ASSALAMU ALAIKUM

SELAMAT DATANG DI IQBAL'S BLOG

Selasa, 21 April 2009

BAGIAN .3 MEMAHAMI ‘AMAL (AKTIVITAS) MENURUT ISLAM

BAGIAN .3

MEMAHAMI ‘AMAL (AKTIVITAS) MENURUT ISLAM

A. Esensi / Hakekat ‘Amal

Manusia dari materi, dan Allah telah meletakan ruh di dalam dirinya sebagai´”sirru al-hayaah”. Di dalam diri manusia tersimpan sumber daya /potensi,yakni berupa tiga khasiat, Hajatu ‘udwiyyah, naluri dan al-idraak. Ketiga-tiganya itu terdapat di dalam diri manusia yang hidup lalu bagaimana manusia menggunakan khasiat di atas ?
Kebutuhan jasmani dan naluri menuntut pemenuhan. Dan akan mendorong manusia untuk memenuhinya karena hasil dari pengaruh intern bila itu kebutuhan jasmani dan pengaruh ekstern bila itu naluri. Maka manusia menggunakan tubuhnya dan angota-anggota tubuh tertentu untuk menjalankan aktifitas-aktifitas yang bisa memenuhi kebutuhan jasmani dan naluri.
Seorang peneliti mengetahui bahwa ‘amal / aktivitas manusia adalah berwujud materi saja, karena amal adalah kemampuan / energi (al-thaaqah), dan kemampuan adalah satu bentuk dari bentuk-bentuk materi. Para ahli sampai berkesimpulan pada hakekat ini setelah memecahkan atom, mereka mendapatkan dan mengetahui materi berubah menjadi energi, tetapi juga ahli tersebut mendapatkan energi berubah menjadi materi, kemudian mereka menetapkan tentang proses kerja dari sinar X yang berubah menjadi materi yang tersusun dari anoda yang memproduksi elektron dan menumbuk katoda yang akan menghasilkan foton.
Aktivitas manusia adalah suatu kekuatan yang direalisasikan dengan gerakan anggota badan, seperti tangan, kaki, mulut dan sebagainya, sedangkan kekuatan adalah al-thaaqah (energi) sebagai hasil dari proses kimiawi (metabolisme) dari makanan dan udara di dalam tubuh manusia. Setiap aktivitas membutuhkan kekuatan yang besar, membutuhkan kekuatan materi yang banyak. Pandai besi, tukang kayu dan tukang batu yang menggunakan anggota tubuhnya dan otot-ototnya untuk melakukan aktifitas-aktifitas tertentu membutuhkan materi-materi yang bukan materi-materi yang dibutuhkan anggota tubuh sebagai alat berfikir yaitu otak, dan itu semua ternyata anggota tubuh melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya. Sehingga bila materi yang merupakan keharusan bagi tubuh berkurang, maka indera memindahkan kekurangan ini ke otak, sehingga manusia terdorong untuk melaksanakan aktivitas yang bisa memenuhi kebutuhan yang dituntut tubuh, sama juga apakah itu kebutuhan yang sifatnya materi (maddah) seperi makanan, minuman, dan udara ataupun yang berbentuk tempat (wadl’un) seperti tidur dan istirahat.
Sehingga bila kebutuhan jasmani tidak terpenuhi maka tubuh akan rusak, karena tubuh manusia dari segi ini tidak ada bedanya dengan mesin pabrik yang bila habis materi yang dibutuhkan mesin pabrik, seperti minyak, lemak, kayu api, dan air maka secara otomatis akan berhenti segala aktivitas dari peralatan mesin tersebut, dan kemungkinan akan dilanjutkan dengan peledakan ataupun mati. Begitu juga dengan tubuh manusia jika habis materi yang di butuhkan tubuh seperti gula, garam, protein dan vitamin serta air, maka lama-kelamaan tubuh menjadi lemah, sakit dan kemudian rusak.
