ASSALAMU ALAIKUM

SELAMAT DATANG DI IQBAL'S BLOG

Selasa, 19 Mei 2009

BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH

I. IFTITAH.

A.Pengertian Bimbingan dan Konseling
Istilan “bimbingan”dan “konseling” di gunakan sebagai terjemahan dari istilah bahasa Inggris “guidance” dan “counceling” dalam penggunaan istilah bimbingan timbul beberapa kesulitan karena kata bimbingan sudah mempunyai suatu arti yang mengarah kepada pendidikan, pada hal bimbingansebagai terjemahan dari guidance mempunyai arti yang berbeda. Demikian pula istilah konseling mempunyai arti yang khas pula ( W S winkell 1993).

Bimbingan dan konseling adalah suatu proses pemberian bantuan kepada seseorang dan atau sekelompok orang yang bertujuan agar masing-masing individu mampu mengembangkan dirinya secara optimal, sehingga dapat mandiri dan atau mengambil keputusan secara bertanggungjawab. Jadi yang ingin dicapai dengan bimbingan ialah tingkat perkembangan yang optimal bagi setiap individu sesuai dengan kemampuannya.
Dalam Sk Mendikbud,Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No. 025/O/1995).Dalam bebrapa pengertian tersebut tersimpul hal-hal pokok bahwa :
Bimbingan dan Konseling merupakan pelayanan bantuan.
a. Pelayanan bimbingan dan konseling dilakukan melalui kegiatan secara perorangan dan kelompok
b. Arah kegiatan bimbingan dan konseling ialah membantu peserta didik untuk dapat melaksanakan kehidupan sehari-hari secara mandiri dan berkembang secara optimal.
c. Ada empat bidang bimbingan, yaitu bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir.
d. Pelayanan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui jenis-jenis layanan tertentu, ditunjang sejumlah kegiatan pendukung.
e. Pelayanan bimbingan dan konseling harus didasarkan pada norma-norma yang berlaku.
1.Tujuan Bimbingan dan Konseling
Tujuan utama pelayanan bimbingan di sekolah, dan tujuan tersebut terutama dilaksanakan siswa- siswi sebagai individu yang diberi bantuan. Akan tetapi sebenarnya tujuan bimbingan di sekolah tidak terbatas bagi siswa saja, melainkan juga bagi sekolah secara keseluruhan dan bagi masyarakat.
Dengan demikian hakekat tujuan bimbingan dan konseling yaitu suatu upaya bantuan kepada individu agar dapat menerima dan menemukakan dirinya sendiri secara efektif dan produktif, sehingga dapat mengerahkan kemampuan dirinya dengan tepat, mengambil keputusan dengan benar dan dapat menyesuaikan dengan lingkungannya.

