti hasil pemikiran orang lain tanpa memikirkan alasan-alasanyang mendasari pendapat tersebut. Walaupun beliau juga mengakui bahwa tidaksemua orang sanggup berijtihad. Akan tetapi bagi mereka yang awan pun taklidtidak boleh dilakukan. Di samping itu, agaknya apa yang dia saksikan di Barat juga merupakansalah satu sebab tantangannya yang keras terhadap taklid. Dia melihat kemajuanbarat yang menurut pemahamnnya disebabkan oleh terbebasnya mereka dariikatan taklid dan bebasnya mereka dalam menggunakan akal dalam berpikir danmemahami sesuatu. Tampaknya Abduh menginginkan keadaan seperti itu bisaditerapkan di kalangan muslimin, sehingga kemajuan di Barat dapat jugadirasakan kaum muslimin dengan lebih baik. 2.4 Pemikiran Muhammad Iqbal Perihal Ijtihad Menurut Dr. Syed Zafrullah Hasan dalam pengantar buku Metafisika Iqbal yang ditulis oleh Dr. Ishrat Hasan Enver, Iqbal memiliki beberapa pemikiran yang fundamental yaitu intuisi, diri, dunia dan Tuhan. Baginya Iqbal sangat berpengaruh di India bahkan pemikiran Muslim India dewasa ini tidak akan dapat dicapai tanpa mengkaji ide-idenya secara mendalam. Namun dalam tataran praktek, Iqbal secara konkrit, yang diketahui dan difahami oleh masyarakat dunia dengan bukti berupa literatur-literatur yang beredar luas, justru dia adalah sebagai negarawan, filosof dan sastrawan.Hal ini tidak sepenuhnya keliru karena memang gerakan-gerakan dan karya-karyanya mencerminkan hal itu.Dan jika dikaji, pemikiran-pemikirannya yang fundamental (intuisi, diri, dunia dan Tuhan) itulah yang menggerakkan dirinya untuk berperan di India pada khususnya dan dibelahan dunia timur ataupun barat pada umumnya baik sebagai negarawan maupun sebagai agamawan. Karena itulah ia disebut sebagai Tokoh Multidimensional. Dengan latar belakang itu pula maka dalam makalah ini penulis akan memaparkan gagasan-gagasan Iqbal dalam dua hal yaitu: pemikirannya tentang politik dan tentang Islam. Sebagai seorang yang terdidik dalam keluarga yang kuat memegang prinsip Islam, Iqbal meyakini bahwa Al-Qur’an adalah benar firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril. Al-Qur’an adalah sumber hukum utama dengan pernyataannya “The Qur’an Is a book which emphazhise deed rather than idea (Al-Qur’an adalah kitab yang lebih mengutamakan amal daripada cita-cita). Namun dia berpendapat bahwa al-Qur’an bukanlah undang-undang. Dia berpendapat bahwa penafsiran Al-Qur’an dapat berkembang sesuai dengan perubahan zaman, pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Tujuan utama al-Qur’an adalah membangkitkan kesadaran manusia yang lebih tinggi dalam hubungannya dengan Tuhan dan alam semesta, Al-Qur’an tidak memuatnya secara detail maka manusialah yang dituntut untuk mengembangkannya.Dalam istilah fiqih hal ini disebut ijtihad.Ijtihad dalam pandangan Iqbal sebagai prinsip gerak dalam struktur Islam. Disamping itu al-Qur’an memandang bahwa kehidupan adalah satu proses cipta yang kreatif dan progresif. Oleh karenanya, walaupun al-Qur’an tidak melarang untuk mempertimbangkan karya besar ulama terdahulu, namun masyarakat harus berani mencari rumusan baru secara kreatif dan inovatif untuk menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.Akibat pemahaman yang kaku terhadap ulama terdahulu, maka ketika masyarakat bergerak maju, hukum tetap berjalan di tempatnya. Menurut Iqbal ijtihad adalah “Exert with view to form an independent judgment on legal question” (bersungguh-sungguh dalam membentuk suatu keputusan yang bebas untuk menjawab permasalahan hukum).Kalau dipandang baik hadits maupun Al-Qur’an memang ada