ASSALAMU ALAIKUM

SELAMAT DATANG DI IQBAL'S BLOG

Senin, 27 April 2009

PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU DALAM PERSPEKTIF TEKNOLOGI PENDIDIKAN

1
PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU
DALAM PERSPEKTIF TEKNOLOGI PENDIDIKAN 1
Oleh
Prof.Dr. Yusufhadi Miarso,M.Sc.2
Latar Belakang
Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan Untuk
itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses
pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru
mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan,
dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang
No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menyiratkan bahwa guru sebagai agen
pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat
melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu
di antaranya adalah kompetensi. Syarat kompetensi tersebut ditinjau dari perspektif
administratif, ditunjukkan dengan adanya sertifikat. Namun dalam perspektif teknologi
pendidikan kompetensi tersebut ditunjukkan secara fungsional, yaitu kemampuannya
mengelola kegiatan belajar dan pembelajaran.
Bertolak dari ketentuan perundangan (PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan), dapat dikatakan bahwa mutu pendidikan nasional dapat terwujud bila
ke delapan standar minimal, yaitu standar isi, standar proses, sandar kompetensi lulusan,
standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan dapat dipenuhi.
Mengingat bahwa hakekat teknologi pendidikan adalah proses untuk meningkatkan nilai
tambah dalam pendidikan, maka makalah ini akan lebih banyak menyoroti standar proses.
Peningkatan mutu pendidikan dalam era pembangunan yang bersifat global, mau
tidak mau kita harus mempertimbangkan hasil kajian empirik di negara maju sebagai
masukan dalam menentukan mutu pendidikan, sebab kalau tidak, maka masyarakat dan
bangsa Indonesia akan terpuruk dalam percaturan global. Keberhasilan pembangunan suatu
masyarakat, dilihat dari indikator ekonomi, ditentukan oleh mutu sumber daya manusianya,
bukan ditentukan oleh kekayaan sumber alam. Sumber daya manusia yang bermutu tidak
ada begitu saja, tetapi harus melalui suatu proses pendidikan, yang juga harus bermutu
tinggi. Para pemimpin negara dan masyarakat seringkali tidak menyadari bahwa pendidikan
yang bermutu menjadi fundamen dari pembangunan ekonomi. Sumberdaya manusia yang
terdidik dengan baik akan mampu berkarya; karya tersebut menghasilkan produk dan/atau
1 Disampaikan dalam Semiloka di UNES, 8 Mei 2008
2 Gurubesar Emeritus UNJ
2
jasa yang dapat dijual dan karena itu dapat diperoleh penghasilan yang layak; penghasilan
dapat dibelanjakan untuk membeli produk atau jasa lain; dengan pembelajaan penghasilan
dan meningkatnya produk dan/atau jasa maka ekonomi akan berkembang.
Kualitas Pendidikan
Secara konseptual mutu pendidikan diartikan secara beragam, tergantung pada
situasi dan lingkungan. Asosiasi Pendidikan Nasional Amerika Serikat (National Education
Association of the United State) merumuskan enam kunci untuk keunggulan (keys to
exellence) yang dijabarkan lebih lanjut menjadi 35 indikator kualitas satuan pendidikan
(indicators of a quality school). Keenam kunci keunggulan tersebut adalah: (1) pemahaman
bersama dan komitmen terhadap tujuan yang tinggi, (2) komunikasi terbuka dan kolaborasi
dalam memecahkan masalah, (3) penilaian belajar dan pembelajaran secara terus menerus,
(4) belajar pribadi dan profesional, (5) sumber-sumber untuk menunjang belajar dan
pembelajaran, serta (6) kurikulum dan pembelajaran
(http://www.nea.org/schoolquality/index.html)
Menurut Hoy, et al. (2000), yang dimaksud dengan mutu pendidikan adalah suatu
evaluasi atas proses mendidik yang dapat meningkatkan kebutuhan untuk mengembangkan
dan membina bakat dari peserta didik, proses pendidikan itu sendiri, dan bersamaan dengan
itu memenuhi standar akuntabilitas yang ditetapkan oleh mereka yang bertanggung jawab
membiayai dan menerima lulusan pendidikan. Pendapat tersebut memperkuat pendapat
bahwa ke tiga pihak yang berkepentingan perlu merumuskan kesepakatan bersama.
Secara umum mutu pendidikan dapat dikatakan gambaran mengenai baik-buruknya
hasil yang dicapai oleh siswa dalam proses pendidikan yang dilaksanakan. Lembaga
pendidikan dianggap bermutu bila berhasil mengubah tingkah laku anak-didik dikaitkan
dengan tujuannya pendidikannya. Mutu pendidikan sebagai sistem selanjutnya tergantung
pada mutu komponen yang membentuk sistem, serta proses yang berlangsung hingga
membuahkan hasil.
Konsep mutu pendidikan menurut pendapat saya mengandung lima rujukan, yaitu
kesesuaian, daya tarik, efektivitas, efisiensi dan produktivitas3. Yang merupakan ciri
dari kesesuaian ini antara lain adalah sepadan dengan karakteristik peserta didik, serasi
dengan aspirasi masyarakat maupun perorangan, cocok dengan kebutuhan masyarakat,
sesuai dengan kondisi lingkungan, selaras dengan tuntutan zaman, dan sesuai dengan teori,
prinsip, dan/atau nilai baru dalam pendidikan. Kesesuaian mengandung ciri adanya: (1)
kesepadanan dengan karakteristik peserta-didik perorangan maupun kelompok, yaitu
aspek-aspek atau kualitas seperti bakat, motivasi, dan kemampuan yang telah dimiliki oleh
3 Miarso, Y. (2004). Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta: Pustekkom Diknas & Kencana, hlm.
3
peserta-didik; (2) keserasian dengan aspirasi perorangan maupun masyarakat; (3)
kecocokan dengan kebutuhan masyarakat baik yang sifatnya normatif, proyektif, ekspresif,
maupun komparatif; (4) kesesuaian dengan kondisi lingkungan, yang dapat meliputi budaya,
sosial, politik, ekonomi, teknologi, dan wilayah; (5) keselarasan dengan tuntutan zaman yaitu
misalnya untuk belajar lebih banyak, lebih cepat, dan terus-menerus sepanjang hayat; (6)
ketepatan dengan teori, prinsip dan/atau nilai baru dalam bidang pendidikan, yaitu misalnya
belajar menyelidik (inquiry learning), belajar memecahkan masalah, belajar mandiri, belajar
penguasaan, belajar struktur bidang studi dan lain sebagainya.