2. Fungsi Bimbingan Konseling
1. Fungsi penyaluran,
Yakni fungsi bimbingan dalam rangka membantu siswa mendapatkan program studi yang sesuai baginya dalam rangka kurikulum pengajaran yang disediakan di sekolah, misalnya: membantu siswa memilih kegiatan ekstra kurikuler yang cocok baginya, melanjutkan sekolah ke jenjang yang le-bih tinggi sesuai dengan kemampuannya atau merencanakan bidang pekerjaan yang cocok baginya di masa mendatang. Fungsi ini disebut sebagai `decision making.'
2. Fungsi penyesuaian
Yakni fungsi bimbingan dalam membantu siswa me-nemukan cara menempatkan diri secara tepat dalam berbagai keadaan dan situasi yang dihadapi, misalnya siswa yang baru masuk ke sekolah dibantu untuk bergaul secara memuaskan dengan menentukan sikap di tengah-tengah lingkungan yang baru baginya dan menyesuaikan diri de-ngan teman-teman barunya tanpa harus menekan prinsip-prinsip yang telah dipahaminya. Fungsi ini disebut sebagai fungsi "adjustment."
3. Fungsi pengadaptasian
Yakni fungsi bimbingan sebagai nara sumber bagi tenaga-tenaga ke-pendidikan yang lain di sekolah, khususnya bagi pimpinan sekolah dan staf pengajar, dalam hal meng-arahkan kegiatan-kegiatan pendidikan dan pengajar-an supaya sesuai dengan kebutuhan para siswa. Di sini pelayanan tidak langsung diberikan kepada siswa.
Tenaga bimbingan memberikan informasi dan usulan kepada sesama tenaga peng-ajar tentang kemampuan anak dalam menerima pendidikan di sekolah. Nara sum- ber bagi siswa dalam hal memberikan informasi yang baru, yang berkaitan de-ngan proses belajar mengajar serta pen- didikan misalnya informasi tentang nilai budi pekerti, atau jenjang-jenjang sekolah yang lebih tinggi sesuai dengan kemampuan siswa dan cita-cita siswa itu sen- diri.
Semua jenis pendidikan sekolah bertujuan membentuk manusia-manusia yang berimana dan ber taqwa sesuai dengan cita-cita pendidikan nasional. Namun perbedaan-perbedaan individual dalam cara dan corak mewujudkan hasil pendidikan sekolah dalam kehidupan warga masyarakat tetap ada. Dengan kata lain pendidikan nasional tidak mencetak manusia-manusia robot yang tak kenal akan per- bedaan-perbedaan dalam kepribadian.
Realisasi tujuan pendidikan secara menyeluruh membentuk perkembangan peserta didik dan kenyataan adanya perbedaan-perbedaan individual yang semuanya tercakup dalam lingkup tujuan pendidikan nasional. Pendidikan sekolah dewa-sa ini dapat dikatakan ti-dak akan leng-kap tanpa pe- layanan bim-bingan dan konseling sebagai bagian yang integral dari keseluruhan program kegiatan di sekolah.
Dapat dilihat bahwa antara bimbingan konseling dan pendidikan terdapat kesamaan tujuan, yaitu tujuan pendidikan dan dasar ope-rasional. Baik bimbingan maupun pendidik-an bertujuan supaya siswa-siswa mencapai taraf perkembangan yang optimal bagi mereka, dan keduanya beroperasi atas dasar ke-nyataan bahwa orang muda mempunyai potensi untuk berkembang dan dapat didam-pingi dalam perkembangannya. Dengan demikian maka tujuan bimbingan dan konseling dapat difahami sebagai berikut
1 Tujuan umum bimbingan dan konseling ialah memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi mereka secara optimal.
2. Tujuan umum tersebut dijabarkan ke dalam tujuan yang mengarah kepada keefektifan hidup sehari-hari dengan memperhatikan potensi peserta didik.
3. Lebih khusus lagi, tujuan-tujuan tersebut dirumuskan dalam bentuk kompetensi.
3 .Prinsip Bimbingan dan Konseling
Prinsip-prinsip bimbingan dan konseling berkenaan dengan :
1. Sasaran layanan.
2. Permasalahan yang dialami individu.
3. Program pelayanan.
4. Tujuan dan pelaksanaan pelayanan

4. Asas Bimbingan dan Konseling
Asas-asas bimbingan dan konseling meliputi :
a. Asas kerahasiaan
b. Asas kesukarelaan
c. Asas keterbukaan
d. Asas kegiatan
e. Asas kemandirian
f. Asas kekinian
g. Asas kedinamisan
h. Asas keterpaduan
i. Asas kenormatifan
j. Asas keahlian
k. Asas alih tangan kasus
l. Asas tut wuri handayani
B. Arah Kegiatan Bimbingan dan Konseling
1. Kegiatan bimbingan dan konseling diarahkan kepada :
1. Terpenuhinya tugas-tugas perkembangan peserta didik dalam setiap tahap usia perkembangan .
2. Dalam upaya mewujudkan tugas-tugas perkembangan itu, kegiatan bimbingan dan konseling mendorong peserta didik mengenal diri dan lingkungan, mengembangkan diri dan sikap positif, mengembangkan arah karir dan masa depan.
3. Kegiatan bimbingan dan konseling meliputi bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir.
2.Pelayanan bimbingan dan konseling
1. secara konkrit diarahkan kepada pengembangan berbagai kompetensi peserta didik. Kompetensi yang akan dikembangkan itu dirumuskan melalui langkah-langkah sebagaimana tergambar dalam diagram berikut :