rekomendasi tentang ijtihad tersebut.Disamping ijtihad pribadi hukum Islam juga memberi rekomendasi keberlakuan ijtihad kolektif.Ijtihad inilah yang selama berabad-abad dikembangkan dan dimodifikasi oleh ahli hukum Islam dalam mengantisipasi setiap permasalahan masyarakat yang muncul.Sehingga melahirkan aneka ragam pendapat (mazhab). Sebagaimana mayoritas ulama, Iqbal membagi ijtihad kedalam tiga tingkatan yaitu: 1. Otoritas penuh dalam menentukan perundang-undangan yang secara praktis hanya terbatas pada pendiri mazhab-mazhab saja. 2. Otoritas relative yang hanya dilakukan dalam batas-batas tertentu dari satu madzhab 3. Otoritas khusus yang berhubungan dengan penetapan hukum dalam kasus-kasus tertentu, dengan tidak terkait pada ketentuan-ketentuan pendiri madzhab. Iqbal menggaris bawahi pada derajat yang pertama saja. Menurut Iqbal, kemungkinan derajat ijtihad ini memang disepakati diterima oleh ulama ahl-al-sunnah tetapi dalam kenyataannya dipungkiri sendiri sejak berdirinya mazhab-mazhab. Ide ijtihad ini dipagar dengan persyaratan ketat yang hampir tidak mungkun dipenuhi.Sikap ini, lanjut Iqbal, adalah sangat ganjil dalam suatu system hukum Al-Qur’an yang sangat menghargai pandangan dinamis. Akibatnya ketentuan ketatnya ijtihad ini, menjadikan hukum Islam selama lima ratus tahun mengalami stagnasi dan tidak mampu berkembang. Ijtihad yang menjadi konsep dinamis hukum Islam hanya tinggal sebuah teori-teori mati yang tidak berfungsi dan menjadi kajian-kajian masa lalu saja.Demikian juga ijma’ hanya menjadi mimpi untuk mengumpulkan ulama, apalagi dalam konsepnya satu saja ulama yang tidak setuju maka batallah keberlakuan ijma tersebut, hal ini dikarenakan kondisi semakin meluasnya daerah Islam.Akhirnya kedua konsep ini hanya tinggal teori saja, konsekuensinya, hukum Islam pun statis tidak berkembang selama beberapa abad.   BAB III ANALISIS SWOT A. Kekuatan (STRONG) Dalam konsep pemikiran Muhammad Abduh dan Muhammad Iqbal terdapat kesamaan diantaranya bahwa setiap muslim harus memandang bahwa hasil ijtihad ulamamasa lalu sebagai hasil pemikiran manusia biasa yang tidak selamanya benar.Sikap yang harus diambil umat Islam dalam perbedaan pendapat adalah kembalikepada sumber asli, masyarakat harus berani mencari rumusan baru secara kreatif dan inovatif untuk menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.Dalam hal ini sangat jelas bahwa apa yang menjadi konsep pemikiran keduanya adalah: 1. Hasil ijtihad ulama masa lalu sebagai hasil pemikiran manusia biasa yang tidak selamanya benar. 2. Berpegang kepada dalil naqli yang bersumber langsung dari Allah swt. 3. Umat Islam dilarang bertaklid buta terhadap sebuah mazhab. 4. Menghargai peranan akal dan membuka pintu ijtihad seluas-luasnya, tetapi kedudukannya harus berada di bawah wahyu. B. Kelemahan (WEAK) 1. Dengan di bukanya pintu ijtihad juga membawa dampak yang mungkin bisa melemahkan bahkan membingungkan kaum awam, sebab apabila tiap-tiap orang yang berilmu diwajibkan berijtihad terhadap suatu masalah, maka justru akan makin banyak timbul perbedaan-perbedaan pendapat. 2. Selain itu ijtihad juga berpotensi dijadikan alat propaganda bagi orang-orang yang berilmu tapi tidak menggunakan ilmunya sebagaimana mestinya untuk memaksakan kehendak individu atau golongan. 3. Pandangan orang-orang terhadap Muhammad Abduh bahwa Abduh merupakan golongan orang-orang Mu’tazilah karena penghargaannya terhadap peranan akal.  C. Peluang (OPPORTUNITY) Peluang yang di dapat dari pemikiran keduanya ialah: 1. Dengan adanya ijtihad maka ajaran Islam tidak hanya dapat di terima oleh orang islam tapi juga yang bukan islam, ini tentu peluang yang besar untuk mengajak meraka untuk masuk ke dalam islam atau sebagai ladang dakwah. 