Pendidikan yang bermutu juga harus mempunyai daya tarik yang kuat, meliputi di
antaranya: (1) sarana pendidikan yang tersebar dan karena itu mudah dicapai dan diikuti;
(2) isi pendidikan yang mudah dicerna karena telah diolah sedemikian rupa; (3) kesempatan
yang tersedia yang dapat diperoleh siapa saja pada setiap saat diperlukan; (4) pesan yang
diberikan pada saat dan peristiwa yang tepat (just-in-time = JIT, bukan just-in-case = JIC =
sekiranya diperlukan); (5) keterandalan (accountability) yang tinggi, terutama karena kinerja
(performance) lembaga dan lulusannya yang menonjol; (6) keanekaragaman sumber, baik
yang dengan sengaja dikembangkan maupun yang sudah tersedia dan dapat dipilih serta
dimanfaatkan untuk kepentingan belajar; dan (7) suasana yang akrab, hangat, dan
merangsang.
Efektivitas pendidikan seringkali diukur dengan tercapainya tujuan, atau dapat pula
diartikan sebagai ketepatan dalam mengelola suatu situasi (doing the right things).
Pengertian ini mengandung ciri: (1) bersistem (sistematik), yaitu dilakukan secara teratur
atau berurutan melalui tahap perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, penilaian, dan
penyempurnaan; (2) sensitif terhadap kebutuhan akan tugas belajar dan kebutuhan
pemelajar; (3) kejelasan akan tujuan dan karena itu dapat dihimpun usaha untuk
mencapainya; dan (4) bertolak dari kemampuan atau kekuatan mereka yang bersangkutan
(peserta didik, pendidik, masyarakat dan pemerintah).
Efisiensi pendidikan dapat diartikan sebagai kesepadanan antara waktu, biaya, dan
tenaga yang digunakan dengan hasil yang diperoleh atau disebut pula sebagai doing the
things right (mengerjakan sesuatu dengan benar). Ciri yang terkandung meliputi: (1)
merancang kegiatan pembelajaran berdasarkan model yang mengacu pada kepentingan,
kebutuhan dan kondisi peserta didik; (2) pengorganisasian kegiatan belajar dan
pembelajaran yang rapi, seperti misalnya lingkungan atau latar yang diperhatikan,
pemanfaatan berbagai sumber daya dengan pembagian tugas seimbang, dan
pengembangan dan pemanfaatan aneka sumber belajar sesuai keperluan; (3) usaha inovatif
yang merupakan penghematan, seperti misalnya pem-belajaran jarak-jauh, pembelajaran
terbuka tanpa harus membangun gedung dan mengangkat tenaga pendidik yang digaji
secara tetap; (4) mempertimbangkan berbagai faktor internal maupun eksternal (sistemik)
4
untuk menyusun alternatif tindakan dan kemudian memilih tindakan yang paling
menguntungkan.
Produktivitas kegiatan pendidikan berarti bahwa proses dan hasilnya bertambah.
Proses yang bertambah karena secara konseptual siapa saja, kapan saja dan dimana saja
dapat mengakses pelajaran. Hasil yang bertambah, (lulusan, karya tulis, penelitian), dapat
diperoleh tanpa harus menambah jumlah masukan (misalnya tambahan biaya), atau tanpa
pertambahan masukan namun dengan hasil yang lebih banyak; atau dengan tambahan
masukan sedikit tetapi pertambahan hasilnya lebih besar; atau pertambahan masukan yang
banyak dengan hasil yang jauh lebih banyak lagi.
Dalam prinsip ekonomi diketahui bahwa hubungan antara mutu dan biaya tidak selalu
berjalan secara linear. Peningkatan biaya sedikit dengan pendekatan baru dan/atau efisiensi
dapat meningkatkan mutu atau produktivitas. Demikian pula investasi awal yang
memerlukan biaya tinggi dapat menyebabkan perbaikan mutu yang relatif murah dalam
jangka panjang. Sebaliknya, biaya yang tinggi tidak menjamin mutu yang baik. Sedangkan
mutu yang baik selalu memerlukan biaya yang tidak murah. Sekarang ini sedang terjadi
gejala komersialisasi pendidikan, dengan orientasi yang berlawanan. Di satu pihak
menawarkan pendidikan yang mudah dan murah dengan menjual ijazah. Sedangkan di
pihak lain menawarkan biaya yang tinggi dengan sarana yang mewah dan berkiblat
internasional.
Menurut pendapat Deming (Jenkins, 1996) pendidikan merupakan suatu sistem
dengan tujuh komponen yang harus ada dan saling berkaitan. Ke tujuh komponen tersebut
adalah: (1) tujuan (aims); (2) pelanggan (customers); (3) persediaan (supplies); (4) masukan
(input); (5) proses; (6) keluaran (output); dan (7) ukuran kualitas (quality measurement).
Deming menyatakan bahwa tujuan umum pendidikan adalah meningkatkan hal-hal yang
positif, mengurangi hal-hal yang negatif sehingga setiap peserta didik bergairah untuk
belajar. Yang dimaksudkan dengan pelanggan adalah para peserta didik terutama yang
menjadi subyek dalam program wajib belajar, meskipun termasuk pula peserta didik lain
seperti mahapeserta didik dan warga belajar dewasa. Yang dimaksudkan dengan
persediaan adalah anak usia prasatuan pendidikan yang sudah memperoleh pendidikan dari
orangtua, media, gereja (tempat ibadah), dan tempat bermain. Masukan meliputi di
antaranya peraturan, anggaran, kurikulum, dan kebutuhan akan tenaga kerja. Proses
merupakan kunci untuk menghasilkan mutu; proses ini merupakan usaha
mengkoordinasikan desain dari tiap komponen yang lain. Keluaran bukan hanya mereka
yang lulus satuan pendidikan dan dapat meneruskan ke jenjang perguruan tinggi, melainkan
juga termasuk putus satuan pendidikan, Ukuran kualitas tidak hanya dilakukan oleh satuan
pendidikan melainkan juga oleh pelanggan dan para pemangku kepentingan (stakeholders).
Konsep tentang mutu pendidikan dengan demikian juga diartikan secara
berbeda-beda, tergantung pada situasi, kondisi dan sudut pandang. Pada awal
5
kemerdekaan dahulu, adanya kesempatan satuan pendidikan bagi kebanyakan warga sudah
dianggap sesuatu yang bermutu, karena sebelumnya kesempatan itu tidak ada atau sangat
terbatas. Sekarang ini, sesuai dengan perkembangan budaya dan teknologi, pendidikan atau
pembelajaran yang tidak memberikan kesempatan mengenal dan memanfaatkan teknologi
informasi, dianggap kurang bermutu.
