ASSALAMU ALAIKUM

SELAMAT DATANG DI IQBAL'S BLOG

Sabtu, 11 Mei 2013

KORUPSI DAN PENCEGAHANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (bag 1)

Akar masalah Timbulnya Korupsi Dalam Perspektif Islam Fenomena dan Tindakan Korupsi sampai saat ini masih menjadi fakta yang terus bergulir bagai bom waktu. Hampir di seluruh Negara, perbincangan korupsi akan menyita waktu yang lama dengan hasil yang tak pernah tuntas, apalagi sampai diselesaikan. Tindak korupsi telah menjadi gurita yang senantiasa menggelayuti sendi-sendi kehuidupan masyarakat. Alih-alih ia telah dinilai wajar oleh sebagian rakyat Indonesia. Membicarakan korupsi memang menarik. Sejarah timbulnya korupsi di dunia pasti berbarengan dengan kekuasaan yang berada di belakangnya. Namun sebelum berbicara lebih jauh mengenai korupsi ada baiknya kita sinkronisasikan terlebih dahulu sebenarnya pengertian korupsi itu sejauh mana. Karena seiring bergulirnya waktu ada kecenderungan khusus yang mengindikasikan pergeseran paradigma korupsi ditinjau dari konteks pengertiannya. Pengertian Korupsi Kata ’korupsi’ berasal dari kata Latin corruptus yang berarti suatu yang rusak atau hancur. Dalam pemakaian sehari-hari dalam bahasa-bahasa modern Eropa, seperti bahasa Inggris, kata ’korupsi’ dapat digunakan untuk menyebut kerusakan fisik seperti frasa ’a corrupt manuscript’ (naskah yang rusak)dan dapat juga untuk menyebut kerusakan tingkah laku sehingga menyatakan pengertian tidak bermoral (immoral) atau tidak jujur atau tidak dapat dipercaya (dishonest). Selain itu ’korupsi’ juga berarti tidak bersih (impure) seperti frasa corrupt air yang berarti impure air (udara tidak bersih)[1]. Dalam kajian-kajian mengenai korupsi ada beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli menyangkut terminologi korupsi. Syeh Hussein Alatas menegaskan bahwa “esensi korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan’[2]. Dalam Webster’s Third New International Dictionary, korupsi didefinisikan sebagai “ajakan (dari seorang pejabat publik) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya untuk melakukan pelanggaran tugas”[3]. Menurut Robert Klitgaard korupsi merupakan tindakan berupa (1) memungut uang atas layanan yang sudah seharusnya diberikan, (2) menggunakan wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sah, dan (3) tidak melaksanakan tugas karena lalai atau lupa[4]. Bank Dunia menganut definisi klasik yang singkat tapi luas cakupannya yang memandang korupsi sebagai the abuse of public office for private gain ’penyalahgunaan jabatan publik untuk memperoleh keuntungan pribadi[5]’. Sementara itu Badan Informasi Internasional di Lebanon menyatakan, “Korupsi adalah perlakuan individu-individu swasta maupun pejabat pemerintah yang telah menyimpang dari tanggung jawab yang telah ditetapkan dengan menggunakan jabatan atau kekuasaan mereka untuk mencapai tujuan pribadi maupun mengamankan kepentingan pribadi[6]”. Dengan demikian unsur pokok korupsi itu sesungguhnya tercermin adalam adanya (1) perbuatan menyimpang dari norma, (2) perbuatan itu menimbulkan kerugian kepada negara atau masyarakat meskipun tidak selalu berupa kerugian finansial, misalnya kerugian dalam bentuk buruknya pelayanan umum atau tindakan berjalannya sistem hukum, (3) adanya penyalahgunaan wewenang. Dari UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta dengan perubahannya ( UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dapat disimpulkan bahwa tindak pidana korupsi adalah melakukan secara melawan hukum perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara. Apa yang tercakup ke dalam tindak pidana korupsi itu menurut UU No. 31/1999 dan perbuatannya UU No. 20/2001 adalah melakukan perbuatan