Selain energi sebagai hasil dari proses kimiawi tubuh terhadap materi-materi yang digunakan tubuh, tidak mungkin bagi tubuh memperoleh materi-materi tersebut tanpa al-thooqatu al-hayawiyyah yang timbul dari adanya ruh-sirru-al-hayaah di dalam diri manusia, karena disana ada gerakan-gerakan yang tidak disengaja dan tidak dikehendaki anggota tubuh seperti jantung, perut, paru-paru dan lain sebagainya, yang muncul pada manusia yang hidup, maka jika manusia mati berhentilah aktifitas tubuh. Maka al-thooqotu al-hayawiyyah adalah penggerak yang asli pada tubuh yang berwujud naluri dan kebutuhan jasmani serta tafkir dan apa yang dihasilkan dari thooqoh hayawiyyah berupa aktifitas-aktifitas, seperti bergerak, menjadi banyak dan berkembang.

B. Tandhiimu Al-‘Amal (Peraturan di Dalam
Beraktivitas)

Aktifitas-aktifitas yang dilaksanakan manusia tidak terlepas dari usaha untuk memenuhi naluri dan kebutuhan jasmani misalnya berupa aktifitas shalat, berjalan, jual-beli dan makan.
Dan dalam aktifitas-aktifitas ini terdapat hubungan antara manusia, seperti pemenuhan al-mailu al jinsi di dapat hubungan antara laki-laki dan perempuan, sedangkan jual-beli didapat hubungan antara penjual dan pembeli, sedangkan penyelamatan dari tenggelam di dapat hubungan antara penyelamat dan orang yang diselamatkan. Dan hubungan-hubungan ini lahir diantara manusia karena adanya problematika (masyaakil) yang membutuhkan solusi.
Sehingga jika tidak ada pemecahan problema manusia akan hidup dalam situasi anarchisme / tanpa aturan dan bingung selanjutnya mereka akan diperhamba oleh kekuatannya, kelemahannya dan pemaksaan serta kodholiman merajalela, maka mereka tidak akan mengindahkan aturan main yang benar dalam pemenuhan naluri dan kebutuhan jasmani, sehingga tersebar disitu ketakutan, pembunuhan dan pergulatan diantara manusia, terutama yang kuat dan yang pandai di dalam usaha pemilikan sesuatu dengan menggunakan kekuatannya, bahkan menggunakan cara-cara pembunuhan dengan penggunaan senjata untuk mendapatkan apa yang diinginkan.
Lalu bagaimana cara agar tiap individu manusia dapat memenuhi naluri dan jasmani dengan benar, dan tidak bertentangan ataupun merugikan kepentingan pemenuhan individu yang lain, sehingga mereka bisa hidup dalam keadaan mulia. Tentu disini dibutuhkan miqyaas (standar) pengaturan hubungan antara sesama manusia, sehingga akan ada aturan yang menjadikan tiap individu memperoleh haqnya dan hidup dalam keadaan baik.
Jika menggunakan aturan pada masyarakat yang disandarkan pada akal manusia, maka hukum yang berkaitan dengan al-af’al dan al-asyya yang lazim untuk pemenuhan kebutuhan manusia, tentu berbeda, berkontradiksi, berat sebelah dan dipengaruhi oleh lingkungan. Hal ini konsekkwensi dari perbedaan naluri dengan kebutuhan jasmani.