Perbedaan sudut pandang didasarkan pada pendapat bahwa dalam proses
pendidikan ada tiga unsur yang berkepentingan. Yang pertama adalah pemerintah dan/atau
yayasan bagi pendidikan swasta yang menentukan aturan pengelolaan (termasuk anggaran
dan tatalaksana); kedua adalah peserta didik yang memperoleh manfaat dari pendidikan;
dan ketiga adalah masyarakat, termasuk orangtua, yang memperoleh manfaat dari
tersedianya lulusan atau hasil dari proses pendidikan. Ketiga sudut pandang ini ada
kemungkinan berbeda dalam mengartikan mutu proses pendidikan.
Ditinjau dari sudut pandang proses pendidikan, yang dimaksud dengan kualitas
memiliki pengertian sesuai dengan makna yang terkandung dalam siklus proses pendidikan
tersebut. Secara ringkas dapat disebutkan beberapa kata kunci pengertian kualitas, yaitu:
sesuai standar (fitness to standard), sesuai penggunaan pasar/pelanggan (fitness to use),
sesuai perkembangan kebutuhan terakhir (fitness to latest requirements), dan sesuai
lingkungan global (fitness to global environmental requirements). Adapun yang dimaksud
kualitas sesuai dengan standar, yaitu jika salah satu aspek dalam pengelolaan pendidikan itu
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pengertian kualitas sesuai dengan
penggunaan pasar/pelanggan (stakeholders), jika apa yang dihasilkan sudah sesuai dengan
pelanggan pada saat melakukan ”transaksi.” Di dalam pendidikan, ”pelanggan” mencakup
pihak-pihak yang lebih luas termasuk siswa, orang tua, masyarakat, pemerintah, dan
pemerintah daerah. Kualitas sesuai dengan perkembangan kebutuhan berarti bahwa output
pendidikan yang dihasilkan benar-benar langsung diminati oleh konsumen (dalam hal ini
stakeholders). Kualitas sesuai lingkungan global mengandung arti bahwa konsep ini
menghasilkan output pendidikan yang mampu melestarikan sumber daya alam sehingga
lingkungan terjaga dari kerusakan.
Kualitas pendidikan sebagai sistem selanjutnya tergantung pada kualitas komponen
yang membentuk sistem, serta proses yang berlangsung hingga membuahkan hasil. Secara
umum dapat dikatakan kualitas pendidikan adalah kesesuaian dengan standar yang
ditentukan. Keseluruhan komponen dan standar tersebut dapat digambarkan sebagai berikut
:
6
Gambar diatas sekaligus merupakan representasi dari Standar Nasional Pendidikan seperti
ditetapkan dalam PP No. 19 Tahun 2005.
Dari gambar tersebut dapat dilihat bahwa standar kualitas yang harus dipenuhi oleh
guru sebagai pendidik adalah memenuhi ketentuan Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Standar Isi dan Standar Proses Pembelajaran.
Kualitas Guru
Secara singkat dapat dikatakan bahwa guru yang berkualitas atau yang ber -
kualifikasi, adalah yang memenuhi standar pendidik, menguasai materi/isi pelajaran sesuai
dengan standar isi, dan menghayati dan melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan
standar proses pembelajaran. Kriteria-kriteria tersebut telah dirumuskan dalam ketentuan
perundangan, yaitu UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun
2005, PP No. 19 Tentang Standar Nasional Pendidikan dan serangkaian Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional (dalam makalah ini Keputusan Mendiknas yang digunakan terutama
adalah Kepmen No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah).
Kompetensi didefinisikan oleh Lefrancois,4 sebagai kapasitas untuk melakukan
sesuatu, yang dihasilkan dari proses belajar. Selama proses belajar stimulus akan
bergabung dengan isi memori dan menyebabkan terjadinya perubahan kapasitas untuk
melakukan sesuatu. Apabila individu sukses mempelajari cara melakukan satu pekerjaaan
yang kompleks dari sebelumnya, maka pada diri individu tersebut pasti sudah terjadi
perubahan kompetensi. Perubahan kompetensi tidak akan tampak apabila selanjutnya tidak
ada kepentingan atau kesempatan untuk melakukannya.
Keutamaan konsep kompetensi menurut Rychen 5 adalah bahwa kompetensi
merupakan hal yang perlu dimiliki oleh setiap individu, dan merupakan instrumen untuk
menghadapi tuntutan dan tantangan lingkungan yang kompleks. Setiap individu harus
berpartisipasi di dalam beberapa rangkaian aktivitas dalam lingkungannya yang berbeda.
Jelas bahwa untuk bekerja dengan baik dan berhasil seseorang membutuhkan kompetensi
dari ranah yang berbeda atau kompetensi dasar tertentu yang berbeda pula. Namun
demikian, fokus terletak pada kompetensi yang dianggap sebagai instrumen untuk
4Guy R. Lefrancois, Theories of Human Learning (Kro: Kros Report, 1995), p. 5.
5 Dominique Simon Rychen, Key Competencies (New York: Mc Graw Hill, 2002), p. 121.
7
mengatasi tuntutan sosial dan individual yang cukup penting di dalam konteks spektrum
yang lebih luas. Dengan demikian, kompetensi bertujuan untuk menghasilkan seseorang
yang mampu melangkah dan berpatisipasi secara efektif dalam bidang sosial, seperti sektor
ekonomi, kehidupan politik, hubungan sosial dan keluarga, hubungan interpersonal yang
bersifat pribadi dan hubungan masyarakat, dan bidang kesehatan. Ini berarti bahwa
kompetensi bukan hanya spesifik untuk satu bidang, melainkan bersifat transversal dalam
artian bahwa kompetensi dapat diterapkan pada setiap bidang kehidupan.
