ASSALAMU ALAIKUM

SELAMAT DATANG DI IQBAL'S BLOG

Senin, 01 Oktober 2012

MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT

8.1. Konsep Masyarakat Madani Makna utama dari Masyarakat Madani adalah masyarakat yang menjadikan nilainilai peradaban sebagai ciri utama. Karena itu dalam sejarah pemikiran filsafat, sejak filsafat yunani sampai masa filsafat Islam juga dikenal istilah madinah atau polis, yang berarti kota, yaitu masyarakat yang maju dan berperadaban. Masyarakat madani menjadi simbol idealisme yang diharapkan oleh masyarakat. Didalam Al Qur’an, Tuhan memberikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran dari Masyarakat Madani dengan firmannya dalam Al Qur’an yang artinya: (negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun (QS Saba’:15). Masyarakat madani sebagai masyarakat yang ideal itu memiliki karakteristik sebagai berikut: a. Bertuhan b. Damai c. Tolong-menolong d. Toleran e. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosil f. Berperadaban tinggi g. Berakhlak mulia 8.2. Peranan Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani Dalam kontek masyarakat Indonesia, dimana umat Islam adalah mayoritas, peranan umat Islam untuk mewujudkan masyarakat madani sangat menentukan. Kondisi masyarakat Indonesia sangat bergantung pada konstribusi yang diberikan oleh umat Islam. Peranan umat Islam itu dapat direalisasikan melalui jalur hukum, sosial-politik, ekonomi, dan yang lain. Sistem hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang lain di Indonesia, memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasinya secara konstruktif bagi kepentngan bangsa secara keseluruhan. Permasalahan pokok yang masih menjadi kendala saat ini adalah kemampuan dan konsistensi umat Islam Indonesia terhadap karakter dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui jalur-jalur yang ada. Sekalipun umat Islam secara kuantitatif mayoritas tetapi secara kualitatif masih rendah sehingga perlu pemberdayaan secara sistematis. Sikap amar ma’ruf nahi munkar juga masih sangat lemah. Hal itu dapat dilihat dari fenomena-fenomena sosial yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti angka kriminalitas yang tinggi, korupsi yang terjadi disemua sektor, kurangnya rasa aman dan lain sebagainya. Bila umat Islam Indonesia benar-benar mencerminkan sikap hidup yang Islami, pasti bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera. 8.3. Sistem Ekonomi Islam dalam Kesejahteraan Umat Yang dimaksud dengan sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang terjadi setelah prinsip ekonomi yang menjadi pedoman kerjanya, yang dipengaruhi atau dibatasi oleh ajaran-ajaran Islam. Sistem ekonomi Islam tersebut di atas, bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadits yang dikembangkan oleh pemikiran manusia yang memenuhi syarat dan ahli dalam bidangnya. Jika Al Qur’an dan Al Hadist dipelajari dengan seksama, tampak jelas bahwa Islam mengakui motif laba (profit) dalam kegiatan ekonomi. Namun motif itu terikat atau dibatasi oleh syarat-syarat moral, sosial dan temperance (pembatasan diri). 8.4. Manajemen Zakat, Infak dan Wakaf. 8.4.1. Manajemen Zakat dan Infak Zakat merupakan dasar prinsipiil untuk menegakkan struktur sosial Islam. Zakat bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Dengan terlaksananya lembaga zakat dengan baik dan benar diharapkan kesulitan dan penderitaan fakir miskin dapat berkurang. Di samping itu dengan pengelolaan zakat yang profesional, berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat yang ada hubungannya dengan mustahiq juga dapat dipecahkan. Zakat ada dua macam yaitu zakat Mal dan zakat Fitrah. Zakal Mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula. Sedangkan zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan. Hukumnya wajib atas setiap orang muslim, kecil atau dewasa, laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka (Yusuf Al Qardlawi, 162). Zakat adalah salah satu bentuk distribusi kekayaan di kalangan umat Islam sendiri, dari golongan