ASSALAMU ALAIKUM

SELAMAT DATANG DI IQBAL'S BLOG

Kamis, 15 Juli 2010

PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DANA DEKONSENTRASI

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1
menyatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selanjutnya, pasal 14
ayat (1) huruf a. mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Pasal 15 ayat (1)
menjelaskan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan
lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus,
dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2007 tentang penyaluran
tunjangan profesi bagi guru menyatakan bahwa guru yang telah memiliki
sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Kementerian Pendidikan
Nasional diberikan tunjangan profesi dengan ketentuan yang bersangkutan
melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban kerja yang sesuai dengan
peraturan. Untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru yang
telah memenuhi persyaratan perlu disusun pedoman penyaluran tunjangan
profesi.
B. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional,
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
2 Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Melalui Dana Dekonsentrasi
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008
tentang Guru;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2008 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta
Tunjangan Kehormatan Profesor;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Jo.
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 tentang
Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2007 tentang In-passing Jabatan Guru Bukan PNS;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
Satuan Pendidikan.
C. TUJUAN
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan,
terutama Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan
Ditjen PMPTK Kementerian Diknas dalam pelaksanaan penyaluran
tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS Daerah yang dibayar
melalui dana dekonsentrasi di dinas pendidikan provinsi.
D. KERANGKA PROGRAM
Surat Keputusan Dirjen PMPTK Kementerian Diknas tentang penerima
tunjangan profesi menjadi dasar untuk pelaksanaan pembayaran
tunjangan profesi bagi guru. Sumber dana tunjangan profesi adalah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen PMPTK
Kementerian Diknas yang didekonsentrasikan pada DIPA Dinas Pendidikan
Provinsi. Penyaluran tunjangan profesi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan
Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Melalui Dana Dekonsentrasi 3
Provinsi dengan cara dikirim langsung ke rekening bank/pos masingmasing
guru/pengawas penerima.
E. SASARAN
Buku Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan
terutama:
1. Ditjen PMPTK Kementerian Diknas,
2. Dinas Pendidikan Provinsi,
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan
4. Guru/pengawas.
4 Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Melalui Dana Dekonsentrasi
Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Melalui Dana Dekonsentrasi 5
BAB II
TUNJANGAN PROFESI
A. PENGERTIAN
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah memiliki sertifikat
pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru dimaksud adalah guru
PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah
daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang
mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Tunjangan Profesi
dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun berdasarkan prinsip
prestasi.
Tunjangan Profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah
yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh NRG.
Tunjangan profesi melalui dana dekonsentrasi diberikan kepada guru PNS
Pendidikan Luar Biasa (PLB), guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
yang satminkalnya di dinas pendidikan provisi dan guru bukan PNS.
Khusus untuk guru PLB DKI Jakarta tunjangan profesi dibayar melalui dana
transfer ke daerah.
B. BESARAN
Bagi guru PNS besaran tunjangan profesi adalah setara dengan 1 (satu)
kali gaji pokok per bulan dipotong pajak penghasilan Pasal 21 dengan tarif
15 % bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
di bidang perpajakan.
Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji
pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan inpassing jabatan
fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007. Tunjangan profesi bagi
guru bukan PNS yang belum memiliki Surat Keputusan inpassing jabatan
fungsional guru bukan PNS dibayar sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 72 tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi
6 Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Melalui Dana Dekonsentrasi
Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan
Fungsional Guru dengan nominal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima
ratus ribu rupiah) per bulan.
C. SUMBER DANA
Dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen PMPTK Kementerian Diknas
yang dialokasikan pada dana dekonsentrasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Provinsi.
D. KRITERIA PENERIMA
Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas yang telah mendapat Surat Keputusan Dirjen PMPTK
Kementerian Diknas tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan
melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan yang berlaku sejak 30 Juli 2009.
E. PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN
Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru dan guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas penerima tunjangan profesi memenuhi