Kompetensi adalah sesuatu yang mengalami perkembangan dari waktu ke waktu
melalui usaha. Perkembangan dari kompetensi dari waktu ke waktu tersebut adalah
kesempatan untuk menumbuhkan keyakinan, kebanggaan, dan minat.6 Mengembangkan
kompetensi digambarkan sebagai proses yang berkelanjutan dari didapatnya dan
konsolidasi suatu keterampilan-keterampilan yang diperlukan untuk kinerja. Selanjutnya
menurut Usman terkait dengan pengertian kompetensi dasar menunjukkan tingkat
kompetensi elementer, tingkat kinerja seseorang secara umum dan mendasar sebagai
syarat minimal atau kualifikasi awal untuk dikuasai oleh seorang pemula.7
Hal yang berbeda dikemukan oleh Cowell,8 yang mendefinisikan kompetensi secara
lebih spesifik sebagai suatu keterampilan/kemahiran yang bersifat aktif. Selanjutnya
kompetensi oleh Cowell dikategorikan mulai dari tingkat sederhana atau dasar hingga lebih
sulit atau kompleks yang pada gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan
bahan atau pengalaman belajar, yang lazimnya terdiri dari: (1) penguasan minimal
kompetensi dasar, (2) praktik kompetensi dasar, dan (3) penambahan penyempurnaan atau
pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan.9 Ketiga proses tersebut dapat terus
berlanjut selama masih ada kesempatan untuk melakukan penyempurnaan atau
pengembangan kompetensinya. Gagasan pembagian tersebut berdasarkan perbedaanperbedaan
individu yang berkenaan dengan pengalaman, kebutuhan, perhatian dan
kompetensi setiap individu untuk memutuskan penguasaan taraf atau tingkat kompetensi
mana dia akan mencoba menguasainya.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan
satu kesatuan yang utuh yang menggambarkan potensi, pengetahuan, keterampilan, dan
sikap yang dinilai, yang terkait dengan profesi tertentu berkenaan dengan bagian-bagian
yang dapat diaktualisasikan dan diujudkan dalam bentuk tindakan atau kinerja untuk
menjalankan profesi tertentu. Sedangkan bertolak dari UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen, setiap guru harus menguasai serangkaian kompetensi. Dalam makalah ini
6Andrew J. Elliot and Carol S. Dweck, Handbook of Competence and Motivation (New York: The
Gulford Press, 2005), pp. 128.
7Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1990), p. 111.
8Richard N. Cowell, Buku Pegangan Para Penulis Paket Belajar (Jakarta: Proyek Pengembangan
Pendidikan Tenaga Kependidikan, Depdikbud, 1988), pp. 95-99.
9Ibid., p. 101.
8
dibatasi hanya dua kompetensi saja, yaitu kompetensi pedagogik dan profesional, yang
dapat dijabarkan sebagai berikut :
Kompetensi Pedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran siswa yang
meliputi pemahaman terhadap siswa, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya,
terinci ke dalam rumusan kompetensi sebagai berikut: (1) memahami karakteristik siswa, (2)
memahami karakteristik siswa dengan kelainan fisik, sosial-emosional dan intelektual yang
membutuhkan penanganan secara khusus, (3) memahami latar belakang keluarga dan
masyarakat untuk menetapkan kebutuhan belajar siswa dalam konteks kebhinekaan budaya,
(4) memahami cara dan kesulitan belajar siswa, (5) mampu mengembangkan potensi siswa,
(6) menguasai prinsip-prinsip dasar pembelajaran yang mendidik, (7) mengembangkan
kurikulum yang mendorong keterlibatan siswa dalam pembelajaran, (8) merancang
pembelajaran yang mendidik, (9) melaksanakan pembelajaran yang mendidik, dan (10)
menilai proses dan hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan utuh pendidikan.
Kompetensi Profesional, adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkan membimbing siswa untuk memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan, terinci ke dalam rumusan kompetensi
sebagai berikut: (1) menguasai secara luas dan mendalam substansi dan metodologi dasar
keilmuan, (2) menguasai materi ajar dalam kurikulum, (3) mampu mengembangkan
kurikulum dan pembelajaran, secara kreatif dan inovatif, (4) menguasai dasar-dasar materi
kegiatan ekstra kurikuler yang mendukung tercapainya tujuan utuh pendidikan siswa, (5)
mampu menilai dan memperbaiki pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas.
Dalam lampiran makalah ini ada format asesmen mengenai kompetensi pedagogik
dan profesional guru, yang dikembangkan oleh Tim Pengkaji Kompetensi Guru dalam
Meningkatkan Mutu Pendidikan yang diketuai oleh Staf Ahli Mendiknas Bidang Mutu
Pendidikan. Format asesmen tersebut mengacu pada apa yang tersurat dan tersirat dalam
PP No. 19 Tahun 2005, juga memasukkan beberapa indikator dari kajian konseptual.
Silahkan menilai diri sendiri, seberapa jauh ke dua kompetensi tersebut telah dikuasai dan
dlaksanakan.
Standar Proses Pembelajaran
Berdasarkan ketentuan PP No. 19 Tahun 2005 yang kemudian diikuti dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007, standar proses pembelajaran
harus meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya
proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Perencanaan proses pembelajaran harus didasarkan pada prinsip sistematis dan
sistemik. Sistematik berarti secara runtut dan berkesinambungan, dan sistemik dengan
9
mempertimabngan segala komponen yang berkaitan. Perencanaan proses tersebut
sekurang-kurangnya meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang
memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator
pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode
pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. Perencanaan itu perlu disusun
secara sistemik dan sistematis. Sistemik karena perlu mempertimbangkan berbagai faktor
yang berkaitan, yaitu tujuan yang perlu meliputi semua aspek perkembangan peserta didik
(kognitif, afektif da psikomotor), karakteristik peserta didik, karakteristik materi ajar yang
meliputi fakta, konsep, prosedur dan prinsip, kondisi lingkungan serta hal-hal lain yang
menghambat atau menunjang terlaksananya pembelajaran. Sistematis karena perlu disusun
secara runtut, terarah dan terukur, mulai jenjang kemampuan rendah hingga tinggi.
Pelaksanaan proses pembelajaran harus didasarkan pada prinsip terjadinya interaksi
secara optimal antara peserta didik dengan pendidik, antara peserta didika sendiri, serta
peserta didik dengan aneka sumber belajar termasuk lingkungan. Untuk itu perlu
diperhatikan jumlah maksimal peserta didik dalam setiap kelas agar dapat berlangsung
interaksi yang efektif. Rombongan belajar di SD/MI 28 peserta didik per kelas; SMP/MTs 32;
SMA/MA 32; dan SMK/MAK 32. Kecuali itu harus pula diperhatikan beban pembelajaran
maksimal per pendidik dalam satu satuan pendidikan, yaitu sekurang-kurangnya 24 jam tatp
muka dalam satu minggu. Ketersediaan buku teks pelajaran dengan rasio setiap peserta
didik perlu memilikinya satu set. Selain buku teks, guru juga harus menggunakan buku
panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya. Budaya
membaca dan menulis harus pula dikembangkan dalam proses pembelajaran, yang dapat
menumbuhkan masyarakat yang gemar membaca, dan mampu mengekpresikan pikiran
dalam bentuk tertulis.