B. Kegiatan Pokok Bimbingan dan Konseling
1. Kegiatan Layanan
Kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan melalui :
a. Layanan orientasi
b. Layanan informasi
c. Layanan penempatan dan penyaluran
d. Layanan pembelajaran
e. Layanan konseling perorangan
f. Layanan bimbingan kelompok
g. Layanan konseling kelompok
2. Kegiatan Pendukung
Ada sejumlah kegiatan yang dapat mendukung kelancaran dan keberhasilan layanan bimbingan dan konseling, yaitu :
a. Aplikasi instrumentasi
b. Himpunan data
c. Konferensi kasus
d. Kunjungan rumah
e. Alih tangan kasus



III SASARAN PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Yang menjadi sasaran pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dijabarkan dari tugas-tugas perkembangan peserta didik pada jenjang persekolahan tertentu dengan memperhatikan bidang-bidang bimbingan untuk jenjang persekolahan tersebut.
A. Tugas Perkembangan
Tugas-tugas perkembangan siswa :
1. Mencapai kematangan dalam beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mencapai kematangan dalam hubungan teman sebaya, serta kematangan dalam peranannya sebagai pria atau wanita.
3. Mencapai kematangan pertumbuhan jasmaniah yang sehat.
4. Mengembangkan penguasaan ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan program kurikulum dan persiapan karir atau melanjutkan pendidikan tinggi, serta berperan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas.
5. Mencapai kematangan dalam pilihan karir.
6. Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional, sosial, intelektual dan ekonomi.
7. Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8. Mengembangkan kemampuan komunikasi sosial dan intelektual, serta apresiasi seni.
9. Mencapai kematangan dalam sistem etika, nilai kehidupan dan moral.

B. Bidang Bimbingan
Bidang-bidang bimbingan di seklah adalah :
1. Bimbingan Pribadi
a. Pemantapan sikap dan kebiasaan serta pengembangan wawasan dalam beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Pemantapan pemahaman tentang potensi diri dan pengembangannya untuk kegiatan-kegiatan yang kreatif dan produktif, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk peranannya di masa depan.
c. Pemantapan pemahaman tentang bakat dan minat pribadi serta penyaluran dan pengembangannya melalui kegiatan-kegiatan yang kreatif dan produktif.
d. Pemantapan pemahaman tentang kelemahan diri dan usaha-usaha penanggulangannya.
e. Pemantapan kemampuan mengambil keputusan dan mengarahkan diri secara mandiri sesuai dengan sistem etika, nilai kehidupan dan moral, serta apresiasi seni.
f. Pemantapan dalam perencanaan dan penyelenggaraan hidup sehat, baik secara rohaniah maupun jasmaniah, termasuk perencanaan hidup berkeluarga.
2. Bimbingan Sosial
a. Pemantapan kemampuan berkomunikasi, baik lisan maupun tulisan secara efektif, efisien dan produktif.
b. Pemantapan kemampuan menerima dan mengemukakan pendapat serta berargumentasi secara dinamis dan kreatif.
c. Pemantapan kemampuan bertingkah laku dan berhubungan sosial, baik di rumah, di sekolah, di tempat latihan/kerja/unit produksi maupun di masyarakat luas dengan menjunjung tinggi tata krama, sopan santun, serta nilai-nilai agama, adat istiadat, hukum, ilmu, dan kebiasaan yang berlaku.

