ASSALAMU ALAIKUM

SELAMAT DATANG DI IQBAL'S BLOG

Senin, 27 April 2009

RINGKASAN EKSEKUTIF Kajian Elaborasi Indikator Mutu Proses Pendidika

RINGKASAN EKSEKUTIF

Kajian Elaborasi Indikator Mutu Proses Pendidikan

Peningkatan mutu pendidikan adalah salah satu kebijakan pemerintah dalam pembangunan pendidikan. Selama ini pemerintah telah banyak melakukan berbagai usaha dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, antara lain menerbitkan peraturan perundangan, mengadakan penataran bagi para guru, menyediakan buku-buku pendidikan dan pengembangan kurikulum yang ada. Selain itu secara fisik, pemerintah telah menambah jumlah gedung-gedung sekolah di seluruh Indonesia, serta melengkapi sekolah dengan berbagai sumber belajar lain seperti media pembelajaran, kotak percobaan IPA, laboratorium bahasa, laboratorium komputer dan sebagainya.

Peningkatan mutu pendidikan dalam era pembangunan yang bersifat global, mau idak mau harus mendapat perhatian utama, sebab kalau tidak, maka masyarakat dan bangsa Indonesia akan terpuruk dalam pergaulan dunia. Keberhasilan pembangunan suatu masyarakat, dilihat dari indikator ekonomi, ditentukan oleh mutu sumber daya manusianya, bukan ditentukan oleh kekayaan sumber alam. Sumber daya manusia yang bermutu tidak ada begitu saja, tetapi harus melalui suatu proses pendidikan, yang juga harus bermutu tinggi.

Lundvall seperti dikutip oleh Mansell dalam laporan untuk UNSCTD (1998:11) menyatakan bahwa kunci pembangunan ekonomi terletak pada pengetahuan, dan karena itu proses yang terpenting dalam pembangunan ekonomi adalah belajar; belajar sifatnya interaktif dan terjalin dalam proses di masyarakat. Sedangkan belajar itu sendiri merupakan inti dari pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah. Hal tersebut dijelaskan sebagai berikut : 1) melalui pendidikan setiap orang dapat belajar; 2) dengan belajar orang akan menguasai kompetensi tertentu; 3) dengan menguasai kompetensi orang dapat berkarya atau memberikan jasa; 4) dengan berkarya atau memberikan jasa mereka dapat memperoleh penghasilan; 5) dengan memperoleh penghasilan mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang senantiasa berkembang; 6) dengan adanya kebutuhan yang semakin berkembang maka akan berkembang pula produksi dan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan; 7) dan dengan perkembangan produksi dan perdagangan ini maka ekonomi dapat tumbuh dan maju.

Istilah mutu mengandung banyak pengertian dan rujukan; ada yang berpendapat bahwa mutu atau kualitas adalah sesuatu yang baik, dan ada yang berpendapat bahwa mutu adalah sesuatu yang sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan. Secara umum dapat dikatakan bahwa mutu adalah kesesuaian dengan standar. Sedangkan pengertian standar sendiri dapat dibedakan dalam satu rentangan dengan “ambang” (threshold) atau standar minimal pada ujung yang satu, dan baku-mutu (benchmarck) pada ujung rentangan yang lain.

Konsep tentang mutu pendidikan dengan demikian juga diartikan secara berbeda beda, tergantung pada situasi, kondisi dan sudut pandang. Ada yang berpendapat bahwa mutu pendidikan ditandai dengan kesesuaian dengan kondisi dan kebutuhan, daya tarik pendidikan yang besar, efektivitas program, serta efisiensi dan produktivitas kegiatan. Sementara itu masyarakat umum berpendapat bahwa ukuran mutu yang utama adalah besarrnya lulusan sekolah dengan nilai yang tinggi. Seringkali masyarakat juga berpendapat bahwa mutu selalu berkaitan dengan biaya, yaitu mutu yang tinggi selalu berarti dengan biaya yang tinggi. Padahal biaya yang tinggi tidak selalu menjamin mutu yang baik, apalagi karena sekarang ini sedang terjadi gejala komersialisasi pendidikan, yang berorientasi kepada seklah yang “menjual citra dan ijazah”.

Perbedaan sudut pandang didasarkan pada pendapat bahwa dalam proses pendidikan ada tiga unsur yang berkepentingan. Yang pertama adalah pemerintah dan/atau yayasan bagi pendidikan swasta yang menentukan aturan pengelolaan (termasuk anggaran dan tatalaksana); kedua adalah peserta didik beserta orangtuanya yang memperoleh manfaat dari hasil pendidikan; dan ketiga adalah masyarakat, yang memperoleh manfaat dari tersedianya tenaga terdidik. lKetiga sudut pandang ini ada kemungkinan berbeda dalam mengartikan mutu proses pendidikan.