Pelaksanaan proses pembelajaran perlu mempertimbangkan karakteristik peserta
didik dan kemampuan pengelolaan kegiatan belajar. Mengingat bahwa proses pembelajaran
bukan hanya sekedar menyampaikan ajaran, melainkan juga pembentukan pribadi peserta
didik yang memerlukan perhatian penuh dari pendidik, maka pendidik perlu mengenal
masing-masing pribadi peserta didik dan oleh karena itu jumlahnya dibatasi. Pelaksaan
pproses pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, dan meliputi kegiatan
pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan pebnutup.
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat
pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan
kemajuan belajar dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilaksanakan secara
konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk
tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa
tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. perlu ditentukan dengan
menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus
10
dikuasai oleh peserta didik. Perlu pula dikembangkan tatacara penilaian secara individual
dengan melalui observasi, yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam satu semester.
Pengakuan atas belajar yang telah dilakukan peserta didik sebelumnya (accreditation of prior
learning = APL) perlu juga diberikan sebagai suatu bentuk pendidikan yang terbuka dan
multimakna. Penilaian juga harus dilakukan atas segala aspek perkembangan peserta didik,
termasuk kecerdasan dengan segala dimensinya, sikap dan kemampuan motorik. Penilaian
hasil pembelajaran menggunakan Standar penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian
Kelompok Mata Pelajaran.
Pengawasan proses pembelajaran merupakan bentuk jaminan mutu pembelajaran,
dan ditujukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang efektif dan efisien
kearah tercapainya kompetensi yang ditetapkan. Pengawasan perlu didasarkan pada
prinsip-prinsip tanggung jawab bersama, periodik, demokratis, terbuka, dan keberlanjutan.
Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan
langkah tindak lanjut yang diperlukan. Tatacara dan prosedur pengawasan ini pada
hakekatnya merupakan tanggung jawab bersama semua pihak yang terkait, sesuai dengan
ketentuan tentang hak, kewajiban Warga Negara, orangtua, masyarakat, dan pemerintah.
Penerapan Teknologi Pendidikan
Secara konseptual teknologi (semua teknologi termasuk teknologi pembelajaran)
secara umum. adalah :
• proses yang meningkatkan nilai tambah;
• produk yang dihasilkan untuk mempermudah pekerjaan;
• struktur atau sistem dimana proses dan produk itu dikembangkan dan digunakan.
Teknologi pendidikan telah berkembang sebagai suatu disiplin keilmuan yang berdiri
sendiri. Perkembangan tersebut dilandasi oleh serangkaian dalil atau dasar yang dijadikan
patokan pembenaran. Secara falsafaf, dasar keilmuan itu meliputi : ontologi atau rumusan
tentang gejala pengamatan yang dibatasi pada suatu pokok telaah khusus yaitu masalah
belajar; epistemologi yaitu usaha atau prinsip intelektual yang bersifat unik dalam
memecahkan masalah belajar, dengan berbagai pendekatan yang belum dilakukan
sebelumnya; dan aksiologi atau nilai-nilai yang menentukan kegunaan dari proses maupun
produk dalam pemecahan masalah belajar, dengan mempertimbangkan nilai moral atau
etika dan nilai seni dan keindahan atau estetika.
Teknologi pendidikan berusaha memecahkan masalah belajar dengan menggunakan
pendekatan yang memenuhi enam persyaratan, yaitu :
1. Pendekatan isomeristik, yaitu yang menggabungkan berbagai kajian/bidang keilmuan
(psikologi, komunikasi, ekonomi, manajemen, rekayasa teknik dsb.) ke dalam suatu
kebulatan tersendiri;
11
2. Pendekatan sistematik , yaitu dengan cara yang berurutan dan terarah dalam usaha
memecahkan persoalan;
3. Pendekatan sinergistik, yaitu yang menjamin adanya nilai tambah dari keseluruhan
kegiatan dibandingkan dengan bila kegiatan itu dijalankan sendiri-sendiri, dan
4. Sistemik, yaitu pengkajian secara menyeluruh
5. Inovatif, yaitu menemukan dan melaksanakan sesuatu yang baru dan tidak sekedar
mengulang atau menambah yang sudah ada
6. Integratif, yaitu meleburkan diri atau menjadi bagian integral dari sistem pendidikan.
Usaha khusus dengan pendekatan inilah yang merupakan azas epistemologi teknologi
pendidikan.
Secara konseptual teknologi pendidikan didefinisikan sebagai : : teori dan praktek
dalam desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, penilaian dan penelitian proses,
sumber dan sistem untuk belajar. Definisi tersebut digambarkan sebagai berikut :
Gambar 2 : Definisi Teknologi Pendidikan
(diadaptasi dari Seels & Richey, 1994)
Teknologi pendidikan merupakan suatu disiplin terapan, artinya ia berkembang
karena adanya kebutuhan di lapangan, yaitu kebutuhan untuk belajar – belajar lebih efektif,
lebih efisien, lebih banyak, lebih luas, lebih cepat dan sebagainya. Untuk itu ada produk yang
sengaja dbuat dan ada yang ditemukan dan dimanfaatkan. Namun perkembangan teknologi
komunikasi dan informasi yang sangat pesat akhir-akhir ini dan menawarkan sejumlah
kemungkinan yang semula tidak terbayangkan, telah membalik cara berpikir kita dengan
“bagaimana mengambil manfaat teknologi tersebut untuk mengatasi masalah belajar.
TEORI
&
PRAKTEK
PENELITIAN
PROSES, SUMBER
& SISTEM
BELAJAR
PENILAIAN
PROSES, SUMBER
& SISTEM
BELAJAR
PENGELOLAAN
PROSES, SUMBER
& SISTEM
BELAJAR
PEMANFAATAN
PROSES,
SUMBER &
SISTEM
PENGEMBANGAN
PROSES, SUMBER
& SISTEM
DESAIN BELAJAR
PROSES,
SUMBER &
SISTEM
12
Dalam lingkungan pendidikan sekolah penerapan teknologi pendidikan pada awalnya
disebut dengan istilah ”didaktik dan metodik”. Namun karena masalah belajar tidak hanya
dalam di lingkungan sekolah, melainkan dimana saja, mengenai apa saja, dari dan oleh
siapa saja, dengan cara apa saja, maka lahirlah teknologi pendidikan. Pada awal
perkembangan sekitar ratusan tahun yang lalu teknologi itu dikenal sebagai cara mengajar
dengan menggunakan alat peraga hasil buatan sendiri oleh guru di sekolah. Tigapuluh tahun
kemudian (sekitar th. 1930) penggunaan alat peraga itu berkembang dengan diproduksinya
secara massal media belajar-pengajaran untuk digunakan di sekolah secara meluas.
