Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat
adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat
membuat bangunan Islam tegak. Namun,
Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang
meninggalkan rukun Islam yang satu ini
shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat
seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi
shalat dalam setahun dua kali yaitu
Memang sungguh prihatin dengan
kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat
pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahka
taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.
Para Ulama Sepakat Bahwa Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar yang Lebih Besar dari Dosa
Besar Lainnya
Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah
shalat lima waktu dengan sengaja adalah
membunuh, merampas harta orang lain,
meninggalkannya akan mendapat hukuman dan
dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. /)
Apakah Orang yang Meninggalkan Shalat Kafir alias Bukan Muslim?
Yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah
kafir? Asy Syaukani -rahimahullah
muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena
apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima wak
kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini
Dosa Berzina
termasuk salah satu rukun Islam
. realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda
yang dalam KTP-nya mengaku Islam
alkan ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya
ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan
ang lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan
ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.
kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku
. rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat
dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa
berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang
kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia
ang rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum
mengingkari kewajibannya
waktu itu wajib
ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (
yang utama yang bisa
ngah berbeda.
Islam, namun biasa
. melaksanakan
shalat sekali dalam
, Islam di KTP, namun
memudahkannya dan memberi
bahwa meninggalkan
zina, kewajibannya. Namun
tu -sebagaimana
, Lihat
Nailul Author, 45678). Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat
itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena
dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad dan pendapat
sebagian ulama Syafi’iyah. Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat
dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah
salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan
shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia
mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,
;;54<7-4). Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama. Bagaimana
hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.
Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Al Qur’an
Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an. Di antara ayat tersebut adalah firman Allah
Ta’ala (yang artinya), “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan
shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang
yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam > ?8-7@)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di
Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 64)
Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang
menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat
adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana
tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah,
bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.
Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan (yang artinya), ”kecuali orang yang bertaubat,
beriman dan beramal saleh”. Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mu’min, tentu dia
tidak dimintai taubat untuk beriman.
Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Hadits
Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini. Di antaranya, dari Jabir bin ‘Abdillah,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta
kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. ;?/). Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, beliau
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pemisah Antara seorang hamba dengan
kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.”
(HR. Ath Thobariy. Shahih).
Para Sahabat Berijma’ (Bersepakat), Meninggalkan Shalat adalah Kafir
Umar mengatakan, ”Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh
Malik. Shahih). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada
satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat
adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim
dalam kitab Ash Sholah.
Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah
kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan, “Dulu para
shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila
ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah
bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan
menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar
Al Mustathob, hal. ?;)
Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini
adalah ijma’’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan
sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang
ada. Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa
orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an),
As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).”
(Ash Sholah, hal. ?7)
Berbagai Kasus Orang Yang Meninggalkan Shalat
[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya, semacam ini
dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.
[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak
pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang
semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang
yang meninggalkan shalat.
[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan
shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang
nampak pada dirinya) dan tidak kafir.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan
meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu
bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. …
Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga
shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang
meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi
mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan)
bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan
kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, +,-.+)
[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa
meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana
orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai
sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.
[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia
selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang
semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela. Lihat surat Al Maa’un>
F-?. (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 4<8-48@)
Penutup
Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah
menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih
disia-siakan lagi.
Imam Ahmad –rahimahullah- mengatakan, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti
telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya
terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betulbetul
memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah
engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam
hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Lihat Ash Sholah, hal. 4;)
Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib.
Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan
tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota
badan).
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar
membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan
(tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan
bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini hal ini sebagaimana mereka mengenal anakanak
mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“ (Lihat Ash
Sholah, 6?-67)
Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan
kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
wa shohbihi wa sallam.
DI SARIKANN DARI Al Faqir Ilallah> Muhammad Abduh Tuasikal (http>55rumaysho.wordpress.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
al hamdu lillah