umat yang kaya kepada golongan umat yang miskin, agar tidak terjadi jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin serta untuk menghindari penumpukan kekayaan pada golongan kaya saja. Untuk melaksanakan lembaga zakat itu dengan baik dan sesuai dengan fungsi dan tujuannya tentu harus ada aturan-aturan yang harus dilakukan dalam pengelolaannya. Pengelolaan zakat yang berdasarkan pada prinsip-prinsip pengaturan yang baik, jelas akan lebih meningkatkan manfaatnya yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan pengelolaan zakat yang kurang optimal, pada tanggal 23 September 1999 Presiden RI, BJ Habibie mengesahkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat tersebut, menteri Agama RI menetapkan Keputusan Meneteri Agam Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999. Berhasilnya pengelolaan zakat tidak hanya tergantung pada banyaknya zakat yang terkumpul, tetapi sangat tergantung pada dampak dari pengelolaan zakat tesebut dalam masyarakat. Zakat baru dapat dikatakan berhasil dalam pengelolaanya apabila zakat tesebut benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat. Keadaan yang demikian sangat bergantung dari manajemen yang diterapkan oleh amil zakat dan political will dari pemerintah. 8.4.2. Manajemen Wakaf Sebagai salah satu lembaga sosial Islam, wakaf erat kaitannya dengan sosial ekonomi masyarakat. Walaupun wakaf merupakan lembaga Islam yang hukumnya sunnah, namun lembaga ini dapat berkembang dengan baik di beberapa negara misalnya Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Bangladesh dan lain-lain. Hal ini barangkali karena lembaga wakaf ini dikelola dengan manajemen yang baik sehingga manfaatnya sangat dirasakan bagi pihak-pihak yang memerlukannya. Di Indonesia sedikit sekali tanah wakaf yang dikelola secara produktif dalam bentuk suatu usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan termasuk fakir miskin. Pemanfaatan tersebut dilihat dari segi sosial khususnya untuk kepentingan keagamaan memang efektif, tetapi dampaknya kurang berpengaruh positif dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Apabila peruntukan wakaf hanya terbatas pada hal-hal di atas tanpa diimbangi dengan wakaf yang dapat dikelola secara produktif, maka wakaf sebagai salah satu sarana untuk mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, tidak akan dapat terealisasi secara optimal. Agar wakaf di Indonesia dapat memberdayakan ekonomi umat, maka di Indonesia perlu dilakukan paradigma baru dalam pengelolaan wakaf. Wakaf yang selama ini hanya dikelola secara konsumtif dan tradisional, sudah saatnya kini wakaf dikelola secara produktif. Di beberapa negara seperti Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Turki, Bangladesh, wakaf selain berupa sarana dan prasareana ibadah dan pendidikan juga berupa tanah pertanian, perkebuanan, flat, uang, saham, real estate dan lain-lain yang semuanya dikelola secara produktif. Dengan demikian hasilnya benar-benar dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Wakaf uang dan wakaf produktif penting sekali untuk dikembangkan di Indonesia di saat kondisi perekonomian yang kian memburuk. Contoh sukses pelaksanaan sertifikat wakaf tunai di Bangladesh dapat dijadikan teladan bagi umat Islam di Indonesia. Kalau umat Islam mampu melaksanakannya dalam skala besar, maka akan terlihat implikasi positif dari kegiatan wakaf tunai tersebut. Wakaf tunai mempunyai peluang yang unik bagi terciptanya investasi di bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan sosial. 9. KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA 9.1. Agama Islam merupakan Rahmat bagi Semesta Alam Kata Islam berarti Damai, Selamat, Sejahtera, Penyerahan diri, Taat, Tunduk dan Patuh kepada Tuhan. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mengandung ajaran agar penganutnya mewujudkan dan menjaga perdamaian, keselamatan dan kesejahteraan dalam kehidupan manusia dan semua makhluk Tuhan sebagai bukti ketaatan dan ketundukannya kepada ketentuanketentuan Tuhan. Menurut ajaran Islam manusia diserahi amanat untuk menjadi khalifah (wakil Tuhan) dalam mengelola bumi harus bisa menciptakan kemaslahatan bagi sesama makhluk Tuhan. Artinya bahwa, setiap perbuatan yang dilakukan manusia harus memberikan kebaikan dan tidak bolehmerugikan atau menyakiti pihak lain dengan cara menegakkan aturan Tuhan. Itulah wujud kasih sayang dari agama Islam sebagaimana dinyatakan dalam Q.S:21: 107 ketika menjelaskan misi Rasulullah untuk menyampaikan agama Islam bagi umat manusia, yang artinya: “Dan tiadalah kami mengutus mu (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam”. 9.2. Konsep Persaudaraan Islam dan Persaudaraan sesama Manusia Persaudaraan memiliki makna perasaan simpati dan empati antara dua orang atau lebih. Masing-masing pihak meiliki satu kondisi atau perasaan yang sama, baik suka maupun duka, senang maupun sedih dan seterusnya. Jalinan perasaan itu menimbulkan sikap timbal balik untuk saling membantu bila pihak lain mengalami kesulitan, dan sikap untuk saling berbagi kesenangan kepada pihak lain bila salah satu pihak mendapatkan sesenangan. Persaudaraan ini berlaku antara sesama umat Islam dan juga pada sesama manusia secara universal tanpa membedakan agama, suku bangsa, pangkat, harta dan strata sosial lainnya. Konsep persaudaraan sesama manusia dilandasi ajaran, bahwa semua umat manusia adalah makhluk Tuhan. Walaupun Tuhan telah memberikan petunjuk jalan yang benar melalui agama Islam, tetapi Tuhan juga memberikan kebebasan kepada setiap manusia untuk memilih jalan hidupnya, disitulah kita dapati keadilan Tuhan. 9.3. Kebersamaan Umat Beragama dalam Kehidupan Sosial Seluruh manusia memiliki tanggung jawab yang sama untuk menciptakan keharmonisan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Masing-masing elemen masyarakat berkewajiban untuk melaksanakan peran sosial sesuai dengan bidang tugas dan kemampuannya. Kontribusi yang ditekankan oleh Islam adalah berbuat dan mengajak kepada kebaikan serta mencegah kerusakan yang ditimbulkan oleh kerakusan, ketamakan dan ulah tangan manusia-manusia yang jahil (Q.S: al- Qoshosh ayat 77). Prinsip agar saling tolong menolong dengan sesama manusia memberikan makna universalisme nilai-nilai kebaikan yang diinginkan oleh setiap manusia. Nilai-nilai tersebut didalam al-Qur’an diformulasikan dalam “amar ma’ruf nahi munkar”. DAFTAR PUSTAKA Alibasyah, Permadi. 2003. Bahan Renungan Kalbu: Penghantar Mencapai Pencerahan Jiwa. Yayasan Mutiara Tauhid. Jakarta Anonim, 1980. Prinsip-Prinsip Pengetahun Alam dalam Al Qur’an. Bulan Bintang. Jakarta Bakry, Oemar. 1983. Tafsir Rahmat. Mutiara. Jakarta Darajat, Zakiah, dkk. 1984. Dasar-Dasar Agama Islam (Buku Teks Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum). Bulan Bintang. Jakarta Departemen Pendidikan Nasional.2003. Modul Acuan Proses Pembelajaran Matakuliah Pengembangan Kepribadian: Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta Fuad Almusawa, Nabiel. 2005. Pendidikan Agama Islam. Syaamil Cipta Media. Bandung Hasanah, Uswatun, dkk. 2002. Modul Acuan Proses Pembelajaran Matakuliah Pengembangan Kepribadian: Pendidikan Agama Islam. Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta IKIP Bandung. Hand Out Perkuliahan Pendidikan Agama Islam. Bandung Kuntowijoyo, dkk. 1985. Menerobos Masyarakat Industri, Tantangan Generasi Muda Islam. Shalahuddin Press. Yogyakarta Madjid, Nurcholis. 1994. Pintu-Pintu Menuju Tuhan. Paramadina. Jakarta Makmun, Ismail, dkk. 2002. Panduan Mentoring Pendidikan Agma Islam. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Banten Nata, Abduddin. 1996. Akhlak Tasawuf. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta Shihab, M Quraish. 1997. Lentera Hati: Kisah dan Hikmah Kehidupan. Mizan. Bandung Suryana Af, Toto, dkk. 1997. Pendidikan Agama Islam (untuk Perguruan Tinggi). Tiga Mutiara. Bandung Tim Dosen Pendidikan Agama Islam, Universitas Pendidikan Indonesia. 2004. Islam: Doktrin dan Dinamika Umat. Balue Press. Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

al hamdu lillah