salah satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
1. meninggal dunia;
2. mencapai batas usia pensiun (guru PNS dan bukan PNS dengan batas
pensiun 60 tahun);
3. tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas;
4. tidak memenuhi kewajiban melaksanakan tugas 24 jam tatap muka per
minggu,
5. tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik
yang diperuntukannya,
6. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara
guru dan penyelenggara satuan pendidikan;
Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Melalui Dana Dekonsentrasi 7
7. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama; atau
8. dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah
ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi dapat dibatalkan dan wajib
mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima kepada negara
apabila:
1. Sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan tidak sah atau batal,
2. Data yang diajukan sebagai persyaratan mendapat Tunjangan Profesi
tidak sah.
8 Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Melalui Dana Dekonsentrasi
Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Melalui Dana Dekonsentrasi 9
BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI
A. MEKANISME PEMBAYARAN
Dirjen PMPTK Kementerian Diknas menerbitkan Surat Keputusan
Penetapan Guru/Pengawas Penerima Tunjangan Profesi dan
mengirimkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi ke Dinas
Pendidikan Provinsi. Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan proses
pencairan pembayaran tunjangan profesi langsung ke rekening bank/Pos
milik guru/pengawas yang bersangkutan. Proses tersebut dapat
digambarkan dalam diagram 1. di bawah ini.
Diagram 1. Mekanisme Umum Penyaluran Tunjangan Profesi
Rekening bank/pos
Milik Guru/Pengawas
Dinas Pendidikan
Provinsi
Ditjen PMPTK
Kementerian Diknas
KPPN
BANK
MITRA
KPPN
10 Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Melalui Dana Dekonsentrasi
B. MEKANISME PENGHENTIAN
Apabila terdapat perubahan status atau kondisi guru penerima tunjangan
profesi yang mengakibatkan guru yang bersangkutan tidak lagi memenuhi
syarat sebagai penerima tunjangan profesi, maka penghentian pembayaran
tunjangan profesi dilakukan melalui proses sebagai berikut.
1. Kepala sekolah menyampaikan laporan secara tertulis kepada dinas
pendidikan kabupaten/kota,
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota segera menyampaikan laporan
secara tertulis kepada Dirjen PMPTK Kementerian Diknas up Direktorat
Profesi Pendidik dengan tembusan kepada dinas pendidikan provinsi,
3. Berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Ditjen
PMPTK Kementerian Diknas membuat surat penetapan penghentian
pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan dan
menyampaikannya kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas
pendidikan kabupaten/kota,
4. Berdasarkan surat penetapan Dirjen PMPTK Kementerian Diknas
tentang penghentian pembayaran tunjangan profesi tersebut, Dinas
pendidikan provinsi melakukan penghentian pembayaran tunjangan
profesi bagi guru yang bersangkutan pada bulan berikutnya.
C. MEKANISME PEMBATALAN
Apabila ditemukan bukti-bukti bahwa sertifikat pendidik penerima
tunjangan profesi dinyatakan tidak sah atau batal, atau data yang
diajukan oleh penerima tunjangan profesi sebagai berkas persyaratan
mendapat tunjangan profesi tidak sah, maka pembatalan pembayaran
tunjangan profesi bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas melalui proses sebagai berikut.
1. Dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota
segera menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen PMPTK
Kementerian Diknas up Direktur Profesi Pendidik.
2. Berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Ditjen
PMPTK Kementerian Diknas membuat surat penetapan pembatalan
pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan dan
Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Melalui Dana Dekonsentrasi 11
menyampaikannya kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas
pendidikan kabupaten/kota.
3. Berdasarkan surat penetapan Dirjen PMPTK Kementerian Diknas
tentang pembatalan pembayaran tunjangan profesi tersebut, Dinas
pendidikan provinsi melakukan penghentian pembayaran tunjangan
profesi bagi guru yang bersangkutan pada bulan berikutnya.
4. Guru yang bersangkutan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang
telah diterima ke kas negara melalui dinas pendidikan provinsi.
D. MEKANISME PELAPORAN REALISASI PEMBAYARAN
Pelaporan realisasi pembayaran dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi
sebagai bukti pertanggung-jawaban pembayaran tunjangan profesi kepada
guru yang berhak dan merupakan persyaratan pelaksanaan pembayaran
tahap berikutnya.
Dinas Pendidikan Provinsi menyampaikan laporan realisasi penyaluran
tunjangan profesi kepada Dirjen PMPTK Kementerian Diknas melalui
Direktorat Profesi Pendidik pada bulan Juni dan Desember, dan mengirim
tembusan laporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai bahan
pengecekan terhadap kebenaran penyaluran tunjangan profesi kepada
guru yang berhak.
Laporan disampaikan ke alamat berikut:
Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK
Up Subdit Program
Gedung D Lt 14 Komplek Kementerian Pendidikan Nasional
Jl Pintu I Senayan Jakarta
E. PERUBAHAN DATA INDIVIDU PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melaporkan perubahan data guru dan
guru yang diangkat dalam jabatan pengawas penerima tunjangan profesi
