BUATLAH APA YANG BELUM DIFIKIRKAN ORANG LAIN,BERHENTI TIADA TEMPAT BAGIMU, LAMBAT BER ARTI MATI, KARENA ENGKAU AKAN TER INJAK INJAK OLEH MASA
ASSALAMU ALAIKUM
Senin, 01 Oktober 2012
MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT
8.1. Konsep Masyarakat Madani
Makna utama dari Masyarakat Madani adalah masyarakat yang menjadikan nilainilai
peradaban sebagai ciri utama. Karena itu dalam sejarah pemikiran filsafat,
sejak filsafat yunani sampai masa filsafat Islam juga dikenal istilah madinah atau
polis, yang berarti kota, yaitu masyarakat yang maju dan berperadaban.
Masyarakat madani menjadi simbol idealisme yang diharapkan oleh masyarakat.
Didalam Al Qur’an, Tuhan memberikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai
gambaran dari Masyarakat Madani dengan firmannya dalam Al Qur’an yang
artinya: (negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang
Maha Pengampun (QS Saba’:15).
Masyarakat madani sebagai masyarakat yang ideal itu memiliki karakteristik
sebagai berikut:
a. Bertuhan
b. Damai
c. Tolong-menolong
d. Toleran
e. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosil
f. Berperadaban tinggi
g. Berakhlak mulia
8.2. Peranan Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam kontek masyarakat Indonesia, dimana umat Islam adalah mayoritas,
peranan umat Islam untuk mewujudkan masyarakat madani sangat menentukan.
Kondisi masyarakat Indonesia sangat bergantung pada konstribusi yang diberikan
oleh umat Islam. Peranan umat Islam itu dapat direalisasikan melalui jalur hukum,
sosial-politik, ekonomi, dan yang lain. Sistem hukum, sosial-politik, ekonomi dan
yang lain di Indonesia, memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasinya secara
konstruktif bagi kepentngan bangsa secara keseluruhan.
Permasalahan pokok yang masih menjadi kendala saat ini adalah kemampuan dan
konsistensi umat Islam Indonesia terhadap karakter dasarnya untuk
mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
melalui jalur-jalur yang ada. Sekalipun umat Islam secara kuantitatif mayoritas
tetapi secara kualitatif masih rendah sehingga perlu pemberdayaan secara
sistematis.
Sikap amar ma’ruf nahi munkar juga masih sangat lemah. Hal itu dapat dilihat
dari fenomena-fenomena sosial yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti
angka kriminalitas yang tinggi, korupsi yang terjadi disemua sektor, kurangnya
rasa aman dan lain sebagainya. Bila umat Islam Indonesia benar-benar
mencerminkan sikap hidup yang Islami, pasti bangsa Indonesia menjadi bangsa
yang kuat dan sejahtera.
8.3. Sistem Ekonomi Islam dalam Kesejahteraan Umat
Yang dimaksud dengan sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang terjadi
setelah prinsip ekonomi yang menjadi pedoman kerjanya, yang dipengaruhi atau
dibatasi oleh ajaran-ajaran Islam. Sistem ekonomi Islam tersebut di atas,
bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadits yang dikembangkan oleh pemikiran
manusia yang memenuhi syarat dan ahli dalam bidangnya. Jika Al Qur’an dan Al
Hadist dipelajari dengan seksama, tampak jelas bahwa Islam mengakui motif laba
(profit) dalam kegiatan ekonomi. Namun motif itu terikat atau dibatasi oleh
syarat-syarat moral, sosial dan temperance (pembatasan diri).
8.4. Manajemen Zakat, Infak dan Wakaf.
8.4.1. Manajemen Zakat dan Infak
Zakat merupakan dasar prinsipiil untuk menegakkan struktur sosial Islam. Zakat
bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Dengan
terlaksananya lembaga zakat dengan baik dan benar diharapkan kesulitan dan
penderitaan fakir miskin dapat berkurang. Di samping itu dengan pengelolaan
zakat yang profesional, berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat
yang ada hubungannya dengan mustahiq juga dapat dipecahkan.
Zakat ada dua macam yaitu zakat Mal dan zakat Fitrah. Zakal Mal adalah bagian
dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada
orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah
dimiliki selama jangka waktu tertentu pula. Sedangkan zakat Fitrah adalah zakat
yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan. Hukumnya wajib atas setiap orang
muslim, kecil atau dewasa, laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka (Yusuf
Al Qardlawi, 162).
Zakat adalah salah satu bentuk distribusi kekayaan di kalangan umat Islam sendiri,
dari golongan umat yang kaya kepada golongan umat yang miskin, agar tidak
terjadi jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin serta untuk
menghindari penumpukan kekayaan pada golongan kaya saja.