Penerapan teknologi pendidikan untruk memecahkan masalah belajar dapat
berlangsung secara mikro maupun makro. Secara mikro apabila masalah belajar iitu ada
dalam lingkungan terbatas misalnya dalam kelas atau sekolah. Proses pembelajaran yang
dikembangkan oleh guru dalam kelas, merupakan penerapan teknologi pendidikan secara
mikro. Sedangkan secara makro adalah pemecahan masalah belajar secara menyeluruh,
yaitu yang meliputi semua komponen dan karena itu merupakan sistem.:Berbagai bentuk
satuan pendidikan seperti SMP Terbuka, Program KEJAR Paket A,B dan C, Universitas
Terbuka dll. Merupakan penerapan teknologi pendidikan secara makro.
Proses pembelajaran seperti yang ditetapkan dengan ketentuan kebijakan (PP No.
19 Tahun 2005 dan Permendiknas No. 41 Tahun 2007), pada hakekatnya merupakan
bentuk penerapan teknologi pendidikan. Istilah “teknologi pendidikan” memang tidak
digunakan atau tidak tampak, karena memang salah satu kriteria teknologi pendidikan
adalah “integratif”. Ragi yang digunakan dalam pembuatan roti misalnya, tidak akan tampak
setelah roti itu masak karena sudah terintegrasi dalam adonan yang dipanggang.
Pembelajaran aktif dimaksudkan bahwa dalam proses pembelajaran guru harus
menciptakan suasana sedemikian rupa sehingga siswa aktif bertanya, mempertanyakan,
dan mengemukakan gagasan. Belajar harus merupakan suatu proses aktif dari siswa dalam
membangun pengetahuannya, bukan hanya proses pasif yang hanya menerima penjelasan
dari guru tentang pengetahuan. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Vygotsky bahwa ada
keterkaitan antara bahasa dan pikiran.10 Dengan aktif berbicara (diskusi) siswa lebih
mengerti konsep atau materi yang dipelajari. Siswa perlu keterlibatan fisik untuk mencegah
mereka dari kelelahan dan kebosanan. Siswa yang lebih banyak duduk diam akan
menghambat perkembangan motorik, akademik, dan kreativitasnya. Melalui belajar aktif
segala potensi siswa dapat berkembang secara optimal dan memberikan peluang siswa
untuk aktif berbuat sesuatu sambil sambil mempelajari berbagai pengetahuan. Oleh karena
itu, proses belajar harus melibatkan semua aspek kepribadian manusia, yaitu mulai dari
aspek yang berhubungan dengan pikiran, perasaan, bahasa tubuh, pengetahuan, sikap, dan
keyakinan.
10Vygotsky, L.S., Thought and Languge (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1962), p. 58.
13
Pada proses pembelajaran interaktif, perlu diusahakan adanya hubungan timbal balik
antara guru dan siswa dan antar siswa sendiri. Proses pembelajaran inspiratif yang
diselenggarakan hendaknya dapat mendorong semangat untuk belajar dan timbulnya
inspirasi pada peserta didik untuk memunculkan ide baru, mengembangkan inisiatif dan
kreativitas. Pendidik perlu berusaha menciptakan proses pembelajaran yang
menyenangkan, menjadikan siswa merasa nyaman, betah, dan asyik untuk mengikutinya.
Proses pembelajaran juga diusahakan agar dapat mengarahkan siswa untuk mencari
pemecahan masalah, mengembangkan semangat tidak mudah menyerah, melakukan
percobaan untuk menjawab keingintahuannya. Proses pembelajaran harus dapat
memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, guru perlu mendorong siswa untuk terlibat dalam
setiap peristiwa belajar yang sedang dilakukan. Guru juga harus memberikan ruang lingkup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik dan
psikologis peserta didik.
Selanjutnya, pembelajaran kreatif artinya memiliki daya cipta, memiliki kemampuan
untuk berkreasi. Peran aktif siswa dalam proses pembelajaran akan menghasilkan generasi
yang kreatif, artinya generasi yang mampu menghasilkan sesuatu untuk kepentingan dirinya
dan orang lain.11 Kreatif juga dimaksudkan agar guru menciptakan kegiatan-kegiatan belajar
yang beragam sehingga memenuhi berbagai tingkat kemampuan siswa. Menurut Semiawan,
kreativitas adalah suatu kondisi, sikap, atau keadaan yang sangat khusus sifatnya dan
hampir tak mungkin dirumuskan secara tuntas.12 Daya kreatif tumbuh dalam diri seseorang
dan merupakan pengalaman yang paling mendalam dan unik bagi seseorang. Untuk
menimbulkan daya kreatif tersebut diperlukan suasana yang kondusif yang menggambarkan
kemungkinan tumbuhnya daya tersebut. Suasana kondusif yang dimaksud adalah suasana
belajar yang memberi kesempatan siswa untuk terlibat secara aktif dan memberi
kesempatan pada siswa untuk dapat mengemukakan gagasan dan ide tanpa takut
disalahkan oleh guru.
Adapun pembelajaran yang efektif terujud karena pembelajaran yang dilaksanakan
dapat menumbuhkan daya kreatif bagi siswa sehingga dapat membekali siswa dengan
berbagai kemampuan. Setelah proses pembelajaran berlangsung, kemampuan yang
diperoleh siswa tidak hanya berupa pengetahuan yang bersifat verbalisme namun
dharapkan berupa kemampuan yang lebih bermakna. Artinya pembelajaran dapat
mengembangkan berbagai potensi yang ada dalam diri siswa sehingga menghasilkan
kemampuan yang beragam.
11Mel Silberman, Active Learning: Strategies to Teach Any Subject (Boston: Allyn and Bacon, 1996),
p. 1.
12Conny R. Semiawan, Dimensi Kreatif dalam Filsafat Ilmu (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,
1999), p. 60.