d. Pemantapan hubungan yang dinamis, harmonis dan produktif dengan teman sebaya, baik di sekolah yang sama, di sekolah lain, di luar sekolah, maupun di masyarakat pada umumnya.
e. Pemantapan pemahaman tentang peraturan, kondisi rumah, sekolah , dan lingkungan, serta upaya pelaksanaannya secara dinamis dan bertanggung jawab.
f. Orientasi tentang kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Bimbingan Belajar
a. Pemantapan sikap, kebiasaan dan keterampilan belajar yang efektif dan efisien serta produktif, dengan sumber belajar yang lebih bervariasi dan kaya.
b. Pemantapan disiplin belajar dan berlatih, baik secara mandiri maupun berkelompok.
c. Pemantapan penguasaan materi program belajar keilmuan, tehnologi dan atau seni di Sekolah Menengah Atas dan sebagai persiapan untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi.
d. Pemantapan pemahaman dan pemanfaatan kondisi fisik, sosial dan budaya di lingkungan sekolah, dan atau alam sekitar, serta masyarakat untuk pengembangan diri.
e. Orientasi belajar untuk pendidikan tambahan dan pendidikan yang lebih tinggi.
4. Bimbingan Karir
a. Pemantapan pemahaman diri berkenaan dengan kecenderungan karir yang hendak dipilih dan dikembangkan.
b. Pemantapan orientasi dan informasi karir pada umumnya, khususnya karir yang hendak dipilih dan dikembangkan.
c. Orientasi dan informasi terhadap dunia kerja dan usaha memperoleh penghasilan yang baik dan halal untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan hidup berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
d. Pengenalan berbagai lapangan kerja yang dapat dimasuki tamatan SLTA.
e. Orientasi dan informasi terhadap pendidikan tambahan dan pendidikan yang lebih tinggi, khususnya sesuai dengan karir yang hendak dikembangkan.
f. Khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan: pelatihan diri untuk keterampilan kejuruan khusus pada lembaga kerja (instansi, perusahaan, industri) sesuai dengan program kurikulum sekolah menengah kejuruan yang bersangkutan.
IV.PENUTUP.
A.KESIMPULAN
• BK. Merupakan layanan batun kepada kelompok, individu,serta berintergarasi dengan system pendidikan yang berfungsi membantu siswa –siswi menemukan jati dirinya dalam menghadapi proses pendidikan.
• BK,ber upaya memberikan bantuan kepada individu agar dapat menerima dan menemukakan dirinya sendiri secara efektif dan produktif, sehingga dapat mengerahkan kemampuan dirinya dengan tepat, mengambil keputusan dengan benar dan dapat menyesuaikan dengan lingkungannya.
• Berdasarkan realita di atas sungguh sangat tragis dalam realitas BK yang selalu di kesampingkan.dengan ruangan yang di sekat tirai dekat toilet atau gudang, nabung di tuntut tugas dan tanggung jawab yang begitu besar dan berat.
B. SARAN
• Dalam rangka implementasi Undang Undang Nomor : 14 Tahun 2006, tentang Guru dan Dosen maka Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah kongkrit dengan mengangkat atau menetapkan profesi dan sertifikasi guru layanan bimbingan dan konseling pada sekolah-sekolah luar biasa, sehingga perhatian terhadap anak luar biasa menjadi tidak terabaikan dan sekaligus menepis issue diskriminasi terhadap anak didik.
• Berdasarkan realita di atas semoga guru dan kepala sekolah, serta elemen yang tersangkut dengan pendidikan agar mengaplikasi Peraturan perundang undangan supaya fungsi dan tugas BK dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan yang kita inginkan.




LITERATURE.