Maka hal seperti di atas dapat dilihat dari hukuman jariimah pencurian, ada yang mengatakan dimasukan penjara dan yang lain tidak sependapat dengan ide di atas dengan memberikan alternatif hukuman denda harta. Juga tentang zina ada pendapat bahwa layak bagi pelakunya adalah pemberian sebuah hukuman, tetapi yang lain mengatakan pelaku zina tidak perlu dihukum. Juga kadang-kadang bagi mereka yang setuju dengan penghukuman terhadap kejahatan maupun pelanggaran, tapi masih berbeda dalam waktu, persyaratan dan cara penghukuman, ada yang mengatakan pencurian harus dihukum penjara selama sebulan tiap mencuri satu dinar, tapi ada juga yang berpendapat tiap mencuri satu dinar masuk penjara satu minggu, juga tentang liwath (berkumpul sesama laki-laki) ada yang berpendapat perlu ada hukuman karena masyarakat menganggap perbuatan itu adalah kotor, juga ada yang membolehkan liwath karena masyarakat mendiamkan perbuatan itu, tidak mengatakan jelek dan kotor. Walhasil, banyak terjadi sekelompok masyarakat membolehkan sesuatu dan yang lain mengharamkannya.
Hukum-hukum tentang manusia yang berhubungan dengan al-af’al dan al-asyya sering berbeda, bertentangan atau dipengaruhi lingkungan, apa yang dilihat sebagian orang baik, banyak kemungkinan dilihat oleh orang lain jelek, oleh sebab itu kacaulah hubungan mereka lantas kehidupan mereka menjadi berbeda dan bermusuhan dan tidak ada satu kesepakatan tentang satu nidhom (aturan) yang saling meridloinya. Walaupun bersepakat mungkin hanya sebatas perkara luarnya saja seperti yang terjadi pada komunis (syuyu’iyyah) dan kapitalis (ro-sumaaliyah), mereka tidak semua ridho menerima aturan yang diterapkan, sehingga bila sudah tidak rela maka dirubahlah atau diganti aturan yang sudah ada, demikian seterusnya dan selanjutnya selalu berganti-ganti aturan.
Dan sebab-sebab lain dari ketidakcocokkan hukum wad’iy (hukum buatan manusia) bagi seluruh manusia terletak tidak adanya chek pemikiran terhadap perbedaan-perbedaan individu yang dituangkan ke dalam aturan tersebut, karena sudah dimafhumi di dalam masyarakat sungguh berbeda di dalam pemenuhan naluri dan kebutuhan jasmani dan khasiat al-ribthi yang ada di dalam otaknya.
Juga karena pembentuk hukum wad’iy / penguasa ketika membentuk undang-undang dipengaruhi dengan khasiat yang penguasa miliki (gharizah, haajah u’dwiyyah dan idraak). Sehingga ketika pembentuk undang-undang mempunyai gharizah baqa yang kuat, maka dibentuklah undang-undang yang bisa menjamin secara optimal pemenuhan gharizah tadayyun dan gharizah nau’, karena dua gharizah yang terakhir ini ada dalam keadaan lemah pada pembentuk undang-undang.
Begitu juga bila pembentuk undang-undang suka daging kambing dan menyayangi sapi karena disembahnya, maka dia akan menghalalkan kambing dan mengharamkan sapi, walhasil undang-undang way’iy dituangkan dan diselaraskan dengan naluri, haajaah serta idraaknya pembentuk undang-undang tersebut, dan kekacauan ini bisa dilihat di barat maupun di timur baik itu Inggris, Jerman, Amerika, Jepang dan lain-lain.
Maka tentu akan terjadi ketidakselarasan dan kelemahan di dalam pemenuhan gharizah dan haajaah orang lain di luar pembentuk undang-undang, karena orang yang menetapkan aturan dan undang-undang ini tidak mengetahui batas kuat dan lemahnya tiga khasiat diatas pada seluruh individu pada masyarakat, oleh sebab itu khasiat di atas dicampuradukan kuat dan lemahnya di dalam pembentukan aturan.
Dari sinilah nampak hukum wad’iy itu gagal di dalam pengaturan naluri dan haajaah manusia, pada suatu aturan yang bisa menjamin setiap individu dengan pemenuhan yang benar membutuhkan “pengatur” yang tahu hakekat dari seluruh khasiat yang ada pada manusia seluruhnya secara perindividu-individu. Dan seperti ini tidak akan datang kecuali dari Allah SWT yang menciptakan segala sesuatu dan menentukan ukuran-ukurannya, dan yang menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya, yang tentu akan Maha memahami seluruh khasiat yang ada pada diri manusia.