14
Belajar yang efektif dapat dicapai dengan tindakan nyata (learning by doing) dan
untuk siswa kelas rendah SD dapat dikemas dengan bermain. Bermain dan bereksplorasi
dapat membantu perkembangan otak, berbahasa, bernalar, dan bersosialisasi.
Pembelajaran yang menyenangkan memusatkan perhatiannya secara penuh pada belajar
sehingga waktu curah perhatiannya tinggi. Keadaan aktif dan menyenangkan tidaklah cukup
jika proses pembelajaran tidak efektif yang tidak menghasilkan apa yang harus dikuasai
siswa selama proses pembelajaran berlangsung, sebab pembelajaran memiliki sejumlah
tujuan pembelajaran yang harus dicapai. Jika pembelajaran hanya aktif dan menyenangkan
tetapi tidak efektif, maka pembelajaran tersebut tidak ubahnya seperti bermain biasa. Kelas
yang sunyi, anak sebagai pendengar pasif, tidak ada aktivitas konkret, membosankan dan
belajar tidak efektif menyebabkan tidak kritis, tidak kreatif, komunikasi buruk, dan apatis.
Berdasarkan uraian di atas dapat dideskripsikan bahwa penerapan teknologi
pendidikan dalam proses pembelajaran berlangsung secara aktif, interaktif, kreatif, efektif,
dan menyenangkan (PAIKEM), siswa terlibat dalam berbagai bentuk kegiatan belajar dan
pembelajarabn yang dapat mengembangkan pemahaman dan kemampuan mereka melalui
berbuat atau melakukan dan mencipta. Dalam pembelajaran tersebut, guru menggunakan
berbagai teknik dan sumber belajar.
Purnakata
Perspektif teknologi pendidikan dalam rangka meningkatkan kualifikasi guru telah,
sedang, dan akan terus dikembangkan. Ke enam kriteria teknologi pendidikan isomeristik,
sitemik, sinergistik, sistematik, inovatif dan integratif telah mulai terwujut dalam sistem
pendidikan nasional, dimana guru merupakan unsur strategik dalam usaha peningkatan
mutu sistem pendidikan tersebut.
Dalam dunia pendidikan teknologi sebagai proses, produk dan sistem yang
dikembangkan untuk mengatasi masalah pendidikan, yaitu masalah mutu, pemerataan,
relevansi, efisiensi dan produktivitas, telah dikembangkan sebagai suatu disiplin keilmuan
khusus. Teknologi pendidikan dikembangkan dengan dua dasar pertimbangan. Pertama,
karena masalah pendidikan yang ada (mutu, pemerataan, relevansi, efisiensi dan
produktivitas) tidak dapat dipecahkan dengan pendekatan yang sudah ada (seperti
menambah guru, menambah buku, menambah sekolah dll.). Oleh karena itu diperlukan
pendekatan baru. Kedua, perkembangan lingkungan, termasuk perkembangan politik
(demokrasi, desentralisasi, HAM dll), perkembangan lingkungan alam dan ekonomi (pasar
bebas, pelestarian alam dsb.), dan perkembangan teknologi (terutama TIK) akan sangat
mempengaruhi dunia pendidikan. Oleh karena itu diperlukan suatu pendekatan baru yang
mengambil manfaat dari perkembangan yang ada.
Teknologi pendidikan dapat pula dikatakan sebagai perkembangan yang logis dan
rasional dari apa yang semula disebut dengan ”didaktik & metodik pengajaran” yang
15
dilaksanakan pada jalur pendidikan formal jenjang dasar dan menengah. Didaktik & metodik
hanya merupakan sebagian dari proses belajar – pembelajaran. Proses pembelajaran yang
dikembangkan dalam Teknologi Pendidikan, tidak hanya PAKEM melainkan PAIKEM dan
PAINO (Pembelajaran Aktif, Interaktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan, dan Pembelajaran
Atraktif, dan Inovatif).
Produk untuk pembelajaran yang semula hasil kreasi guru sendiri, perlu
dikembangkan lebih lanjut sebagai bentuk dukungan untuk belajar (bukan untuk mengajar).
Progam televisi, radio, PBK (pembelajaran berbantuan komputer) dll. perlu disediakan dalam
berbagai bentuk untuk dapat diakses oleh peserta didik kapan saja, dimana saja di kelas
maupu secara mandiri. Sistem pembelajaranpun dikembangkan di luar lingkungan sekolah
konvensional, seperti misalnya pendidikan terbuka (SMP/MTs Terbuka, SMU Terbuka,
Universitas Terbuka, Kejar Paket A, B dan C, Pendidikan di Rumah (homeschooling), dan
BEBAS (Belajar Berbasis Aneka Sumber).
Teknologi pendidikan mempunyai visi : ”Terwujudnya berbagai pola pendidikan
dan pembelajaran dengan dikembangkan dan dimanfaatkannya aneka sumber, proses
dan sistem belajar, sesuai dengan kebutuhan dan potensi setiap pemelajar, menuju
terbentuknya masyarakat belajar dan berpengetahuan.”
Apabila para guru bertekad untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan
meningkatkan kompetensinya dalam pembelajaran, maka sudah seyogyanya mereka
memahami dan mewujudkan peran teknologi pendidikan.
Daftar Pustaka
Cowell, Richard N. Buku Pegangan Para Penulis Paket Belajar. Jakarta: Proyek
Pengembangan Pendidikan Tenaga Kependidikan, Depdikbud, 1988.
Departemen Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan. Jakarta, 2005
Elliot, Andrew J. and Carol S. Dweck. Handbook of Competence and Motivation. New
York: The Gulford Press, 2005.
Ibrahim, Buddy. TQM (Total Quality Management): Panduan Untuk Menghadapi Persaingan
Global. Jakarta: Djambatan, 2000.
Jenkins, L. Improving Student Learning: Applying Deming Quality Principles in Education.
Milwakee,WI: ASQO Press. !996
Lefrancois, Guy R. Theories of Human Learning. Kro: Kros Report, 1995.
16
Miarso,Yusufhadi. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta: Pustekkom & Kencana.
2005
Rychen, Dominique Simon. Key Competencies. New York: Mc Graw Hill, 2002.
Semiawan, Conny R. Dimensi Kreatif dalam Filsafat Ilmu. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 1999.
Silberman, Mel. Active Learning: Strategies to Teach Any Subject. Boston: Allyn and
Bacon, 1996.
Usman, Uzer. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1990.
Vygotsky, L.S. Thought and Language. Cambridge, MA: Harvard University Press,
1962.