seperti dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, pasal 12 B, Pasal 13, dan Pasal 14. Korupsi ditandai oleh ciri-ciri berupa (1) adanya pengkhianatan kepercayaan, (2) keserbarahasiaan, (3) mengandung penipuan terhadap badan publik atau masyarakat, (4) dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus, (5) diselubungi dengan bentuk-bentuk pengesahan hukum, (6) terpusatnya korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan pribadi dan mereka yang dapat mempengaruhinya[7]. Ada beberapa jenis atau macam korupsi. Menurut Alatas, jenis tersebut meliputi pertama, korupsi transaksi, yaitu jenis korupsi yang berwujud adanya kesepakatan timbul balik antara pihak-pihak bersangkutan guna mengupayakan keuntungan bersama. Korupsi jenis ini biasanya terjadi antara usahawan dengan pejabat pemerintah atau anggota masyarakat dan pemerintah. Kedua, korupsi ekstortif (memeras), yaitu bentuk korupsi di mana pihak pemberi dipaksa melakukan perbuatan penyuapan guna mencegah kerugian yang akan mengancam diri, kepentingan, orang-orang atau hal-hal yang penting baginya.Ketiga, korupsi defensif, yaitu korupsi yang dilakukan oleh pelaku korban korupsi pemerasan. Keempat, korupsi keuntungan tertentu, selain dari keuntungan yang dibayangkan di masa depan. Kelima, korupsi nepotistik (perkerabatan), yaitu kolusi berupa penunjukan tidak sah terhadap teman atau kerabat untuk menempati posisi dalam pemerintahan, atau memberi perlakukan istimewa kepada mereka secara bertentangan dengan norma yang berlaku. Keenam, korupsi otogenik, yaitu yang dilakukan sendirian tanpa melibatkan orang lain, misalnya membuat laporan belanja yang tidak benar. Ketujuh, korupsi suportif (dukungan), yaitu tindakan yang dimaksudkan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada. Dapat pula ditambahkan jenis korupsi kedelapan yang akhir-akhir ini berkembang ke permukaan, yaitu suatu jenis korupsi yang disebut korupsi legal, yaitu suatu kebijakan yang secara hukum adalah sah karena sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, namun sesungguhnya pada dasarnya merupakan suatu korupsi bila dilihat dari sudut visi penyelenggaraan kepemerintahan yang baik. Termasuk ke dalam kategori ini adalah apa yang disebut dengan korupsi demokratis, yaitu kebijakan yang disahkan oleh legislatif, namun bertentangan dengan visi yang benar dari kepemerintahan yang baik. Misalnya penganggaran rumah dinas pejabat yang jauh lebih besar dari anggaran pembangunan gedung sekolah dasar. Penyebab Korupsi dalam Perspektif Islam Ada sebuah kecenderungan yang sulit terbantahkan terhadap fakta-fakta yang terjadi negeri-negeri muslim. Survei yang dilakukan badan pemeringkatan korupsi di dunia menunjukkan bahwa timgkat korupsi yang terjadi di negeri-negeri muslim relatif lebih tinggi dibandingkan dengan Negara-negara lainnya. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa Indonesia yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki tingkat korupsi yang tinggi di dunia. Di tahun 2009, Indonesia menduduki Negara dengan peringkat korupsi nomor dua[8] di Asia dengan urutan tingkat akuntabilitas 111. Kenyataan ini ditengarai sebagian kalangan sebagai kegagalan agama dalam membatinkan nilai-nilai moral kepada pemeluknya. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa korupsi dapat terjadi karena keadaan Negara yang tidak stabil, ekonomi yang carut marut, sistem perpolitikan yang tidak kondusif, dan adanya ketidakpuasaan terhadap pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan adanya trend hidup hedonis yang melanda setiap Negara. Jika ditilik secara pragmatis, memang pelbagai alasan di atas dapat dijadikan sebagai dasar mengapa korupsi dapat terjadi di setiap Negara. Islam merupakan agama yang syumul. Semua sektor kehidupan manusia diatur dengan rinci oleh Alquran dan sunnah. Islam dalam wilayah politik termasuk di dalamnya sebagai sektor yang diatur dalam islam. Keberpihakan islam menyikapi budaya korupsi sebenarnya sudah sangat jelas, yakni: memerangi segala bentuk korupsi. Agaknya memang hal ini seperti paradoks. Namun, di luar itu sebenarnya secara transcendent dan ke-humanis-an Islam tidak menagajarkan untuk menipu atau merugikan orang lain, dalam hal ini konteksnya adalag Negara. Memang benar adanya bahwa saat ini sebahagian Negara-negara muslim di seluruh dunia, tingkat korupsi mendominasi di antara Negara-negara lain di dunia ini. Namun yang perlu digarisbawahi adalah bukan karena Negara muslim agamanya adalah Islam. Bukan pula dengan ideologi islam suatu Negara akan tinggi tingkat korupsinya. Logika berpikirnya bukan seperti itu. Bangunan pemikiran korupsi sebenarnya lahir bersamaan dengan kemunduran kesadaran akan ilmu di dunia Islam itu sendiri. Selama kekhalifahan khulafaurrasyidin, pada masa dimana sumber hukum utama Islam dijadikan sebagai rujukan utama, tidak ditemukan satu riwayat pun yang menyatakan secara gamblang adanya korupsi di tubuh umat Islam. Islam tumbuh bersih dengan tidak menyisakan satu perbuatan tercela termasuk korupsi. Barangkali sebuah kisah yang menarik adalah kisah seorang Umar bin Abdul Aziz[9] yang tidak mau mencium minyak wangi yang bukan haknya dan mematikan lampu Negara yang tidak dipeuntukkan untuk keperkuan Negara. Dewasa ini, dengan semakin majemuknya kepentingan, ada sebuah fakta empirik bahwa saat ini sedang terjadi perang pemikiran yang memiliki dampak terhadap tatanan agama, sosial, ekonomi, budaya, dan politik. Perang pemikiran juga bisa diartikan perang budaya, perang mode, atau apapun lainnya. Yang jelas, dampak dari perang pemikiran ini adalah terjadinya eksodus ideologi dari batas territorial Negara satu terhadap batas territorial Negara lainnya. Batas (boundary) wilayah bukan lagi merupakan kedaulatan pokok bangsa, tapi dengan adanya arus informasi yang tidak dapat dibendung maka eksodus ideologi dapat menyebar kemana saja dalam hitungan menit bahkan detik. Tentunya penyebaran ini tidak serta merta langsung pada inti pokok ideologi, namun mereka menjelma se-elegan mungkin untuk dapat diterima dalam sistem/tatanan masyarakat yang berbeda. Akar timbulnya korupsi secara faktual terjadi karena pandangan yang salah terhadap visi hidupnya. Karakter seseorang atau sekelompok orang yang memiliki budaya korupsi ditentukan karena ketidakmampuannya untuk bertindak benar. Perkara ini oleh Syed Naquib Al-Attas dalam bukunya Islam dan Sekularisme disebutkan sebagai “the loss of adab”. Hilangnya kemampuan seseorang dalam menentukan perkara benar atau salah adalah pandangan hidup (worldview) yang ia gunakan. Apabila pandangan hidup yang ia pakai adalah pandangan hidup yang materialistis maka semua norma-norma yang mengatur mengenai adab ia anggap sebagai angin lalu dan sebagai gantinya adalah ia gunakan sebebas-bebasnya kekuasaan yang ia punya untuk mengeruk harta kekayaan Negara atau perkara yang bukan haknya menjadi milik pribadinya. Jika sudah demikian, maka yang terjadi semua kehidipan ini akan diisi oleh kedenderungan dunia. Ada sebuah pepatah arab yang menarik: hubb al-dunya ra’su kulli khati’ah[10]. Cinta dunia adalah pangkal dari segala petaka. Kira-kira pepatah di atas jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah seperti itu. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW pun sudah pula mengingatkan tentang bahaya cinta dunia. Terlalu cinta dunia menyebabkan orientasi akhirat menjadi tinggal kenangan. Dalam konteks masyarakat islam yang banyak korupsi seperti Indonesia dan mesir, ini dapat diinterpretasikan sebagai sebuah pemahaman yang salah pemeluk agama islam terhadap agamanya. Ia anggap agama sebagai sesuatu yang sifatnya nonrasional atau bahkan lebih ekstrem lagi, menyatakan bahwa agama adalah masalah individu sedangkan dunia adalah masalah kita semua. Pelaksanaan hukum islam yang setengah-setengah juga menyebabkan korupsi tetap merajalela di negeri-negeri muslim. Tidak adanya efek hukum jera dan kesadaran akan pentingnya menjaga kesucian harta yang diporehnya menjadi kenyataan yang terbantahkan. Hukum Islam hanya tertulis dalam teks-nya saja tanpa kemudian diterapkan secara syariat di Negara. Rasulullah Bersabda: Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari suht [harta haram](HR. Ad-Darimi). Sabda Rasullah ini sebenarnya sudah mewailiki bahwa Islam adalah agama yang tegas. Namun karena tidak ada kekuatan/supporting systems pemimpin yang dapat menggerakkannya maka yang terjadi adalah banyak orang yang melanggarnya dengan perasaan tanpa salah atau tanpa merasa berdosa. Selain itu, konteks teologis tidak dapat dijadikan sebagai kacamata simpulan yang menjustifikasi bahwa umat islam banyak korupsi karena memeluk islam. Dalam konteks apapun permisivisme tidak dapat dikaitkan dengan sebuah ajaran agama, karena pada dasarnya bukan karena ajaran yang salah tapi karena nafsu manusia yang tidak terkendali sehingga menyebabkan korupsi atau tindakan amoral lainnya terjadi. Berkaitan dengan itu, tata kelola/good government sesungguhnya sudah dicontohkan semasa rasulullah dan para sahabat. Tinggal bagaimana kita membuat momentum yang tepat untuk menghidupkan syariat dan mencerdaskan umat islam sehingga pada akhirnya nanti semuanya kembali ke syumuliyatul islam, bahwa islam mencakup pada semua sektor kehidupan, dan konsekuensinya jelas, penerapa syariah. ________________________________________ [1] Horby dalam Syamsul Anwar. Korupsi Dalam Perspektif Islam. Jurnal Hukum no 1 Vol 15 Januari 2008 hal 1 – 18 [2] Alatas, Korupsi: Sifat, Sebab dan Fungsi, alih bahasan Nitworno (Jakarta: LP3ES, 1987), h. viii. [3] Dikutip dalam Sudirman Said dan Nizar Suhendra, “Korupsi dan Masyarakat Indonesia”, dalam Hamid Basyaib dkk., (ed), Mencuri uang Rakyat: 16 kajian Korupsi di Indonesia Buku 1 (Jakarta: Yayasan Aksara, 2002), h. 98. [4] Robert Klitgaard dkk., Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah, alih bahasa Masri Maris (Jakarta: Yayasan Obor dan Patnership for Governance Reform in Indonesia, 2002), h. 3. [5] Dikutip dalam Sudirman Said dan Nizar Suhendra, “Korupsi dan Masyarakat Indonesia”, dalam Hamid Basyaib dkk (ed.), Mencuri Uang Rakyat: 16 Kajian Korupsi di Indonesia Buku 1 (Jakarta: Yayasan Akasara, 2001), h. 99. [6] Dikutip dalam Singgih, Duniapun Memerangi Korupsi (Tangerang: Pusat Studi Hukum dan Bisnis Universitas Pelita harapan, t.t.), h. 120. [7] Alatas, Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer, alih bahasa Al Ghozie Usman (Jakarta: LP3ES, 1975), h. 13. [8] Fawaid, Ahmad. 2010. Islam, Budaya Korupsi, dan Good Governance. Jurnal Karsa. Vol XVII No 1 halaman 1 – 10 [9] Dikutip dari Sirah Sahabat. Umar Bin Abdul Aziz seringkali dijuluki sebagai khalifah kelima. Umar dikenal sangat zuhud sampai-sampai tampak secara jelas sebelum diangkatnya ia sebagai khalifah yang cenderung hedonis dan setelah diangkat sebagai khalifah yang sangat sederhana, bahkan cenderung miskin. [10] Fawaid, Ahmad. 2010. Islam, Budaya Korupsi, dan Good Governance. Jurnal Karsa. Vol XVII No 1 halaman 1 – 10 Sumber: http://jogjaasahan.blogspot.com/2013/02/akar-masalah-timbulnya-korupsi-dalam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

al hamdu lillah