Allah telah mengutus Muhammad dengan membawa Islam dan itulah aturan yang mengatur seluruh hubungan antara sesama manusia, dan mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya dengan aqooid dan ibadah yang bisa memenuhi gharizah tadayyun yang merupakan pemenuhan yang benar. Dan mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri berupa al-math’uumaat (makanan) dan al-malbuusaat (pakaian) serta ahklaq. Serta mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dengan ‘Uquubah (hukuman-hukuman) dan mu’aamalat untuk memenuhi gharizah al-nau’ dan baqa serta kebutuhan jasmani. Maka jika ditinjau dari aqooid dan ibadah sebagai dasar pertama dan utama Islam telah menunjukan satu perkara penting yaitu iman dan apa-apa yang perlu diimani, firman-Nya:
“Rasul telah beriman kepada Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan Rasul-rasul-Nya.”(QS. Al Baqarah 285).
Juga Allah menunjukan suatu aktifitas yang harus dikerjakan setiap muslim yang bisa mentaqarubkan diri kepada-Nya dan bisa memenuhi gharizah tadayyun, firman-Nya:
“Dan dirikannlah sholat dan tunaikanlah zakat.’ (QS. Al Muzzammil 20 ).
Selanjutnya Firman-Nya:
“Berdoalah kepadaku niscaya Aku kabulkan permintaanmu.”(QS. Al Mu’min 60)
Dilihat dari segi math’uumaat (yang berhubungan dengan makanan-minuman), malbuusaat (yang berhubungan dengan pakaian dan perhiasan) dan akhlaq, Islam telah menunjukan sebuah al-‘amaal dan al-asyya yang bisa memenuhi gharizah baqa dan haajaah u’dwiyyah manusia, firman-Nya:
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”(QS. Al A’raaf 157).
“Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-kitab itu halal bagimu.”(QS. Al Maaidah 5)
“Makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan, sesungguhnya Alah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. AlA’raaf 31).
Sabda Rasulullah SAW:
Diharamnkan bagi umatku laki-laki mengenakan hiasan kain sutera dan emas dan dihalalkan bagi umatku yang perempuan.”(Al Hadits).
Firman Allah:
“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan diatas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.” (QS. Al-Furqaan 63).
Sabda Nabi SAW:
Berahklaqlah kepada manusia dengan akhlaq yang mulia.” (Al Hadits)
Dan dilihat dari pengaturan u’quubat dan muamalah, Islam telah menunjukan sebuah al-a’maal dan al-asyya yang bisa memuaskan gharizah nau dan baqa manusia, firman-Nya:
“Dan pencuri laki-laki dan pencuri perempuan potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al Maaidah 38)
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar.” (QS. Al Baqarah 282).
Sabda nabi Saw:
“Barang siapa yang mati dan tiada dipundaknya bai’at maka kematiannya adalah kematian jahiliyyah.” (Al Hadits)
Seperti itulah Allah mengatur segala al-a’maal dan al-asyya yang merupakan keharusan untuk dipenuhi oleh naluri dan haajaah u’dwiyyah. Dan telah dijadikan nash-nash syariat dari al-Qur’an dan al-Sunnah yang sangat luas untuk menerangkan hukum-hukum yang sudah terjadi atau yang diperbaharui dari al-a’maal dan al-asyya, firman Allah:
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’matKu dan telah Ku-ridloi Islam jadi agama bagimu.” (QS. Al Maaidah 3).
“Dan kami turunkan kepadamu kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS.An Nahl 89 ).
Dan Allah telah menuntut kepada manusia untuk menghukumi segala al-af’al dan al-asyya dengan menggunakan syariat ini firman-Nya:
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan .” (QS. An Nisaa’ 59).