Untuk melaksanakan lembaga zakat itu dengan baik dan sesuai dengan fungsi dan
tujuannya tentu harus ada aturan-aturan yang harus dilakukan dalam
pengelolaannya. Pengelolaan zakat yang berdasarkan pada prinsip-prinsip
pengaturan yang baik, jelas akan lebih meningkatkan manfaatnya yang nyata bagi
kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan pengelolaan zakat yang kurang
optimal, pada tanggal 23 September 1999 Presiden RI, BJ Habibie mengesahkan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Untuk
melaksanakan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
tersebut, menteri Agama RI menetapkan Keputusan Meneteri Agam Republik
Indonesia Nomor 581 Tahun 1999.
Berhasilnya pengelolaan zakat tidak hanya tergantung pada banyaknya zakat yang
terkumpul, tetapi sangat tergantung pada dampak dari pengelolaan zakat tesebut
dalam masyarakat. Zakat baru dapat dikatakan berhasil dalam pengelolaanya
apabila zakat tesebut benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan
sosial dalam masyarakat. Keadaan yang demikian sangat bergantung dari
manajemen yang diterapkan oleh amil zakat dan political will dari pemerintah.
8.4.2. Manajemen Wakaf
Sebagai salah satu lembaga sosial Islam, wakaf erat kaitannya dengan sosial
ekonomi masyarakat. Walaupun wakaf merupakan lembaga Islam yang hukumnya
sunnah, namun lembaga ini dapat berkembang dengan baik di beberapa negara
misalnya Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Bangladesh dan lain-lain. Hal ini
barangkali karena lembaga wakaf ini dikelola dengan manajemen yang baik
sehingga manfaatnya sangat dirasakan bagi pihak-pihak yang memerlukannya.
Di Indonesia sedikit sekali tanah wakaf yang dikelola secara produktif dalam
bentuk suatu usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang
memerlukan termasuk fakir miskin. Pemanfaatan tersebut dilihat dari segi sosial
khususnya untuk kepentingan keagamaan memang efektif, tetapi dampaknya
kurang berpengaruh positif dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Apabila
peruntukan wakaf hanya terbatas pada hal-hal di atas tanpa diimbangi dengan
wakaf yang dapat dikelola secara produktif, maka wakaf sebagai salah satu sarana
untuk mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, tidak akan dapat
terealisasi secara optimal.
Agar wakaf di Indonesia dapat memberdayakan ekonomi umat, maka di Indonesia
perlu dilakukan paradigma baru dalam pengelolaan wakaf. Wakaf yang selama ini
hanya dikelola secara konsumtif dan tradisional, sudah saatnya kini wakaf
dikelola secara produktif.
Di beberapa negara seperti Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Turki, Bangladesh,
wakaf selain berupa sarana dan prasareana ibadah dan pendidikan juga berupa
tanah pertanian, perkebuanan, flat, uang, saham, real estate dan lain-lain yang
semuanya dikelola secara produktif. Dengan demikian hasilnya benar-benar dapat
dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat.
Wakaf uang dan wakaf produktif penting sekali untuk dikembangkan di Indonesia
di saat kondisi perekonomian yang kian memburuk. Contoh sukses pelaksanaan
sertifikat wakaf tunai di Bangladesh dapat dijadikan teladan bagi umat Islam di
Indonesia. Kalau umat Islam mampu melaksanakannya dalam skala besar, maka
akan terlihat implikasi positif dari kegiatan wakaf tunai tersebut. Wakaf tunai
mempunyai peluang yang unik bagi terciptanya investasi di bidang keagamaan,
pendidikan dan pelayanan sosial.
9. KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
9.1. Agama Islam merupakan Rahmat bagi Semesta Alam
Kata Islam berarti Damai, Selamat, Sejahtera, Penyerahan diri, Taat, Tunduk dan
Patuh kepada Tuhan. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa Islam adalah
agama yang mengandung ajaran agar penganutnya mewujudkan dan menjaga
perdamaian, keselamatan dan kesejahteraan dalam kehidupan manusia dan semua
makhluk Tuhan sebagai bukti ketaatan dan ketundukannya kepada ketentuanketentuan
Tuhan.
Menurut ajaran Islam manusia diserahi amanat untuk menjadi khalifah (wakil
Tuhan) dalam mengelola bumi harus bisa menciptakan kemaslahatan bagi sesama
makhluk Tuhan. Artinya bahwa, setiap perbuatan yang dilakukan manusia harus
memberikan kebaikan dan tidak bolehmerugikan atau menyakiti pihak lain dengan
cara menegakkan aturan Tuhan. Itulah wujud kasih sayang dari agama Islam
sebagaimana dinyatakan dalam Q.S:21: 107 ketika menjelaskan misi Rasulullah
untuk menyampaikan agama Islam bagi umat manusia, yang artinya: “Dan
tiadalah kami mengutus mu (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi
semesta alam”.