setiap bulan berdasarkan laporan bulanan dari kepala sekolah. Jika
ditemukan perubahan data individu guru/pengawas yang berakibat pada
perubahan nilai gaji pokok (bertambah atau berkurang), maka Dinas
12 Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Melalui Dana Dekonsentrasi
Pendidikan Kabupaten/Kota melaporkan perubahan data guru/pengawas
tersebut ke Ditjen PMPTK Kementerian Diknas up Direktorat Profesi
Pendidik melalui LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi
selambat-lambatnya bulan Oktober tahun berjalan. Pembayaran tunjangan
profesi dengan nilai yang baru dilaksanakan terhitung sejak perubahan gaji
pokok tersebut.
F. JADWAL PELAKSANAAN PEMBAYARAN
Berikut adalah jadwal pelaksanaan program tunjangan profesi tahun 2010
No Kegiatan Bulan ke-
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1
Sosialisasi pedoman
pelaksanaan penyaluran
tunjangan profesi.
2
Penerimaan daftar guru yang
lulus sertifikasi dari LPTK
penyelenggara
3
Pemberian Nomor Registrasi
Guru
4
Permintaan kelengkapan data
dan persyaratan lainnya ke
Dinas Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/Kota
5
Pengiriman kelengkapan data
guru penerima tunjangan
profesi yang diperlukan ke LPMP
6
LPMP menyusun Draft lampiraan
SK Dirjen
7
Penerbitan SK Dirjen tentang
Penerima Tunjangan Profesi
dan pengiriman ke Dinas
Pendidikan Provinsi
8
Penyaluran tunjangan profesi ke
rekening guru penerima masingmasing
oleh Dinas Pendidikan
Provinsi.
9
Pelaporan realisasi pembayaran
Tunjangan Profesi oleh Dinas
Pendidikan Provinsi
10
Pelaporan pelaksanaan program
tunjangan profesi
Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Melalui Dana Dekonsentrasi 13
BAB IV
PENGENDALIAN PROGRAM TUNJANGAN PROFESI
A. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengendalian pelaksanaan program tunjangan profesi
mencakup semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin
pelaksanaan program pembayaran tunjangan profesi agar dapat berjalan
sebagaimana mestinya, tepat sasaran dan tepat waktu. Kegiatan
pengendalian akan difokuskan pada proses pelaksanaan, khususnya dalam
hal-hal sebagai berikut:
1). Pelaksanaan sosialisasi program tunjangan profesi mulai di tingkat
pusat, provinsi sampai kabupaten/kota dengan sasaran utama seluruh
pengelola yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran tunjangan
profesi ini maupun guru penerima tunjangan profesi,
2). Ketersediaan data guru penerima tunjangan profesi yang valid pada
tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota,
3). Pelaksanaan pemantauan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi
program sampai ke kabupaten/kota,
4). Perbaikan secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang
terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi di
lapangan.
B. MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM
Monitoring dan evaluasi program perlu dilakukan sebagai bagian dari
pengendalian program secara menyeluruh melalui kegiatan monitoring dan
evaluasi. Monitoring dan evaluasi program dilakukan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan, dan Ditjen PMPTK Kementerian Diknas secara terpadu sesuai
tugas dan tanggungjawab masing-masing.
Monitoring dapat dilakukan dalam bentuk penyebaran angket, wawancara,
observasi, dan lain-lain yang relevan. Responden meliputi guru penerima
tunjangan, kepala sekolah, unsur dinas pendidikan kabupaten/kota, dan
unsur dinas pendidikan provinsi.
14 Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Melalui Dana Dekonsentrasi
Evaluasi program dilakukan dengan menganalisis hasil monitoring. Hasil
analisis digunakan sebagai rekomendasi pelaksanaan penyaluran tunjangan
profesi pada tahun berikutnya.
C. PENGAWASAN PROGRAM
Untuk mewujudkan penyaluran tunjangan profesi yang transparan dan
akuntabel, diperlukan pengawasan oleh aparat fungsional internal dan
eksternal. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penyaluran
tunjangan profesi ini sepenuhnya diserahkan kepada lembaga fungsional
yang berwenang.
Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Melalui Dana Dekonsentrasi 15
BAB V
P E N U T U P
Pedoman pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi disusun sebagai acuan
bagi pengelola tunjangan profesi baik di tingkat pusat, provinsi dan
kabupaten/kota sehingga pelaksanaan program tunjangan profesi dapat
berjalan lancar. Dalam pelaksanaan di lapangan, pengelola tingkat pusat dan
daerah senantiasa melakukan komunikasi yang terbuka dan terus menerus
sehingga pelaksanaan program tunjangan profesi mampu memberikan dampak
pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, mendorong perbaikan
kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan demikian program tunjangan profesi diharapkan mampu memperkecil
disparitas mutu pendidikan antara satu daerah dengan daerah lainnya, antara
sekolah satu dengan sekolah lainnya. Hal tersebut sejalan dengan keinginan
pemerintah dalam upaya meningkatkan profesonalitas guru sehingga seluruh
program tersebut dapat menghasilkan mutu lulusan yang berdaya saing
nasional, regional, bahkan untuk jangka menengah dan panjang mampu
meraih mutu dengan daya saing internasional.
Semoga pemberian tunjangan profesi guru dapat berjalan sesuai dengan yang
diharapkan, dan kepada semua pihak terkait dengan program ini dapat
menyadari sepenuhnya bahwa program tersebut dalam rangka mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.

sumber:
DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
DIREKTORAT JENDERAL
PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

al hamdu lillah