Kata “kembalikanlah” adalah kepada Al-Qur’an, Al-hadits, Qiyas dan Ijma’ shahabat.
Maka pada asalnya setiap al-af’aal terikat dengan hukum syara’, tidak akan seorang muslim beraktifitas kecuali setelah mengetahui hukum syara’nya, karena Allah akan menghisab setiap aktifitas yang dilakukan seorang muslim yang mukallaf, baik itu aktifitas yang baik ataupun yang jelek, firman-Nya:
“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan sebesar dzarrahpun, niscaya ia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan sebesar Dzarahpun niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.”(QS. Az Zalzalah 7-8)
Dan pada asalnya setiap al-asyya adalah ibaahah (boleh) selama belum ada dalil yang mengharamkannya, firman Allah:
“Dan Dia menundukan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari pada-Nya.” (QS. Aj Jaatsiyah 13).
“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah disegala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizqi-Nya.”(QS. Al Mulk 15).
Maka Allah membolehkan kepada manusia segala apa yang ada berdasarkan dalil-dalil ‘aam diatas, kecuali yang diharamkan saja yang sebetulnya sangat sedikit dibanding dengan yang dibolehkan, firman Allah:
Dan menghalalkan bagi mereka semua yang baik, dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk.”(QS. Al A’raaf 157).
“Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih dengan nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk behala.”(QS. Al Maaidah 3).
Sabda Rasulullah SAW:
“Diharamkan khamr (arak) karena bendanya arak itu sendiri.”(Al Hadits).
Dan dengan itu semua seorang muslim yang mukallaf terikat dengan hukum syara’ di dalam segala al-af’aal (aktifitasnya), dan terhadap al-asyya (sesuatu) yang ia pakai. Hukum syara’ adalah ketentuan Syaari’ (Allah) yang dihubungkan dengan aktivitas manusia. Dan ketentuan tersebut diambil dari Al-Qur’an, Sunnah Nabawiyyah, Qiyas dan Ijma’ Shahabat. Tetapi juga ada pendapat sebagian orang yang menyangka selain empat sumber dalil diatas, masih ada sumber dalil yang lain sebagai sebagai sumber-sumber syari’at Islamiyyah, seperti Istihsan, mashaalih mursalah, dan lain sebaginya. Menurut pendapat saya Istihsan, mashaalih mursalah bukanlah sumber hukum Islam, karena hukum yang diistinbathkan (ditarik suatu kesimpulan) dari sumber tadi adalah berpegang kepada istimbath dari dalil yang samar, sedangkan dalil-dalil syar’iyyah yang ijmal haruslah dari dalil yang yakin, yakni qath’iy tsubuut dan qath,iy dilalah, firman Allah:
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu dari apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesunguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.”(QS. Al-Israa’ 36).
Yakni janganlah kamu mengikuti terhadap sesuatu yang kamu sendiri tidak mempunyai keyakinan terhadap apa yang kamu ikuti itu.
Sesungguhnya Syara’ telah menentukan penuntutan qiimah dari setiap aktifitas, sehingga seorang Muslim tidak boleh melaksanakan suatu aktifitas untuk mewujudkan suatu qiimah selain qiimah yang ditentukan syara’ seperti shalat bukanlah untuk mewujudkan qiimah insaaniyah atau maadiyyah, dan juga berdagang bukan untuk mewujudkan qiimah ruuhiyyah atau khuluqiyyah.
Dari sana timbul masalah: apa hubungan pemenuhan antara gharizah, haajaah ‘udwiyyah dan antara perwujudan qiimah yang empat ?
Manusia melaksanakan suatu aktifitas untuk memenuhi gharizah dan haajah ‘udwiyyah sekaligus simultan dengan aktifitas perwujudan qiimah tertentu.