9.2. Konsep Persaudaraan Islam dan Persaudaraan sesama Manusia
Persaudaraan memiliki makna perasaan simpati dan empati antara dua orang atau
lebih. Masing-masing pihak meiliki satu kondisi atau perasaan yang sama, baik
suka maupun duka, senang maupun sedih dan seterusnya. Jalinan perasaan itu
menimbulkan sikap timbal balik untuk saling membantu bila pihak lain
mengalami kesulitan, dan sikap untuk saling berbagi kesenangan kepada pihak
lain bila salah satu pihak mendapatkan sesenangan. Persaudaraan ini berlaku
antara sesama umat Islam dan juga pada sesama manusia secara universal tanpa
membedakan agama, suku bangsa, pangkat, harta dan strata sosial lainnya.
Konsep persaudaraan sesama manusia dilandasi ajaran, bahwa semua umat
manusia adalah makhluk Tuhan. Walaupun Tuhan telah memberikan petunjuk
jalan yang benar melalui agama Islam, tetapi Tuhan juga memberikan kebebasan
kepada setiap manusia untuk memilih jalan hidupnya, disitulah kita dapati
keadilan Tuhan.
9.3. Kebersamaan Umat Beragama dalam Kehidupan Sosial
Seluruh manusia memiliki tanggung jawab yang sama untuk menciptakan
keharmonisan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Masing-masing elemen
masyarakat berkewajiban untuk melaksanakan peran sosial sesuai dengan bidang
tugas dan kemampuannya. Kontribusi yang ditekankan oleh Islam adalah berbuat
dan mengajak kepada kebaikan serta mencegah kerusakan yang ditimbulkan oleh
kerakusan, ketamakan dan ulah tangan manusia-manusia yang jahil (Q.S: al-
Qoshosh ayat 77).
Prinsip agar saling tolong menolong dengan sesama manusia memberikan makna
universalisme nilai-nilai kebaikan yang diinginkan oleh setiap manusia. Nilai-nilai
tersebut didalam al-Qur’an diformulasikan dalam “amar ma’ruf nahi munkar”.
DAFTAR PUSTAKA
Alibasyah, Permadi. 2003. Bahan Renungan Kalbu: Penghantar Mencapai
Pencerahan Jiwa. Yayasan Mutiara Tauhid. Jakarta
Anonim, 1980. Prinsip-Prinsip Pengetahun Alam dalam Al Qur’an. Bulan
Bintang. Jakarta
Bakry, Oemar. 1983. Tafsir Rahmat. Mutiara. Jakarta
Darajat, Zakiah, dkk. 1984. Dasar-Dasar Agama Islam (Buku Teks Pendidikan
Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum). Bulan Bintang. Jakarta
Departemen Pendidikan Nasional.2003. Modul Acuan Proses Pembelajaran
Matakuliah Pengembangan Kepribadian: Pendidikan Agama Islam,
Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Departemen
Pendidikan Nasional. Jakarta
Fuad Almusawa, Nabiel. 2005. Pendidikan Agama Islam. Syaamil Cipta Media.
Bandung
Hasanah, Uswatun, dkk. 2002. Modul Acuan Proses Pembelajaran Matakuliah
Pengembangan Kepribadian: Pendidikan Agama Islam. Departemen
Pendidikan Nasional. Jakarta
IKIP Bandung. Hand Out Perkuliahan Pendidikan Agama Islam. Bandung
Kuntowijoyo, dkk. 1985. Menerobos Masyarakat Industri, Tantangan Generasi
Muda Islam. Shalahuddin Press. Yogyakarta
Madjid, Nurcholis. 1994. Pintu-Pintu Menuju Tuhan. Paramadina. Jakarta
Makmun, Ismail, dkk. 2002. Panduan Mentoring Pendidikan Agma Islam.
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Banten
Nata, Abduddin. 1996. Akhlak Tasawuf. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta
Shihab, M Quraish. 1997. Lentera Hati: Kisah dan Hikmah Kehidupan. Mizan.
Bandung
Suryana Af, Toto, dkk. 1997. Pendidikan Agama Islam (untuk Perguruan Tinggi).
Tiga Mutiara. Bandung
Tim Dosen Pendidikan Agama Islam, Universitas Pendidikan Indonesia. 2004.
Islam: Doktrin dan Dinamika Umat. Balue Press. Bandung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
al hamdu lillah