1. Prayitno,Pedoman Khusus Bimbingan Konseling,DIRJEN DIKNAS,2004
2. WS.Winkell.Bimbingan dan Konseling di Sekolah, Grasindo, Jakarta, 1993
3. Dirjen Diknas,Undang Undang. NOMOR. 2 Tahun /1989,Sisdiknas, Jakarta, 1993.
4. Dirjen Diknas,Undang-Undang Nomor. 20. Tahun.2003.Sisdiknas, Jakarta, 2003
5. Dirjen Diknas, Undang- Undang GURU Dan Dosen, Nomor 14. Tahun 2006,
6. Lorentina, Forum guru, Pikiran Rakyat, 9/1/2006
7. E. Sutiwati, Bimbingan Konseling Antara ada dan Tiada, Fak Psikologi Universitas Muhamadiyah, Surakarta, 2006
8. Dedi Supriyadi, Bimbingan Dan Konseling,Fak Psikologi UM Surakarta, 2004
9. Mendikbud, SK Nomor 025/0/1995, Jakarta, 1995





DASAR LEGAL
PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH


A. Undang-undang No. 2/1989 : Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1 Ayat 1 : Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Ayat 8 : Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik.
B. Peraturan Pemerintah
1. PP No. 28/1990 tentang Pendidikan Dasar
BAB X
Pasal 25 Ayat 1 : Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan.
Ayat 2 : Bimbingan diberikan oleh Guru Pembimbing
Ayat 3 : Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan Ayat (2) diatur oleh Menteri.

2. PP No. 29/1990 tentang Pendidikan Menengah
BAB X
Pasal 27 Ayat 1 : Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan.
Ayat 2 : Bimbingan diberikan oleh Guru Pembimbing.
C. SK Menpan
1. SM Menpan No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 3 : Tugas pokok guru adalah :
a. menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi belajar, analisis hasil evaluasi belajar, serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya; atau
b. menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
2. SK Menpan No. 118/1995 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Sebagaimana dimaksudkan dalam angka (1) mempunyai bidang pengawasan sebagai berikut :
a. Bidang pengawasan Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Madrasah Diniyah/Sekolah Dasar Luar Biasa.
b. Bidang pengawasan Rumpun Mata Pelajaran/Mata Pelajaran
c. Bidang pengawasan Pendidikan Luar Biasa
d. Bidang pengawasan Bimbingan dan Konseling.
SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 1 4. Guru Pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
10. Penyusunan program bimbingan dan konseling adalah membuat rencana pelayanan bimbingan dan konseling dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
11. Pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah melaksanakan fungsi pelayanan pemahaman, pencegahan, pengentasan, pemeliharaan dan pengembangan dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
12. Evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah kegiatan menilai layanan bimbingan dan konseling dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
13. Analisis evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling dalah menelaah hasil evaluasi pelaksanaa bimbingan dan konseling yang mencakup layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, dan bimbingan pembelajaran serta kegiatan pendukungnya.
14. Tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah kegiatan menindaklanjuti hasil analisis evaluasi tentang layanan orietnasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan bimbingan pembelajaran, serta kegiatan pendukungnya.
Pasal 4 (1) Standar prestasi kerja Guru Pratama sampai dengan Guru Dewasa Tingkat I dalam melaksanakan proses belajar-mengajar atau bimbingan meliputi kegiatan :
persiapan program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling;
penyajian program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling; dan
evaluasi program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling.
(2) Standar Prestasi kerja Guru Pembina sampai dengan Guru Utama selain tersebut pada Ayat (1) ditambah :
a. analisis hasil evaluasi pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling;
b. penyusunan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling; dan
c. pengembangan profesi dengan angka kredit sekurang-kurangnya 12 (dua belas).
(3) Khusus standar prestasi kerja Guru Kelas, selain tersebut pada Ayat (1) atau ayat (2), sesuai dengan jenjang jabatannya ditambah melaksanakan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.