Gharizah tadayyun dari sebagian madhohirnya adalah perasaan manusia dengan kekurangan, lemah, membutuhkan membutuhkan yang “supra” dari dirinya, mendorong seorang muslim untuk melaksanakan aktifitas pemenuhan, maka sempurnalah pemenuhan tersebut dengan perwujudan qiimah ruuhiyyah yang diniatkan pelaku dari aktifitasnya, maka jika seseorang melakukan ibadah haji tentu maksudnya adalah taqarrub ilallah, untuk menambah hubungan dengan-Nya (al shilah billah) akan menjadi terpenuhi gharizah tadayyun dan terwujudlah qiimah ruhiyah.
Sehingga bila seseorang berbisnis dan mendapatkan keuntungan akan terwujud qiimah maadiyyah, terpenuhillah gharizah baqanya yang madhahirnya adalah hubbu al-tamalluk.
Begitu juga bila seseorang menikah maka terpenuhilah al-mailu al-jinsi yang merupakan madhoohir dari gharizah nau’, dan terwujud qiimah khuluqiyyah yaitu kasih sayang dan pemeliharaan, lalu jika anak taat kepada orang tua, dan merendahkan diri kepada mereka berdua dengan kasih sayang, akan terpenuhi gharizah nau’ dan akan terwujud qiimah khuluqiyyah.
Jika seseorang bercepat-cepat untuk menyelamatkan orang lain dari tenggelam hal ini untuk mempertahankan gharizah nau’, maka penyelamatan ini termasuk dalam perwujudan qiimah insaaniyyah.
Maka aktifitas yang telah ditentukan syara’ dalam perwujudan qiimah ruuhiyyah adalah aktifiyas yang sifatnya pemenuhan gharizah tadayyun.
Dan aktifitas yang telah ditentukan syara’ untuk perwujudan qiimah khuluqiyyah dan qiimah insaniyyah adalah aktifitas di dalam rangka pemenuhan gharizah nau’.
Dan aktifitas yang telah ditentukan untuk perwujudan qiimah maadiyyah, adalah aktifitas yang paling umum, yang sering dilakukan manusia adalah untuk pemenuhan gharizah baqa dan haajaah ‘udwiyyah.
Sesungguhnya tahapan-tahapan yang dilewati aktifitas manusia dimulai dari gharizah, maka gharizah baqa misalnya menuntut pemuasan bagi madhoohirnya seperti hubbu al-tamalluk, maka mendorong manusia untuk memenuhi madhoohir ini dengan melaksanakan aktifitas kerja, maka dia mendapatkan uang, dan ini berarti terwujud sudah qiimah maadiyyah. Maka tahapan aktifitasnya terurut sebagai berikut:
Gharizah ------ madhoohir / hajah ‘udwiyyah ------- aktifitas pemenuhan ------ qiimah
Adapun aktifitas seorang muslim wajib melewati tahapan sebagai berikut:
Gharizah ------ madhoohir / haajaah ‘udwiyyah ------ ihsaas ------- tafkir sebelum beraktifitas ----- beraktifitas di dalam cakrawala keimanan untuk perwujudan qiimah yang telah ditentukan syara’.
Dan pelaku aktifitas dalam waktu yang sama mewujudkan satu qiimah untuk satu pelaksanaan aktifitas akan tetapi kadang-kadang berhasil mewujudkan qiimah yang lain diluar qiimah yang dimaksud di dalam pelaksanaan satu aktifitas yang sama, tanpa adanya maksud untuk mewujudkan qiimah yang lain di atas.
Seorang pedagang yang jujur berdagang untuk mewujudkan qiimah madiyyah, akan tetapi orang lain ketika bermuamalah dengannya memujinya dengan sifat jujur, pujian dengan sifat jujur kepada pedagang adalah qiimah khuluqiyyah yang pedagang itu tidak bermaksud mewujudkan qiimah khuluqiyyah ini.