17
LAMPIRAN
Asses diri anda dengan memberi tanda silang pada kotak yang tersedia di belakang tiap pernyataan.
Pedoman : 1 = belum/tidak dikuasai
2 = baru diusahakan penguasaan
3 = sudah dikuasai & dilaksanakan
INDIKATOR KOMPETENSI PEDAGOGI Penguasaan
1 2 3
A Penyusunan Rencana Pembelajaran
1 Mendeskripsikan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dan indikatornya.
2 Mengembangkan materi pembelajaran dan alokasi waktu
3 Menentukan metode/strategi pembelajaran
4 Menentukan sumber belajar/media/alat praga pembelajaran
5 Merencanakan cara penilaian prosedur dan teknik penilaian
6 Menentukan model pembelajaran
7 Menentukan prioritas Kompetensi Dasar
B Pelaksanaan proses pembelajaran
8 Membuka pelajaran
9 Menciptakan pembelajaran yang menyenangkan
10 Memberi kesempatan siswa untuk bekerja (menemukan sendiri,
mengungkapkan pendapat)
11 Mempergunakan berbagai media, metode dan sumber belajar dari lingkungan
12 Memberi tugas dan bantuan yang berbeda sesuai dengan kemampuan siswa
13 Mengelola kelas secara fleksibel (individu, kelompok, pasangan)
14 Mendorong keterlibatan siswa dalam pemecahan masalah
15 Menggunakan bahasa yang komunikatif
16 Menciptakan suasana belajar yang interaktif
17 Menutup pelajaran (merangkum, menilai, merefleksikan dan umpan balik)
Penilaian hasil belajar dan pembelajaran siswa
18 Menggunakan berbagai cara / teknik penilaian
19 Menghargai karya siswa dan memajangnya
20 Memberikan penilaian atas semua aspek perkembangan siswa (kognitif,afektif
dan psikomotorik)
21 Menilai kegiatan yang dilakukan siswa dalam melaksanakan tugas belajar
22 Memberikan penilaian atas hasil yang dicapai siswa
23 Melakukan penilaian formatif atas pembelajaran, dan memperbaikinya bila
ternyata kurang efektif
24 Mengumumkan hasil penilaian siswa secara terbuka
25 Memberikan umpan balik dan penguatan atas kegiatan siswa
26 Mendiagnosa masalah/kesuliatan belajar siswa
27 Mengumpulkan data perkembangan belajar siswa
28 Melakukan analisis hasil penilaian
Pengawasan & tindak lanjut hasil pembelajaran
29 Menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian
30 Memberikan bimbingan remedial/pengayaan berdasarkan hasil penilaian
31 Melakukan pemantauan atas kemajuan belajar siswa
32 Menggunakan berbagai teknik (pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara,
dll.) dalam memantau dan mengawasi kegiatan siswa
33 Melakukan evaluasi diri dan kesejawatan atas kinerjanya
34 Melakukan perbaikan atas kinerja yang dinilai kurang efektif
35 Meningkatkan kemampuan berdasarkan masukan dari siswa, sejawat, kepala
sekolah, pengawas, dan pihak lain yang berkepentingan
36 Meningkatkan kerjasama dengan para pemangku kepentingan (stakeholder)
18
LAMPIRAN
Asses diri anda dengan memberi tanda silang pada kotak yang tersedia di belakang tiap pernyataan.
Pedoman : 1 = belum/tidak dikuasai
2 = baru diusahakan penguasaan
3 = sudah dikuasai & dilaksanakan
INDIKATOR KOMPETENSI PROFESIONAL Penguasaan
1 2 3
A Guru komitmen terhadap belajar siswa
1 Peduli terhadap perbedaan siswa dan bertindak sesuai dengannya
2 Memberikan dorongan kepada siswa untuk belajar aktif
3 Tujuan pembelajaran dirumuskan meliputi semua aspek perkembangan
(kognitif, afektif & psikomotor)
4 Bertindak adil dalam memperlakukan siswa
5 Memahami bagaimana siswa berkembang dan belajar
6 Memahami potensi masing-masing siswa
B Guru menguasai materi pembelajaran secara luas
7 Kemampuan mengolah materi menjadi menarik
8 Kemampuan menghubungkan pelajaran dengan kehidupan
9 Kemampuan menyajikan materi sesuai dengan kebutuhan & karakteristik
siswa
10 Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan jenjang pendidikan
11 Telah mengikuti pelatihan/penataran pengembangan profesi
12 Mengikuti kegiatan KKG/MGMP secara berkesinambungan
13 Mampu memanfaatkan TIK (ICT) untuk kebutuhan belajar
14 Mengikuti perkembangan pengetahuan yang dibinanya
15 Mengkaitkan materi dengan disiplin ilmu lain
16 Menerapkan berbagai cara untuk menguasai pelajaran
17 Menuntun siswa untuk memaknai pelajaran
18 Mengikuti perkembangan teknologi
10 Mengembangkan pembelajaran tematis
C Guru bertanggung jawab dalam mengatur dan memonitor belajar siswa
20 Menggunakan berbagai metode untuk mencapai tujuan pembelajaran.
21 Merangsang kegiatan belajar dalam kelompok
22 Melaporkan kemajuan hasil belajar siswa secara berkesinambungan
23 Mendorong siswa untuk memafaatkan lingkungan sebagai sumber belajar
24 Memusatkan perhatian untuk pencapaian tujuan belajar
25 Membimbing siswa yang mengalami kesulitan belajar
26 Membimbing siswa yang cerdas/unggul
D Guru belajar reflektif dari apa yang dilakukan
27 Senantiasa mencari jalan yang terbaik dalam usaha mengatasi masalah
belajar dan pembelajaran
28 Menerima saran dari berbagai unsur untuk mengembangkan pembelajaran
dan meningkatkan kinerja.
29 Senantiasa mengikuti perubahan dan inovatif
E Guru adalah bagian dari warga belajar
30 Berkonstribusi terhadap efektivitas sekolah melalui kolaborasi dengan
professional lain.
31 Menjalin kerjasama dengan orangtua siswa
32 Memberdayakan sumber-sumber yang ada di masyarakat
33 Menjalin kerjasama dengan LPTK atau lembaga yang terkait
34 Meningkatkan kualitas pembelajaran dengan melakukan penelitian
35 Melakukan studi lanjut yang sesuai dengan bidang pengabdiannya
36 Membangkitkan gairah warga masyarakat untuk belajar
19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

al hamdu lillah