2. Dengan mengembalikan syariah Islam ke dalam jiwa tiap-tiap muslim maka bisa menjadi peluang untuk memperbaiki kehidupan baik akidah ibadah maupun moralitas. Sehingga Fenomena kemusyrikan, praktik perdukunan, pesatnya perkembangan aliran-aliran sesat yg memanfaatkan kebodohan umat. Tidak lagi terjadi di mana-mana. 3. Sikap Abduh dan Iqbal yang menggunakan akal untuk segala keperluan umat membawa dampak positif, dengan itu beliau tidak hanya memahami pemikiran yang berasal dari para ahli barat non-muslim tapi justru mengenal konsep-konsep kependidikan dari para ahli, para ulama dan para filosof islam sendiri. A. SRTATEGIC STRONG Pakai Kekuatan untuk memanfaatkan peluang 1. Dengan sikap Menghargai peranan akal dan membuka pintu ijtihad seluas-luasnya, maka hasil ijtihad itu bisa di terima banyak kalangan sehingga tidak hanya kuantitas yang meningkat tetapi juga kualitas pemeluknya terjaga dan semakin kokoh. 2. Pemikiran beliau yang tidak hanya memahami pemikiran yang berasal dari para ahli barat non-muslim tapi justru mengenal konsep-konsep kependidikan dari para ahli, para ulama dan para filosof islam sendiri dapat dijadikan suatu acuan untuk menyingkronkan pemahaman-pemahaman dunia barat tentang Islam, yang selama ini dinilai sangat bertentangan dengan kebiasaan-kebiasaan mereka. Tanggulangi kelemahan manfaatkan peluang 1. di karenakan ijtihad itu juga bisa melemahkan iman serta membingungkan umat maka mungkin dapat di tanggulangi dengan di adakannya taklim-taklim yang isinya membahas segala sesuatu permasalahan agar bisa ramai di hadiri masarakat maka tempat yang paling pas di pilih ialah teras masjid sebagimana dahulu yang pernah dilakukan oleh Rasulullah, selain itu juga agar masjid tidak hanya di gunakan sebagai tempat sholat tapi juga bisa sebagai tempat menimba ilmu pengetahuan. 2. Dengan kelemahan yang di akibatkan oleh mengutamakankepentingan individu ketimbang golongan, maka peluang yang dapat diambil dari pemasalahan ini ialah orang-orang Islam hendaknya kembali berpegang teguh terhadap al-Qur’an dan Hadis sebelum mengikuti hal yang difatwakan ulama masa itu, sebab tidak mungkin ada seorangpun ulama yang memfatwakan suatu hal akan tetapi bertentangan dengan nash itu sendiri. 3. Dengan terlaksananya hal di atas, maka benarlah sikap Abduh yang mementingkan akal, sebab untuk memahami isi kandungan al-Qur’an dibutuhkan ilmu pengetahuan, secara tidak langsung umat Islam juga dituntut untuk berilmu pengetahuan. Susun daftar ancaman. 1. Orangyang tidak kuat keyakinan nya akan tergoyahkan oleh adanya ijtihad. 2. di khawatirkanya orang tidak terlalu paham pemikiran ini akan kembali kepada masa jahiliah bukan pada masa jaya Rasulullah. 3. Ijtihaddikawatirkan bisa menimbulkan permusuhan antar-umat yg kerap terjadi hanya karena sebuah perbedaan pemikiran (ijtihad). 4. Ketidakpahamanmasyarakat sekarang tentang Islam di kawatirkan dapat menjadi propaganda orang-orang yang membenci Islam sehingga sering mengidentikkan Islam dengan Terorisme Pakai kekuatan untuk menghindari ancaman 1. Untukmenghindari lemahnya keyakinan umat Islam karena ijtihad itu maka kita manfaatkan kekeuatan pemikiran ini dengan berpegang kepada dalil naqli yang bersumber langsung dari al-Qur’an. 2. Dengan tidak bertaklid buta terhadap suatu mazhab dan selalu menempatkan akal di bawah wahyu maka segala bantuk kemrosotan akidah maupun moral seperti penyalahgunaan terhadap label Kiyai, Ulama maupun Ustad tidak akan terjadi, serta pertentangan antar mazhab-mazhab pun dapat terhindarkan. 