Dalam dua kajian yang telah dilakukan sebelumnya mengenai prakarsa sekolah/madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan, diperoleh informasi bahwa sebagian besar pimpinan satuan pendidikan yang dikaji berpendapat sejalan dengan pendapat umum. Yaitu bahwa ujung proses pendidikan yang bermutu adalah jumlah dan nilai kelulusan di atas standar. Pengkajian tersebut dilakukan di 28 satuan pendidikan dasar dan 36 satuan pendidikan menengah. Tim pengkaji bahkan menemukan bahwa di suatu sekolah unggulan yang diusahakan berstandar nasional berdasarkan Keputusan Direktur Pembinaan SMA Ditjen MPDM No.802a/C4/Mn/2006 ttg. 25 April 2006, diuntut nilai minimal 7.5 bagi siswanya untuk semua matapelajaran. Bila kurang dari standar itu siswa dipindahkan ke sekolah lain. Padahal sekolah tersebut tidak memiliki laboratorium yang memadai. Paradigma pengajaran masih diterapkan dengan guru yang lebih aktif, dan belum melaksanakan pembelajaran yang berfokus pada siswa belajar aktif.

Pengkajian ini berusaha untuk mengidentifikasi apa saja indikator mutu proses pendidikan pada jalur pendidikan formal. Tiap indikator kemudian dielaborasikan sehingga jleas makna. Pengkaijan dilakukan mengunkana metode Delphi dalam tiga putaran. Putaran pertama melibatkan 121 orang yang meliputi para pakar pendidkan, tokoh masyarakat, pejabat dalam lingkungan pendidikan, dan praktisi (pengawas, kepala sekolah/ madrasah, dan guru).

Pada putaran pertama dijaring pendapat dengan pertanyaan terbuka. Pendapat dari para responden terkumpul sebanyak 824, yang dapat diringkas menjadi 384 pernyataan atas dasar kesamaan makna. Ke 384 indikator tersebut kemudian diolah lagi dengan penggabungan yang setara generalisasinya. Penggabungan tersebut menghasilkan 64 indkator, yang dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori, yaitu 1) profesionalisme guru, 2) kurikulum dan proses pembelajaran, 3) sarana, prasarana dan sumber belajar, 4) penilaian belajar dan pembelajaran, 5) daya tarik dan keberhasilan belajar, 6) pengembanagn budaya kelembagaan, dan 7) pendayagunaan lingkungan.

Pada putaran kedua dijaring pendapat dari 59 responden dengan latar belakang yang seimbang seperti pada putaran pertama. Kuesioner pada putaran ini merupkan kuesioner terstruktur; responden diminta untuk memberikan skor terahap ke 64 indikator. Skor 5 menunjukkan urgensi yang tinggi indikator tersebut terhadap peningkatan mutu proses pendidikan, dan skor 1 menunjukkan urgensi yang rendah. Hasil penjaringa pendapat menunjukkan bahwa skor tertinggi (Guru menguasai materi pelajaran) dengan total 275, dan skor terendah (Pembelajaran dinilai oleh stakeholder) dengan total 188 dari 59 responden.

Kegiatan putaran ketiga merupakan workshop untuk memantapkan hasil pengumpulan pendapat sebelumnya, yang diikuti oleh 38 orang. Workshop ditujukan untuk : 1) memperoleh kesepakatan mengenai indikator mutu proses pendidikan yang sebaiknya, berdasarkan pada pengolahan hasil kuesioner putaran kedua; 2) memperjelas uraian mengenai indikator mutu yang diperlukan; 3) mengidentifikasi saran-saran dan masukan lain yang berkaitan dengan upaya peningkatan mutu proses pendidikan.

Berdasarkan masukan dalam workshop disarankan agar jumlah kategori disederhanakan menjadi enam (semua tujuh), sedang jumlah indikator yang semua ada 64 dimampatkan menjadi 58. Beberapa elaborasi indikator sempat dirumuskan dalam workshop, namun selebihnya diserahkan kepada Tim Pengkaji untuk melengkapinya. Hasil akhir yang diolah oleh Tim Pengkaji adalah sebagai tertera dalam daftar berikut :

Indikator Mutu Proses Pendidikan

No.


Indikator
A. Profesionalisme Guru

1


Guru menguasai materi pelajaran dan Ipteks

2


Guru memiliki sikap dan perilaku yang dapat diteladani

3


Guru memiliki kecintaan dan berkomitmen terhadap profesi.

4


Guru menjadi motivator agar peserta didik aktif belajar.

5


Guru berlaku jujur, adil dan menyenangkan.

6


Guru menguasai berbagai strategi pembelajaran dan teknik penilaian

7


Guru bersikap terbuka dalam menerima pembaruan dan wawasan.

8


Guru memperhatikan perbedaan karakteristik setiap peserta didik.

9


Guru mendapat kemudahan/kesempatan mengembangkan pribadi dan profesionalisme.