Pasal 5 (3) Jumlah peserta didik yang harus dibimbing oleh seorang Guru Pembimbing adalah 150 orang.
(4) Kelebihan peserta didik bagi Guru Pembimbing yang dapat diberi angka kredit adalah 75 orang, berasal dari pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
(7) Guru Pembimbing yang menjadi Kepala Sekolah, wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 40 orang peserta didik.
(9) Guru sebagaimana tersebut Ayat (7) yang menjadi Wakil Kepala Sekolah wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 75 orang peserta didik.
D. SK Mendikbud No. 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksa-naan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya :
1. Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
2. Bimbingan karir kejuruan adalah bimbingan/layanan yang diberikan oleh Guru Mata Pelajaran Kejuruan, dalam membentuk sikap dan pengembangan keahlian profesi peserta didik agar mampu mengantisipasi potensi lapangan kerja.
3. a. Pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Umum terdapat Guru Mata Pelajaran dan Guru Pembimbing
b. Pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang menyelenggarakan program keterampilan dan Sekolah Menengah Kejuruan terdapat Guru Mata Pelajaran, Guru Praktik, dan Guru Pembimbing.
4. Tugas Guru Pembimbing :
a. Setiap Guru Pembimbing diberi tugas bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya terhadap 150 siswa.
b. Bagi sekolah yang tidak memiliki Guru Pembimbing yang berlatar belakang bimbingan dan konseling, maka guru yang telah mengikuti penataran bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya 180 jam dapat diberi tugas sebagai Guru Pembimbing. Penugasan ini bersifat sementara sampai guru yang ditugasi itu mencapai taraf kemampuan bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya setara D3 atau di sekolah tersebut telah ada Guru Pembimbing yang berlatar belakang minimal D3 bidang bimbingan dan konseling.
c. Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling dapat diselenggarakan di dalam atau di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan bimbingan dan konseling di luar sekolah sebanyak-banyaknya 50 % dari keseluruhan kegiatan bimbingan untuk seluruh siswa di sekolah itu, atas persetujuan Kepala Sekolah.
d. Guru Pembimbing yang tidak memenuhi jumlah siswa yang diberi pelayanan bimbingan dan konseling, diberi tugas sebagai berikut :
a. memberikan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah lain baik negeri maupun swasta. Penugasan dilakukan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang, sekurang-kurangnya Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya; atau
b. melakukan kegiatan lain dengan ketentuan bahwa setiap 2 (dua) jam efektif disamakan dengan membimbing 8 (delapan) orang siswa. Kegiatan lain tersebut misalnya menjadi pengelola perpustakaan dan tugas sejenis yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Penugasan tersebut dapat diberikan sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) jam efektif. Kegiatan tersebut tidak dinilai lagi pada unsur penunjang, karena telah digunakan untuk memenuhi jumlah kewajiban siswa yang harus dibimbing.
e. Bagi Guru Pembimbing yang jumlah siswa yang dibimbing kurang dari 150 siswa, diberi angkat kredit secara proporsional.
f. Bagi Guru Pembimbing yang jumlah siswa yang dibimbing lebih dari 150 siswa, diberi bonus angka kredit. Bonus angka kredit bimbingan diberikan dari butir kegiatan melaksanakan program bimbingan. Pemberian bonus angka kredit kelebihan siswa yang dibimbing sebanyak-banyaknya 75 siswa.
5. Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan dan Konseling :
a. Setiap kegiatan menyusun program, melaksanakan program, mengevaluasi, menganalisis, dan melaksanakan kegiatan tindak lanjut, kegiatannya meliputi :
(1) layanan orientasi
(2) layanan informasi
(3) layanan penempatan dan penyaluran
(4) layanan pembelajaran
(5) layanan konseling perorangan
(6) layanan bimbingan kelompok
(7) layanan konseling kelompok
(8) aplikasi instrumentasi
(9) himpunan data
(10) konferensi kasus
(11) kunjungan rumah
(12) alih tangan kasus

b. Kegiatan bimbingan dan konseling secara keseluruhan harus mencakup :
(1) bimbingan pribadi
(2) bimbingan sosial
(3) bimbingan belajar
(4) bimbingan karir

c. Layanan orientasi wajib dilaksanakan pada awal catur wulan pertama terhadap siswa baru.
d. Satu kali kegiatan bimbingan dan konseling memakan waktu rata-rata 2 (dua) jam tatap muka.









Lampiran
1. Dasar Legal Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah






MAKALAH IQBAL STAI MU TPI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

al hamdu lillah