3. Dengan tidak hanya memahami pemikran yang berasal dari para ahli barat non-muslim tapi justru mengenal konsep-konsep kependidikan dari para ahli, para ulama dan para filosof islam sendiri. Maka akan menghindari sikap dunia luar yang mengkambing hitamkan Islam sebagai agama Teroris. Perkecil kelemahan & hidari ancaman 1. Untukmenghindari lemahnya keyakinan/iman atau kebingungan memahami fatwa akibat ijtihad maka hendaknya umat Islam dituntut untuk memiliki Ilmu paling tidak logika yang benar untuk mengikuti suatu fatwa serta senantiasa berpengang pada nash yang ada.   BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Abduh merupakan salah seorang tokoh pembaharu muslimyang cara berpikirnya lebih maju dan sering bersentuhandengan jalan pikiran kaum rasionalis Islam (Mu'tazilah), maka banyak yangmenuduh dirinya telah meninggalkan madzhab Asy'ariyah. Akan tetapi, sebenarnya Abduh bukanlah dari golongan mazhab tertentu Asy’ariah maupun Mu’tazilah, justru Abduh dengan jelas meninggalkan taklid kepada Asy'ary, serta Mu'tazilah Abduh hanya berpegang kepada dalil yang ada, begitulah realitanya. Sedangkan Iqbal adalah seorang intelektualis asal Pakistan telah melahirkan pemikiran dan peradaban besar bagi generasi setelahnya. Iqbal merupakan sosok pemikir multi disiplin. Ia adalah seorang sastrawan, negarawan, ahli hukum, filosof, pendidik dan kritikus seni. Menilai kepiawaiannya yang multidisiplin itu, pak Natsir mengatakan "tentulah sukar bagi kita untuk melukiskan tiap-tiap aspek kepribadian Iqbal. Jiwanya yang piawai tidak saja menakjubkan tetapi juga jarang ditemui". Islam sebagai way of life yang lengkap mengatur kehidupan manusia, ditantang untuk bisa mengantisipasi dan mengarahkan gerak perubahan tersebut agar sesuai dengan kehendak-Nya. Oleh sebab itu hukum Islam dihadapkan kepada masalah signifikan, yaitu sanggupkah hukum islam memberi jawaban yang cermat dan akurat dalam mengantisipasi gerak perubahan ini? Dengan serempak keduanya menjawab “bisa kalau umat Islam memahami hukum Islam seperti cara berfikir Umar bin Khattab” yaitu dengan ijtihad, secara garis besar kedunya merupakan dua orang tokoh yang pro dengan Ijtihad namun tetap berpegang pada al-Qur’an dan Hadits. 4.2 Saran Dalam penulisan ini, penulis meminta segala saran dan kritik yang membangun guna mengembangkan potensi yang ada.Segala macam kesalahan adalah sifat dari manusia itu sendiri, dan penulis meminta segala kelapangan dan pembetulan atau penambahan serta pangurangan apa-apa yang sekiranya tidak benar di mata para pembaca sekalian.Terima kasih.   Daftar Pustaka Abduh,Muhammad.Risalah Tauhid, Cet. VII, Dar al Manar, 1353 H,Mesir Ali,Mukti.Alam Pikiran Islam Modern di India dan Pakistan, Bandung, Mizan 1998, Cet. III Enver,Ishrat Hasan.Metafisika Iqbal, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, cet. 1, th. 2004 Iqbal,Muhammad.Tajdiid At-Tafkiir Ad-Diinii Fii al-Islam, Kairo, cet. 2, th. 1968 Mohammad, Herry (dkk).Tokoh-Tokoh Islam Yang Berpengaruh Abad 20,JakartaGema Insani, cet.1, th. 2006 Nasution,Harun.Muhammad Abduh dalam Teologi Rasional Mu’tazilah,Universitas Indonesia, 1981, Jakarta Nasution, Harun. Pembaharuan dalam Islam, Jakarta, Bulan Bintang, th. 2003, cet. XIV Ridha, Muhammad Rasyid.Târîkh Ustadz al-Imam al-SyaikhMuhammad Abduh, Juz I, Cet. II, Dar al-Manâr, 1367 H, Mesir Saefuddin,Didin.Pemikiran Modern Dan Postmodern Islam, Jakarta, Grasindo, th. 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

al hamdu lillah