B. Kurikulum

1


Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masya-rakat

2
Pengembangan kurikulum mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

3


Program pembelajaran disusun secara sistematis dan komprehensif

4


Program pembelajaran mendukung aspek spiritual, intelektual, sosial, emosional dan kinestetik

5


KBM dilakukan untuk mengembangkan potensi peserta didik seoptimal mungkin.

6
Pengembangan kurikulum meningkatkan kompetensi dan kemandirian peserta didik

7
Pengembangan kurikulum berfokus pada perkembangan potensi peserta didik secara optimal.



8
Pengembangan kurikulum disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat

9


Pengembangan kurikulum dilakukan secara proposional antara kepentingan nasional dan kebutuhan lokal

10
Pengembangan Kurikulum secara kolaboratif dengan melibatkan pemangku kepentingan (stake holder).

11
Pengemb. dan implementasi kurikulum dilaksanakan secara kolegial dlm forum kerja guru.

12
Pengemb. kurikulum dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik, satuan pendidikan, dan daerah.

C. Sarana Prasarana dan Sumber Belajar

1


Dimanfaatkan sumber belajar yg bervariasi, termasuk lingkungan.

2


Tersedianya sarana dan prasarana yg mendukung proses belajar dan pembelajaran.

3
Sarana dan sumber belajar mudah diperoleh oleh setiap peserta didik

4
Tersedianya buku pelajaran yang bermutu dan layak, sesuai dengan jumlah peserta didik,.

5
Tersedianya perpustakaan, koleksi pustaka dan pelayanan yang memadai.

6


Dimanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dlm proses pembelajaran.

7


Pengaturan sarana yg menjamin keamanan, kebugaran, kesehatan dan kenyamanan dlm belajar.

8
Tersedianya laboratorium, fasilitas olah raga, dan ruang kreatif yg diperlukan

D. Penilaian Belajar dan Pembelajaran

1


Penilaian dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan

2
Penilaian dilakukan secara terbuka, obyektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan

3
Penilaian dilaksanakan secara otentik

4
Penilaian hasil belajar dan pembelajaran digunakan untuk pembinaan lebih lanjut

5
Penilaian terhadap peserta didik dilakukan mencakup keseluruhan aspek Pengemb. potensi

6



Proses pembelajaran diawasi secara internal dan eksternal
E. Peserta Didik

1
Peserta didik yang mengalami hambatan belajar atau kecerdasan khusus memperoleh bimbingan khusus.

2


Peserta didik berminat untuk tetap bersekolah dan tidak ada drop out.



3
Terbukanya kesempatan percepatan belajar bagi peserta didik yg mampu.

4
Terbukanya kesempatan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan untuk memperoleh pembinaan.

5


Mutu lulusan peserta diatas standar nasional.

6


Kompetensi lulusan yang sesuai dengan kebutuhankecakapan hidup

7
Berkembangnya kemampuan siswa dalam mengikuti perubahan lingkungan

F. Pengembangan Kelembagaan dan Lingkungan

1


Adanya komitmen bersama untuk mencapai proses dan hasil yang terbaik.

2


Suasana satuan pendidikan yg menyenangkan

3
Visi, misi dan tujuan sekolah yang berprinsip sederhana, terukur, dapat diterapkan, beralasan, dan dengan batasan waktu.

4
Sekolah/madrasah memperoleh dukungan dari masyarakat, orang tua, alumnus, dan pihak yang berwenang

5


Tersedianya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai

6


Keterbukaan komunikasi dalam pengambilan keputusan.

7


Terjaminnya kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan.

8
Proses dan hasil pendidikan dpt dipertanggungjawabkan

9


Para penyelenggara pendidikan melakukan refleksi untuk perbaikan diri

10


Rencana kerja disusun bersama antara sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah dan dinas yang terkait

11
Terjalin hubungan yang serasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders)

12


Satuan pendidikan mengelola sumber daya secra transparan dan akuntabel

13


Didayagunakannya narasumber dlm pembelajaran

14
Dikembangkannya jaringan kemitraan antar satuan pendidikan lokal, regional dan internasional.

15


Terjalinnya kerjasama secara kelembagaan dengan pihak lain
16

Terbangunnya partisipasi masayarakat dalam mendukung penyeleng-garaan pendidikan

Mengingat keterbatasan pengkajian, baik dalam skala penjaringan pendapat maupun metodenya yang baru pada taraf pengumpulan pendapat, maka direkomendasikan agar :

1.

Dilakukan uji banding dengan berbagai pedoman yang sudah ada misalnya pedoman BAN S/M dan pedoman yang disepakati oleh UNESCO
2.

Dilakukan uji validitas indikator dengan uji-coba lapangan pada sejumlah satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
3.

Dirumuskan keterukuran masing-masing indikator, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
sumber: http://yusufhadi.net/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

al hamdu lillah