JENJANG QIIMAH / NILAI

Seorang muslim sering menghadapi posisi-posisi yang menuntut aktifitas-aktifitas perwujudan terhadap nilai tertentu, diwaktu dia sibuk dengan aktifitas lain untuk mewujudkan qiimah lainnya, lantas bagaimana kita bertindak?
Qiimah yang empat di atas tidak ada yang utama atau sama di dalam dzatnya, sebab tidak didapatkan salah satu darinya spesifikasi ciri khas yang menjadikan salah satu menjadi istimewa, kecuali manusia itu sendiri yang menjadikannya istimewa di dalam mewujudkan salah satu qiimah yang dilihat dari perspektif manfaat dan bahaya, untung serta ruginya, lantas dia menciptakan miqyaas / parameter sendiri untuk menentukan istimewa atau biasa, sama atas berlainan diantara qiimah tadi.
Maka dengan ini manusia akan berbeda di dalam menentukan manfaat-manfaat dan pengaruh-pengaruh qiimah tersebut, oleh sebab itu berbedalah paramaternya, seseorang yang mempunyai gharizah tadayyun yang kuat, maka ia akan mengutamakan qiimah ruuhiyyah dan cenderung untuk mewujudkan qiimah ruuhiyyah sehingga mengalahkan qiimah yang lain.
Begitu juga seseorang yang mempunyai kecenderungan pemenuhan gharizah baqa yang kuat maka ia akan cenderung memenuhinya dan berpaling dari qiimah yang lain.
Dari sini terlihat adanya perbedaan bahkan pertentangan antara manusia di dalam menentukan qiimah tersebut, oleh sebab itu seorang muslim haruslah kembali kepada syara’ sebagai paraneter pembatas di dalam mencari salah satu qiimah sehingga aktifitas yang akan dilakukan akan ada pembatasan qiimah tertentu bila ada pertentangan.
Syara’ telah meletakan jenjang / tangga qiimah yang empat tersebut, sehingga bila ada pertentangan di dalam melaksanakan empat qiimah tadi, harus didahulukan yang satunya, firman Allah:
Katakannlah: ‘Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, isteri-isterimu, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalann-Nya maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasiq.” (QS. At Taubah 24).
Ayat diatas menerangkan agar kita mengutamakan qiimah ruuhiyyah (Cinta Allah, Rasul dan berjihad) sehingga bila ada pertentangan dalam pelaksanaan qiimah ruuhiyyah dengan qiimah maadiyyah misalnya perdagangan dan kemiskinan maka didahulukan qiimah ruuhiyyah dari qiimah maadiyyah dan jika bertentangan qiimah ruuhiyyah dengan qiimah akhlaaqiyyah seperti menghormati orang tua dan saudara, cinta kasih kepada anak dan isteri, maka didahulukan qiimah ruuhiyyah dari pada qiimah akhlaqiyyah.
Firman Allah SWT;
“Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada orang tua. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku khabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS.Al Ankabuut 8).
Dan jika bertentangan qiimah ruuhiyyah yaitu beribadah semata-mata kepada Allah dengan qiimah khuluqiyyah yaitu berbakti kepada orang tua, maka harus didahulukan qiimah ruuhiyyah.
Firman Allah,
“Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan dari Allah), kecuali orang-orang yang dipaksa untuk kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar.”(QS.An Nahl 106).
Ayat di atas diturunkan kepada ‘Ammar bin Yaasir yang dianiaya oleh kaum musyrik Makkah yang hampir membuat dirinya rusak oleh beratnya siksaan tersebut bila tidak mengucapkan dengan mulutnya kekafiran kepada Allah, maka agar dirinya selamat “Ammar mengucapkan kekafiran kepada Allah dengan mulutnya, maka ‘Ammar mengucapkan kekafiran kepada Allah dengan Mulutnya, maka Rasul bersabda kepada ‘Ammar:
“Dan jika mereka menanyaimu berkali-kali / memaksamu, maka ucapkanlah dengan mulutmu kekafiran (bila kamu tidak mampu bertahan).” (Al Hadits)
Syara’ membolehkan untuk mendahulukan perwujudan qiimah insaaniyyah atas qiimah ruuhiyyah. Firman Allah:
“Dan janganlah kamu tukar perjanjianmu dengan Allah dengan harga yang sedikit (murah), sesungguhnya apa yang ada di sisi Allah, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. An Nahl 94).
Ayat di atas menerangkan, menepati janji kepada Allah dan konsisten terhadapnya, sebagai perwujudan dari qiimah khuluqiyyah harus didahulukan karena qiimah madiyyah yakni kemanfaatan duniawi.
Maka mendahulukan, mengutamakan dan menyamakan suatu qiimah dari qiimah yang lain hanyalah syara’ yang berhak menentukannya, karena dengan begitu jikalau seseorang meninggalkan suatu qiimah karena perbedaannya dengan individu yang lain di dalam memperkirakan pengutamaan atau penyamaan ini, mereka akan kembali kepada parameter yang khusus, yaitu syara’.
Oleh sebab itu diharuskan bagi setiap muslim berjalan di dalam kehidupan ini berdasarkan perintah Allah dan larangan-Nya. Dari sini dibangun aktifitas-aktifitas yang hendak diwujudkan dari setiap qiimah, serta mampu menentukan skala pioritas qiimah yang harus didahulukan, bila dalam waktu yang sama ada dua qiimah yang dihadapinya.
Dan bukanlah kewajiban seorang muslim, kecuali beraktifitas demi terwujudnya qiimah-qiimah dengan suatu aktifitas yang dituntut Allah.
Hal ini dinisbatkan kepada individu, adapun bila dinisbatkan pada masyarakat, maka perwujudan qiimah bagi individu-individu pada masyarakat adalah apa yang merupakan keharusan bagi mereka dalam kehidupannya, yaitu pemenuhan gharizah dan haajaah ‘udwiyyah, perwujudan nilai-nilai ini sebelum individu-individu menemukan keseimbangan di dalam masyarakat manusia, dan setelah syara’ mengatur maka timbullah madhohir kebangkitan pada masyarakat.
Maka perwujudan qiimah insaniyyah akan didapatkan seorang fakir dengan seorang yang bersodaqoh kepadanya, dan seorang yang membutuhkan bantuan kepada orang yang menolongnya. Dan hal ini akan dihasilkan ikatan dan kepercayaan yang kuat antar individu-individu di dalam masyarakat dengan akhlaq mulia sebagai karakternya, seperti jujur, adil, iffah / menjaga kehormatan, maka akan terangkatlah derajat kehidupan mereka dengan adanya qiimah maadiyyah dan akan diliputi masyarakat itu dengan cakrawala keimanan yakni adanya perwujudan qiimah ruuhiyyah pada mereka, dan berjalanlah segala aktifitas mereka berdasar perintah dan larangan Allah.
Dan dengan itu dianjurkan setiap individu dari masyarakat ini untuk memenuhi gharizah dan haajaah ‘udwiyyahnya dengan benar. Dengan begitu akan tampak sebuah kondisi masyarakat seperti satu tubuh yang hidup, masing-masing anggota tubuh saling membantu dalam melaksanakan fungsinya.
Otak akan berfikir untuk mengarahkan manusia, jantung memompa darah untuk dialirkan ke urat nadi dan urat-urat lainnya keseluruh tubuh, mata serta indera yang lain membantu sampainya makanan, sel-sel darah putih akan menghadang penyakit yang datang dan menyembuhkan dari penyakit, perut dan usus serta cairan-cairan mencerna makanan sebagai persiapan bila tubuh membutuhkannya, begitu juga dengan masyarakat setiap individu sebagai bagian yang lain di dalam beraktifitas dan berinteraksi dengan masyarakat berdasarkan nidhom yang detail dan teliti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

al hamdu lillah